Showing posts with label PPh OP. Show all posts
Showing posts with label PPh OP. Show all posts

Friday, July 31, 2015

Jaminan Sosial, Iuran Wajib dan Perubahan Peraturan PPh 21 di tahun 2015

Dapat dipastikan bahwa profesional pajak, konsultan pajak hingga petugas pajak yang berhubungan dengan PPh 21 atas penghasilan karyawan akan mengalami banyak pekerjaan tambahan karena di tahun 2015, perhitungan PPh 21 mengalami banyak perubahan berarti  karena adanya peraturan baru khususnya pada bulan Juni dan  Juli 2015.

Kenapa? Demikian alasannya: 

A.PTKP
Seperti sudah dijelaskan pemerintah sebelumnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi sebesar 3 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.  122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 sehingga jumlah PTKP untuk Wajib Pajak selama setahun adalah sebesar : 

-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
-Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
-Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berlaku surut
PTKP baru ini berlaku surut sehingga mulai berlaku awal tahun 2015 atau tepatnya Januari 2015 sehingga dipastikan akan terjadi kelebihan pembayaran PPh 21 dari Januari hingga Juni 2015 yang akan dikompensasikan ke bulan berikutnya lewat pembetulan SPT Masa PPh 21 pada bulan-bulan tersebut, selain itu dapat saja terjadi karyawan dengan upah UMR menjadi tidak terutang pajak dengan adanya PTKP baru di tahun 2015. 

Sebagai catatan, PTKP mengalami perubahan dari masa ke masa, sebagaimana dijelaskan disini, dari mulai Rp. 960.000  untuk WP OP di tahun 2009, sebesar Rp. 15.840.000 untuk WP OP hingga sekarang sebesar Rp. 36.000.000,- di tahun 2015

B. BPJS Kesehatan
Mulai 1 Januari 2015 semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan, namun persentase iuran peserta BPJS meningkat sejak Juli 2015 berdasarkan Perpres No. 111 tahun 2013, tepatnya sesuai pasal 16 C, sehingga Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan perhitungan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai pemerintah non pegawai negeri  sebesar 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak. Oleh karenanya maka jumlah PTKP yang baru seperti diatas akan membuat perubahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan.  

Menariknya, perlu dicatat bahwa iuran ini juga berlaku bagi pekerja asing seperti ekspatriat yang tinggal lebih dari 6 bulan

c. Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah telah menyetujui besar iuran pensiun BPJS sebesar 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja seperti diberitakan disini.  Namun besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali dan akan naik secara bertahap sampai 8 persen

Sebelumnya diberitakan pemerintah telah menyetujui iuran pensiun BPJS sebesar 8 % dari dari gaji pokok karyawan dengan iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen.
 
d. Iuran wajib untuk Perumahan
Iuran perumahan  akan menjadi  iuran wajib sebagaiman telah direncanakan oleh pemerintah sehingga akan bersifat seperti iuran kepada  BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam berita dibawah ini,  rencana iuran perumahan akan menjadi demikian:
-Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah, iuran bulanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

-DPR telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.
RUU Tapera ini mewajibkan seluruh pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.

- RUU Tapera menetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3% dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Perlu dicatat, jumlah batasan adalah tergantung upah minimum sehingga dapat diartikan jumlahnya dapat tergantung lokasi dimana karyawan bekerja yakni sesuai Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Propinsi.

Aturan Pajak atas perubahan yang terjadi
Perubahan aturan diatas pastinya akan berpengaruh pada perhitungan PPh 21 seperti dijelaskan dibawah ini:
-Perubahan PTKP
Sesuai pasal 7 UU PPh, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan PTKP sebagai pengurang pajak.

-Perubahan iuran asuransi kesehatan kepada BPJS
Premi asuransi kesehatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan sesuai pasal 9(1) UU PPh jika  premi asuransi kesehatan, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan

-Perubahan iuran dana pensiun
Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu dapat menjadi pengurang penghasilan dari penghasilan kena pajak sesuai pasal 6(1c) UU PPh sehingga akan mempengaruhi perhitungan PPh orang pribadi. 

-Iuran Tapera
Jika iuran tapera dibayarkan pemberi kerja maka dapat dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan sebaliknya iuran tapera yang dibayarkan karyawan belum tentu dapat menjadi pengurang penghasilan.

