Showing posts with label Pajak Penghasilan. Show all posts
Showing posts with label Pajak Penghasilan. Show all posts

Tuesday, November 17, 2015

Yurisprudensi dan Sengketa Pajak

Harian Kontan, 17 November 2015




Kasus keberatan pajak BCA, yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, menimbulkan banyak polemik tentang sengketa pajak. Kasus ini sebenarnya adalah satu dari banyak sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak di Indonesia karena tidak adanya atau kurangnya aturan pajak yang memadai atas satu masalah dalam pemeriksaan pajak.

Untuk tahun 2015, sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak pasti akan meningkat karena target penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan naik sekitar 206% dibanding tahun sebelumnya (SE-09/PJ/2015).

Tulisan ini tidak memberikan penilaian atas putusan sengketa pajak, termasuk keberatan BCA, namun melihat permasalahan hingga manfaat yurisprudensi di Indonesia sebagai solusi atas semakin banyaknya sengketa pajak dari pajak penghasilan (PPh) hingga pajak daerah.

Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi dalam hukum dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi perkara yang tidak diatur dalam UU dan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama meski perlu diingat hukum Indonesia berdasarkan civil law dan bukan common law.

Yurisprudensi disebabkan adanya peraturan yang tidak jelas dan masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan suatu perkara, contohnya dalam sengketa pajak dimana terjadi perbedaan penafsuran UU Pajak yang diselesaikan lewat banding di Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding.

Keputusan hakim yang berisi pertimbangan hukum dapat menjadi dasar putusan di kemudian hari untuk mengadili perkara dengan unsur-unsur yang sama. Putusan hakim tersebut dapat menjadi sumber hukum sebagai hukum yurisprudensi di Pengadilan, khususnya Pengadilan Pajak, untuk menghindari perbedaan putusan dalam perkara yang sama. Putusan MA untuk peninjauan kembali atas putusan banding Pengadilan Pajak dapat saja dipakai sebagai yurisprudensi terutama atas sengketa pajak yang belum jelas aturan hukumnya meski masih dapat diuji lebih lanjut secara akademis oleh MA.

Sengketa Pajak
Permasalahan keberatan BCA, diantaranya adalah piutang tak tertagih (non performing loan) yang kemudian dialihkan kepada BPPN yang juga dialami oleh bank lain.
Pertanyaannya adalah apakah piutang tak tertagih yang dialihkan ke BPPN dapat menjadi biaya bagi wajib pajak untuk mengurangi PPh sesuai pasal 6(1) huruf h UU PPh yakni (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil, (iii) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta (ii) telah dibebankan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,

Pada keberatan pajak BCA, DJP mengabulkan permohonan keberatan BCA dan memutuskan bahwa piutang tak tertagih itu dapat menjadi biaya pengurang PPh bagi Wajib Pajak.
Dalam kasus serupa, satu bank swasta mengajukan peninjauan kembali kepada MA atas putusan banding Pengadilan Pajak. Dalam putusan MA No. 32B/PK/PJK/2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak menerima pendapat DJP bahwa piutang macet yang telah dialihkan ke BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Dalam kasus lainnya, satu bank BUMD tidak dapat menjadikan piutang yang telah diserahkan kepada BPPN sebagai biaya pengurang PPh. Dalam putusan Pengadilan Pajak No. PUT.28348/PP/M.X/15/2011, Majelis hakim juga menerima pendapat DJP bahwa piutang tak tertagih yang dialihkan kepada BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Untuk pajak daerah, kasus yang banyak disorot adalah sengketa pajak PT. Newmont Nusa Tenggara yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi NTB yang menetapkan pajak daerah atas kendaraan bermotor dan bea balik nama atas Newmont sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Newmont beranggapan bahwa peraturan perpajakan baginya mengacu pada Kontrak Karya yang bersifat lex specialis sehingga aturan pajak mengacu pada aturan khusus pajak sesuai Kontrak Karya dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Pajak tersebut.

Meskipun dalam putusan banding di Pengadilan Pajak, Pemprov NTB menang namun dalam putusan Peninjauan Kembali No. 21/B/PK/Pjk/2012, MA membalik putusan tersebut dan menerima argumentasi Newmont bahwa seharusnya pajak daerah yang berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan sebelum Kontrak Karya berakhir untuk memberikan kepastian hukum.

Manfaat Yurisprudensi
Bagi DJP, yurisprudensi atas penafsiran hukum pajak dapat dipakai sebagai acuan untuk membuat peraturan atas hal-hal yang belum diatur sehingga dapat memberikan kepastian hukum terutama saat pemeriksaan pajak, demikian juga dengan pajak daerah yang dikelola Pemda. Perbedaan penafsiran hukum pajak, seperti kasus di atas, tentunya lebih tepat untuk diputuskan oleh Pengadilan.
Yurisprudensi berguna agar masalah yang sama dan perbedaan interpretasi hukum tidak terulang lagi dalam sengketa pajak seperti pengalihan non performing loan, pajak daerah dalam kontrak karya hingga masalah tanggung renteng pengguna faktur pajak fiktif atau penghindaran pajak. Bagi wajib pajak, yurisprudensi memberikan kejelasan atas penafsiran atau penerapan aturan perpajakan.
Atas putusan pengadilan, DJP dapat membuat aturan untuk menyikapinya, seperti terbitnya SE-24/PJ/2014 setelah keluarnya putusan uji materi PPN barang pertanian di MA, No.70 P/Hum/2013
 
Kesimpulan
Perbedaan penafsiran hukum pajak memang sebaiknya diserahkan ke pengadilan namun pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan yurisprudensi sebagai dasar pembuatan aturan pajak terbaru untuk mengurangi sengketa pajak karena adanya kejelasan penafsiran hukum pajak bagi wajib pajak maupun petugas pajak untuk penegakan hukum pajak yang lebih baik. 

Catatan
- Tulisan diatas adalah tulisan sebelum disunting oleh redaksi Harian Kontan
- Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, sebagai contoh, ada putusan yang berbeda untuk hal yang serupa atau bahkan sama sehingga tulisan ini dapat menjadi masukan

Friday, July 31, 2015

Jaminan Sosial, Iuran Wajib dan Perubahan Peraturan PPh 21 di tahun 2015

Dapat dipastikan bahwa profesional pajak, konsultan pajak hingga petugas pajak yang berhubungan dengan PPh 21 atas penghasilan karyawan akan mengalami banyak pekerjaan tambahan karena di tahun 2015, perhitungan PPh 21 mengalami banyak perubahan berarti  karena adanya peraturan baru khususnya pada bulan Juni dan  Juli 2015.

Kenapa? Demikian alasannya: 

A.PTKP
Seperti sudah dijelaskan pemerintah sebelumnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi sebesar 3 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.  122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 sehingga jumlah PTKP untuk Wajib Pajak selama setahun adalah sebesar : 

-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
-Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
-Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
-Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berlaku surut
PTKP baru ini berlaku surut sehingga mulai berlaku awal tahun 2015 atau tepatnya Januari 2015 sehingga dipastikan akan terjadi kelebihan pembayaran PPh 21 dari Januari hingga Juni 2015 yang akan dikompensasikan ke bulan berikutnya lewat pembetulan SPT Masa PPh 21 pada bulan-bulan tersebut, selain itu dapat saja terjadi karyawan dengan upah UMR menjadi tidak terutang pajak dengan adanya PTKP baru di tahun 2015. 

