Biaya promosi perusahaan tidak lagi dibatasi sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang membatalkan PMK No.104/PMK.03/2009.
Perusahaan yang terpengaruh atas PMK 02 tahun 2010 seperti perusahaan rokok atau farmasi tentunya akan banyak diuntungkan.
Yang menarik adalah
A. Pembatasan biaya promosi dengan persentase, sesuai PMK No.104 tahun 2009, sesungguhnya tidak dapat dicari pendukungnya di Undang-Undang PPh
Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh mengatakan bahwa biaya pengurang penghasilan bruto termasuk biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam penjelasan Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh dikatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Tidak ada pernyataan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa pembatasan akan berupa persentase
B. PMK 02 tahun 2010 berlaku mundur
Seperti pernah ditulis sebelumnya, beberapa peraturan pajak berlaku mundur yang membingungkan wajib pajak. Namun dalam kasus ini tentunya akan menguntungkan wajib pajak.
Showing posts with label rules. Show all posts
Showing posts with label rules. Show all posts
Wednesday, January 27, 2010
Friday, November 13, 2009
Tax Treaty, Penerapan P3B dan Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Bagaimana cara penerapan Tax Treaty bagi Wajib Pajak Indonesia serta cara penerapan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD). Apakah yang dimaksud dengan Conduit Company, Beneficial Owner, Substance over form dalam Tax Treaty?
Pemerintah dalam peraturan terbaru, Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 menjelaskan tentang hal-hal tersebut
Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 (PER 61)
PER 61 mengatur cara penerapan SKD saat pemotong pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menyerahkan penghasilan ke WP LN.
Ada hal yang baru seperti Kustodian di pasal 4 yang berurusan dengan transaksi efek (sekuritas). PER 61 mengatur tentang SKD atas penghasilan dari Kustodian
PER 61 menetapkan bentuk formal SKD yang dibedakan antara
(1) Bentuk Umum yang terdiri dari 6 bagian
(2) SKD untuk perbankan dan Kustodian di Bursa Efek
PER-61 secara tidak langsung menggantikan SE - 03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B meski sebenarnya tidak berhubungan langsung karena SE 03 bukanlah satu produk hukum
Yang perlu dikritisi adalah :
1. Lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh SKD, jika SKD disampaikan melewati batas waktu penyampaian SPT Masa maka SKD tersebut tidak diterima
2. SKD tidak dibuat khusus untuk satu Wajib Pajak tapi dibuat terpisah berdasarkan pemberi penghasilan di Indonesia sehingga satu pemberi penghasilan mempunyai satu SKD untuk satu tahun pajak. Jadi pertanyaan juga apakah Competent Authority di negara lain sudah familiar dengan formulir baku ini?
Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 (PER 62)
PER 62 berisi tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B.
Meskipun dijelaskan dalam PER tersebut tentang Agen, Nominee, Conduit Company, Beneficial Owner, Substance over form namun ada pertanyaan kritis :
1. Tidak menyebut adanya prosedur pertukaran informasi untuk mengetahui apakah Wajib Pajak Luar Negeri tersebut benar atau siapa beneficial owner dari perusahaan luar negeri tersebut.
2. Dengan adanya apa yang disebut secrecy jurisdictions, yang secara singkat dapat dikatakan tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan kepemilikan atas perusahaan yang berlokasi di satu negara, adalah satu masalah dan tidak mudah bagi Dirjen Pajak untuk mengetahui penyalahgunaan P3B. Contohnya :
Perusahaan perantara yang dibentuk di Treaty Partner yang didirikan investor dari negara lain atau bahkan oleh investor dari Indonesia sendiri.
Kesimpulannya : peraturan terbaru ini sudah merupakan satu kemajuan namun belum sempurna dalam penerapan Tax Treaty.
Pemerintah dalam peraturan terbaru, Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 menjelaskan tentang hal-hal tersebut
Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 (PER 61)
PER 61 mengatur cara penerapan SKD saat pemotong pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menyerahkan penghasilan ke WP LN.
