Sehubungan gencarnya gaung sunset policy yang dikampanyekan Wajib Pajak, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melaporkan asset yang mereka miliki dan berharap adanya “pemutihan pajak” akan asset yang dilaporkan dalam SPT mereka baik dalam SPT yang baru mereka masukkan atau SPT Pembetulan. Benarkah pemutihan itu dan bagaimana peraturan pajak sehubungan dengan kepemilikan asset tersebut? Tulisan ini akan menyorot baik dari Sunset yang berakhir February 2009 ini dan peraturan perpajakan secara umum terutama perlakuan pajak atas asset yang telah dilaporkan tersebut.
A. Penambahan Aktiva (Harta)
- Penambahan aktiva dapat dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak,
Misal : Tuan Hartono mempunyai penambahan harta di tahun 2007 berupa tanah sebesar 100 juta sedang penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP hanya 50 juta, Hal ini dapat dijadikan dasar penghasilan yang belum dilaporkan. Dasar hokumnya contohnya adalah pasal 4(1)(p) UU Pajak Penghasilan.
- Penambahan aktiva yang tidak dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak
a. Dapat terjadi seseorang menerima warisan dari orang tuanya, yang berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak, namun syaratnya adalah berasal dari orang tua kandung, lihat pasal 4(3)(a)(1) dari UU Pajak Penghasilan
b. Bila akumulasi penghasilan dari tahun sebelumnya masih memungkinkan untuk menambah aktiva tersebut
Misal : Cynthia Sumuk melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh OP dari tahun 2000 hingga 2005 sebesar 500 juta, sehingga adalah normal jika Cynthia yang penyanyi ini membeli rumah seharga 150 juta di tahun 2005.
B. Penurunan Jumlah Aktiva (Harta)
- Aktiva berkurang karena dijual
a. Tanah dan atau bangunan
Untuk aktiva tanah dan atau bangunan, penghasilan berupa PPh Final jadi sudah dikenakan dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya
b. Aktiva bergerak seperti kendaraan
Untuk penjualan aktiva ini, dapat terutang pajak atas laba dari penjualan aktiva, meski sangat jarang kendaraan dijual lebih tinggi dari harga perolehannya karena sangat besar kemungkinan harganya akan menurun setelah pembelian
C. Bebas Pajak sepenuhnya karena daluarsa
Sebenarnya jika aktiva diperoleh lebih dari 10 tahun, pihak pajak tidak berwenang lagi menagih pajak yang terutang, jika ada penghasilan yang belum dilaporkan. Inilah yang dimaksud daluarsa pajak, lihat pasal 22 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Oleh karenanya jika ada WP yang melaporkan aktiva yang ia peroleh tahun 1990 atau bahkan tahun 1980-an ia sudah bebas pajak atas aktiva yang ia laporkan tersebut.
Semoga memberi pencerahan, ah melapor pajak, siapa takut???
Catatan :
Tulisan ini dibuat karena beberapa orang bertanya kepada penulis tentang pelaporan aktiva dalam SPT Tahunan OP