Sehubungan dengan diumumkannya daftar penunggak pajak yang akhirnya menjadi kontroversi. Perlu dilihat ketentuan tentang tindakan penagihan yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang merubah ketentuan tindakan penagihan.
Pasal 27 UU KUP tersebut menjelaskan bahwa tindakan penagihan akan tertunda dengan adanya proses banding.
Dalam pasal 25 UU KUP juga dijelaskan bahwa tindakan penagihan juga tertunda dengan adanya proses keberatan.
Oleh karenanya daftar penunggak pajak perlu untuk diperjelas akan Wajib Pajak yang telah mempunyai putusan banding dari Pengadilan Pajak atau tidak. Daftar tersebut akhirnya diprotes keras oleh banyak Wajib Pajak karena mereka mencatat tidak memiliki hutang pajak atau bahkan sedang menjalani proses keberatan atau banding
Wednesday, February 10, 2010
Tuesday, February 9, 2010
Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan
Mulai tahun pajak 2009, Wajib Pajak Badan diminta untuk melakukan dokumentasi Transfer Pricing. Hal ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. 39 /PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
Dalam Lampiran Khusus 3A-1 sesuai PER 39 tersebut diantaranya diminta :
- Dokumentasi Penetapan Harga Wajar Transaksi
- Gambaran Transaksi
- Catatan Penentuan Harga Wajar termasuk data pembanding dan metodologi
Sepertinya hal inilah yang akan menjadi dasar pemeriksaan transfer pricing di masa mendatang
Dalam Lampiran Khusus 3A-1 sesuai PER 39 tersebut diantaranya diminta :
- Dokumentasi Penetapan Harga Wajar Transaksi
- Gambaran Transaksi
- Catatan Penentuan Harga Wajar termasuk data pembanding dan metodologi
Sepertinya hal inilah yang akan menjadi dasar pemeriksaan transfer pricing di masa mendatang
Labels:
PPh Badan,
transfer price,
transfer pricing,
Wajib Pajak
Subscribe to:
Posts (Atom)