Wednesday, May 30, 2012

Sejarah Pajak di Indonesia – UU Pajak

Secara singkat Undang-Undang Perpajakan di Indonesia baru memperoleh bentuknya sejak tahun 1984 karena sebelumnya masih memakai UU masa Belanda.

Contohnya :
-Pasal 34, UU No 7 tentang PPh Tahun 1983 menyatakan :
“Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.”

Serta
-Pembukaan UU No 6 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 1983 mendasarkan pada
“Regeling van het Beroep in Belastingszaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748)”

Mungkin ada yang bertanya apa manfaat dari belajar sejarah UU Pajak? Ada, diantaranya perpajakan dari perusahaan minyak dan gas bumi juga pertambangan masih mendasarkan pada UU Pajak yang lama seperti Pajak Perseroan seperti dinyatakan Pasal 33 dari UU No 7 tentang PPh Tahun 1983.

Jadi meskipun ada ketentuan daluarsa pajak, UU Pajak lama tetap dapat berlaku pada lex specialis seperti perusahaan migas dan tambang yang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya.

Perlu dicatat adalah perubahan UU Pajak yang hanya mencantumkan perubahan dan tidak mencantumkan keseluruhan pasal. Sebagai contoh UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan tahun 1983 yang diubah dengan UU Tahun 1994 kemudian 2000 dan terakhir tahun 2007.

Timor Leste dan UU Pajak Indonesia
Kalau dulu Indonesia menggunakan UU Pajak warisan Belanda, ternyata Timor Leste menggunakan UU Pajak warisan Indonesia terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai. Untuk Pajak Penghasilan, Timor Leste mulai menggunakan UU mereka sendiri Taxes and Duties Act 2008.

Untuk UU PPN yang mereka pakai adalah UU PPN dan segala peraturannya hingga tahun 1999 yang merupakan masa referendum negeri baru tersebut. Jadi akan membingungkan kalau mereka menghitung PPN karena harus melihat peraturan Indonesia lebih dari satu dekade lewat.

Sejarah memang tidak boleh dilupakan, namun bagi pajak, sejarah berarti peraturan pajak di masa lalu.  Penulis sendiri memperhatikan sejarah pajak dengan menggunakan pencari peraturan pajak sesuai masa berlakunya peraturan tersebut. Sehingga untuk permasalahan pajak lewat, maka UU dan peraturan yang berlaku adalah peraturan pada saat itu. Untunglah sekarang sejarah pajak bisa dicari dengan mesin pencari cuma-cuma seperti yang pernah ditulis sebelumnya.