Sudah anda merasa Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) memberi keadilan? Apa saja permasalahan keadilan? Bagaimana pemecahannya?
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah potensi besar untuk penerimaan negara yang belum banyak tersentuh. Di negara lain bahkan penerimaan pajak terbesar berasal dari penerimaan pajak orang pribadi, satu hal yang belum terwujud di Indonesia karena potensi penerimaan pajak orang pribadi yang belum digali. Perlu diingat, pemerintah telah terus berusaha meningkatkan jumlah WP OP
Namun apakah penggalian potensi oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menimbulkan masalah keadilan di kemudian hari adalah satu masalah yang perlu segera dipecahkan bagi pembayar pajak agar tidak menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari dengan contoh nyata dalam penerapan PTKP serta wajib pajak dengan keadaan khusus.
Apa saja masalah penerapan keadilan dalam PPh OP yang sedang dan dapat terjadi? Serta bagaimana pemecahan permasalahan keadilan itu? Bagaimana dengan penerapan keadilan di negara lain?
Keadilan bagi Wajib Pajak
Perlu diingat adanya prinsip atau teori gaya pikul . Teori ini menjelaskan bahwa tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar menurut gaya pikul seseorang dan untuk mengukurnya selain dapat mempergunakan penghasilan dan kekayaan, juga dapat menggunakan pengeluaran dan pembelanjaan seseorang.
Permasalahan Keadilan
Peraturan perpajakan tentang PPh OP yang ada sangat terbatas, hal ini karena adanya keadaan yang sangat beragam antara WP OP. Contoh yang ada yakni beban istimewa bagi WP, hal ini juga menyatakan bahwa adanya perbedaan karena beban istimewa itu, R. Santoso Brotodihardjo, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang telah menjadi buku klasik karena merupakan buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam bahasa Indonesia (diterbitkan tahun 1958) menjelaskan salah satu contoh ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam pengeluaran WP atas biaya kesehatan karena penyakit. Hal ini meski sudah bisa dilakukan sejak puluhan tahun lalu di Belanda, sampai saat ini belum bisa dilakukan di Indonesia
Contoh lainnya dapat dilihat dari WP OP yang harus mengeluarkan biaya pendidikan lanjutan, biaya pengasuhan anak dll. Biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Kita juga dapat melihat bahwa penyandang cacat tidak dapat mengurangkan biaya-biaya tertentu sebagai penyandang cacat
Negara Lain
Disaat negara lain seperti Singapura dan Malaysia telah memberikan personal relief atau allowance yang lengkap, seperti personal relief yang membedakan umur pembayar pajak, tidak seperti PTKP yang menyamaratakan WP, relief untuk penyandang cacat, alllowance untuk pendidikan profesi.
Jika masalah ini tidak dipecahkan, dapat terjadi masalah ini akan menjadi sengketa pajak di masa mendatang. Perlu diingat bahwa prinsip keadilan yang lebih baik dapat meningkatkan partisipasi WP dalam membayar pajak.
Catatan :
Tulisan ini telah dimuat di majalah Inside Tax, Oktober 2008. Tulisan lengkap dapat dilihat di majalah tersebut. Saat ini di tahun 2009 jumlah WP OP meningkat tajam sehingga peraturan yang lebih baik dan menerapkan prinsip keadilan bagi PPh OP sangat diperlukan,
No comments:
Post a Comment