Showing posts with label finance. Show all posts
Showing posts with label finance. Show all posts

Friday, May 29, 2009

Revisi PSAK dan pengaruhnya pada pajak

Rencana revisi PSAK dengan konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards yang akan diterapkan pada tahun 2012. Seperti diberitakan oleh detik finance yakni

Konvergensi IFRS ini akan memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntasi Keuangan yang dikenal secara internasional.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI M Jusuf Wibisana dalam seminar dampak konvergensi IFRS terhadap bisnis, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/5/2009).

"Kalaupun ada miss pastinya tidak lebih dari setahun. Yang jelas pada tahun 2011 semua standar IFRS sudah diadopsi ke PSAK," ujar Jusuf.

Dikatakan juga akan manfaat positif dari konvergensi IFRS sebagai berikut :

Jusuf juga menjelaskan dampak dari konvergensi IFRS ini yaitu relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar. "Di sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif," jelasnya.

Dampak lainnya terhadap bisnis, imbuh Jusuf, yaitu smoothing income akan semakin sulit dengan menggunakan balance sheet approach dan fair value.
"Penggunaan off balance sheet semakin terbatas," tandasnya.

Berita tersebut juga menyebutkan salah satu perubahan PSAK yakni revisi PSAK 50 tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu dan revisi PSAK 55 tentang Akuntansi Instrumen Derivatf dan Lindung Nilai

Sementara itu, Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Narni Purwati mengakui hingga saat ini masih ada beberapa Bank yang masih tertatih dalam menyusun action plan PSAK 50 dan 55. Padahal penerapan PSAK 50 dan 55 ditetapkan pada 1 Januari 2010.

Tulisan ini sendiri terutama akan membahas revisi atas PSAK 50 dan 55, untuk rincian rencana konvergensi dapat dilihat di laman ini.

Pengaruhnya pada pajak terutama atas revisi PSAK 50 dan 55

Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi pihak otoritas pajak, tidak hanya di Indonesia, adalah :
1. Rugi
- Apakah rugi yang terjadi atas transaksi keuangan dapat dikurangkan sebagai biaya?
- Dalam transaksi derivatif, bila terjadi kerugian apa cara untuk memastikan bahwa kerugian yang terjadi bukan karena spekulasi? Bagaimana untuk memastikan bahwa kerugian transaksi derivatif seperti hedging adalah sesuai dan diperlukan oleh pelaku usaha sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya
Dalam prakteknya pihak otoritas pajak tidak akan mudah mengakui kerugian atas transaksi keuangan seperti derivatif apalagi jika jumlahnya material.

2. Laba
- Apakah laba yang dilaporkan sudah benar? Bagaimana cara penghitungan laba?

Perlu dicatat juga bahwa atas transaksi derivatif di bursa sudah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2009 seperti dijelaskan disini

Sehubungan dengan rugi atas transaksi derivatif, Indonesia mungkin dapat mencontoh perlakuan pajak di negara lain seperti dijelaskan di artikel ini.
Perlakuan pajak atas hedging juga bisa mengikuti PSAK atau IFRS seperti dijelaskan di artikel tentang hedging dan perlakuan pajak di Indonesia.

Sementara ini, tanpa peraturan pajak yang jelas, PSAK dapat digunakan untuk menerapkan perlakuan pajak atas transaksi keuangan serta masalah keuangan pada umumnya.

Monday, May 11, 2009

Perpajakan atas transaksi derivatif di Indonesia - Peraturan dan Masalah

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa. Tulisan ini terutama akan membahas pelaksanaan peraturan tersebut terutama dengan polemik atas peraturan tersebut.


A. Pengertian Derivatif
Berdasarkan PP No.17 / 2009 tersebut yang dimaksud dengan transaksi derivatif dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 adalah :
transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen.”

Sedangkan pengertian (instrumen ) derivatif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah :
instrumen keuangan atau perjanjian lainnya yang memiliki tiga karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki
(1) satu atau lebih variabel pokok yang mendasari (underlying) dan
(2) satu atau lebih jumlah nosional (notional amount) atau syarat pembayaran atau keduanya. Persyaratan perjanjian tersebut menentukan besarnya nilai penyelesaian perjanjian (settlements),
dan pada beberapa kasus, menentukan apakan suatu penyelesaian diperlukan.

b) Persyaratan perjanjian tidak memerlukan investasi awal bersih (initial net investment), atau memerlukan investasi awal bersih dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan oleh jenis perjanjian lainnya yang diperkirakan akan menghasilkan efek yang sama terhadap perubahan dalam faktor-faktor pasar.

c) Persyaratan perjanjian mengharuskan atau memungkinkan penyelesaian sekaligus (net settlement), atau instrumen derivative dapat segera diselesaikan dengan sarana terpisah di luar perjanjian tersebut, atau persyaratan perjanjian mengakibatkan penyerahan aktiva sehingga penyelesaian yang terjadi secara substansial tidak berbeda dengan net settlement

Dari penjelasan diatas dapat dilihat adanya perbedaan pengertian antara derivatif menurut pajak dan pengertian derivatif menurut akuntansi.