Kesimpulan
Perubahan peraturan akan memberi banyak pekerjaan kepada praktisi pajak, konsultan pajak hingga pegawai pajak sendiri. Bagi praktisi pajak, mereka perlu menghitung ulang PPh 21 perusahaan atau orang pribadi pemberi kerja, melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 dari Januari sampai Juni
Bagi fiskus, pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 2015 dapat membuat mereka menghitung ulang pengaruh perbedaan PPh 21 berdasar aturan lama dan baru.
 
Penulis sendiri berharap agar pedoman teknis perhitungan PPh 21 dapat diubah berupa revisi atas Per DJP No. PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan 26.

Monday, April 20, 2015

Rencana Tahunan Dirjen Pajak tahun 2015 – Cara mengamankan penerimaan pajak


Ada beberapa rencana  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang perlu dicermati dan bahkan dikritisi diantaranya :

-Langkah untuk mengamankan penerimaan pajak
Seperti diberitakan disini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

Pertama, meningkatkan potensi pajak Wajib Pajak Orang Pribadi,
Kedua, mengintesifikasikan penggalian sektor ekonomi non - tradable dan kegiatan ekonimi di bidang sumber daya alam dan perkebunan.
Ketiga, menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengembangkan sistem adminsitasi berbasis IT.
Keempat, mmeningkatkan optimali penerimaan pajak langsung dari beberapa transaksi ekonomi strategis melalui pengembangan sistem online dengan institusi yang mengadministrasikan transaksi ekonomi strategis tersebut.
Kelima, meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan melalui pemeriksaan yang beroreintasi pada pemeriksaan khusus bagi wajib pajak strategis dan implementasi compliance risk management (crm ) model.
Keenam, meningkatkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan law performance di bidang perpajakan.
Ketujuh, perbaikan regulasi yang memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kedepan atau terakhir, meningkatkan insfrastruktur perpajakan dan kualitas SDM.

Hal diatas tentunya tidak terlepas dari rencana menaikkan tunjangan pegawai pajak (DJP) hingga pembentukan badan penerimaan perpajakan.  Permasalahan yang timbul diantaranya :
a.    Pemerintah  merencanakan merubah aturan atas PPn BM untuk menggali pemasukan pajak yang lebih besar seperti rumah, apartemen hingga batu akik. Untuk rumah, kontroversi terjadi karena direncanakan PPn BM akan dikenakan pada rumah dengan nilai mulai 2 milyar rupiah.
b.    Kenaikan jumlah bea meterai dari 6.000 rupiah menjadi 18.000 rupiah.
c.    Pengenaan PPN dengan dasar pengenaan pajak yang lebih luas diantara PPN atas jalan tol.

-Sunset Policy
Hal serupa pernah dilakukan di tahun 2008 seperti dijelaskan dalam PMK No. 18 thn 2008 yang menghilangkan sanksi atas Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan selama sunset policy. 

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, sunset policy dapat menaikkan penerimaan pajak namun bersifat suka rela, untuk sunset policy jilid II saat ini, DJP akan mewajibkan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan membetulkan SPT bila ditemukan perbedaan antara SPT yang disampaikan WP dengan data pembanding dari Pajak.

Berdasarkan rencana DJP inilah akan disusun peraturan hingga rencana pemeriksaan yang selalu diterbitkan setiap tahunnya yang menjelaskan fokus pemeriksaan dan target pemeriksaan berdasarkan kantor wilayah DJP.
(Berlanjut) 

Thursday, April 2, 2015

Pajak, NIK dan Kerahasiaan Perbankan





 Harian Kontan, 12 April 2015, halaman 23 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana agar pelaporan pajak perbankan untuk bunga atas deposito, tabungan atau jasa giro  menyertakan informasi perbankan nasabah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari nasabah yang bersangkutan disertai rincian pembayaran bunga lewat bukti potong setiap nasabah. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan DJP No. PER-01/PJ/2015 (PER 01) tentang bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh,  namun karena adanya  penolakan terutama pihak perbankan dengan alasan diantaranya pelanggaran kerahasiaan perbankan dan kemungkinan kepindahan uang nasabah ke luar negeri, PER 01 tersebut dibatalkan oleh PER-14/PJ/2015.  

Salah satu alasan terbitnya aturan PER 01 tersebut adalah karena DJP bermaksud menguji kebenaran pelaporan pajak terutama untuk wajib pajak orang pribadi.  Namun benarkah kerahasiaan perbankan dilanggar dengan pelaporan pajak atas nasabah perbankan dengan menggunakan NIK dan rincian penerimaan bunga mereka? 

