Mungkin masih banyak yang belum sadar bahwa mulai 1 Januari 2010, pembayaran PBB dan pelaporan PBB tidak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena telah menjadi pajak daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Pasal 2 dari UU tersebut jelas mengatakan bahwa PBB termasuk dalam Pajak Daerah. Hal ini berarti penerapan UU No. 12 tentang PBB akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pemda siap melakukan pemunguntan PBB?
Hal inilah yang menjadi dasar Menteri Keuangan memindahkan banyak pegawai pajak (DJP) ke Pemda tentunya berdasarkan kemauan sendiri tanpa paksaan.
Penilaian dan Official Assessment
Perlu diingat kalau PBB bisa dikatakan menerapkan official assessment karena melakukan penilaian atas objek PBB. Tentunya tidak mudah bagi Pemda mendapatkan pegawai dengan kualifikasi seperti demikian
Keberatan
Perlu pula diingat bahwa Wajib Pajak (WP) berdasarkan Pasal 15 UU PBB berwenang melakukan keberatan dan banding. Apakah Pemda siap melakukan hal ini?
Permasalahan
Belum lama saya mencari di google tentang pelaporan PBB di DKI Jakarta dan hasilnya adalah nihil atau hampir tidak ada. Hal ini bisa menyatakan bahwa masyarakat juga merasa bingung dalam hal pelaporan dan pemenuhan kewajiban PBB. Belum lagi jika harus melakukan keberatan atau banding, peraturan mana yang akan menjadi rujukan? Apakah peraturan dari Dirjen Pajak? Atau peraturan dari Pemda?
Jika demikian apakah efektif menyerahkan pemungutan kepada Pemda? Bukankah sepertinya akan lebih efektif jika pemungutan diserahkan kepada Dirjen Pajak? Sepertinya hanya waktu yang akan menjawab
No comments:
Post a Comment