Sebagai catatan, PTKP mengalami perubahan dari masa ke masa, sebagaimana dijelaskan disini, dari mulai Rp. 960.000  untuk WP OP di tahun 2009, sebesar Rp. 15.840.000 untuk WP OP hingga sekarang sebesar Rp. 36.000.000,- di tahun 2015

B. BPJS Kesehatan
Mulai 1 Januari 2015 semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan, namun persentase iuran peserta BPJS meningkat sejak Juli 2015 berdasarkan Perpres No. 111 tahun 2013, tepatnya sesuai pasal 16 C, sehingga Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan perhitungan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai pemerintah non pegawai negeri  sebesar 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak. Oleh karenanya maka jumlah PTKP yang baru seperti diatas akan membuat perubahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan.  

Menariknya, perlu dicatat bahwa iuran ini juga berlaku bagi pekerja asing seperti ekspatriat yang tinggal lebih dari 6 bulan

c. Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah telah menyetujui besar iuran pensiun BPJS sebesar 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja seperti diberitakan disini.  Namun besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali dan akan naik secara bertahap sampai 8 persen

Sebelumnya diberitakan pemerintah telah menyetujui iuran pensiun BPJS sebesar 8 % dari dari gaji pokok karyawan dengan iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen.
 
d. Iuran wajib untuk Perumahan
Iuran perumahan  akan menjadi  iuran wajib sebagaiman telah direncanakan oleh pemerintah sehingga akan bersifat seperti iuran kepada  BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam berita dibawah ini,  rencana iuran perumahan akan menjadi demikian:
-Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah, iuran bulanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

-DPR telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.
RUU Tapera ini mewajibkan seluruh pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.

- RUU Tapera menetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3% dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Perlu dicatat, jumlah batasan adalah tergantung upah minimum sehingga dapat diartikan jumlahnya dapat tergantung lokasi dimana karyawan bekerja yakni sesuai Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Propinsi.

Aturan Pajak atas perubahan yang terjadi
Perubahan aturan diatas pastinya akan berpengaruh pada perhitungan PPh 21 seperti dijelaskan dibawah ini:
-Perubahan PTKP
Sesuai pasal 7 UU PPh, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan PTKP sebagai pengurang pajak.

-Perubahan iuran asuransi kesehatan kepada BPJS
Premi asuransi kesehatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan sesuai pasal 9(1) UU PPh jika  premi asuransi kesehatan, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan

-Perubahan iuran dana pensiun
Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu dapat menjadi pengurang penghasilan dari penghasilan kena pajak sesuai pasal 6(1c) UU PPh sehingga akan mempengaruhi perhitungan PPh orang pribadi. 

-Iuran Tapera
Jika iuran tapera dibayarkan pemberi kerja maka dapat dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan sebaliknya iuran tapera yang dibayarkan karyawan belum tentu dapat menjadi pengurang penghasilan.

Kesimpulan
Perubahan peraturan akan memberi banyak pekerjaan kepada praktisi pajak, konsultan pajak hingga pegawai pajak sendiri. Bagi praktisi pajak, mereka perlu menghitung ulang PPh 21 perusahaan atau orang pribadi pemberi kerja, melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 dari Januari sampai Juni
Bagi fiskus, pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 2015 dapat membuat mereka menghitung ulang pengaruh perbedaan PPh 21 berdasar aturan lama dan baru.
 
Penulis sendiri berharap agar pedoman teknis perhitungan PPh 21 dapat diubah berupa revisi atas Per DJP No. PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan 26.

Tuesday, June 9, 2015

Debt to Equity Ratio dan pembatasan hutang menurut pajak (English and Indonesian version)

Harian Kontan, Selasa, 9 Juni 2015




(Versi Indonesia) 
Debt to Equity Ratio dan pembatasan hutang menurut pajak  

Pemerintah akan menerbitkan aturan Debt to Equity Ratio (DER) dengan rasio 4:1 yang akan membatasi hutang luar negeri sehingga hutang dibatasi sebesar 4 kali modal dengan perkecualian sektor tertentu seperti perbankan serta pertambangan dan direncanakan berlaku mulai tahun 2016, dikatakan bahwa salah satu alasan terbitnya DER adalah karena kekuatiran atas pinjaman luar negeri yang terus meningkat (Kontan, 1 Juni 2015). Di tahun 1984, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan serupa dengan rasio sebesar 3:1 lewat KMK No. 1002/KMK.04/1984 untuk kepentingan pajak namun dicabut 5 bulan kemudian karena adanya berbagai penolakan dari pelaku usaha.  Apa sebenarnya permasalahan atas aturan DER ini di Indonesia ?   

Penghindaran pajak
Aturan DER dibuat di banyak negara karena otoritas pajak menemukan penghindaran pajak dengan  beban bunga yang berlebihan  atas hutang dari pihak  terafiliasi, khususnya yang berada di luar negeri dan bukan dibuat karena kekuatiran atas hutang luar negeri. 

Selain aturan DER, untuk mengatasi penghindaran pajak lewat beban bunga yang berlebihan, penerapan aturan transfer pricing dengan pendekatan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas kelayakan dari pemberian pinjaman juga dapat digunakan. 

Beban bunga atas pinjaman dari pihak terafiliasi yang melebihi rasio yang ditetapkan lewat aturan DER, atau sering disebut aturan thin capitalization,  tidak dapat menjadi beban pengurang pajak penghasilan (PPh) namun beban bunga tersebut dapat tetap sepenuhnya terutang withholding tax. 

Tiap negara dapat memiliki rasio berbeda untuk DER, contohnya rasio DER sebesar 1,5: 1 untuk perusahaan umum dan 15:1 untuk jasa keuangan di Australia hingga rasio 2:1 untuk perusahaan umum dan 5:1 untuk lembaga keuangan di Tiongkok.  Aturan DER di negara lain diterapkan atas pinjaman dari pihak terafiliasi, terutama pemegang saham,  serta berada  di luar negara yang bersangkutan.  Ada pertimbangan khusus jika satu perusahaan mempunyai jasa keuangan dan bukan kegiatan usaha non keuangan maka rasio DER atas atas usaha umum mungkin dapat digunakan. 

Aturan DER ini dapat berpengaruh, contohnya, pada struktur permodalan anak perusahaan dari perusahaan asing dalam investasi di satu negara., penilaian hutang hingga transaksi merger dan akuisisi.

Untuk memenuhi aturan DER, perusahaan dapat merubah hutang menjadi modal untuk memenuhi aturan tersebut dimana ada beberapa permasalahan yang harus dipertimbangkan, contohnya,  waktu dan bentuk rekapitalisasi atau perubahan modal, withholding tax, peraturan transfer pricing hingga perhitungan penghasilan atau rugi selisih kurs menurut PPh.

Peraturan transfer pricing
Cara lain untuk menguji kewajaran tingkat pinjaman dari pihak terafiliasi di luar negeri, khususnya pemegang saham, adalah dengan aturan transfer pricing yang akan menguji  penerapan prinsip kewajaran usaha  dari beban bunga atas pinjaman dari pemegang saham. 

