Belum lama ini masalah korupsi Nazarudin menjadi topik hangat. Ia dikabarkan memiliki penghasilan yang luar biasa besar. Yang menjadi pertanyaan sudahkah ia melaporkan seluruh penghasilan yang ia terima dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Mungkin Dirjen Pajak dapat meniru cara IRS dalam menggunakan hukum pajak untuk mengatasi masalah pelaku kriminal termasuk korupsi dan suap seperti tuduhan dalam kasus Nazar.
Detik.com belum lama juga memuat cerita lengkap tentang bagaimana IRS menangkap Al Capone dengan ketentuan perpajakan.
IRS mempekerjakan seorang akuntan yang melakukan akuntansi forensik untuk menemukan bukti bahwa Al Capone tidak melaporkan seluruh penghasilan yang ia terima dan akhirnya menerima hukuman atas 23 dakwaan tax evasion untuk tahun fiskal 1924-1929, didenda senilai kurang lebih $ 250.000, biaya sidang $ 30.000, dan juga penjara selama 11 tahun.
Permasalahannya adalah apakah Dirjen Pajak mau dan sanggup menjalankan hal serupa?