Belajar pajak tidak cuma lewat buku karena sekarang belajar pajak bisa lewat video baik lewat account resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun lewat account non DJP yang sama-sama menjelaskan tentang perpajakan Indonesia.
DJP telah membuat account resmi di youtube yang berisi beraneka rupa program DJP termasuk tutorial atas program pajak seperti e-faktur, e-filing atau e-spt.
Tentunya tutorial akan lebih memudahkan wajib pajak bahkan bagi fiskus untuk memahami penggunaan program pajak secara elektronik
Perhatikan tutorial atas e-filing DJP dibawah ini
Hal ini akan memudahkan tidak hanya bagi Wajib Pajak di Indonesia namun juga Wajib Pajak yang berada di luar negeri, contohnya dari ekspatriat asal Indonesia, TKI hingga mantan Menkeu, ibu Sri Mulyani
Tidak hanya itu, tutorial e-faktur juga sangat membantu karena menjelaskan cara penggunaan aplikasi e-faktur dalam langkah-langkah mulai dari instalasi hingga pembatalan faktur. E-faktur yang menjadi topik panas belakangan ini diterangkan seperti dalam video tutorial berikut ini
Perlu dicatat bahwa e-faktur pada akhirnya akan diterapkan secara nasional dan mulai diterapkan di Jawa dan Bali sejak bulan Juli 2015.
Video Tutorial dari HMRC UK (Inggris)
Otoritas pajak di Inggris, HM Revenue and Customs, juga memiliki account youtube serupa yang memberikan video tutorial atas program aplikasi pajak di Inggris.
Sebagai contoh, dibawah ini adalah video tutorial e-filling di Inggris
Melihat video tutorial diatas, saya dapat memahami perbedaan antar perhitungan pajak di Indonesia dan Inggris. Dapat dikatakan perhitungan pajak di Inggris jauh lebih rumit dari Indonesia.
Dapat dilihat bahwa account youtube HMRC mempunyai lebih dari 7900 subscriber namun account youtube DJP hanya memiliki sekitar 780 subscriber pada saat tulisan ini dibuat.
Perlu diingat bahwa video youtube dapat disaksikan secara offline di perangkat elektronik seperti smartphone dan tablet.
Kesimpulan
DJP sudah membuat hal yang baik dengan video tutorial yang bagus namun mungkin diperlukan lebih banyak sosialisasi agar account youtube tersebut dapat dilihat dan dikenal banyak orang.
Showing posts with label belajar pajak. Show all posts
Showing posts with label belajar pajak. Show all posts
Monday, August 10, 2015
Friday, July 31, 2015
Jaminan Sosial, Iuran Wajib dan Perubahan Peraturan PPh 21 di tahun 2015
Dapat dipastikan bahwa profesional pajak, konsultan pajak hingga petugas pajak yang berhubungan dengan PPh 21 atas penghasilan karyawan akan mengalami banyak pekerjaan tambahan karena di tahun 2015, perhitungan PPh 21 mengalami banyak perubahan
berarti karena adanya peraturan baru
khususnya pada bulan Juni dan Juli 2015.
Kenapa? Demikian alasannya:
A.PTKP
Seperti sudah dijelaskan pemerintah sebelumnya, Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi sebesar 3 juta rupiah sesuai
Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 sehingga
jumlah PTKP untuk Wajib Pajak selama setahun adalah sebesar :
-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri
Wajib Pajak orang pribadi;
-Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin;
-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
-Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
Berlaku surut
PTKP baru ini berlaku surut sehingga mulai
berlaku awal tahun 2015 atau tepatnya Januari 2015 sehingga dipastikan akan
terjadi kelebihan pembayaran PPh 21 dari Januari hingga Juni 2015 yang akan
dikompensasikan ke bulan berikutnya lewat pembetulan SPT Masa PPh 21 pada
bulan-bulan tersebut, selain itu dapat saja terjadi karyawan dengan upah UMR
menjadi tidak terutang pajak dengan adanya PTKP baru di tahun 2015.