Dalam praktek, Dirjen Pajak dapat mengujinya lewat pemeriksaan transfer pricing dengan tidak mengakui beban bunga atas pinjaman dari pemegang saham jika masih ada modal yang belum disetor dari pemegang saham  sesuai akta pendirian perusahaan berdasarkan UU Perseroan Terbatas karena pinjaman tersebut dianggap sebagai modal yang belum disetor.  Selain itu, dapat juga diuji kewajaran tingkat bunga dan kewajaran pemberian pinjaman dengan menggunakan rasio DER wajib pajak.

Intinya adalah perolehan  hutang dari pihak terafiliasi di luar negeri harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kewajaran. Pertanyaannya adalah bagaimana jika prinsip kewajaran telah sepenuhnya diterapkan namun rasio perbandingan modal dan hutang lebih besar dari aturan  DER?

Permasalahan lain dapat terjadi jika perusahaan membayar guarantee fee  karena jaminan yang diberikan pemegang saham atas pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan. Ini menimbulkan pertanyaan,  dapatkah ini  juga  masuk dalam aturan DER atau cukup dengan aturan transfer pricing lewat prinsip kewajaran usaha. 

Peraturan di Indonesia
Peraturan DER didasarkan pada pasal 18(1) UU PPh yang menjelaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh. Pasal tersebut, termasuk penjelasan pasal tersebut, tidak menerangkan bahwa rasio DER  diterapkan hanya atas pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti dijelaskan pasal 18(4), di luar negeri sehingga  berbeda dengan aturan DER di negara lain yang hanya diterapkan untuk pembatasan bunga pinjaman dari pihak terafiliasi khususnya di luar negeri. Jika demikian, hal ini dapat menimbulkan interpretasi bahwa pasal 18(1) tersebut mengatur pembatasan pinjaman diantaranya karena alasan ekonomi.

KMK No. 1002/KMK.04/1984 yang telah dicabut menjelaskan definisi hutang untuk perhitungan DER sebagai saldo rata-rata pada tiap akhir bulan yang dihitung dari semua hutang baik hutang jangka panjang maupun hutang jangka pendek, selain hutang dagang. Definisi modal untuk perhitungan DER, berdasarkan KMK tersebut, dijelaskan sebagai jumlah modal yang disetor pada akhir tahun pajak termasuk laba yang tidak dan/atau belum dibagikan.

KMK tersebut, seperti pasal 18(1) UU PPh, juga tidak menjelaskan bahwa penerapan rasio DER diterapkan hanya untuk pinjaman dari pihak terafiliasi sehingga penerapan aturan DER dapat disalahartikan sebagai pembatasan pinjaman luar negeri.

Kesimpulan
Aturan DER diperlukan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak melalui beban bunga yang berlebihan atas pinjaman dari pihak terafiliasi di luar negeri  sesuai UU PPh dan bukan untuk membatasi  pinjaman luar negeri yang dilakukan wajib pajak. Perbaikan pasal 18(1)di UU PPh dapat dilakukan demi kejelasan dan kepastian hukum serta mencegah kesalahpahaman atas aturan DER. 

(English Version) 
 The Government will issue a rule for Debt to Equity Ratio (DER) with a ratio of 4: 1 which would limit foreign debt so that the debt is capped at four times the capital with the exclusion of certain sectors such as banking and mining, and planned to take effect in 2016. It is said that one of the reasons for the issuance of DER is due to concerns over foreign debt which continues to increase (Kontan Daily Newspaper, June 1, 2015). In 1984, the government in fact has issued a similar rule with a ratio of 3: 1 through KMK No. 1002 / KMK.04 / 1984 for tax purposes but revoked 5 months later due to a variety of refusal of businesses. What exactly is the problem on this DER rule in Indonesia?

Tax avoidance 

DER rules are made in many countries since the tax authorities find tax avoidance with excessive interest charges on loans from affiliated parties, especially those residing abroad and not made because of concerns over foreign debt.

In addition to DER rules, to address tax avoidance through excessive interest charges, the application of transfer pricing rules with the approach of the principles of fairness and the predominance of business (arm's length principle) on the feasibility of granting loans can also be used.

Interest expenses on loans from affiliated parties that exceed specified ratios through DER rules, or often called thin capitalization rules, can not be the deductible expense for income tax purpose but the interest charges can remain fully payable for withholding tax.

Each country may have different ratios for DER, for example DER ratio of 1.5: 1 for  general companies and 15: 1 for financial services in Australia up to a ratio of 2: 1 for general companies and 5: 1 for financial institutions in China. DER rules in other countries are applied for loans from affiliated parties, especially shareholders, and are outside the country concerned. There are special considerations if a company has the financial and non-financial business activities, in this situation the ratio of DER for general companies may be used.

DER rules could affect, for example, the capital structure of the subsidiaries of foreign companies for investment  in particular country, valuation of debt until various issues for mergers and acquisitions transactions.To meet DER rules, the company can change the debt into capital to meet the rules where there are several issues that must be considered, for example, time and form of recapitalization or changes in capital, withholding tax, transfer pricing rules to the calculation of earnings or losses in income tax. 

Transfer pricing regulations
Another way to test the reasonableness of the level of loans from affiliated parties abroad, especially shareholders, is the transfer pricing rules that will test the application of arm's length principles on interest expenses on loans from shareholders.

In practice, the Director General of Taxation can test through transfer pricing audit by not recognizing interest expense on loans from shareholders if they have not paid-up capital from shareholders in accordance to incorporation documents, or corporate deed,  based  on Limited Liability Company Act because the loan is considered as capital which has not been paid. In addition, it can also be tested on arm's length principle on the interest rate and the reasonableness of  the lending by using the ratio of DER taxpayer.

The point is the acquisition of loans from affiliated parties abroad should be done by applying the arm's length principle. The question is what if the principle of fairness has been fully implemented yet and debt capital ratio greater than DER rules?

Another problem can occur if the company paying the guarantee fee for the guarantees given by shareholders for loans granted to subsidiaries. It raises the question, can we use the DER rules or simply use transfer pricing rules based on arm's length principle.

Regulations in Indonesia

DER regulation is based on Article 18 (1) Income Tax Law which explains that the Minister of Finance is authorized to issue a decision regarding the ratio between debt and capital companies for the purposes of income tax calculation. The article, including elucidation of the article, did not explain that the ratio of DER is  applied only on loan from a related party, as defined by Article 18 (4), from  overseas hence it is so different from DER rules in other countries which is only applied to the loan  lending from affiliated parties, especially overseas. If so, this could lead to the interpretation that Article 18 (1) has set restrictions on such loans for economic reasons.

KMK No. 1002 / KMK.04 / 1984 which has been repealed explained the definition of debt for the DER calculation as the average balance at the end of each month is calculated from all good debt long-term debt and short-term debt, other than trade payables. Definition of capital for DER calculation, based on the KMK, is described as the amount of paid-up capital at the end of the tax year including non-profit and / or have not been distributed.

KMK, such as Article 18 (1) of Income Tax Act, is also not clear that the application of DER ratio is applied only to loans from affiliated parties so that the application of the rules DER can be misconstrued as a restriction of foreign loans.

Conclusion

DER rules are needed to tackle the problem of tax avoidance through excessive interest expenses on loans from affiliated parties abroad according to the Income Tax Act and not to limit foreign borrowing undertaken taxpayer. Amendment of  Article 18 (1) in the Income Tax Act can be done for the sake of clarity and legal certainty and prevent misunderstandings on DER rules.


Catatan:
-Tulisan ini adalah tulisan asli sebelum (sedikit) diedit oleh redaksi Harian Kontan
-The English version is translated from the Indonesian version, I am really sorry that several terms may not be translated properly.  

