Pajak atas Usaha Kecil Menengah telah diberlakukan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 July 2013 dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya :
- PPh final sebesar 1% dikenakan atas penghasilan bruto
- Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan diluar bentuk usaha tetap
- Pendapatan berasal dari kegiatan usaha, bukan dari pekerjaan atau sebagai individu profesional;
- Penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak Ada tambahan ketentuan bagi WP OP yakni peraturan ini tidak termasuk WP OP yang memiliki fasilitas darurat yang bisa dibongkar, permanen atau tidak permanen atau menggunakan tempat umum untuk bisnis atau penjualan,
Melihat aturan diatas\ada beberapa permasalahan yang dapat terjadi diantaranya:
- Pengawasan atas pembayaran pajak terutama untuk pedagang kecil dan kaki lima, rasanya sukar untuk mengetahui jumlah pasti omset pedagang kecil setiap bulannya apalagi jika mereka tidak memiliki catatan yang rapi
- Kerugian tidak dapat diperhitungkan karena merupakan PPh final
Mungkin kita bisa menengok negara lain seperti Belanda dalam hal pengawasan pajak pedagang kaki lima di Albert Cuyp Market di Amsterdam.
Pasar kaki lima ini buka setiap hari, rapi dan dibersihkan tiap hari. Menariknya, pemerintah Belanda membuat satu sistem dimana pedagang kaki lima tersebut dapat diawasi pembayaran pajaknya seperti dilaporkan disini
Pelajaran yang didapat dari pemerintah Belanda:
-Ada semacam kamar dagang kaki lima yang melakukan pendaftaran, Kamer Van Koophandel yang dapat menerima laporan penghasilan si pedagang kaki lima
-Petugas pengawas berkeliling mengecek laporan pajak si pedagang dan pajak tinggal didebet dari rekening bank
-Keuntungan dari pembayaran pajak adalah diberikannya tempat berdagang hingga jaminan sosial saat tidak bisa berdagang, semacam unemployment insurance yang khas negara Eropa.
Akhir kata dapat dikatakan kalau sistem dibuat terintegrasi, pengawasan akan mudah dilakukan serta pedagang pun akan lebih patuh membayar pajak. Penulis membayangkan jika pedagang kaki lima di Tanah Abang, Senen atau Jatinegara bahkan pedagang kaki lima di Malioboro Yogya dapat menjadi proyek percontohan untuk sistem yang terintegrasi karena Pemerintah Daerah juga berkepentingan agar Pajak Penghasilan meningkat dimana mereka juga mendapat bagian dari Pajak Penghasilan yang diterima.
No comments:
Post a Comment