Showing posts with label tax audit. Show all posts
Showing posts with label tax audit. Show all posts

Wednesday, May 6, 2015

DGT's Tax Audit Strategi for 2015 - (Rencana Tahunan Dirjen Pajak Tahun 2015 - Strategi dan Arah Pemeriksaan Dirjen Pajak)



Jika di tahun 2015, pemerintah merencanakan sunset policy seperti dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bagaimana dengan strategi dan arah pemeriksaan pajak? 

Sesungguhnya  Dirjen Pajak (DJP) menerbitkan edaran untuk rencana dan strategi pemeriksaan setiap tahunnya.  Di tahun sebelumnya rencana dan strategi pemeriksaan diungkapkan lewat Surat Edaran No. SE-15/PJ/2014 yang menjelaskan
- Rencana Pemeriksaan;
- Pengukuran Kinerja Pemeriksaan;
- Strategi Pemeriksaan; dan
- Evaluasi Pelaksanaan Rencana dan Strategi Pemeriksaan.

SE-15 tersebut juga menjelaskan fokus pemeriksaan pada WP OP dan Badan diantaranya pada industri properti dan jasa keuangan untuk WP Badan serta pengusaha OP, pemegang saham dan notaris/PPAT untuk WP OP. 

Strategi Tahun 2015
Strategi dan arah pemeriksaan DJP dijelaskan lewat SE-09/PJ/2015 yang menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, pemeriksaan juga memiliki target penerimaan namun sebesar 73,5 trilyun rupiah, meningkat sebesar 206.5% dari tahun 2014 yang berarti pemeriksaan pajak akan lebih gencar lagi dilakukan.
-Pemeriksaan biasa
Berbeda dengan tahun sebelumnya, fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan tahun 2015 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak ditetapkan sebagai berikut:
A.Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang diduga menyalahgunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing dengan entitas di luar negeri;
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan batubara dan minyak dan gas bumi; dan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan menengah dan tinggi;
- Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh,dan
- Wajib Pajak orang pribadi profesi.
Perlu dicatat juga DJP juga menjalankan pemeriksaan khusus serta

-Pemeriksaan khusus
DJP juga melakukan pemeriksaan khusus jika DJP menemukan potensi dari satu wajib pajak misalnya berdasarkan data kuantitatif/kualitatif dari hasil ekspor, pajak masukan dll.
Selain itu pemeriksaan bisa dilakukan dengan pihak lain seperti
a) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara
b) Joint audit dengan Bea Cukai, BPKP dan SKK Migas. Untuk joint audit dengan SKK Migas akan dilakukan dengan BPKP.  

Perlu dicatat juga dimana DJP akan membuat pengajuan izin membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tentunya dapat mendukung,terutama, pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi. 

Kesimpulan
Dilihat dari hal-hal diatas dapat dipastikan DJP akan semakin gencar menjalankan pemeriksaan, tidak hanya target yang meningkat pesat atas hasil pemeriksaan namun juga fokus pemeriksaan yang diperluas.

 

Wednesday, April 9, 2014

Transfer Pricing Regulation - Updated in 2013

In 2013, Directorate General of Taxation has issued two TP Regulations which provide guidance as follows

a.DGT Regulation No. PER-22/PJ/2013 dated 30 May 2013 about tax audit procedures.  The regulation provides procedures on how to prepare and conduct audit including these issues:
-application of arm's length principle (ALP)
-identification of taxpayer's business
-how to choose TP Method

b. DGT Circular No. SE-50/PJ/2013 dated 24 October 2013 as a technical audit guide for transfer pricing, which is related to DGT Regulation No. PER-23/PJ/2013 dated 11 June 2013 on the tax audit standard. The circular gives a specific standard on how tax auditor should run their audit :
-Differentiation between special and routine audit
-The things that the tax auditor has to do for transfer pricing audit, since it is issued in relation to DGT Regulation about standard of tax audit which includes working papers and samples of items which have to be checked during audit.
-This circular revokes the previous circular, SE-04/PJ.7/1993.