Monday, March 9, 2015

Menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Luar Negeri

Rasanya menjadi wajib pajak di luar Indonesia? Dapat menerima pengembalian pajak penghasilan tanpa pemeriksaan pajak yang melelahkan,  dapat mengurangkan pembelian komputer, biaya sekolah dan buku sebagai pengurang pajak merupakan kelebihan menjadi Wajib Pajak di luar negeri dibanding menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia

Saya rasa pengalaman di negara lain yang saya pernah tinggali dapat menjadi masukan  bagi wajib pajak di Indonesia dan mungkin juga, saran bagi perbaikan peraturan bagi otoritas pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak.

Menjadi Wajib Pajak di Belanda
Hari itu saya mendapat surat dari kantor pajak Belanda, Belastingdienst, yang meminta saya melaporkan kewajiban perpajakan di Belanda di kantor pajak. Surat ini diterima tidak lama, sekitar 2 minggu, setelah saya terdaftar di balaikota atau Geemente di Tilburg sebagai bagian dari prosedur mendapatkan ijin tinggal di Belanda.

Uniknya saya memperoleh surat dari kantor pajak Belanda tanpa mendaftarkan diri ke Belastingdienst. Hal ini membuktikan bahwa terjadi penyerahan data pajak secara otomatis dari geemente (balai kota) kepada kantor pajak belanda, bahkan dahulu kantor pajak berwenang menerbitkan nomor induk kependudukan untuk wajib pajak,  Sofinummer,  meski sekarang meski sekarang wewenangnomor induk kependudukan diberikan kepada instansi lain di Belanda dan sekarang disebut Burgerservicenummer.

Di Belanda pula saya pertama kali mendapati sistem perpajakanyang berbeda karena pajak penghasilan dibedakan antara penghasilan dari gaji, usaha dan tabungan (investasi), selain itu untuk pajak penghasilan orang pribadi memiliki personal allowance yang dipakai untuk mengurangi pajak yang bermacam-macam seperti personal allowance untuk
-          tunjangan atas mantan pasangan (alimony payment)
-          biaya hidup anak
-          biaya kesehatan
-          biaya untuk anak yang cacat tubuh
-          biaya pendidikan
Hal ini berbeda dengan  PTKP yang jumlahnya tetap di Indonesia. Di Belanda pula saya terkejut mendengar seorang teman bercerita bahwa ia tidak masalah jika ia mengalami kelebihan pembayaran pajak karena tidak memerlukan proses pemeriksaan pajak yang melelahkan seperti di Indonesia.

Menjadi Wajib Pajak di Malaysia
Di tahun pertama di Malaysia, saya mendapati bahwa telah memiliki Nomor Cukai, semacam NPWP seperti di Indonesia yang digunakan untuk pelaporan pajak selain juga nomor paspor saya sendiri. Bagi warga negara Malaysia, National Registration Identity Card Number yang ada di MyKad harus dicantumkan.

Dalam pelaporan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya, diwajibkan mencantumkan Nomor Cukai Pendapatan, NPWP atau Tax Identification Number di Malaysia, serta Nomor Paspor terakhir, No Pengenalan dan No Paspor terdaftar di kantor pajak Malaysia, hal seperti ini belum diterapkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Indonesia. 


Setelah melaporkan pajak penghasilan saya yang didalamnya saya mencantumkan juga nomor rekening saya, beberapa bulan kemudian,  saya menerima kejutan berupa email dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN) yang menyatakan bahwa saya mempunyai kelebihan bayar pajak yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening saya, mereka hanya meminta surat pernyataan dari kantor saya bekerja untuk menyatakan apakah pajak penghasilan saya ditanggung oleh saya sendiri atau dibayarkan oleh kantor. Tentunya karena saya menanggung sendiri pajak penghasilan di Malaysia maka kelebihan bayar pajak akan saya terima di rekening saya dan sebaliknya jika pajak penghasilan saya ditanggung kantor maka kelebihan bayar pajak penghasilan tersebut akan dibayarkan ke kantor saya.  

Di tahun pertama, kelebihan bayar pajak terjadi karena perhitungan pajak yang didasarkan pemahaman bahwa saya adalah wajib pajak luar negeri  pada 3 bulan pertama sehingga tarif pajak dikenakan tarif pajak tinggi sedangkan menurut LHDN pada 3 bulan pertama itu saya sudah termasuk wajib pajak dalam negeri di Malaysia sehingga berhak atas tarif pajak progresif. 

Di tahun kedua dan selanjutnya saya menyadari jika saya akan selalu mengalami kelebihan pembayaran pajak penghasilan karena bagian keuangan kantor saya selalu menghitung pajak penghasilan tanpa menghitung personal allowance atau tax relief  seperti dijelaskan LHDN untuk anak saya. Bahkan kelebihan bayar pajak akan lebih besar jika saya juga memperhitungkan personal allowance untuk orang pribadi  untuk komputer, buku, alat olahraga, bunga pinjaman untuk cicilan rumah, pendidikan pribadi saya atau perawatan anak. 

Bayangkan senangnya menerima email dari LHDN Malaysia yang berbunyi :
=====================================
Tuan,

Perkara di atas adalah dirujuk.

2. Sukacita dimaklumkan bahawa bayaran balik cukai terlebih bayar / pembayaran balik lebihan kredit tuan telah diluluskan dan CIMB BANK BERHAD telah menghantar dana bayaran balik tersebut kepada bank tuan, iaitu CIMB BANK BERHAD pada XX/01/20XX.(Rujukan: IRBXXX10902XXX)

3. LHDNM telah memberi keutamaan kepada pembayaran balik tuan. Bagaimanapun, LHDNM masih boleh membuat semakan lanjut dan mengaudit dokumen untuk mengesahkan tuntutan tuan. Cawangan LHDNM akan menghubungi tuan sekiranya maklumat tambahan diperlukan.

Emel ini dihantar secara automatik. Surat rasmi akan menyusul.

Sekian, terima kasih.
===============================================
Memang sebelumnya saya telah mengajukan kelebihan pembayaran pajak dalam “tax return” atau borang cukai pendapatan yang saya kirimkan ke kantor pajak Malaysia. Yang menyenangkan tentunya karena proses yang cepat karena mereka memerlukan proses sekitar 2 (dua) bulan dari pengajuan kelebihan bayar pajak penghasilan lewat pelaporan “tax return” hingga transfer lebih bayar pajak ke rekening saya. 

Ini bukan kejadian pertama karena sebelumnya saya malah tidak mengajukan kelebihan bayar pajak tapi perhitungan kembali dari kantor pajak Malaysia menunjukkan kelebihan bayar pajak dan kelebihan bayarnya langsung masuk ke rekening bank saya tanpa proses pemeriksaan pajak. Rasanya? Seperti mendapat durian runtuh. 

Di Malaysia juga saya belajar tentang sistem “tax clearance” yang diperlukan oleh seseorang asing yang tidak lagi menjadi wajib pajak di Malaysia dan hal ini dapat diminta oleh petugas imigrasi saat meninggalkan Malaysia. 

