Harian Kontan, 17 November 2015
Kasus keberatan pajak
BCA, yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, menimbulkan banyak polemik
tentang sengketa pajak. Kasus ini sebenarnya adalah satu dari
banyak sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak di Indonesia karena
tidak adanya atau kurangnya aturan pajak yang memadai atas satu
masalah dalam pemeriksaan pajak.
Untuk tahun 2015,
sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak pasti akan meningkat karena
target penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan naik sekitar 206%
dibanding tahun sebelumnya (SE-09/PJ/2015).
Tulisan ini tidak
memberikan penilaian atas putusan sengketa pajak, termasuk keberatan
BCA, namun melihat permasalahan hingga manfaat yurisprudensi di
Indonesia sebagai solusi atas semakin banyaknya sengketa pajak dari
pajak penghasilan (PPh) hingga pajak daerah.
Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi dalam hukum
dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi
perkara yang tidak diatur dalam UU dan dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang
sama meski perlu diingat hukum Indonesia berdasarkan civil law
dan bukan common law.
Yurisprudensi disebabkan
adanya peraturan yang tidak jelas dan masih kabur, sehingga
menyulitkan hakim dalam membuat keputusan suatu perkara, contohnya
dalam sengketa pajak dimana terjadi perbedaan penafsuran UU Pajak
yang diselesaikan lewat banding di Pengadilan Pajak hingga peninjauan
kembali di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding.
Keputusan hakim yang
berisi pertimbangan hukum dapat menjadi dasar putusan di kemudian
hari untuk mengadili perkara dengan unsur-unsur yang sama. Putusan
hakim tersebut dapat menjadi sumber hukum sebagai hukum
yurisprudensi di Pengadilan, khususnya Pengadilan Pajak, untuk
menghindari perbedaan putusan dalam perkara yang sama.
Putusan MA untuk peninjauan kembali atas putusan banding Pengadilan
Pajak dapat saja dipakai sebagai yurisprudensi terutama atas
sengketa pajak yang belum jelas aturan hukumnya meski masih dapat
diuji lebih lanjut secara akademis oleh MA.
Sengketa Pajak
Permasalahan keberatan
BCA, diantaranya adalah piutang tak tertagih (non performing
loan) yang kemudian dialihkan kepada BPPN yang juga dialami oleh
bank lain.
Pertanyaannya adalah
apakah piutang tak tertagih yang dialihkan ke BPPN dapat menjadi
biaya bagi wajib pajak untuk mengurangi PPh sesuai pasal 6(1) huruf h
UU PPh yakni (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba
rugi komersil, (iii) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
serta (ii) telah dibebankan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,
Pada keberatan pajak BCA,
DJP mengabulkan permohonan keberatan BCA dan memutuskan bahwa piutang
tak tertagih itu dapat menjadi biaya pengurang PPh bagi Wajib Pajak.
Dalam kasus serupa, satu bank swasta
mengajukan peninjauan kembali kepada MA atas putusan banding
Pengadilan Pajak. Dalam putusan MA No. 32B/PK/PJK/2006 dijelaskan
bahwa Pengadilan Pajak menerima pendapat DJP bahwa piutang macet
yang telah dialihkan ke BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.
Dalam kasus lainnya, satu
bank BUMD tidak dapat menjadikan piutang yang telah diserahkan kepada
BPPN sebagai biaya pengurang PPh. Dalam putusan Pengadilan Pajak
No. PUT.28348/PP/M.X/15/2011, Majelis hakim juga menerima pendapat
DJP bahwa piutang tak tertagih yang dialihkan kepada BPPN tidak dapat
menjadi biaya pengurang PPh.
Untuk pajak daerah, kasus
yang banyak disorot adalah sengketa pajak PT. Newmont Nusa Tenggara
yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Pemerintah
Provinsi NTB yang menetapkan pajak daerah atas kendaraan bermotor dan
bea balik nama atas Newmont sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Newmont beranggapan bahwa
peraturan perpajakan baginya mengacu pada Kontrak Karya yang bersifat
lex specialis sehingga aturan pajak mengacu pada aturan khusus
pajak sesuai Kontrak Karya dan mengajukan banding atas Surat
Keputusan Pajak tersebut.
Meskipun dalam putusan
banding di Pengadilan Pajak, Pemprov NTB menang namun dalam putusan
Peninjauan Kembali No. 21/B/PK/Pjk/2012, MA membalik putusan tersebut
dan menerima argumentasi Newmont bahwa seharusnya pajak daerah yang
berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tidak dapat diterapkan sebelum Kontrak Karya berakhir untuk
memberikan kepastian hukum.
Manfaat Yurisprudensi
Bagi DJP, yurisprudensi
atas penafsiran hukum pajak dapat dipakai sebagai acuan untuk
membuat peraturan atas hal-hal yang belum diatur sehingga dapat
memberikan kepastian hukum terutama saat pemeriksaan pajak, demikian
juga dengan pajak daerah yang dikelola Pemda. Perbedaan penafsiran
hukum pajak, seperti kasus di atas, tentunya lebih tepat untuk
diputuskan oleh Pengadilan.
Yurisprudensi berguna
agar masalah yang sama dan perbedaan interpretasi hukum tidak
terulang lagi dalam sengketa pajak seperti pengalihan non
performing loan, pajak daerah dalam kontrak karya hingga masalah
tanggung renteng pengguna faktur pajak fiktif atau penghindaran
pajak. Bagi wajib pajak, yurisprudensi memberikan kejelasan atas
penafsiran atau penerapan aturan perpajakan.
Atas putusan pengadilan,
DJP dapat membuat aturan untuk menyikapinya, seperti terbitnya
SE-24/PJ/2014 setelah keluarnya putusan uji materi PPN
barang pertanian di MA, No.70 P/Hum/2013.
Kesimpulan
Perbedaan penafsiran
hukum pajak memang sebaiknya diserahkan ke pengadilan namun
pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan yurisprudensi sebagai
dasar pembuatan aturan pajak terbaru untuk mengurangi sengketa pajak
karena adanya kejelasan penafsiran hukum pajak bagi wajib pajak
maupun petugas pajak untuk penegakan hukum pajak yang lebih baik.
Catatan :
- Tulisan diatas adalah tulisan sebelum disunting oleh redaksi Harian Kontan
- Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, sebagai contoh, ada putusan yang berbeda untuk hal yang serupa atau bahkan sama sehingga tulisan ini dapat menjadi masukan