Jika di tahun 2015, pemerintah merencanakan sunset policy seperti dijelaskan dalam tulisan sebelumnya,
bagaimana dengan strategi dan arah pemeriksaan pajak?
Sesungguhnya Dirjen
Pajak (DJP) menerbitkan edaran untuk rencana dan strategi pemeriksaan setiap
tahunnya. Di tahun sebelumnya rencana dan
strategi pemeriksaan diungkapkan lewat Surat Edaran No. SE-15/PJ/2014 yang
menjelaskan
- Rencana Pemeriksaan;
- Pengukuran Kinerja Pemeriksaan;
- Strategi Pemeriksaan; dan
- Evaluasi Pelaksanaan Rencana dan Strategi Pemeriksaan.
SE-15 tersebut juga menjelaskan fokus pemeriksaan pada WP OP
dan Badan diantaranya pada industri properti dan jasa keuangan untuk WP Badan
serta pengusaha OP, pemegang saham dan notaris/PPAT untuk WP OP.
Strategi Tahun 2015
Strategi dan arah pemeriksaan DJP dijelaskan lewat SE-09/PJ/2015
yang menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, pemeriksaan juga memiliki target
penerimaan namun sebesar 73,5 trilyun rupiah, meningkat sebesar 206.5% dari
tahun 2014 yang berarti pemeriksaan pajak akan lebih gencar lagi dilakukan.
-Pemeriksaan biasa
Berbeda dengan tahun sebelumnya, fokus pemeriksaan Wajib
Pajak badan tahun 2015 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak ditetapkan
sebagai berikut:
A.Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang diduga menyalahgunakan fasilitas
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing
dengan entitas di luar negeri;
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan batubara
dan minyak dan gas bumi; dan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan menengah dan
tinggi;
- Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh,dan
- Wajib Pajak orang pribadi profesi.
Perlu dicatat juga DJP juga menjalankan pemeriksaan khusus
serta
-Pemeriksaan khusus
DJP juga melakukan pemeriksaan khusus jika DJP menemukan
potensi dari satu wajib pajak misalnya berdasarkan data kuantitatif/kualitatif
dari hasil ekspor, pajak masukan dll.
Selain itu pemeriksaan bisa dilakukan dengan pihak lain
seperti
a) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi
Penerimaan Negara
b) Joint audit dengan Bea Cukai, BPKP dan SKK Migas. Untuk
joint audit dengan SKK Migas akan dilakukan dengan BPKP.
Perlu dicatat juga dimana DJP akan membuat pengajuan izin
membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) yang tentunya dapat mendukung,terutama, pemeriksaan atas wajib pajak
orang pribadi.
Kesimpulan
Dilihat dari hal-hal diatas dapat dipastikan DJP akan semakin gencar menjalankan pemeriksaan, tidak hanya target yang meningkat pesat atas hasil pemeriksaan namun juga fokus pemeriksaan yang diperluas.