Showing posts with label indonesia. Show all posts
Showing posts with label indonesia. Show all posts

Wednesday, March 4, 2015

Pajak, apa definisi dan pemahaman atasnya?


Tulisan ini merupakan tulisan yang dimuat di website ortax dengan judul yang sama

Pajak merupakan hal yang biasa kita gunakan sehari-hari, namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah dan definisi pajak?  Adakah istilah lain untuk pajak? Tulisan ini akan mencoba mencari penjelasan atas pertanyaan tersebut.

Pemahaman istilah pajak
Sesuai kamus bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, jual beli barang, dan sebagainya. 

Kata pajak sendiri mungkin merupakan serapan dari bahasa Jawa, “pajeg” atau “duwit pajeg”, berasal dari kata “ajeg”, yang menunjuk pada pembayaran landrente, meskipun ada versi lain yang mengatakan bahwa kata pajak berasal dari kata bahasa belanda “pacht” yang berarti sewa tanah yang harus dibayar penduduk.  

Istilah lain yang juga masih dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai sebagai pengganti kata pajak adalah fiskal dan cukai. Menurut kamus bahasa Indonesia, fiskal  berarti hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. 

Cukai, dalam kamus besar bahasa Indonesia, dijelaskan sebagai  pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi; atau sebagian dari hasil tanah (seperti  sawah atau ladang) yang wajib diberikan kepada tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah.  Cukai merupakan kata yang berasal dari bahasa Melayu namun istilah ini tidak dipakai dalam Undang-Undang perpajakan Indonesia.

Hingga hari ini penggunaan kata fiskal untuk menunjuk pada hal terkait pajak  masih digunakan untuk menunjuk pada hal yang berkaitan dengan pajak contohnya pada istilah fiskal luar negeri yang kini telah dihapuskan atau istilah Surat Keterangan Fiskal, sedangkan penggunaan kata cukai masih dapat dilihat pada buku terjemahan lama.

Penggunaan kata fiskal di Indonesia tidak lepas dari pengaruh bahasa Belanda yang juga menggunakan kata “fiscaal” untuk merujuk pada hal yang berkaitan dengan pajak sesuai definisi menurut kamus Dikke van Dale yakni "de belastingheffing betreffend", serta ensiklopedia belanda yang menjelaskan definisi kata “fiscaal” sebagai “met de belasting te maken hebbend”. Sampai hari ini, kata “fiscaal” masih digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, contohnya seperti studi hukum pajak di Belanda yang menggunakan istilah “fiscaal recht”.

Definisi hukum untuk pajak 
Jika dalam kehidupan sehari-hari  istilah lain yang mengacu pada pajak seperti fiskal dan cukai masih dipakai bagaimana dengan definisi hukum? 

Istilah pajak pertama kali muncul dalam perundang-undangan  dalam UUD 1945 dalam pasal 23 yang menjelaskan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 

Definisi pajak yang muncul pertama kali dalam UU KUP tahun 2007 dijelaskan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian diatas selaras dengan definisi pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelum definisi itu muncul di UU KUP tahun 2007, definisi pajak banyak mengacu pada definisi menurut ahli pajak seperti Prof. Dr. Rohmat Soemitro, SH yang menjelaskan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 
Untuk cukai, definisinya dijelaskan oleh UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

OECD, organisasi  kerja sama dan pembangunan ekonomi, menjelaskan definisi pajak atau “tax” sebagai pembayaran wajib kepada pemerintah yang tidak berbalas atau “a compulsory unrequited payment to the government”.  Organisasi ini memiliki komite masalah fiskal atau Committee on Fiscal Affairs yang memainkan peran penting untuk mendukung kebijakan dan administrasi pajak untuk negara anggota dan bukan negara anggota OECD. Komite ini juga yang pertama kali membuat model tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sejak tahun 1956 yang banyak dipakai banyak negara sebagai acuan untuk membuat tax treaty
 
Definisi hukum atas pajak dapat juga ditelusuri lewat kamus hukum terkenal, Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan pajak atau “tax” sebagai kontribusi berupa uang yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab, sesuai hukum, untuk dukungan pemerintah. Kamus tersebut menjelaskan definisi fiskal atau “fiscal” sebagai  hal yang berkaitan dengan perbendaharaan atau pendapatan publik, hal yang berkaitan dengan masalah keuangan, hal yang berkaitan dengan manajemen pendapatan atau berhubungan dengan keuangan publik dari pemerintah.
 
Kesimpulan
Ada istilah lain yang digunakan untuk mengacu pada pengertian pajak dalam kehidupan sehari-hari yang  dapat ditunjukkan dengan istilah seperti fiskal dan cukai namun pengertian tersebut dapat memiliki pengertian yang berbeda sesuai definisi hukum yang berlaku. Definisi hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengertian pajak yang sekarang telah dijelaskan oleh undang-undang perpajakan.