Sebagai catatan, PTKP mengalami perubahan dari masa ke masa, sebagaimana dijelaskan disini, dari mulai Rp. 960.000 untuk WP OP di tahun 2009, sebesar Rp. 15.840.000 untuk WP OP hingga sekarang sebesar Rp. 36.000.000,- di tahun 2015
B. BPJS Kesehatan
Mulai 1 Januari 2015 semua perusahaan wajib mengikutsertakan
karyawan dalam program BPJS Kesehatan, namun persentase iuran peserta BPJS
meningkat sejak Juli 2015 berdasarkan Perpres No. 111 tahun 2013, tepatnya
sesuai pasal 16 C, sehingga Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta yang dibayarkan
mulai tanggal 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah
per bulan dengan perhitungan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen)
dibayar oleh Peserta.
Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan
sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai pemerintah non
pegawai negeri sebesar 2 (dua) kali
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang
anak. Oleh karenanya maka jumlah PTKP yang baru seperti diatas akan membuat
perubahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan.
Menariknya, perlu dicatat bahwa iuran ini juga berlaku bagi
pekerja asing seperti ekspatriat yang tinggal lebih dari 6 bulan
c. Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah telah menyetujui besar iuran pensiun BPJS sebesar 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan
porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan
oleh pekerja seperti diberitakan disini. Namun besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap
selama tiga tahun sekali dan akan naik secara bertahap sampai 8 persen
Sebelumnya diberitakan pemerintah telah menyetujui iuran pensiun
BPJS sebesar 8 % dari dari gaji pokok karyawan dengan iuran ini akan ditanggung
pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen.
d. Iuran wajib untuk Perumahan
Iuran perumahan akan
menjadi iuran wajib sebagaiman telah
direncanakan oleh pemerintah sehingga akan bersifat seperti iuran kepada BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam berita dibawah ini, rencana iuran perumahan akan menjadi
demikian:
-Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha
akan bertambah, iuran bulanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
-DPR telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) dengan targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan
RUU Tapera pada tahun ini.
RUU Tapera ini mewajibkan seluruh pekerja swasta dan
wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7
ayat 1 draf RUU Tapera.
- RUU Tapera menetapkan besaran iuran tabungan perumahan
sebesar 3% dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran
itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5% akan
ditanggung pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Perlu dicatat, jumlah batasan adalah tergantung upah minimum
sehingga dapat diartikan jumlahnya dapat tergantung lokasi dimana karyawan
bekerja yakni sesuai Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Propinsi.
Aturan Pajak atas perubahan yang terjadi
Perubahan aturan diatas pastinya akan berpengaruh pada
perhitungan PPh 21 seperti dijelaskan dibawah ini:
-Perubahan PTKP
Sesuai pasal 7 UU PPh, wajib pajak orang pribadi dapat
menggunakan PTKP sebagai pengurang pajak.
-Perubahan iuran asuransi kesehatan kepada BPJS
Premi asuransi kesehatan tidak dapat menjadi pengurang
penghasilan sesuai pasal 9(1) UU PPh jika
premi asuransi kesehatan, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi kecuali
jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan
bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
-Perubahan iuran dana pensiun
Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh
Menkeu dapat menjadi pengurang penghasilan dari penghasilan kena pajak sesuai
pasal 6(1c) UU PPh sehingga akan mempengaruhi perhitungan PPh orang pribadi.
-Iuran Tapera
Jika iuran tapera dibayarkan pemberi kerja maka dapat
dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan sebaliknya iuran tapera yang
dibayarkan karyawan belum tentu dapat menjadi pengurang penghasilan.
Kesimpulan
Perubahan peraturan akan memberi banyak pekerjaan kepada praktisi
pajak, konsultan pajak hingga pegawai pajak sendiri. Bagi praktisi pajak, mereka perlu menghitung ulang PPh 21 perusahaan atau orang pribadi pemberi kerja, melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 dari Januari sampai Juni
Bagi fiskus, pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 2015 dapat membuat mereka menghitung ulang pengaruh perbedaan PPh 21 berdasar aturan lama dan baru.
Bagi fiskus, pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 2015 dapat membuat mereka menghitung ulang pengaruh perbedaan PPh 21 berdasar aturan lama dan baru.
