Sunday, May 25, 2008

Kartun Pajak - bagian 2


Benarkah petugas pajak menakutkan? Ah jawabannya hampir semua orang sudah tahu, dan jawaban itu bersifat umum, hampir sama dimana saja :-P

Thursday, May 22, 2008

Website Pajak Indonesia dwi bahasa - Inggris dan Indonesia

Peraturan Pajak dalam bahasa Inggris? Secara percuma pula...

Beberapa hari lalu saya tidak sengaja menemukan website ini www.indotaxcenter.com
Ternyata isinya adalah laman (website) dwi bahasa, Inggris dan Indonesia dan berisi peraturan pajak yang cukup lengkap dalam bahasa Inggris

Meski gratis, ternyata isinya memuat peraturan-peraturan terbaru dan seperti mengalahkan situs dirjen pajak yang malahan seperti tertinggal karena tidak punya versi bahasa Inggris di situsnya

Saat saya mencoba melakukan pencarian, sepertinya peraturan sebagian besar adalah peraturan tahun 2000 keatas tapi cukup membantu apalagi jika kita ingin mendapatkan versi dwi bahasa untuk peraturan pajak. Untuk mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap, saya mendaftar, dan ternyata ada kalimat yang menyatakan fasilitas akan dibuat gratis sampai saat tertentu. Entah sampai kapan, tapi biarlah selama masih dipergunakan cuma-cuma kenapa tidak?

Friday, May 16, 2008

Humor dan kartun pajak


Ternyata pajak juga bisa menjadi satu bahan humor seperti bisa dilihat dalam kartun berikut

Apakah aparat pajak masih menakutkan? Silahkan perhatikan kartunnya, apakah hal tersebut juga terjadi di Indonesia?

Kartun disamping disadur dari koleksi seorang pengacara di websitenya

Kartun selanjutnya masih akan ditayangkan segera

Thursday, May 15, 2008

Menjadi Wajib Pajak di Belanda

Amplop biru dari Belastingdienst adalah satu ciri khas dari kantor pajak di Belanda. Seorang warga Belanda akan langsung tahu kalau ia menerima surat dari kantor pajak karena amplopnya selalu berwarna biru. Namun apa itu saja bedanya? Apakah kantor pajak di Belanda lebih garang dari Indonesia? Apa keuntungan membayar pajak di Belanda?







Pertama-tama jangan berharap untuk menghindarkan diri dari pajak apalagi hingga melakukan penggelapan pajak. Data kependudukan disini sangat bagus, administrasi kependudukan juga jauh lebih efektif dari Indonesia. Kepindahan seeorang warga yang menjadi legal resident atau dalam istilah pajak menjadi residen akan otomatis diketahui kantor pajak (Belastingdienst), kecuali orang tersebut tidak tercatat secara resmi menjadi residen di Belanda. Setelah tercatat di balai kota, siap-siap saja menerima amplop biru dari Belastingdienst.

Bulan Maret kemarin adalah saat dimana wajib pajak Belanda mempersiapkan pelaporan pajak mereka. Pajak akan dihitung dan dilaporkan ke kantor pajak. Pajak yang dibayar mungkin terasa berat karena tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia bahkan tarif pajak tertingginya adalah 52 % yang jauh diatas Indonesia namun ternyata sudah termasuk social security contribution seperti jaminan kesehatan.

Tarif pajak belanda sendiri juga dibagi dalam 3 box yang membedakan antara penghasilan dari gaji (box 1), penghasilan dari usaha (box 2) dan penghasilan dari investasi (box 3). Hanya penghasilan dari box 1 yang mempunyai tarif progresif sedangkan dalam 2 box lainnya berupa tarif yang flat.

Meski setiap orang hanya mempunyai pekerjaan kantoran bisa dikatakan semua orang tetap mempunyai melaporkan pajak terutangnya ke kantor pajak. Tidak ada alasan untuk tidak melapor dan sangat lazim untuk melaporkan data pajak mereka setiap tahun ke kantor pajak.

Karena dari sistem pajak yang baiklah Belanda mempunyai dana untuk membangun negeri. Meski secara jujur, rasanya tidak ada orang yang senang membayar pajak secara sukarela, tapi itulah hukum yang harus ditaati. Selain itu rasanya cukup menyenangkan jika jaminan kesehatan juga didukung oleh pemerintah sehingga warga tidak perlu takut jika sakit.

Ada baiknya kita membandingkan sistem perpajakan di Belanda yang lebih baik. Sistem kependudukan yang baik akan memudahkan kantor pajak untuk langsung mendapat data penduduk baru yang mereka peroleh dari balai kota. Dalam website-nya belastingdienst juga menyediakan software gratis untuk menghitung pajak. Selain itu kepastian hukum dan layanan yang baik dari pemerintah seperti infrastruktur yang baik membuat warga lebih merasa mereka tidak sia-sia membayar pajak. Selain itu adanya allowance (deductible expense) untuk biaya bunga atas cicilan tempat tinggal, biaya pendidikan lanjutan profesional, dan biaya kesehatan wajib pajak. Entah kapan Indonesia akan memiliki sistem serupa.

Namun memang tak ada sistem yang sempurna yang mungkin bisa kita bandingkan dengan layanan prima kelas satu yang tetap pada satu saat dapat terasa kurang. Ada seorang wajib pajak asal negara lain yang bahkan menumpahkan unek-uneknya di blognya disini dari masalah bahasa hingga kesulitan dia untuk mendapatkan relief berdasarkan unemployment law.

Yang jelas, sistem pajak yang baik sangat perlu untuk dibentuk. Tentunya demi kemakmuran negara. Pertanyaan terakhirnya adalah kapan Indonesia akan lebih makmur karena pajak yang didukung sistem dan peraturan yang lebih baik?

Referensi
- Belastingdienst, http://www.belastingdienst.nl
- Income Tax in the Netherlands,
http://en.wikipedia.org/wiki/Income_tax_in_the_Netherlands
- IBFD Global Tax Survey - Netherlands

Taxation Indonesia

Akhirnya blog ini bisa juga saya luncurkan setelah sekian lama ditunda-tunda
Disinilah kita akan saling berbagi, belajar dan mempelajari sekian banyak hal tentang perpajakan dengan perspektif Indonesia

Salam