Showing posts with label corporate tax. Show all posts
Showing posts with label corporate tax. Show all posts

Tuesday, December 29, 2015

Kebijakan ekonomi dan perpajakan di Indonesia di tahun 2015

Menjelang akhir tahun, perlu kita melihat kebijakan perpajakan yang telah dibuat di tahun 2015 :

Kebijakan ekonomi dan perpajakan 
Seperti diberitakan disini, ada kebijakan ekonomi yang sebagian menyangkut tentang perpajakan yang dibuat di tahun 2015 contohnya
- Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat, 
 -Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
- Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir. 
 - Insentif untuk revaluasi aset

Pembuatan kebijakan ekonomi dilanjutkan dengan penerbitan aturan pajak contohnya atas revaluasi aset  lewat Peraturan Menteri Keuangan No: 191/PMK.010/2015 yang mendorong wajib pajak untuk melakukan penilain kembali atas aset mereka di tahun 2015 dan 2016 untuk dapat memperoleh keringanan pajak. Penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT). 



Untuk tax holiday, pemerintah juga memberi fasilitas bebas pajak selama maksimal 20 tahun dapat diberikan kepada industri pionir yang merupakan kenaikan dari sebelumnya hanya maksimal 10 tahun sesuai  PMK No. 159/PMK.010/2015 tanggal 14 Agustus 2015. Industri pionir mencakup, sebagai contoh, industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi,  industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industry atau industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  

Tahun 2016
Selepas tahun 2015, apa yang akan dihadapi di tahun 2016? Tentunya tak lupa juga mengingat aturan thin capitalization berupa perbandingan 4:1 atas hutang dan modal yang efektif mulai berlaku tahun 2016

Bagaimana dengan UU Pajak untuk tahun 2016? Permasalahan utama diantara adalah kelanjutan revisi UU Pajak terutama UU KUP hingga UU atas Pengampunan Pajak. Dari draft UU KUP diketahui beberapa perubahan diantaranya pembukuan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan mata uang asing hingga perubahan sanksi jika sanksi yang dibayar sendiri.


Tuesday, November 17, 2015

Yurisprudensi dan Sengketa Pajak

Harian Kontan, 17 November 2015




Kasus keberatan pajak BCA, yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, menimbulkan banyak polemik tentang sengketa pajak. Kasus ini sebenarnya adalah satu dari banyak sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak di Indonesia karena tidak adanya atau kurangnya aturan pajak yang memadai atas satu masalah dalam pemeriksaan pajak.

Untuk tahun 2015, sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak pasti akan meningkat karena target penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan naik sekitar 206% dibanding tahun sebelumnya (SE-09/PJ/2015).

Tulisan ini tidak memberikan penilaian atas putusan sengketa pajak, termasuk keberatan BCA, namun melihat permasalahan hingga manfaat yurisprudensi di Indonesia sebagai solusi atas semakin banyaknya sengketa pajak dari pajak penghasilan (PPh) hingga pajak daerah.

Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi dalam hukum dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi perkara yang tidak diatur dalam UU dan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama meski perlu diingat hukum Indonesia berdasarkan civil law dan bukan common law.

Yurisprudensi disebabkan adanya peraturan yang tidak jelas dan masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan suatu perkara, contohnya dalam sengketa pajak dimana terjadi perbedaan penafsuran UU Pajak yang diselesaikan lewat banding di Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding.

Keputusan hakim yang berisi pertimbangan hukum dapat menjadi dasar putusan di kemudian hari untuk mengadili perkara dengan unsur-unsur yang sama. Putusan hakim tersebut dapat menjadi sumber hukum sebagai hukum yurisprudensi di Pengadilan, khususnya Pengadilan Pajak, untuk menghindari perbedaan putusan dalam perkara yang sama. Putusan MA untuk peninjauan kembali atas putusan banding Pengadilan Pajak dapat saja dipakai sebagai yurisprudensi terutama atas sengketa pajak yang belum jelas aturan hukumnya meski masih dapat diuji lebih lanjut secara akademis oleh MA.