Penulis sendiri berharap agar pedoman teknis perhitungan PPh
21 dapat diubah berupa revisi atas Per DJP No. PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan 26.
Labels:
belajar pajak,
biaya pengurang pajak,
Income Tax,
pa,
Pajak Penghasilan,
PPh,
PPh 21,
PPh Badan,
PPh OP,
PPh Potput
Wednesday, March 4, 2015
Pajak, apa definisi dan pemahaman atasnya?
Tulisan ini merupakan tulisan yang dimuat di website ortax dengan judul yang sama
Pajak merupakan hal yang biasa kita gunakan sehari-hari, namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah dan definisi pajak? Adakah istilah lain untuk pajak? Tulisan ini akan mencoba mencari penjelasan atas pertanyaan tersebut.
Pemahaman istilah pajak
Sesuai kamus bahasa Indonesia, pajak
diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh
penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan
pendapatan, pemilikan, jual beli barang, dan sebagainya.
Kata pajak sendiri mungkin merupakan serapan dari bahasa
Jawa, “pajeg” atau “duwit pajeg”, berasal dari kata “ajeg”, yang menunjuk pada
pembayaran landrente, meskipun ada
versi lain yang mengatakan bahwa kata pajak berasal dari kata bahasa belanda
“pacht” yang berarti sewa tanah yang harus dibayar penduduk.
Istilah lain yang juga masih dipakai dalam kehidupan
sehari-hari sebagai sebagai pengganti kata pajak adalah fiskal dan cukai.
Menurut kamus bahasa Indonesia, fiskal
berarti hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
Cukai, dalam kamus besar bahasa Indonesia, dijelaskan
sebagai pajak atau bea yang dikenakan
pada barang impor dan barang konsumsi; atau sebagian dari hasil tanah
(seperti sawah atau ladang) yang wajib
diberikan kepada tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah. Cukai merupakan kata yang berasal dari bahasa
Melayu namun istilah ini tidak dipakai dalam Undang-Undang perpajakan
Indonesia.
Hingga hari ini penggunaan kata fiskal untuk menunjuk pada
hal terkait pajak masih digunakan untuk
menunjuk pada hal yang berkaitan dengan pajak contohnya pada istilah fiskal
luar negeri yang kini telah dihapuskan atau
istilah Surat Keterangan Fiskal, sedangkan penggunaan kata cukai masih dapat dilihat pada buku terjemahan lama.
Penggunaan kata fiskal di Indonesia tidak lepas dari
pengaruh bahasa Belanda yang juga menggunakan kata “fiscaal” untuk merujuk pada
hal yang berkaitan dengan pajak sesuai definisi menurut kamus Dikke van Dale
yakni "de belastingheffing betreffend", serta
ensiklopedia belanda yang menjelaskan definisi kata “fiscaal” sebagai “met de
belasting te maken hebbend”. Sampai
hari ini, kata “fiscaal” masih digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan,
contohnya seperti studi hukum pajak di Belanda yang menggunakan istilah
“fiscaal recht”.
Definisi hukum untuk pajak
Jika dalam kehidupan sehari-hari istilah lain yang mengacu pada pajak seperti
fiskal dan cukai masih dipakai bagaimana dengan definisi hukum?
Istilah pajak pertama kali muncul dalam perundang-undangan dalam UUD 1945 dalam pasal 23 yang menjelaskan
bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Definisi pajak yang muncul pertama kali dalam UU KUP tahun
2007 dijelaskan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian diatas selaras dengan definisi pajak daerah
sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebelum definisi itu muncul di UU KUP tahun 2007, definisi
pajak banyak mengacu pada definisi menurut ahli pajak seperti Prof. Dr. Rohmat
Soemitro, SH yang menjelaskan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Untuk cukai, definisinya dijelaskan oleh UU Nomor 39 tahun
2007 tentang Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan
dalam undang-undang ini.