Penggunaan NIK
NIK sebenarnya telah digunakan dalam database Wajib Pajak di  DJP sehingga sekarang database tersebut juga memiliki informasi NPWP dan NIK dari Wajib Pajak.  Penggunaan NIK  sejalan dengan rencana pemerintah atas Single Identity Number (SIN) dan akan digunakan dalam berbagai dokumen dari KTP, NPWP, SIM, rekening bank atau sertifikat kepemilikan. Sejatinya, hal ini akan memudahkan DJP untuk mendapatkan informasi perbankan Wajib Pajak dengan menggunakan NIK dan bukannya NPWP.

Di negara lain yang menjadi percontohan SIN seperti Malaysia, SIN  dapat digunakan juga dalam pelaporan pajak selain menggunakan Tax Identification Number (TIN) atau NPWP contohnya dalam SPT Tahunan. 

Kerahasiaan Perbankan
Berdasarkan pasal 35 UU Ketentuan Umum Perpajakan, kewajiban untuk merahasiakan dalam  perbankan dapat ditiadakan apabila DJP memerlukan keterangan atau bukti dari Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan permintaan tertulis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan  Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013. 

Pembukaan kerahasiaan perbankan juga didukung oleh pasal 41 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa kerahasiaan perbankan dapat diterobos untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, kemudian  Bank Indonesia (OJK) memberikan perintah kepada bank untuk memberikan keterangan yang diperlukan.  Namun untuk perbankan syariah, pasal 42 UU No. 21 tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah  menjelaskan bahwa pembukaan rahasia bank dapat dilakukan terbatas untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan. 

Pada prakteknya, pembukaan rahasia perbankan tidak mudah karena DJP dapat diminta juga untuk menyebutkan nama nasabah dan nama kantor bank tempat penyimpanan dari Wajib Pajak yang dimintakan keterangan sesuai Peraturan BI No.2/19/PBI/2000.  NIK yang menjadi identitas tunggal belum diatur dalam pembukaan rahasia bank. 

Akhir kerahasiaan perbankan
Pada tahun 2009, negara-negara G20 dimana Indonesia termasuk didalamnya, membuat pernyataan bahwa kerahasiaan perbankan telah berakhir  yang terutama ditujukan untuk mengatasi penggelapan pajak lewat tax haven. 

Sikap G20  didukung oleh OECD dengan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang bertujuan memastikan penerapan standar yang diakui secara internasional atas transparansi dan pertukaran informasi untuk pajak dimana  standar dibagi dalam tiga elemen pokok yakni ketersediaan informasi, akses atas informasi dan pertukaran informasi.
Dengan peer review, forum ini melihat apakah negara anggota telah sepenuhnya menerapkan standar tersebut sebagai bagian dari komitmen anggota.  Review dibuat dalam dua tahap, tahap pertama mencakup analisa atas kerangka peraturan dan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan tahap kedua berupa penerapan peraturan tersebut dalam prakteknya.

Hasil peer review  akan menggolongkan apakah satu negara anggota sebagai non compliant, partially compliant, largely compliant dan compliant.  Berdasarkan hasil peer review  tahun  2014 atas 71 negara anggota forum yang telah melewati dua tahap dimaksud diatas, sebagaimana dijelaskan dalam Tax Transparency 2014 - Report on Progress, Indonesia digolongkan sebagai partially compliant sama seperti Andorra, Barbados, Israel, Saint Lucia dan Turkey. 

Negara yang mendapat peringkat compliant diantaranya adalah Australia, Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Korea, Afrika Selatan hingga Swedia.  Peringkat Indonesia bahkan lebih rendah daripada Cayman Islands, Singapura, Hong Kong dan Mauritius yang sering disebut sebagai tax haven karena mereka mendapat peringkat largely compliant.  Perlu dicatat, World Bank dapat menggunakan hasil peer review suatu negara untuk melakukan evaluasi atas kelayakan investasi di negara tersebut.  

Hasil peer review dapat menjelaskan bahwa akses DJP atas kerahasiaan perbankan untuk kepentingan pajak  belum sepenuhnya memenuhi standar internasional bahkan tidak lebih baik dari Singapura dan Hong Kong.  