Pelajaran dari pengalaman diatas
Untuk pendaftaran dan pertukaran informasi, DJP dapat belajar dari Belastingdienst yang melakukan pemberian data otomatis dari instansi pemerintah kepada kantor pajak. Selama ini berdasarkan pasal 35A UU KUP yang menyatakan:
“Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 

Sepertinya perlu ketegasan lebih lanjut sehingga hal yang terjadi di Belanda dapat diterapkan juga di Indonesia apalagi dengan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan yang dapat melengkapi NPWP.
Untuk PTKP atau personal allowance, sangat disayangkan hal ini sangat dibatasi oleh pasal 7 UU PPh dan ini sangat terbatas. Hal ini bahkan pernah digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam hal pemeriksaan pajak, akan sangat melelahkan dan perlu waktu lama jika semua kelebihan bayar pajak harus melalui pemeriksaan. Pasal 17C UU KUP sudah mengatur adanya pembayaran pendahuluan yang dapat selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk pajak penghasilan, namun rasanya masih banyak wajib pajak yang enggan menyatakan kelebihan bayar pajak.

Penggunaan Single Identification Number atau Nomor Induk Kependudukan dapat diterapkan juga di Indonesia dalam seluruh pelaporan pajak orang pribadi seperti yang diterapkan di Malaysia dan juga di negara lainnya, tidak hanya menggunakan NPWP.

Penulis sendiri berharap revisi UU Pajak dalam waktu dekat ini dapat memperbaiki peraturan pajak yang ada. Rasanya asas keadilan sendiri lebih terasa saat menjadi wajib pajak di luar Indonesia meskipun pengawasan di luar negeri dapat terasa lebih ketat seperti halnya penggunaan Single Identity Number dalam pelaporan pajak. Semoga!

Monday, December 29, 2014

Sudah Bukan Waktunya Mentolerir Kerahasiaan di Negara Suaka Pajak - Opini Pemburu Koruptor

Apa kata para pemburu koruptor tentang tax haven? Pendapat mereka yang dapat dilihat dari tulisan ini, menjelaskan bahwa sudah bukan waktunya mentolerir kerahasiaan di tax haven. 

Tax haven atau negara pemberi suaka pajak seperti dijelaskan dalam postingan sebelumnya dapat digambarkan sebagai tempat yang dapat digunakan oleh pihak-pihak lain yang berkedudukan di negara lain untuk menghindari dan bahkan menggelapkan pajak.

Tulisan ini yang didasarkan pada wawancara dengan pertemuan dua tahunan Aliansi Pemburu Koruptor Internasional (ICHA) di Washington D.C., Amerika Serikat pada 8-10 Desember 2014.
 ICHA adalah forum yang mempertemukan lebih dari 300 Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemberantasan Korupsi, dan pimpinan lembaga penegak hukum lainnya dari 120 negara. Forum ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalah seputar pemberantasan korupsi.

Pendapat  menarik diberikan oleh Stephen Zimmerman, tuan rumah sekaligus orang yang paling sibuk menyiapkan konferensi ICHA. Bekas Jaksa Federal AS, diantaranya :
-Upaya kreatif untuk menangkap koruptor dan delik non pidana
Ini pendapatnya :
" Pertama....korupsi sudah menjadi masalah global. Uang mengalir ke berbagai negara, sejumlah perusahaan beroperasi melampaui batas negara. Kedua, para penyelidik dan jaksa penuntut, dalam melaksanakan tugasnya, sangat fokus di wilayah hukum mereka. Tantangan kita adalah membuat para penyelidik dan penuntut ini berpikir global, bagaimana mereka bisa mengambil pelajaran dari penegakan hukum di negara lain untuk diterapkan di daerah mereka sendiri. Ketiga, kita ingin mendorong orang-orang yang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi untuk berpikir out of the box. Kita harus inovatif dan kreatif untuk mengatasi segala hambatan dalam memerangi korupsi...." 

"Yang saya maksud adalah mengajak untuk melihat masalah dari sudut pandang yang berbeda. Contoh yang bisa dipelajari di Amerika Serikat adalah ketika penegak hukum berhadapan dengan mafia dan gangster puluhan tahun silam. Ketika itu, kami kesulitan menuntut mereka dengan delik sederhana seperti pembunuhan atau perampokan bank. Kemudian muncul ide menggunakan Undang-Undang Perpajakan dan terbukti efektif. Jadi, inovasi-inovasi semacam ini yang diharapkan di-sharing di pertemuan ICHA."

korupsi sudah menjadi masalah global. Uang mengalir ke berbagai negara, sejumlah perusahaan beroperasi melampaui batas negara. Kedua, para penyelidik dan jaksa penuntut, dalam melaksanakan tugasnya, sangat fokus di wilayah hukum mereka. Tantangan kita adalah membuat para penyelidik dan penuntut ini berpikir global, bagaimana mereka bisa mengambil pelajaran dari penegakan hukum di negara lain untuk diterapkan di daerah mereka sendiri. Ketiga, kita ingin mendorong orang-orang yang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi untuk berpikir out of the box. Kita harus inovatif dan kreatif untuk mengatasi segala hambatan dalam memerangi korupsi. - See more at: http://katadata.co.id/opini/2014/12/09/%E2%80%9Cada-tekanan-untuk-membuka-kerahasiaan%E2%80%9D#sthash.gN3FJuz5.dpuf
korupsi sudah menjadi masalah global. Uang mengalir ke berbagai negara, sejumlah perusahaan beroperasi melampaui batas negara. Kedua, para penyelidik dan jaksa penuntut, dalam melaksanakan tugasnya, sangat fokus di wilayah hukum mereka. Tantangan kita adalah membuat para penyelidik dan penuntut ini berpikir global, bagaimana mereka bisa mengambil pelajaran dari penegakan hukum di negara lain untuk diterapkan di daerah mereka sendiri. Ketiga, kita ingin mendorong orang-orang yang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi untuk berpikir out of the box. Kita harus inovatif dan kreatif untuk mengatasi segala hambatan dalam memerangi korupsi. - See more at: http://katadata.co.id/opini/2014/12/09/%E2%80%9Cada-tekanan-untuk-membuka-kerahasiaan%E2%80%9D#sthash.gN3FJuz5.dpuf
-kerjasama antar negara
 "Tentu dalam hal ini kita tak bisa menggunakan cara-cara formal. Yang perlu dilakukan adalah pendekatan informal dengan otoritas di negara tersebut. Dengan adanya komunikasi informal, maka ada peluang membahas kesepakatan formal. Tanpa ada hubungan informal, apalagi tanpa ada kesepatan antara dua negara, tak mungkin kita mengangkat telepon dan meminta penegak hukum di suatu negara untuk mengekstradisi penjahat yang bersembunyi itu. Inilah pentingnya menjalin jaringan dan ini yang dilakukan dalam pertemuan ICHA."
 
tentang beneficial owner
"Persoalan ini menjadi salah satu fokus pertemuan ICHA kali ini. Ada tekanan yang menguat untuk mendorong negara-negara suaka pajak itu agar membuka informasi kerahasiaan tentang beneficial owner tersebut. Kini sudah bukan waktunya untuk mentolerir kerahasiaan macam itu. Persoalan ini juga akan saya bawa ke forum G20."

Pendapatnya menjelaskan tentang pentingnya peraturan pajak dalam hal pemberantasan korupsi seperti pernah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya tentang pajak dan hubungannya dengan korupsi dan pencucian uang yang bahkan perlu dipahami oleh pejabat negara.

Saturday, December 20, 2014

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pelaporan PPh yang masih rendah

Masalah terbesar untuk PPh OP sepertinya adalah tingkat kepatuhan yang rendah di Indonesia.