OECD, organisasi kerja
sama dan pembangunan ekonomi, menjelaskan definisi pajak atau “tax” sebagai pembayaran
wajib kepada pemerintah yang tidak berbalas atau “a compulsory unrequited
payment to the government”. Organisasi
ini memiliki komite masalah fiskal atau Committee
on Fiscal Affairs yang memainkan peran penting untuk mendukung kebijakan
dan administrasi pajak untuk negara anggota dan bukan negara anggota OECD. Komite ini juga yang pertama kali membuat
model tax treaty atau perjanjian
penghindaran pajak berganda (P3B) sejak tahun 1956 yang banyak dipakai banyak
negara sebagai acuan untuk membuat tax
treaty
Definisi hukum atas pajak dapat juga ditelusuri lewat kamus
hukum terkenal, Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan pajak atau “tax”
sebagai kontribusi berupa uang yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung
jawab, sesuai hukum, untuk dukungan pemerintah. Kamus
tersebut menjelaskan definisi fiskal atau “fiscal” sebagai hal yang berkaitan dengan perbendaharaan atau
pendapatan publik, hal yang berkaitan dengan masalah keuangan, hal yang
berkaitan dengan manajemen pendapatan atau berhubungan dengan keuangan publik
dari pemerintah.
Kesimpulan
Ada istilah lain yang digunakan untuk mengacu pada
pengertian pajak dalam kehidupan sehari-hari yang dapat ditunjukkan dengan istilah seperti
fiskal dan cukai namun pengertian tersebut dapat memiliki pengertian yang
berbeda sesuai definisi hukum yang berlaku. Definisi hukum diperlukan untuk
memberikan kepastian hukum atas pengertian pajak yang sekarang telah dijelaskan
oleh undang-undang perpajakan.
Catatan:
-Catatan kaki tidak dimasukkan dalam tulisan diatas, silakan buka link untuk melihat tulisan selengkapnya.
-Tulisan ini dibuat sebagai esai untuk menjelaskan arti mendasar dari kata pajak.
Wednesday, November 26, 2014
Base Erosion and Profit Shifting, apa pengaruhnya bagi Indonesia?
Tulisan ini didasarkan atas tulisan yang telah dimuat di ortax ,
Base Erosion and Profit Shifting, apa pengaruhnya
bagi Indonesia?
Oleh : Andreas
Adoe[1]
Perusahaan
multinasional seperti Google, Amazon, Starbucks, Microsoft dalam dua tahun
terakhir menjadi sorotan karena
penghindaran pajak.[2] Sorotan
terjadi karena masalah ketidakadilan dan etika karena mereka tidak melanggar
hukum. Yang menjadi pertanyaaan, apakah hal yang turut dibahas para pemimpin
negara-negara G20 menjadi relevan di Indonesia atau negara berkembang lainnya
serta permasalahan apa yang harus dihadapi.
Google yang mendirikan
anak perusahaan di Irlandia,[3]
Amazon yang mendirikan perusahaan perantara di Luxembourg untuk pasar Eropa dan
penjualan e-commerce hingga Starbucks
yang menyalurkan bahan baku lewat perusahaan perantara di Swiss[4] adalah contoh salah satu contoh struktur yang banyak
dibuat untuk menghindari pajak. Di Indonesia, banyak investasi dilakukan dengan
mendirikan holding company di Belanda, Singapura hingga Mauritius.[5]
Dalam beberapa contoh, perusahaan multinasional mampu meminimalkan atau bahkan
menihilkan, atau double non taxation,
dalam hal penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, capital gain, jasa atau penghasilan lainnya.
Laporan BEPS
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), seperti contoh diatas, menjadi permasalahan
karena base erosion berarti berkurangnya pendapatan pajak yang mengancam kewenangan perpajakan dan
keadilan perpajakan di banyak negara dengan cara profit shifting.[6]
Masalah BEPS menunjukkan adanya kekurangan dalam peraturan perpajakan antar
negara yang banyak bersandar pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B),
atau juga dikenal sebagai tax treaty, yang mengatur hak pemajakan antar negara
dan banyak mengacu pada model atas tax treaty yang dikeluarkan oleh OECD
(Organisation for Economic Co-operation and Development).[7]
BEPS juga menunjukkan kekurangan atas peraturan pajak dalam negeri yang
mengatur tentang perpajakan internasional termasuk peraturan atas penghindaran
pajak (anti-avoidance rule) dan
peraturan transfer pricing.