Pertukaran informasi
Negara-negara G20  di bulan September 2013 telah mengesahkan rencana OECD atas  standar tunggal pertukaran otomatis atas informasi keuangan atau Common Reporting Standard untuk mengatasi penggelapan pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan.  

Standar ini, yang disebut sebagai versi global dari FATCA atau bahkan EU Saving Directive, akan meminta negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis melakukan pertukaran informasi dengan negara lain secara tahunan.  

Kesimpulan
Pemerintah wajib memperbaiki aturan hukum atas akses pajak terhadap informasi perbankan baik perbankan umum dan syariah, terutama untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak. Hal  ini  tidak hanya karena keperluan DJP berdasarkan UU Pajak namun juga karena komitmen yang telah dibuat Indonesia dalam G20 dan Global Forum OECD untuk menerapkan standar yang diakui internasional atas akses pajak terhadap kerahasiaan perbankan. 

Catatan : 
-Tulisan ini adalah versi asli sebelum disunting oleh redaksi Kontan 
-Sebagian bahan dari tulisan ini pernah dijadikan bahan Kuliah Umum di FISIP UI

-Referensi untuk kali ini disertakan di bagian berikut ini untuk mendukung pemahaman yang lebih baik dari aspek hukum atas masalah diatas

Referensi :
-Wajib Cantumkan NIK di SPT Pajak, Harian Kontan, 7 Februari 2015

- Soal Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Deposito, Menkeu Bambang: Ditunda

-Ada 66.567 Nasabah Bank di RI Punya Simpanan di Atas Rp 5 Miliar

-London Summit, Leader’s Statement (G20)
Dalam pernyataan ini dijelaskan komitmen untuk mengakhiri kerahasiaan perbankan, lihat point 15, halaman 6 dari pernyataan tersebut. 

-The Era of Banking Secrecy is Over  (OECD  Report)

-Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes

-  Progress Report : Transparency Report - Global Forum (2014)
Dalam laporan ini dijelaskan hasil peer review terhadap negara anggota termasuk Indonesia yang memuat peringkat atas hasil peer review untuk tahap pertama dan kedua.

-       Hasil dari peer review untuk Indonesia tahap pertama
Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes  : Peer Review Report Phase 1 – Legal and Regulatory Framework  - Indonesia

-Use of Offshore Financial Centers in World Bank Group Private Sector Operations
Dalam laporan ini terdapat pernyataan bahwa perusahaan perantara dapat didirikan di satu negara tergantung atas hasil penilain peer review dari negara tersebut.

Saturday, December 20, 2014

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pelaporan PPh yang masih rendah

Masalah terbesar untuk PPh OP sepertinya adalah tingkat kepatuhan yang rendah di Indonesia.

Belum lama ini Menteri Keuangan mengatakan bahwa setoran PPh orang pribadi masih sangat rendah bahkan setoran PPh OP di perumahan mewah masih rendah seperti diungkapkandalam berita dibawah ini:
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan keheranannya atas para wajib pajak yang berdomisili di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Karena ternyata pajak yang disetorkan hanya berkisar Rp 50-60 juta/tahun.

Menurut Bambang, kalangan masyarakat yang berdomisili di PIK berpendapatan tinggi. Bahkan seharusnya membayar pajak di atas Rp 100 juta atau lebih tinggi.

"Saya dikasih daftar nama alamat yang tinggal di PIK. Pastinya yang tinggal di PIK kan bukan pembayar pajak rendah. Harusnya lebih tinggi dari saya," kata Bambang di depan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

"Saya lihat daftarnya, saya kaget sendiri. Di antara nama-nama yang seperti itu tidak ada SPT yang di atas Rp 100 juta, kebanyakan Rp 50-60 juta. Saya jawab, kok saya lebih kaya dari mereka ya?" ungkap Bambang.

Menurut Bambang, kejadian seperti ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Wajib pajak dari kalangan atas dan tinggal di pusat kota pun masih sulit terdekteksi.

"Jadi WP orang pribadi itu rendah sekali. Itu adalah contoh, kok seperti ini profil pajaknya," tukasnya.


Berita tersebut juga menambahkan
Bambang menuturkan pajak orang pribadi di luar individu yang sudah dipotong secara langsung, hanya sebesar Rp 4 triliun. Sangat rendah dibandingkan total target Pajak Penghasilan (PPH) yang mencapai Rp 11.00 triliun.

"PPh itu di luar WP yang dipotong karena gaji itu cuma Rp 4 triliun dari total Rp 1.100 triliun," kata Bambang
.