Catatan: 
-Catatan kaki tidak dimasukkan dalam tulisan diatas, silakan buka link untuk melihat tulisan selengkapnya. 
-Tulisan ini dibuat sebagai esai untuk menjelaskan arti mendasar dari kata pajak.

Wednesday, August 19, 2009

Belajar Pajak Indonesia di Wikipedia

Belajar pajak Indonesia tanpa buku? Ternyata situs Wikipedia baik versi Inggris dan Indonesia memuat entry yang cukup menarik tentang pajak Indonesia.
Wikipedia edisi Inggris hanya memuat keterangan yang terbatas tentang Taxation in Indonesia namun yang menarik Wikipedia edisi Indonesia memuat cukup banyak entry seperti pajak dan dasar-dasar pajak, fungsi, teori pemungutan. Juga ada entry tentang penghindaran pajak dan BUT

Mungkin akan lebih menarik jika banyak entry baru dibuat tentang perpajakan Indonesia meski masih terdapat kekurangan seperti minimnya jumlah referensi sebagai daftar rujukan dan daftar pustaka dari entry pajak Indonesia

Thursday, February 26, 2009

Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Sehubungan gencarnya gaung sunset policy yang dikampanyekan Wajib Pajak, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melaporkan asset yang mereka miliki dan berharap adanya “pemutihan pajak” akan asset yang dilaporkan dalam SPT mereka baik dalam SPT yang baru mereka masukkan atau SPT Pembetulan. Benarkah pemutihan itu dan bagaimana peraturan pajak sehubungan dengan kepemilikan asset tersebut? Tulisan ini akan menyorot baik dari Sunset yang berakhir February 2009 ini dan peraturan perpajakan secara umum terutama perlakuan pajak atas asset yang telah dilaporkan tersebut.

A. Penambahan Aktiva (Harta)
- Penambahan aktiva dapat dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak,
Misal : Tuan Hartono mempunyai penambahan harta di tahun 2007 berupa tanah sebesar 100 juta sedang penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP hanya 50 juta, Hal ini dapat dijadikan dasar penghasilan yang belum dilaporkan. Dasar hokumnya contohnya adalah pasal 4(1)(p) UU Pajak Penghasilan.

- Penambahan aktiva yang tidak dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak
a. Dapat terjadi seseorang menerima warisan dari orang tuanya, yang berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak, namun syaratnya adalah berasal dari orang tua kandung, lihat pasal 4(3)(a)(1) dari UU Pajak Penghasilan

b. Bila akumulasi penghasilan dari tahun sebelumnya masih memungkinkan untuk menambah aktiva tersebut
Misal : Cynthia Sumuk melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh OP dari tahun 2000 hingga 2005 sebesar 500 juta, sehingga adalah normal jika Cynthia yang penyanyi ini membeli rumah seharga 150 juta di tahun 2005.

B. Penurunan Jumlah Aktiva (Harta)
- Aktiva berkurang karena dijual
a. Tanah dan atau bangunan
Untuk aktiva tanah dan atau bangunan, penghasilan berupa PPh Final jadi sudah dikenakan dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya

b. Aktiva bergerak seperti kendaraan
Untuk penjualan aktiva ini, dapat terutang pajak atas laba dari penjualan aktiva, meski sangat jarang kendaraan dijual lebih tinggi dari harga perolehannya karena sangat besar kemungkinan harganya akan menurun setelah pembelian

C. Bebas Pajak sepenuhnya karena daluarsa
Sebenarnya jika aktiva diperoleh lebih dari 10 tahun, pihak pajak tidak berwenang lagi menagih pajak yang terutang, jika ada penghasilan yang belum dilaporkan. Inilah yang dimaksud daluarsa pajak, lihat pasal 22 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Oleh karenanya jika ada WP yang melaporkan aktiva yang ia peroleh tahun 1990 atau bahkan tahun 1980-an ia sudah bebas pajak atas aktiva yang ia laporkan tersebut.

Semoga memberi pencerahan, ah melapor pajak, siapa takut???
Catatan :
Tulisan ini dibuat karena beberapa orang bertanya kepada penulis tentang pelaporan aktiva dalam SPT Tahunan OP

Sunday, August 10, 2008

Asia Tax Blog, dari berita pajak Asia hingga Indonesia

Blog ini ternyata sangat lengkap dengan berita terbaru dari berbagai negara Asia termasuk Indonesia bahkan juga transfer pricing dan tax planning. Silakan klik link ini
http://asiatax.wordpress.com/

Jika ingin mendapatkan berita terbaru tentang Indonesia, dalam bahasa Inggris tentunya, silahkan mengklik Category cloud di bagian kanan bawah, akan muncul berita-berita terbaru tentang perpajakan Indonesia yang dikutip dari berbagai sumber seperti Antara, Jakarta Post, Reuters dll.