Belum lama ini Menteri Keuangan mengatakan bahwa setoran PPh orang pribadi masih sangat rendah bahkan setoran PPh OP di perumahan mewah masih rendah seperti diungkapkandalam berita dibawah ini:
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan keheranannya atas para wajib pajak yang berdomisili di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Karena ternyata pajak yang disetorkan hanya berkisar Rp 50-60 juta/tahun.

Menurut Bambang, kalangan masyarakat yang berdomisili di PIK berpendapatan tinggi. Bahkan seharusnya membayar pajak di atas Rp 100 juta atau lebih tinggi.

"Saya dikasih daftar nama alamat yang tinggal di PIK. Pastinya yang tinggal di PIK kan bukan pembayar pajak rendah. Harusnya lebih tinggi dari saya," kata Bambang di depan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

"Saya lihat daftarnya, saya kaget sendiri. Di antara nama-nama yang seperti itu tidak ada SPT yang di atas Rp 100 juta, kebanyakan Rp 50-60 juta. Saya jawab, kok saya lebih kaya dari mereka ya?" ungkap Bambang.

Menurut Bambang, kejadian seperti ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Wajib pajak dari kalangan atas dan tinggal di pusat kota pun masih sulit terdekteksi.

"Jadi WP orang pribadi itu rendah sekali. Itu adalah contoh, kok seperti ini profil pajaknya," tukasnya.


Berita tersebut juga menambahkan
Bambang menuturkan pajak orang pribadi di luar individu yang sudah dipotong secara langsung, hanya sebesar Rp 4 triliun. Sangat rendah dibandingkan total target Pajak Penghasilan (PPH) yang mencapai Rp 11.00 triliun.

"PPh itu di luar WP yang dipotong karena gaji itu cuma Rp 4 triliun dari total Rp 1.100 triliun," kata Bambang
.

Dapat dikatakan dengan melihat kenyataan tersebut, tingkat kepatuhan pajak masih rendah, namun apa dasar hukum dan cara  untuk meningkatkan kepatuhan PPh OP? 

Dasar Hukum untuk PPh yang belum dilaporkan
Jika memang ada PPh yang belum dilaporkan, apa yang dapat menjadi dasar hukum agar wajib pajak mau melaporkan penghasilan yang PPh-nya belum dilaporkan tersebut.

Pada dasarnya semua penghasilan dikenakan pajak kecuali UU mengatakan lain seperti pasal 4(3) UU PPh. Selanjutnya dalam pasal 4(1)(p) UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang termasuk didalamnya adalah tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa :
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak
dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.


Cara pengawasan
Seperti pernah dijelaskan dalam tulisansebelumnya tentang pentingnya informasi perpajakan untuk mengetahui kepatuhan pajak dari wajib pajak orang pribadi seperti data pembelian dan penjualan barang tertentu terutama yang bersifat mewah bahkan telah muncul rencana agar mulai 2015 semua transaksi diatas 100 jutarupiah, terutama barang mewah, wajib mencantumkan NPWP.

Dirjen Pajak (DJP) juga pernah menerapkan biaya hidup sebagai patokan kepatuhan dan ketepatan pelaporan PPh OP seperti dijelaskan dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor tahun 1999 yang menjelaskan tentang biaya hidup dengan asumsi bahwa penghasilan neto wajib pajak setelah dikurangi dengan pembayaran PPh dengan memperhatikan PTKP serta sumber penerimaan lainnya minimal adalah sama dengan pengeluaran biaya hidup. Sayangnya dalam putusan tersebut, DJP tidak dapat menyebutkan alasan/dasar koreksinya sehingga biaya hidup rata-rata yang dibuat oleh Pemohon harus dikoreksi sesuai kewajaran. Juga, DJP juga tidak dapat memberi keterangan mengenai pedoman biaya hidup menurut kewajaran. Cara ini sebenarnya dapat dilakukan jika ada aturan hukum yang lebih jelas.

Dapat dipastikan pemerintah lewat DJP akan melakukan penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan negara dalam PPh OP di masa mendatang. Sepertinya pengawasan yang paling akan segera dilakukan adalah dengan informasi perpajakan dalam transaksi seperti pembelian atau pembayaran termasuk upaya DJP untuk menembus kerahasiaan perbankan dan pertukaran informasi dengan luar negeri seperti Singapura

Thursday, January 30, 2014

Asian Agri dan ulasan atas putusan Mahkamah Agung – Pajak Internasional

Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Asian Agriterbukti bersalah menarik perhatian banyak orang di akhir tahun 2012 dan sampai sekarang, permasalahannya belum terbukti karena masalah penggelapan pajak belum selesai.  Bahkan di bulan Januari 2013 ini Kejaksaan Agung dan juga Direktorat Jenderal Pajak berusaha menagihpembayaran denda. 

Tulisan ini akan melihat putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/PID.SUS/2012 yang selama ini belum banyak diperhatikan untuk melihat pertimbangan yang dipakai hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan tersebut.

1. Putusan dijatuhkan atas terdakwa Suwir Laut  dalam jabatannya sebagai Tax Manager dari Asian Agri Group dan terdaftar sebagai pegawai di PT. Inti Indosawit Subur  yang sudah menjalani penahanan sejak Desember 2010.

2. Terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas pelaporan pajak di beberapa Kantor Pajak dari WP Besar hingga Kisaran. Disebutkan adanya tax planning meeting yang membahas perencanaan untuk mengecilkan pajak. (Catatan: penulis berpendapat hal ini tidak tepat karena tax planning tidak sama dengan tax evasion).

3.  Berikut adalah hal yang dilakukan, berdasarkan dakwaan halaman 4 - 6 :

A. Rekayasa keuangan internasional disebutkan sebagai berikut, sebagaimana dikutip dibawah ini:
Rekayasa penjualan tersebut dilakukan melalui penjualan ekspor yang pengiriman barangnya langsung ditujukan ke negara pembeli (End Buyer) tetapi dokumen keuangan yang berkaitan dengan transaksi ekspor tersebut (Letter of Credit/LC, Invoice) dibuat seolah-olah dijual kepada perusahaan di Hong Kong (Twin Bonus Edible Oils Ltd., Goods Fortune Oils & Fats Ltd., United Oils & Fats Ltd., atau Ever Resources Oils & Fats Industries Ltd), kemudian dijual lagi ke perusahaan di Macau (Global Advance Oils and Fats) atau British Virgin Island/BVI (Asian Agri Abadi Oils and Fats Ltd.), baru selanjutnya dijuai ke End Buyer. Padahal perusahaan di Hong Kong, Macau maupun di BVI adalah perusahaan paper company atau Special Purpose Vehide (SPV) yang digunakan sebagai fasilitator untuk secara dokumentasi mendukung transaksi tersebut dan sebagai tempat untuk menampung selisih harga jual.
Rekayasa penjualan produk-produk AAG ke luar negeri dengan maksud mengubah harga jual yang seharusnya ke End Buyer diganti dengan harga yang lebih rendah (under invoicing) ke perusahaan-perusahaan tersebut di Hong Kong sehingga keuntungan (profit) menjadi lebih rendah untuk perusahaan di Indonesia. Seluruh pembuatan Invoice penjualan baik untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam AAG maupun perusahaan di Hongkong, Macau dan BVI dilakukan di Medan oleh karyawan AAG. Akibat transaksi penjualan ekspor dengan cara under invoicing tersebut adalah laba yang dilaporkan oleh perusahaan di Indonesia menjadi lebih rendah dari pada yang seharusnya sehingga pajak terutang yang dilaporkan menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya ;

B. Rekayasa keuangan dalam negeri
Penggelembungan biaya lewat biaya Jakarta, biaya hedging dan biaya management fee.  Disebutkan lebih lanjut, dalam halaman  :

BIAYA JAKARTA yaitu melakukan penggelembungan Biaya yang dibuat dengan MEMO VOUCHER di Kantor AAG di Jakarta oleh Terdakwa. Biaya Jakarta ini tidak ada transaksi ekoNomi yang sebenarnya dan hanya untuk menampung pengeluaran uang dari rekening perusahaan yang tergabung dalam AAG secara tunai ke rekening perantara HAREL (Haryanto Wisastra - Eddy Lukas) di Bank Permata Jakarta dan ELDO (Eddy Lukas - Djoko Soetanto Oetomo) di Bank Bumi Putra Jakarta.