Looking at the circular and the regulation, there might be several things needed for further clarification:
-Royalty payment is one of hottest topic for transfer pricing audit for both direct and indirect taxes and it deserves further and more detailed clarification
-Specific TP guidance for different issues for developing countries as noted in UN Practical Manual for Transfer Pricing are not specifically addressed in both regulations. It is interesting to see BRICS countries have responded to the report.
-Comparability issues for developing countries should be taken into account in Indonesia as also noted in UN Practical Manual.
-Should Indonesia pay more attention to Base Erosion and Profit Shifting which has drawn lots of attention from many countries? Transfer Pricing is obviously one of the issues in the report.

We also need to look at previous regulation to understand the issues of Transfer Pricing in here and here 

Catatan :
Peraturan Transfer Pricing terbaru di tahun 2013 merupakan satu kemajuan meski ada beberapa hal yang meski masalah topik panas yang khas Indonesia belum dijelaskan secara rinci

Friday, February 3, 2012

Akhir Tahun 2011 dan Perpajakan Internasional - Pemeriksaan di Luar Negeri berdasarkan Tax Treaty (Bagian II)

Seperti telah dijelaskan di bagian pertama, pada akhir tahun 2011, Dirjen Pajak menerbitkan peraturan perpajakan internasional secara bersamaan tanggal 28 Desember 2011 tentang:
-Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri
-Pemeriksaan Pajak berdasarkan Pertukaran Informasi dalam Tax Treaty
-Pelaksanaan Penagihan Pajak Berdasarkan Tax Treaty

Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri
Peraturan yang diterbitkan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dalam rangka Pertukaran Informasi berdasarkan Tax Treaty yang melibatkan negara mitra.

Salah satu dasar pemeriksaan di luar negeri adalah adanya pertukaran informasi yang memungkinkan negara penandatangan tax treaty mempertukarkan informasi yang dapat dilihat, sebagai contoh, dalam pasal 26 dari OECD Model tentang Exchange of Information. Dalam pasal 26(5) dari OECD Model bahkan dikatakan bahwa informasi yang dicakup dalam pasal tersebut juga mencakup :
-data yang dimiliki perbankan atau lembaga keuangan
-data kepemilikan

Namun ketentuan tentang pertukaran informasi dalam Tax Treaty berbeda dengan UN Model yang tidak menyebut secara jelas tentang informasi dari perbankan,lembaga keuangan atau data kepemilikan.
Dalam praktek, tidak akan mudah melaksanakan pemeriksaan pajak di luar negeri karena suatu negara mungkin akan membatasi informasi yang dipertukarkan karena kerahasiaan perbankan contohnya seperti Singapura yang Tax Treaty dengan Indonesia tidak mengatur kerahasiaan perbankan seperti tampak disini

Bagaimanapun juga dalam lampiran PER-41 tersebut dijelaskan adanya persyaratan informasi yang harus dilengkapi untuk melaksanakan pemeriksaan , seperti :
nama Wajib Pajak Luar Negeri, Tax Identification Number (TIN), dan alamat Wajib Pajak Luar Negeri termasuk email atau alamat internet bila diketahui, nomor registrasi perusahaan bila diketahui, hubungan Wajib Pajak luar negeri tersebut dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa atau disidik, bagan atau diagram organisasi bila diketahui, atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat;

Salah satu contoh kemungkinan penerapan peraturan ini adalah apabila seorang Wajib Pajak Indonesia yang tinggal di luar negeri di negara mitra Tax Treaty namun belakangan diketahui bahwa ada permasalahan pajak dengan perusahaan lama tempat ia dulu bekerja dan memiliki saham.

Melihat sejarah pertukaran informasi dalam prakteknya, sepertinya akan perlu waktu lama untuk melakukan pertukaran informasi apalagi untuk pemeriksaan di negara mitra.