Untuk mendapat perkembangan masalah transfer pricing, silakan mengklik bagian kecil di bawah tulisan pages, yang bahkan dalam satu postingnya memuat bahan yang dapat diunduh secara percuma.

Diluar itu semua, satu hal menarik adalah banyaknya link menarik yang dapat menjadi sumber rujukan untuk belajar perpajakan (internasional) seperti lowongan pekerjaan untuk praktisi pajak internasional, alamat jurnal pajak internasional, situs pihak otoritas perpajakan di berbagai negara, dan blog pajak lainnya

Singkat kata, blog ini sangat direkomendasikan sebagai rujukan untuk belajar pajak internasional.

Thursday, May 15, 2008

Menjadi Wajib Pajak di Belanda

Amplop biru dari Belastingdienst adalah satu ciri khas dari kantor pajak di Belanda. Seorang warga Belanda akan langsung tahu kalau ia menerima surat dari kantor pajak karena amplopnya selalu berwarna biru. Namun apa itu saja bedanya? Apakah kantor pajak di Belanda lebih garang dari Indonesia? Apa keuntungan membayar pajak di Belanda?







Pertama-tama jangan berharap untuk menghindarkan diri dari pajak apalagi hingga melakukan penggelapan pajak. Data kependudukan disini sangat bagus, administrasi kependudukan juga jauh lebih efektif dari Indonesia. Kepindahan seeorang warga yang menjadi legal resident atau dalam istilah pajak menjadi residen akan otomatis diketahui kantor pajak (Belastingdienst), kecuali orang tersebut tidak tercatat secara resmi menjadi residen di Belanda. Setelah tercatat di balai kota, siap-siap saja menerima amplop biru dari Belastingdienst.

Bulan Maret kemarin adalah saat dimana wajib pajak Belanda mempersiapkan pelaporan pajak mereka. Pajak akan dihitung dan dilaporkan ke kantor pajak. Pajak yang dibayar mungkin terasa berat karena tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia bahkan tarif pajak tertingginya adalah 52 % yang jauh diatas Indonesia namun ternyata sudah termasuk social security contribution seperti jaminan kesehatan.

Tarif pajak belanda sendiri juga dibagi dalam 3 box yang membedakan antara penghasilan dari gaji (box 1), penghasilan dari usaha (box 2) dan penghasilan dari investasi (box 3). Hanya penghasilan dari box 1 yang mempunyai tarif progresif sedangkan dalam 2 box lainnya berupa tarif yang flat.

Meski setiap orang hanya mempunyai pekerjaan kantoran bisa dikatakan semua orang tetap mempunyai melaporkan pajak terutangnya ke kantor pajak. Tidak ada alasan untuk tidak melapor dan sangat lazim untuk melaporkan data pajak mereka setiap tahun ke kantor pajak.

Karena dari sistem pajak yang baiklah Belanda mempunyai dana untuk membangun negeri. Meski secara jujur, rasanya tidak ada orang yang senang membayar pajak secara sukarela, tapi itulah hukum yang harus ditaati. Selain itu rasanya cukup menyenangkan jika jaminan kesehatan juga didukung oleh pemerintah sehingga warga tidak perlu takut jika sakit.

Ada baiknya kita membandingkan sistem perpajakan di Belanda yang lebih baik. Sistem kependudukan yang baik akan memudahkan kantor pajak untuk langsung mendapat data penduduk baru yang mereka peroleh dari balai kota. Dalam website-nya belastingdienst juga menyediakan software gratis untuk menghitung pajak. Selain itu kepastian hukum dan layanan yang baik dari pemerintah seperti infrastruktur yang baik membuat warga lebih merasa mereka tidak sia-sia membayar pajak. Selain itu adanya allowance (deductible expense) untuk biaya bunga atas cicilan tempat tinggal, biaya pendidikan lanjutan profesional, dan biaya kesehatan wajib pajak. Entah kapan Indonesia akan memiliki sistem serupa.

Namun memang tak ada sistem yang sempurna yang mungkin bisa kita bandingkan dengan layanan prima kelas satu yang tetap pada satu saat dapat terasa kurang. Ada seorang wajib pajak asal negara lain yang bahkan menumpahkan unek-uneknya di blognya disini dari masalah bahasa hingga kesulitan dia untuk mendapatkan relief berdasarkan unemployment law.

Yang jelas, sistem pajak yang baik sangat perlu untuk dibentuk. Tentunya demi kemakmuran negara. Pertanyaan terakhirnya adalah kapan Indonesia akan lebih makmur karena pajak yang didukung sistem dan peraturan yang lebih baik?

Referensi
- Belastingdienst, http://www.belastingdienst.nl
- Income Tax in the Netherlands,
http://en.wikipedia.org/wiki/Income_tax_in_the_Netherlands
- IBFD Global Tax Survey - Netherlands