Perlu diingat bahwa dalam derivatif dapat dibagi dalam 2 (dua) kelompok yakni :
1. Over-the-counter derivatives
Dapat digambarkan sebagai derivatif sebagai hasil negosiasi pribadi antara dua pihak tanpa pihak perantara.
2. Exchange-traded derivatives (ETD)
Derivatif yang diperdagangkan lewat perantara seperti bursa bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi derivatif.

B. Pelaksanaan
Dalam pasal 4 dari PP No 17 / 2009 tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PP No 17 / 2009 sendiri mengatur adanya PPh sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari margin awal dan lembaga kliring bertindak sebagai pemungut, penyetor dan pelapor dari PPh tersebut.

PMK yang diperlukan untuk mengatur pelaksanaan PP No 17 / 2009 belum diterbitkan. Untuk memahami penerapan peraturan ini lebih lanjut ada baiknya kita melihat polemik atas terbitnya peraturan tersebut.
a. Dalam artikel bertajuk “Beban Pajak yang mematikan, Transaksi derivatif adalah zero sum game”, dijelaskan oleh Hasan Zein Mahmud, bahwa PP No 17 / 2009 akan mempersulit dan membuat transaksi derivatif di bursa tidak berkembang serta tidak tepat dan memerlukan revisi :
b. Artikel “Pajak atas transaksi derivative, Perlu perlakuan sama terhadap semua subjek dan objek pajak” menjelaskan alasan bahwa peraturan pajak telah adil dan berdasarkan peraturan dan UU

C. Issue
Berdasarkan permasalah diatas, dapat dilihat beberapa masalah yakni :
- Peraturan tidak mencakup Over-the-counter (OTC) derivatives, padahal sebagian besar transaksi menggunakan OTC
- Peraturan yang menggunakan margin awal terasa memberatkan
- Perlakuan PPh final membuat kerugian tidak dapat dikurangkan
- Untuk transaksi derivatif, dapat menggunakan PSAK 50 dan 55 (yang akan direvisi)
- Bagaimana dengan perlakuan atas kerugian dari transaksi derivative yang tentunya akan menjadi perhatian Dirjen Pajak. Apakah akan menggunakan PSAK semata untuk menguji kebenaran kerugian yang terjadi atas transaksi derivatif?

Akhir kata, penulis berharap peraturan yang lebih baik akan dapat dibuat sehubungan dengan transaksi derivatif

Thursday, October 2, 2008

Hedging Transaction dan Perlakuan Pajak di Indonesia



Paper for Financial Instruments

Beberapa bulan yang lalu, beberapa pihak mempermasalahkan transaksi hedging yang dilakukan oleh Indosat, satu perusahaan telekomunikasi ternama di Indonesia. Mereka mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah satu bentuk penghindaran pajak yang dilakukan antara Indosat dengan pihak induk perusahaan di Singapura. Permasalahan menjadi rumit karena beberapa pihak membawanya menjadi semacam permasalahan politik sejak pihak parlemen turut berkomentar


Banyak pihak bertanya-tanya tentang transaksi hedging, apakah benar transaksi hedging yang dilakuan tersebut benar-benar satu penghindaran pajak, pengertian dari hedging menurut pajak dan sejauh mana hedging dapat dilakukan sehingga dapat diakui oleh pihak pajak. Inilah satu alasan yang mendorong penulisan “hedging transaction and tax treatment”. Tulisan yang telah diterbitkan di majalah Inside Tax ini menjelaskan pemahaman dari transaksi hedging


Paper for Financial Instruments

Untuk memahami transaksi hedging, kita dapat melihat IAS (International Accounting Standard) 32 dan 39 yang saling berhubungan dan paling sering menjadi referensi dalam hedge accounting. Hedging sendiri dibagi oleh IAS menjadi Fair Value Hedge, Cash Flow Hedge, dan Hedges of a net investment in a foreign entity. IAS juga menjelaskan persyaratan agar satu transaksi dapat diklasifikasikan sebagai hedging.

Perlakuan pajak terutama akan menyoroti apakah transaksi hedging akan menghasilkan laba atau kerugian. Satu hal yang menjadi sorotan adalah kemungkinan hedging dilakukan sebagai satu bentuk spekulasi sehingga pihak pajak mungkin menolak kerugian yang dilaporkan dari wajib pajak atas transaksi hedging.

Dengan semakin diterima IAS sebagai satu standard di seluruh dunia termasuk di Indonesia, pemahaman akan IAS sebagai pedoman untuk memahami transaksi hedging akan menjadi semakin penting.

Catatan : artikel lengkap bisa dilihat di majalah Inside Tax edisi Juni 2008