BIAYA HEDGING, adalah Biaya fiktif yang dilakukan dengan menciptakan rugi (loss creating) berupa pembebanan Biaya "washout/hedging loss". Mekanismenya dilakukan dengan cara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam AAG seolah-olah membuat kontrak penjualan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm OH/CPO) ke perusahaan di Hongkong yang penyerahan barangnya dilakukan beberapa waktu kemudian, namun sebelum jatuh tempo penyerahan barang dilakukan pembelian kembali (washout) oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam AAG dengan harga yang lebih tinggi. Selisih harga beli kembali dengan harga jual dibebankan sebagai Biaya hedging loss.

BIAYA MANAJEMEN FEE, adalah Biaya fiktif yang dibebankan pada Biaya Umum dan Adminstrasi yang pembebanannya didasarkan hanya pada kontrak semata yang dibuat antar perusahaan dalam satu group baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak ada pelaksanaan atau progress dari jasa manajemen yang diberikan atau tidak ada bentuk penyerahan jasa manajemen dimaksud. Pembebanan yang tidak seharusnya ini merupakan penciptaan Biaya (loss creating) dan hanya upaya memperkecil penghasilan kena pajak

C. Pelaporan keuangan
Laporan Rugi Laba dan Neraca yang diserahkan untuk pelaporan SPT Tahunan bukan laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.  Hal ini menimbulkan kerugian yang dijelaskan dalam tabel berisi daftar perhitungan kerugian negara.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983 tentang KUP  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 39 ayat (1) UU KUP memberikan sanksi atas kerugian pada pendapatan negara berupa sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Pasal 43 UU KUP menjelaskan bahwa  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

4. Pajak Internasional
Penulis tidak dapat berkomentar tentang pembuktian atas pelaporan keuangan yang tidak seharusnya karena itu merupakan pembuktian di persidangan di hadapan para hakim, sebagai contoh dalam hal biaya jakarta dengan memo voucher. Demikian juga putusan ini mempunyai pertimbangan menarik tentang mengapa sanksi pidana diterapkan dalam kasus ini dan bukan sanksi administrasi, juga dalam hal pembuktian dimana ribuan bukti, tepatnya lebih dari 8000 dokumen, dijadikan dasar pembuktian dalam kasus ini.  

Ada beberapa hal menarik berhubungan dengan transaksi internasional yang berhubungan dengan pajak internasional dan dianggap sebagai pendukung penggelapan pajak seperti berikut:

-Dalam putusan tidak dijelaskan secara rinci apakah perusahaan di luar negeri seperti perusahaan di Hong Kong, yakni Twin Bonus Edible Oils Ltd atau Goods Fortune Oils & Fats Ltd merupakan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.  Begitu juga dengan perusahaan di Macau yakni Global Advance Oils and Fats serta perusahaan di British Virgin Island yakni  Asian Agri Abadi Oils and Fats Ltd tidak dijelaskan apakah mereka merupakan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18(2) Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan meskipun dari perusahaan yang disebut terakhir dapat diperkirakan merupakan perusahaan terkait karena nama Asian Agri.  
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan SPV dan melakukan under invoicing.

-Jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terkait apakah hal sebaiknya peraturan yang diterapkan seharusnya merupakan peraturan transfer pricing sebagaimana diatur misalnya dengan Per DJP No. PER - 32/PJ/2011 tentang  penerapan Arm's Length Principle dalam related party transaction? Perlu ada pembedaan antara transfer pricing dan tax evasion yang sepertinya perlu peraturan lebih lanjut melihat putusan seperti ini.

-Tidak ada penjelasan hedging loss apakah hal ini sudah sesuai dengan standar akuntansi atau merupakan satu financial engineering yang merupakan satu penggelapan pajak.  Penentuan harga dalam hedging juga perlu disoroti karena harga acuan apa yang dipakai dalam ekspor komoditas.  Sebagai contoh, Surat Edaran DJP No. 50/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing menjelaskan penggunaan pembanding eksternal dalam hal harga pasar produk komoditas oleh pihak independen.  Dalam fakta hukum yang diungkap, halaman 468, dijelaskan bahwa  yang  telah terjadi adalah hedging fiktif.

-Management fee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dan menurut Surat Edaran DJP tahun 1984 adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee"). Umumnya hal ini menjadi bagian dari pemeriksaan transfer pricing karena biasanya merupakan related party transaction.

Dalam dokumen yang menjadi bukti, didapati adanya bukti management fee termasuk management fee agreement termasuk bukti pembayarannya (contoh, dokumen nomor 6962 halaman 198).  Tidak dijelaskan secara rinci apakah ini merupakan bagian transaksi dengan hubungan istimewa.

Mungkin diperlukan peraturan yang lebih jelas mana yang dapat digolongkan tax evasion dan mana tax avoidance dimana transfer pricing seharusnya merupakan bagian dari tax avoidance dan bukan tax evasion. Hal ini mungkin dapat dilihat dalam kasus Dolce Gabana seperti diberitakan disini dan disini  sehingga wajib pajak dapat memiliki kepastian hukum lebih besar lagi. 

Thursday, August 30, 2012

Multiply.com, kepindahan kantor pusat dan pajak internasional

Multiply.com belum lama ini membuat berita dengan memindahkan kantor pusatnya dari Amerika Serikat ke Indonesia dan belakangan berencana menutup layanan social network termasuk blogging yang menggemparkan blogger multiply.

Lantas apa akibat perpajakan dari kepindahan ini?
Berdasarkan data dari website-nya dipastikan bahwa perusahaan memiliki kantor pusat di Indonesia dan dipimpin oleh CEO Stefan Magdalinski yang berkedudukan di Jakarta.

Tanpa melihat kepastian hukum apakah perusahaan ini masih berbadan hukum Amerika, kita dapat melihat akibat perpajakan atas kepindahan kantore pusat perusahaan ini ke Indonesia. Kewajiban perpajakan multiply.com, khususnya pajak penghasilan akan berada sepenuhnya di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 untuk menetapkan multiply.com sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia dan memiliki hak pemajakan atas seluruh penghasilan multiply.com  dengan menggunakan pasal 15 dari PER-43 tersebut yang menjelaskan
(1) Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang:
a.mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
b.mempunyai kantor pusat di Indonesia,

c.mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
d.mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
e.pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
f.pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.