Laporan BEPS dari
OECD menunjukkan adanya permasalahan kunci BEPS yakni:[8]
-
international mismatches dalam hal penentuan karakter entitas dan
instrumen,
-
penerapan
konsep tax treaty atas laba dari penyerahan barang dan jasa secara digital;
-
perlakuan
pajak atas transaksi keuangan seperti pemberian hutang antar perusahaan;
-
transfer
pricing terutama atas pemindahan resiko dan barang tak berwujud, pemecahan secara artifisial dalam kepemilikan
aset atau transaksi yang jarang terjadi atas perusahaan yang independen;
-
keefektifan
atas aturan penghindaran pajak seperti anti
avoidance rule, controlled foreign corporation, thin capitalisation untuk
mencegah penyalahgunaan tax treaty (treaty
abuse), dan
-
Tersedianya
harmful preferential regimes,
Dengan melihat
permasalah kunci diatas, OECD telah menerbitkan laporan lanjutan tentang
rencana aksi atas BEPS,[9]
yang berisi 15 aksi seperti, sebagai contoh,
aksi untuk mengatasi masalah ekonomi digital, permasalahan pajak atas
aktiva tak berwujud (intangibles),
metodologi untuk pengumpulan data serta analisa atas BEPS, pengungkapan
perencanaan pajak yang agresif (aggressive
tax planning) atau peraturan baru atas transfer
pricing documentation,
Untuk negara
berkembang, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga melalukan penelitian atas
permasalahan BEPS khususnya untuk negara berkembang agar dapat mendukung negara
berkembang atas permasalahan tersebut yang sejalan dengan pandangan PBB atas
pajak internasional.[10] Permasalahan umum bagi negara berkembang dalam BEPS
adalah karena sebagian besar negara berkembang lebih mengutamakan masalah
sumber pajak dalam negeri dan bukan pengalihan penghasilan perusahaan dalam
negeri ke yuridiksi dengan pajak rendah atau tanpa pajak, pajak perusahaan
banyak berasal dari investasi asing yang masuk, juga karena keterbatasan kapasitas
dari otoritas perpajakan di negara berkembang.[11]
Penggeseran laba
Penggeseran laba
atau profit shifting tidak dapat dilepaskan dari offshore financial center atau negara-negara yang disebut tax haven
yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan rendah, tidak
mempunyai transparansi atau pertukaran informasi perpajakan seperti dijelaskan
dalam laporan OECD Harmful Tax Competition.[12]
Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juga menjelaskan tentang tax haven di
pasal 18(3c) tentang penjualan saham meski belum ada definisi jelas tentang tax
haven.
Tax haven terkait
dengan offshore financial center yang
memberikan pelayanan bisnis bagi pihak-pihak yang berada di luar negeri dan
bukan residen di negara tersebut,[13] meski tidak berarti satu negara akan selalu berada dua
kategori tersebut namun ciri utamanya adalah hukum dan peraturan di negara
tersebut dapat digunakan untuk melalukan penggelapan atau penghindaran pajak di
negara lain.[14]
Karena
penghindaran pajak dengan tax treaty, beberapa negara merubah atau membatalkan
tax treaty seperti Inggris, Indonesia serta Jepang yang merubah tax treaty
dengan Malaysia karena permasalahan Labuan dengan adanya Labuan Offshore Business Activity Tax Act,[15]
Indonesia yang membatalkan tax treaty dengan Mauritius atau bahkan Mongolia
yang membatalkan tax treaty dengan Belanda,[16]
dimana semua ini disebabkan pendapat adanya penyalahgunaan tax treaty.
Permasalahan bagi
Indonesia
Untuk mengatasi
masalah penghindaran pajak diperlukan peraturan atas penghindaran pajak (anti avoidance rule) yang di Indonesia
dapat ditemukan dalam pasal 18 UU PPh tentang transfer pricing, controlled foreign corporation atau special purpose vehicle yang dijelaskan
lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang tata cara
penerapan P3B, PER-62/PJ/2009 tentang pencegahan penyalahgunaan P3B dan PER-
43/PJ/2010 tentang transfer pricing.