Dapat dikatakan dengan melihat kenyataan tersebut, tingkat kepatuhan pajak masih rendah, namun apa dasar hukum dan cara  untuk meningkatkan kepatuhan PPh OP? 

Dasar Hukum untuk PPh yang belum dilaporkan
Jika memang ada PPh yang belum dilaporkan, apa yang dapat menjadi dasar hukum agar wajib pajak mau melaporkan penghasilan yang PPh-nya belum dilaporkan tersebut.

Pada dasarnya semua penghasilan dikenakan pajak kecuali UU mengatakan lain seperti pasal 4(3) UU PPh. Selanjutnya dalam pasal 4(1)(p) UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang termasuk didalamnya adalah tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa :
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak
dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.


Cara pengawasan
Seperti pernah dijelaskan dalam tulisansebelumnya tentang pentingnya informasi perpajakan untuk mengetahui kepatuhan pajak dari wajib pajak orang pribadi seperti data pembelian dan penjualan barang tertentu terutama yang bersifat mewah bahkan telah muncul rencana agar mulai 2015 semua transaksi diatas 100 jutarupiah, terutama barang mewah, wajib mencantumkan NPWP.

Dirjen Pajak (DJP) juga pernah menerapkan biaya hidup sebagai patokan kepatuhan dan ketepatan pelaporan PPh OP seperti dijelaskan dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor tahun 1999 yang menjelaskan tentang biaya hidup dengan asumsi bahwa penghasilan neto wajib pajak setelah dikurangi dengan pembayaran PPh dengan memperhatikan PTKP serta sumber penerimaan lainnya minimal adalah sama dengan pengeluaran biaya hidup. Sayangnya dalam putusan tersebut, DJP tidak dapat menyebutkan alasan/dasar koreksinya sehingga biaya hidup rata-rata yang dibuat oleh Pemohon harus dikoreksi sesuai kewajaran. Juga, DJP juga tidak dapat memberi keterangan mengenai pedoman biaya hidup menurut kewajaran. Cara ini sebenarnya dapat dilakukan jika ada aturan hukum yang lebih jelas.

Dapat dipastikan pemerintah lewat DJP akan melakukan penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan negara dalam PPh OP di masa mendatang. Sepertinya pengawasan yang paling akan segera dilakukan adalah dengan informasi perpajakan dalam transaksi seperti pembelian atau pembayaran termasuk upaya DJP untuk menembus kerahasiaan perbankan dan pertukaran informasi dengan luar negeri seperti Singapura. 

Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini  

Thursday, July 19, 2012

PTKP yang naik, sudah tepatkah?

Membaca keterangan PTKP naik sebagaimana keterangan sebagai berikut di surat kabar :
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan DPR mengenai rencana menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 24 juta per tahun. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan prosedur administrasinya.

 
Seperti diketahui, sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Penulis jadi bertanya-tanya apakah kenaikan PTKP tersebut sudah tepat dan permasalahannya apakah PTKP telah memenuhi asas keadilan. Bagaimana perbandingannya dengan pajak penghasilan orang pribadi di negara tetangga? Tidak perlu studi banding ke luar negeri karena situs otoritas pajak memberikan penjelasan seperti ini :

-Malaysia
Berdasarkan laman Inland Revenue Board, dijelaskan adanya tax relief, yang pada dasarnya sama dengan PTKP, sebanyak 22 jenis untuk pelbagai hal dari pelepasan pajak untuk diri sendiri dan tanggungan, anak cacat, pengobatan orang tua, biaya pendidikan (yang sekarang makin mahal), tunjangan cerai, bunga pembayaran rumah hingga premi asuransi kesehatan.

-Singapura
Negara tetangga ini, menurut laman Inland Revenue Authority, memberi lebih sedikit dalam hal personal relief untuk income tax namun intinya personal relief, seperti PTKP diberikan mulai dari pembebasan pajak atas diri sendiri dan tanggungan, tunjangan atas tanggungan (anak, pasangan hidup) yang cacat, asuransi hingga pembantu asing.
Tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan terdahulu yang menjelaskan PPh dan masalah keadilan serta gugatan atas PTKP di Mahkamah Konstitusi.

Penulis sendiri berharap dalam perubahan UU Pajak di masa mendatang, tunjangan pribadi ini akan dimasukkan tidak hanya semata-mata PTKP