Showing posts with label PPN. Show all posts
Showing posts with label PPN. Show all posts

Monday, August 10, 2015

Tutorial Belajar Pajak Indonesia

Belajar pajak tidak cuma lewat buku karena sekarang belajar pajak bisa lewat video baik lewat account resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun lewat account non DJP yang sama-sama menjelaskan tentang perpajakan Indonesia.

DJP telah membuat account resmi di youtube yang berisi beraneka rupa program DJP termasuk tutorial atas program pajak seperti e-faktur, e-filing atau e-spt.
Tentunya tutorial akan lebih memudahkan wajib pajak bahkan bagi fiskus untuk memahami penggunaan program pajak secara elektronik

Perhatikan tutorial atas e-filing DJP dibawah ini



Hal ini akan memudahkan tidak hanya bagi Wajib Pajak di Indonesia namun juga Wajib Pajak yang berada di luar negeri, contohnya dari ekspatriat asal Indonesia, TKI hingga mantan Menkeu, ibu Sri Mulyani

Tidak hanya itu, tutorial e-faktur juga sangat membantu karena menjelaskan cara penggunaan aplikasi e-faktur dalam langkah-langkah mulai dari instalasi hingga pembatalan faktur. E-faktur yang menjadi topik panas belakangan ini diterangkan seperti dalam video tutorial berikut ini



Perlu dicatat bahwa e-faktur pada akhirnya akan diterapkan secara nasional dan mulai diterapkan di Jawa dan Bali sejak bulan Juli 2015.

Video Tutorial dari HMRC UK (Inggris)
Otoritas pajak di Inggris, HM Revenue and Customs, juga memiliki account youtube serupa yang memberikan video tutorial atas program aplikasi pajak di Inggris.

Sebagai contoh, dibawah ini adalah video tutorial e-filling di Inggris


Melihat video tutorial diatas, saya dapat memahami perbedaan antar perhitungan pajak di Indonesia dan Inggris. Dapat dikatakan perhitungan pajak di Inggris jauh lebih rumit dari Indonesia.

Dapat dilihat bahwa account youtube HMRC mempunyai lebih dari 7900 subscriber namun account youtube DJP hanya memiliki sekitar 780 subscriber pada saat tulisan ini dibuat.

Perlu diingat bahwa video youtube dapat disaksikan secara offline di perangkat elektronik seperti smartphone dan tablet.

Kesimpulan
DJP sudah membuat hal yang baik dengan video tutorial yang bagus namun mungkin diperlukan lebih banyak sosialisasi agar account youtube tersebut dapat dilihat dan dikenal banyak orang.

Thursday, October 1, 2009

UU PPN yang baru disahkan tahun 2009 ini

Akhirnya DPR mengesahkan UU PPN yang baru pada tanggal 16 September 2009 kemarin.
Seperti diberitakan disini saat UU PPN disahkan, dimana terdapat perubahan seperti :
- wewenang Menkeu,
- sektor jasa yang bebas PPN,
- VAT refund bagi turis,
- merger yang bebas PPN, hingga
- kebutuhan pokok yang bebas PPN
- peraturan PPN yang lebih baik bagi usaha berbasis syariah
yang menjelaskan pengaruh aturan PPN atas bisnis berdasar syariah

The tax law revision, to take effect next April, would scrap double VAT taxation in Islamic financial market transactions and lower transfer costs of taxable assets in corporate mergers and acquisitions. VAT on basic foodstuffs such as eggs, milk, fruit, soybeans and meat would also be dropped to make them more affordable.

atau dapat juga pokok perubahan seperti dilihat disini

Menurut satu artikel dijelaskan demikian atas pokok-pokok perubahan UU PPN yakni :

Luxury tax varies from 10 to 200 percent.
VAT is set at 10 percent, but the government can move it by 5 to 15 percent.
Staple foodstuffs (fresh meat, eggs, milk, vegetables and fruits) will be exempt from the VAT.
VAT on some objects, including mining commodities and food and beverages served at restaurants or hotels will be eliminated.
The VAT will not be imposed on financial services.
Businesses that have yet to produce can withhold their VAT payments, but if they have not produced within three years they must pay the VAT.
Tax refunds for foreign tourists traveling via airports and the VAT of the goods they have purchased if they amount to at least Rp 500,000.


RUU yang baru saja disahkan juga dapat diunduh disini termasuk RUU PPN serta persandingan antara UU PPN lama tahun 2000 dan UU PPN tahun 2009
Namun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih diperlukan untuk mengatur PPN lebih lanjut