PER-61 dan PER-62
tersebut merupakan satu kemajuan karena menolak pemberian keuntungan tax treaty
seperti penurunan tarif pajak dan pembebasan pajak dalam hal penyalahgunaan tax
treaty seperti adanya penggunaan struktur perusahaan yang tidak mempunyai substansi
ekonomi dan penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas
manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial
owner).
Persyaratan
tambahan untuk perusahaan luar negeri untuk mendapat keuntungan tax treaty,
seperti tertera dalam Certificate of Domicile (COD), sebenarnya memiliki
beberapa permasalahan yang perlu dijawab seperti:
-
memiliki
manajemen tersendiri untuk menjalankan usaha
Bagi perusahaan multinasional, substansi
usaha dapat dilakukan dengan membuat alihdaya (outsource) atas kegiatan manajemen seperti halnya trust office yang
banyak terdapat di Belanda yang menyediakan jasa substansi usaha bagi
perusahaan perantara.[17]
-
memiliki
jumlah personel yang cukup dan berkualifikasi.
Tidak ada kejelasan tentang berapa jumlah
yang harus dipenuhi
-
penghasilan
yang diperoleh dikenakan pajak di negara tempat kedudukan perusahaan asing.
Perusahaan asing dapat berargumen bahwa
penghasilan dikenakan pajak dengan tarif nol persen dan bukan dibebaskan pajak
agar mendapatkan keuntungan tax treaty
-
tidak
lebih dari 50% penghasilan yang diterima diberikan kepada pihak lain.
Dalam beberapa struktur perusahaan
multinasional terdapat fiscal unity atau tax grouping atas beberapa perusahaan yang dapat digunakan untuk
memenuhi persyaratan ini karena penghasilan tidak diberikan kepada pihak lain. Demikian
juga bentuk badan usaha di luar negeri tidak hanya berupa limited liability company tapi juga badan lain seperti partnership, yayasan hingga trust
yang dapat digunakan juga untuk penghindaran pajak.
Dalam laporan
BEPS juga diberikan berbagai contoh struktur yang dapat digunakan perusahan
multinasional untuk penghindaran pajak untuk e-commerce, kegiatan manufaktur
atau penggunaan holding company,[18]
dimana struktur perusahaan dapat dipakai untuk menguji apakah peraturan PER-61
dan PER-62 diatas dapat diterapkan untuk menghentikan penyalahgunaan P3B.
Untuk masalah
transfer pricing, kemajuan terjadi setelah persyaratan untuk penerapan arm’s length principle dalam hubungan
istimewa diterapkan sesuai PER-43 diatas. Peraturan
transfer pricing yang lebih banyak mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines,[19]
perlu juga untuk memperhatikan permasalahan yang diungkapkan United Nations Practical Manual on Transfer
Pricing for Developing Countries bahwa negara berkembang mempunyai
permasalahan dan cara pandang yang berbeda dalam hal transfer pricing seperti
dalam hal pembayaran royalti, jasa maklon hingga masalah intangibles.[20]
Pertukaran
informasi dapat digunakan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak, meski
sepertinya lebih berkaitan erat dengan permasalahan penggelapan pajak dan
Indonesia dapat menggunakannya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan pertukaran
data perpajakan seperti data perbankan dan institusi keuangan serta data
kepemilikan perusahaan, partnership, trust, yayasan hingga collective investment schemes.[21]
Kesimpulan
BEPS merupakan
satu permasalahan yang juga dihadapi Indonesia dan merugikan Indonesia dalam
hal perpajakan. Diperlukan peraturan yang lebih baik untuk mengatasi
penghindaran pajak di Indonesia karena masih adanya kelemahan peraturan
perpajakan yang perlu diperbaiki. Kelemahan peraturan peraturan dapat berarti berkurangnya
atau menghilangnya pendapatan pajak terutama berkaitan dengan penghasilan
perusahaan multinasional di Indonesia.