(lanjut ke bagian 3)

Tuesday, June 29, 2010

Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pedoman pemeriksaan atas Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) yang akan menjadi pedoman bagi pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010

Ada beberapa hal yang dicermati dalam S-153 tersebut diantaranya :
- penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)
- pemilihan pembanding (comparables)
- penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak

Beberapa penerapan praktis diantaranya:
- klasifikasi perusahaan menurut KLU atau klasifikasi industri dalam penggunaan pembanding
- perbedaan kegiatan manufaktur dalam (i) manufaktur fungsi penuh, (ii) contract manufacturer dan (iii) toll manufacturer.
- perbedaan kegiatan distribusi kedalam (i) distributor fungsi penuh (ii) terbatas dan (iii) resiko – rendah – komisioner
- kewajaran penggunaan jasa atau intangible property dari pihak afiliasi (related party) seperti jasa manajemen dan royalty.
- penggunaan pertukaran informasi dengan treaty partner untuk pemeriksaan

Yang bisa menjadi pertanyaan adalah sejauh mana sosialisasi dari S-153 ini bagi aparat pajak? Selain itu kenapa hanya berupa surat dan tidak memberi penegasan berupa peraturan pajak yang lebih kuat seperti peraturan dirjen pajak?

Thursday, January 14, 2010

Audit atas Transfer Pricing akan bertambah?

Dengan berita ini
dapat diperkirakan bahwa pemeriksaan atas masalah Transfer Pricing akan bertambah

VivaNews.com, 4 Januari 2010Dirjen Pajak: "Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20." VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mempunyai 1.015 petugas khusus yang disebar untuk memeriksa transaksi tranfer pricing (pajak berganda). Sebanyak 15 tenaga di antaranya, bertugas diluar negeri dan disebut dengan intelligent economic.
Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Senin 4 Januari 2009.Ditjen Pajak, kata Tjiptardjo, berkomitmen untuk menseriusi penghilangan praktek transaksi pajak berganda. Termasuk di antaranya, memeriksa perusahaan yang selama 10 tahun terakhir terus merugi.
Untuk itu, sebanyak 1.000 tenaga yang membidangi transfer pricing, telah disebar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak (KPP WP) besar I, KPP WP besar II, KPP Madya seluruh Indonesia dan KPP di bawah Kanwil Khusus.
"Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20," kata Tjiptardjo.
Pada 2010 ini, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan untuk transaksi afiliasi, baik atas WP grup maupun transfer pricing lintas negara, termasuk teransaksi dengan penduduk tax havens. Untuk itulah pemeriksaan di luar negeri melalui 15 personil staf khusus itu, semakin ditingkatkan.
"Di luar negeri pada tahun ini pemeriksaan akan difokuskan pada sektor-sektor yang berisiko tinggi, termasuk di antaranya perusahaan yang selama 10 tahun terakhir membukukan kerugian terus menerus," ujar Tjiptardjo.Tidak hanya itu, Tjiptardjo menambahkan, perusahaan yang tidak memanfaatkan sunset policy tahun 2008-2009 juga akan ikut
diperiksa.

Monday, December 14, 2009

Rasio Benchmarking dan Kewajaran Pelaporan Pajak

Dalam Surat Edaran SE-96/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, Pemerintah berusaha menetapkan satu pedoman untuk menghitung kewajaran pelaporan pajak dari satu perusahaan berupa :
- alat bantu bagi aparat pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan pajak
- Diagnosa wajib pajak dapat dilakukan dengan menggunakan ratio di SE ini.

Tapi ada beberapa yang perlu dicermati :
- Benchmarking terbatas pada beberapa jenis usaha saja (KLU) bahkan untuk jasa hanya terbatas pada jasa rumah sakit dan tidak termasuk jasa keahlian seperti konsultan non konstruksi, pengembang software atau jasa lainnya
- Himbauan dapat dibuat kepada Wajib Pajak atas dasar benchmarking dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-170/PJ/2007
- Dirjen Pajak dapat saja menggunakan SE ini dalam hal transfer pricing atau tepatnya pada perusahaan yang melakukan banyak transaksi hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menguji kewajaran pelaporan pajak mereka.