Dalam Surat Edaran SE-96/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, Pemerintah berusaha menetapkan satu pedoman untuk menghitung kewajaran pelaporan pajak dari satu perusahaan berupa :
- alat bantu bagi aparat pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan pajak
- Diagnosa wajib pajak dapat dilakukan dengan menggunakan ratio di SE ini.
Tapi ada beberapa yang perlu dicermati :
- Benchmarking terbatas pada beberapa jenis usaha saja (KLU) bahkan untuk jasa hanya terbatas pada jasa rumah sakit dan tidak termasuk jasa keahlian seperti konsultan non konstruksi, pengembang software atau jasa lainnya
- Himbauan dapat dibuat kepada Wajib Pajak atas dasar benchmarking dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-170/PJ/2007
- Dirjen Pajak dapat saja menggunakan SE ini dalam hal transfer pricing atau tepatnya pada perusahaan yang melakukan banyak transaksi hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menguji kewajaran pelaporan pajak mereka.
No comments:
Post a Comment