[1] Penulis adalah alumni Universitas
Indonesia dan European Tax College,
Tilburg University, Netherlands.
Tulisan ini didasarkan atas seminar dengan topik sama di Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
[2] “Factbox: Apple, Amazon, Google and tax avoidance schemes”,
Reuters, http://www.reuters.com/article/2013/05/22/us-eu-tax-avoidance-idUSBRE94L0GW20130522
[3] “Man Making Ireland Tax Avoidance Hub Proves Local Hero”,
Bloomberg, http://www.bloomberg.com/news/2013-10-28/man-making-ireland-tax-avoidance-hub-globally-proves-local-hero.html
[4] Special Report: How Starbucks avoids UK taxes, Reuters, http://www.reuters.com/article/2012/10/15/us-britain-starbucks-tax-idUSBRE89E0EX20121015
[5] Sebagai contoh dapat dilihat dari laporan BKPM
tentang negara asal investor untuk investasi di Indonesia; http://www.bkpm.go.id/img/Press%20Release%20TW%20I%202014%20-%20ind%20-%2024%20April.pdf
[6] OECD Report, Addressing Base
Erosion and Profit Shifting, 2013.
[7] Istilah OECD (www.oecd.org) menunjuk pada organisasi ekonomi internasional
beranggotakan 34 negara yang umumnya negara-negara maju yang memiliki misi
untuk mendukung kebijakan yang akan meningkatkan ekonomi dan kehidupan sosial.
Indonesia bersama-sama dengan Tiongkok, Brazil, India, Rusia,Afrika Selatan
telah menjadi “key partner” bagi OECD (http://www.oecd.org/about/membersandpartners/#d.en.194378)
[8] Id, lihat Chapter 5, Addressing
concerns related to base erosion and profit shifting, terutama atas key pressure areas.
[9] Lihat OECD
Report, Action Plan on Base Erosion and
Profit Shifting, 2013. Pada bagian ketiga dari laporan itu dijelaskan
tentang Action Plan secara rinci.
[10] Subcommittee on Base Erosion and Profit
Shifting Issues for Developing Countries, UN, http://www.un.org/esa/ffd/tax/BEPS_note.pdf.
[11] “Protecting the Tax Base of
Developing Countries: An Overview”’ Hugh J. Ault, Brian J. Arnold;
Papers on Selected Topics in
Protecting the Tax Base of Developing Countries, Mei 2013
[12] OECD Report,
Harmful Tax Competition, An Emerging Global Issue, http://www.oecd.org/tax/transparency/44430243.pdf;
laporan ini sering digunakan untuk menjelaskan tentang tax haven.
[13] Concept of Offshore Financial
Centers: In Search of an Operational Definition, IMF Working Paper, 2007
[14] Identifying Tax Haven and Financial Offshore
Centers, Tax Justice
Network. http://www.taxjustice.net/cms/upload/pdf/Identifying_Tax_Havens_Jul_07.pdf
[15] Ada sekitar 11 negara yang mengecualikan Labuan dalam tax treaty dengan
Malaysia, http://www.lowtax.net/information/labuan/labuan-tax-treaty-introduction.html
[16] Should the Netherlands sign
tax treaties with developing countries?, SOMO, Netherlands (Centre for
Research on Multinational Corporations), 2013.
[17] The Netherlands,
A Tax Haven?, SOMO, 2006. Dalam laporan ini dijelaskan adanya trust office di
Belanda yang memberi penjelasan tentang perusahaan Belanda yang diatur oleh
trust office yang jumlahnya ribuan dan juga menyebut adanya perusahaan
Indonesia yang mempunyai perusahaan perantara di Belanda
[18] Lihat Annex C : Examples of MNEs’ tax planning structures dari OECD
Report, Addressing Base Erosion and Profit Shifting.
[19] OECD Transfer Pricing
Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations. banyak
digunakan sebagai rujukan dalam sengketa transfer pricing di Indonesia.
[21] Offshore Bank, Financial Center dan Penggelapan
Pajak di Indonesia, Andreas Adoe, Harian Kontan, 10 Maret 2014.
Subscribe to:
Posts (Atom)