Jika perusahaan masih berbadan hukum Amerika, karena sebelumnya berkantor pusat di Florida, maka berdasarkan Tax Treaty Indonesia dan Amerika, pasal 4(1) dijelaskan bahwa :

In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature.

Selanjutnya menurut pasal 4(4) dari Tax Treaty tersebut dijelaskan

Where by reason of the provisions of paragraph 1 a company is a resident of both Contracting States, when it shall be deemed to be a resident of the State in which it is organized or incorporated.


Melihat pasal 4(1) dan 4(4) dapat dikatakan bahwa jika multiply.com berbadan hukum Amerika maka Amerika Serikat, khususnya IRS dapat berpendapat bahwa multiply.com meski memiliki kantor pusat dan place of management di Indonesia namun akan tetap dianggap sebagai residen di AS dan menganggap bahwa multiply.com mempunyai permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia dan memberi kredit pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia.

Lain ceritanya jika multiply.com tidak berbadan hukum di Amerika Serikat atau negara lain yang tidak memiliki Tax Treaty dengan Indonesia  maka DJP dapat menggunakan PER-43 serta pasal 2 UU PPh yang mengatakan bahwa subjek pajak dalam negeri dapat didasarkan atas badan yang bertempat kedudukan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh lain, dalam skala yang jauh lebih besar adalah kepindahan kantor pusat Royal Dutch Shell dari London, Inggris ke Den Haag, Belanda  dengan tetap berbadan hukum Inggris

Dalam beberapa kasus, perpindahan kewajiban perpajakan dilakukan perusahaan multinasional untuk mendapatkan keuntungan pajak dengan memindahkan lokasi kantor pusat ke negara yang memberikan keuntungan pajak, tax incentives atau tarif pajak yang lebih rendah namun untuk kasus multiply.com yang terjadi adalah untuk mendekati pasar utama mereka di Indonesia dan Filipina.

Penulis juga mendapatkan paper ilimiah tentang Headquarter Relocation and International Taxation yang membahas kepindahan kantor pusat perusahaan multinasional dan permasalahan pajak yang ada

Perlu dicatat juga terlepas permasalahan diatas, multiply.com sebagai bentuk usaha tetap mempunyai kewajiban perpajakan atas PPN juga yang terkadang dilewatkan dalam perencanaan pajak di Indonesia

Tuesday, September 27, 2011

Insentif Pajak (PPh Badan) dan Analisa atas ketentuan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh.

Dalam Pasal 2 dari PMK 130 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tersebut dapat memperoleh fasilitas bebas PPh Badan selama maksimal 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan PPh Badan sebesar 50 persen hingga 2 (dua) tahun kemudian.

Persyaratan

Pasal 3 menjelaskan kriteria WP Badan yang memperoleh fasilitas insentif pajak tersebut diantaranya

- merupakan Industri Pionir yang mencakup contohnya industri logam dasar; industri pengilangan minyak bumi, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, industri peralatan komunikasi.

- mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

- menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan

- harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Insentif Pajak dan Perpajakan Internasional

Beberapa permasalahan perpajakan internasional juga dijelaskan dalam Pasal 4(3) dari PMK 130 tersebut yang mempersyaratkan adanya ketentuan tax sparing di negara asal investor. Selanjutnya, Pasal 4(4) menjelaskan tentang tax sparing.

Tanpa adanya ketentuan tax sparing maka fasilitas bebas pajak tidak akan berguna karena akan penghasilan akan tetap dikenakan pajak di negara asal investor.

Analisa atas PMK 130

Ketentuan tersebut tampaknya dibuat dengan beberapa pertimbangan contohnya :

a. WP Badan yang akan mendapat fasilitas tidak semata-mata didirikan dalam waktu singkat untuk mendapat fasilitas pajak tersebut sehingga harus disahkan paling lama 12 bulan sebelumnya.

b. Harus berbadan hukum di Indonesia, hal ini dalam sudut pandang perpajakan internasional untuk mencegah adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya akan lebih kompleks dari badan hukum di Indonesia. Tentunya dengan melihat ketentuan hukum lainnnya seperti UU Penanaman Modal dll.

c. Tax sparing memang diperlukan agar hal ini tidak memberikan pajak terutang ke negara asal investor. Namun hal ini tidak melihat atau mengatur perusahaan perantara di offshore financial center.

d. Beberapa pihak terlibat dalam pemberian fasilitas dari Menteri Perindustrian, Dirjen Pajak, BKPM hingga Komite Verifikasi dan Menteri Keuangan

Satu hal yang menarik adalah ketentuan ini sebenarnya dapat diterapkan bagi produsen Blackberry yang sempat merencanakan untuk berinvestasi dengan mendirikan pabrik di Indonesia.

Friday, September 2, 2011

Migrasi karena pajak?

Berpindah tempat tinggal karena pajak? Ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di luar negeri tapi juga terjadi di Indonesia dan hal ini bahkan telah terjadi sejak abad lalu sebelum masa kemerdekaan Indonesia.

Di luar negeri hal ini dapat terjadi misalnya seseorang berpenghasilan tinggi di satu negara dengan tingkat pajak penghasilan hingga 50 persen pindah ke negeri lain dengan tingkat pajak penghasilan jauh lebih rendah. Salah satu contoh adalah mantan pembalap Formula 1 Michael Schumacer yang tinggal di Swiss yang salah satu alasannya adalah karena pajak penghasilan orang pribadi yang lebih dari negeri asalnya Jerman

Bayangkan jika anda adalah pemilik perusahaan konglomerat Indonesia dengan beberapa perusahaan publik. Maukah anda tinggal di Indonesia sementara di Singapura pajak yang ditawarkan jauh lebih rendah? Tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia adalah 30 persen sedangkan di Singapura hanya 20 persen. Jika Indonesia menganut worldwide base sedangkan Singapura mengatur territorial taxation sehingga penghasilan dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Singapura. Hasil akhirnya adalah pajak penghasilan yang lebih rendah.


Orang Indonesia yang bermigrasi

Sudono Salim termasuk contoh dari orang kaya Indonesia yang tinggal di Singapura. Tentunya ada alasan lain selain pajak, terutama setelah kerusuhan di Jakarta tahun 1998, namun tentunya pajak dapat menjadi satu pertimbangan untuk migrasi ke Singapura. Ia sendiri sekarang dikabarkan tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat.

Selain itu, masih ada Sukanto Tanoto, salah satu orang terkaya di Indonesia, yang pindah ke Singapura dan menjalankan usahanya dari negara tetangga tersebut. Meski ada tuduhan bahwa ia melarikan diri dari masalah namun pajak tetap dapat menjadi satu pertimbangan menarik. Ia sendiri masih mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan memegang paspor hijau.

Pelarian pajak di masa lalu

Dalam buku tentang “Oei Hun Lan, Putri orang terkaya di Indonesia” karangan Agnes Davonar dijelaskan tentang orang terkaya di Asia Tenggara di masanya, Oei Tiong Ham pindah dari Semarang atau Jawa ke Singapura karena tagihan pajak yang sangat besar dari pemerintah kolonial Belanda. Ia sendiri tetap dapat menjalankan usahanya dari Singapura.

Sepertinya Singapura jadi tempat yang menarik untuk mencari tempat berusaha dan mendapatkan fasilitas tambahan seperti tarif pajak yang lebih rendah dan hal ini sudah berlangsung sejak pertengahan pertama abad silam.