Indonesia baru saja membuat Tax Exchange Information Agreement (TIEA) dengan negara offshore center. Pertama kali yang dibuat adalah dengan Guernsey seperti diberitakan disini, dan dilanjutkan dengan TIEA dengan Isle of Man dan Bermuda yang diberitakan laman berita ternama dan laman KBRI London.
Indonesia menyusul India yang telah membuat TIEA juga dengan negara offshore center yang juga sering disebut Tax Haven. Direncanakan bahwa akan ada TIEA lainnya dengan Cayman Island, Kepulauan Bahama, Costa Rica dan San Marino.
Dalam berita tersebut perjanjian pajak tersebut diharapkan dapat mengurangi permasalahan pajak dalam hubungannya dengan pidana perpajakan, money laundry atau korupsi.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah TIEA tersebut akan efektif terlebih masih sedikitnya tindak pidana pajak yang ditindaklanjuti secara domestik?
Dalam prakteknya, pertukaran informasi membutuhkan waktu yang lama sehingga kita perlu menunggu untuk melihat apakah TIEA dapat memberikan informasi lebih cepat.
Apakah Indonesia juga akan merevisi Tax Treaty dengan memasukkan bagian dari TIEA? Kita lihat saja perkembangannya