Sengketa Pajak
Permasalahan keberatan BCA, diantaranya adalah piutang tak tertagih (non performing loan) yang kemudian dialihkan kepada BPPN yang juga dialami oleh bank lain.
Pertanyaannya adalah apakah piutang tak tertagih yang dialihkan ke BPPN dapat menjadi biaya bagi wajib pajak untuk mengurangi PPh sesuai pasal 6(1) huruf h UU PPh yakni (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil, (iii) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta (ii) telah dibebankan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,

Pada keberatan pajak BCA, DJP mengabulkan permohonan keberatan BCA dan memutuskan bahwa piutang tak tertagih itu dapat menjadi biaya pengurang PPh bagi Wajib Pajak.
Dalam kasus serupa, satu bank swasta mengajukan peninjauan kembali kepada MA atas putusan banding Pengadilan Pajak. Dalam putusan MA No. 32B/PK/PJK/2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak menerima pendapat DJP bahwa piutang macet yang telah dialihkan ke BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Dalam kasus lainnya, satu bank BUMD tidak dapat menjadikan piutang yang telah diserahkan kepada BPPN sebagai biaya pengurang PPh. Dalam putusan Pengadilan Pajak No. PUT.28348/PP/M.X/15/2011, Majelis hakim juga menerima pendapat DJP bahwa piutang tak tertagih yang dialihkan kepada BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Untuk pajak daerah, kasus yang banyak disorot adalah sengketa pajak PT. Newmont Nusa Tenggara yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi NTB yang menetapkan pajak daerah atas kendaraan bermotor dan bea balik nama atas Newmont sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Newmont beranggapan bahwa peraturan perpajakan baginya mengacu pada Kontrak Karya yang bersifat lex specialis sehingga aturan pajak mengacu pada aturan khusus pajak sesuai Kontrak Karya dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Pajak tersebut.

Meskipun dalam putusan banding di Pengadilan Pajak, Pemprov NTB menang namun dalam putusan Peninjauan Kembali No. 21/B/PK/Pjk/2012, MA membalik putusan tersebut dan menerima argumentasi Newmont bahwa seharusnya pajak daerah yang berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan sebelum Kontrak Karya berakhir untuk memberikan kepastian hukum.

Manfaat Yurisprudensi
Bagi DJP, yurisprudensi atas penafsiran hukum pajak dapat dipakai sebagai acuan untuk membuat peraturan atas hal-hal yang belum diatur sehingga dapat memberikan kepastian hukum terutama saat pemeriksaan pajak, demikian juga dengan pajak daerah yang dikelola Pemda. Perbedaan penafsiran hukum pajak, seperti kasus di atas, tentunya lebih tepat untuk diputuskan oleh Pengadilan.
Yurisprudensi berguna agar masalah yang sama dan perbedaan interpretasi hukum tidak terulang lagi dalam sengketa pajak seperti pengalihan non performing loan, pajak daerah dalam kontrak karya hingga masalah tanggung renteng pengguna faktur pajak fiktif atau penghindaran pajak. Bagi wajib pajak, yurisprudensi memberikan kejelasan atas penafsiran atau penerapan aturan perpajakan.
Atas putusan pengadilan, DJP dapat membuat aturan untuk menyikapinya, seperti terbitnya SE-24/PJ/2014 setelah keluarnya putusan uji materi PPN barang pertanian di MA, No.70 P/Hum/2013
 
Kesimpulan
Perbedaan penafsiran hukum pajak memang sebaiknya diserahkan ke pengadilan namun pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan yurisprudensi sebagai dasar pembuatan aturan pajak terbaru untuk mengurangi sengketa pajak karena adanya kejelasan penafsiran hukum pajak bagi wajib pajak maupun petugas pajak untuk penegakan hukum pajak yang lebih baik. 

Catatan
- Tulisan diatas adalah tulisan sebelum disunting oleh redaksi Harian Kontan
- Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, sebagai contoh, ada putusan yang berbeda untuk hal yang serupa atau bahkan sama sehingga tulisan ini dapat menjadi masukan

Monday, April 20, 2009

Perubahan dalam Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengumumkan Rencana penarikan atas PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

Alasan penarikan tersebut adalah:
1. Program konvergensi ke IFRS yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2012.
2. Pengaturan akuntansi dalam PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 telah diatur dalam PSAK-PSAK lain.
3. PSAK akan mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi bukan didasarkan pada jenis industri dan bersifat principle-based.

IAI masih mengharapkan masukan dan tanggapan publik atas rencana penarikan PSAK tersebut. Dalam hal perpajakan, hal ini mungkin perlu dicermati bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, telekomunikasi dan jalan tol. Tentunya bagi fiskus, hal ini juga perlu dicermati akan pengaruhnya bagi pelaporan pajak perusahaan terkait

Mungkin dapat juga dilihat akan perbedaan antara standar akuntansi di Indonesia (PSAK) dan IFRS di sini atau di web ini

Sumber : Berita dari Website IAI