Bencana gempa yang menyedihkan di Padang terlihat serupa dengan gempa dan tsunami di Aceh serta gempa di Yogya. Sehubungan dengan pajak, pemerintah menetapkan perlakuan pajak atas sumbangan sebagaimana berikut :
a. Sebagai contoh, pemerintah atau Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 yang mengatur sumbangan untuk bencana alam gempa di Yogya dan pantai selatam Jawa.
b. Sumbangan juga telah diatur oleh pemerintah sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2007 tentang fasilitas perpajakan dalam rangka bencana alam di Aceh dan Nias.
Inti dari peraturan diatas adalah sumbangan yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat diperhitungkan sebagai biaya, hal ini sesuai dengan pasal 6(1) huruf i dalam UU PPh tahun 2008 yang berbunyi :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Sebelum revisi tahun 2008, UU PPh tidak memuat ketentuan sumbangan atas penanggulangan bencana nasional. Cukup menarik juga bahwa dua peraturan diatas terbit sebelum revisi UU PPh di tahun 2008
Ada beberapa hal yang perlu dicermati seperti bencana apa yang digolongkan sebagai bencana nasional dan kriteria penggolongan bencana nasional.
Akankah ada peraturan pajak terbaru tentang bencana setelah gempa di Padang?
No comments:
Post a Comment