Ada hal yang baru seperti Kustodian di pasal 4 yang berurusan dengan transaksi efek (sekuritas). PER 61 mengatur tentang SKD atas penghasilan dari Kustodian
PER 61 menetapkan bentuk formal SKD yang dibedakan antara
(1) Bentuk Umum yang terdiri dari 6 bagian
(2) SKD untuk perbankan dan Kustodian di Bursa Efek
PER-61 secara tidak langsung menggantikan SE - 03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B meski sebenarnya tidak berhubungan langsung karena SE 03 bukanlah satu produk hukum
Yang perlu dikritisi adalah :
1. Lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh SKD, jika SKD disampaikan melewati batas waktu penyampaian SPT Masa maka SKD tersebut tidak diterima
2. SKD tidak dibuat khusus untuk satu Wajib Pajak tapi dibuat terpisah berdasarkan pemberi penghasilan di Indonesia sehingga satu pemberi penghasilan mempunyai satu SKD untuk satu tahun pajak. Jadi pertanyaan juga apakah Competent Authority di negara lain sudah familiar dengan formulir baku ini?
Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 (PER 62)
PER 62 berisi tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B.
Meskipun dijelaskan dalam PER tersebut tentang Agen, Nominee, Conduit Company, Beneficial Owner, Substance over form namun ada pertanyaan kritis :
1. Tidak menyebut adanya prosedur pertukaran informasi untuk mengetahui apakah Wajib Pajak Luar Negeri tersebut benar atau siapa beneficial owner dari perusahaan luar negeri tersebut.
2. Dengan adanya apa yang disebut secrecy jurisdictions, yang secara singkat dapat dikatakan tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan kepemilikan atas perusahaan yang berlokasi di satu negara, adalah satu masalah dan tidak mudah bagi Dirjen Pajak untuk mengetahui penyalahgunaan P3B. Contohnya :
Perusahaan perantara yang dibentuk di Treaty Partner yang didirikan investor dari negara lain atau bahkan oleh investor dari Indonesia sendiri.
Kesimpulannya : peraturan terbaru ini sudah merupakan satu kemajuan namun belum sempurna dalam penerapan Tax Treaty.
Labels:
rules,
tax planning,
tax treaty,
transfer pricing
Friday, August 28, 2009
Transaksi dengan Tax Haven di SPT Tahunan PPh Badan (1771)
Dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009 terdapat formulir SPT Baru untuk PPh Badan (1771) yang berbeda dari bentuk sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah dalam bagian induk halaman ke-2, angka 16 yang menjelaskan
16.
a. Wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2 Buku Petunjuk Pengisian SPT)* Ada Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country.
(Wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2 Buku Petunjuk Pengisian SPT)*
b. Tidak Ada Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country.
Dalam penjelasan sebagai catatan kaki diterangkan demikian :
*)Wajib Pajak dapat langsung mengunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. atau mengambil di KPP/KP2KP terdekat.
Permasalahannya adalah daftar tersebut belum dibuat sampai saat ini. Kemungkinan Dirjen Pajak beranggapan bahwa daftar tersebut akan dibuat sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009.
Pembuatan daftar tersebut sepertinya didukung oleh anggapan banyak pihak bahwa Tax Haven merugikan Indonesia, namun yang menjadi pertanyaan kritis adalah :
- Apa kriteria Tax Haven?
- Bagaimana dengan Tax Haven yang mana Indonesia membuat Tax Treaty seperti Labuan, Swiss dan Singapura atau Seychelles yang mempunyai Offshore Financial Center seperti dapat dilihat disini
- Peraturan Transfer Pricing sangat lemah dan terbatas, SE-04/PJ.7/1993
Tampaknya Dirjen Pajak membutuhkan kerja keras untuk mengatasi masalah penghindaran pajak lewat transfer pricing dan lainnya lewat Tax Haven.
16.
a. Wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2 Buku Petunjuk Pengisian SPT)* Ada Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country.
(Wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2 Buku Petunjuk Pengisian SPT)*
b. Tidak Ada Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country.
Dalam penjelasan sebagai catatan kaki diterangkan demikian :
*)Wajib Pajak dapat langsung mengunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. atau mengambil di KPP/KP2KP terdekat.
Permasalahannya adalah daftar tersebut belum dibuat sampai saat ini. Kemungkinan Dirjen Pajak beranggapan bahwa daftar tersebut akan dibuat sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009.
Pembuatan daftar tersebut sepertinya didukung oleh anggapan banyak pihak bahwa Tax Haven merugikan Indonesia, namun yang menjadi pertanyaan kritis adalah :
- Apa kriteria Tax Haven?
- Bagaimana dengan Tax Haven yang mana Indonesia membuat Tax Treaty seperti Labuan, Swiss dan Singapura atau Seychelles yang mempunyai Offshore Financial Center seperti dapat dilihat disini
- Peraturan Transfer Pricing sangat lemah dan terbatas, SE-04/PJ.7/1993
Tampaknya Dirjen Pajak membutuhkan kerja keras untuk mengatasi masalah penghindaran pajak lewat transfer pricing dan lainnya lewat Tax Haven.
Tuesday, April 14, 2009
Mesin pencari peraturan pajak Indonesia yang gratis di Internet
Bagaimana rasanya mencari peraturan pajak yang jumlahnya tak terhitung? Mesin pencari atau database peraturan pajak sangat diperlukan.
Jika database peraturan pajak yang diperlukan tentu diperlukan biaya, ditambah lagi dengan biaya update peraturan secara berkala.
Lalu adakah peraturan pajak Indonesia yang gratis di Indonesia?
Ternyata ada database peraturan pajak yang gratis dari
a. Dirjen Pajak berupa fasilitas pencarian peraturan perpajakan Indonesia, dan
b. Ortax, berupa database untuk pencarian peraturan perpajakan Indonesia
Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan :
a. Dirjen Pajak
Kelebihannya adalah database yang lengkap termasuk surat-surat Dirjen Pajak (private ruling) serta namun ada kekurangannya, pencarian tidak bisa dibedakan berdasarkan jenis pajak seperti PPN, PPh, PBB atau BPHTB. Kekurangan lain adalah tidak adanya link untuk peraturan yang terkait serta tidak ada status apakah peraturan tersebut sudah diperbaharui atau diganti
b. Ortax
Kekurangannya adalah tidak adanya surat-surat berupa ruling Dirjen Pajak namun kelebihannya adalah kemampuan pencarian yang memisahkan jenis pajak dan tanggal penerbitan peraturan. Disini juga ada link untuk peraturan terkait serta status apakah peraturan tersebut sudah diganti atau telah diperbaharui.
Sebenarnya dengan memanfaatkan kedua jenis database ini kita dapat mencari peraturan pajak yang cukup lengkap.
Selamat mencari ....
Jika database peraturan pajak yang diperlukan tentu diperlukan biaya, ditambah lagi dengan biaya update peraturan secara berkala.
Lalu adakah peraturan pajak Indonesia yang gratis di Indonesia?
Ternyata ada database peraturan pajak yang gratis dari
a. Dirjen Pajak berupa fasilitas pencarian peraturan perpajakan Indonesia, dan
b. Ortax, berupa database untuk pencarian peraturan perpajakan Indonesia
Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan :
a. Dirjen Pajak
Kelebihannya adalah database yang lengkap termasuk surat-surat Dirjen Pajak (private ruling) serta namun ada kekurangannya, pencarian tidak bisa dibedakan berdasarkan jenis pajak seperti PPN, PPh, PBB atau BPHTB. Kekurangan lain adalah tidak adanya link untuk peraturan yang terkait serta tidak ada status apakah peraturan tersebut sudah diperbaharui atau diganti
b. Ortax
Kekurangannya adalah tidak adanya surat-surat berupa ruling Dirjen Pajak namun kelebihannya adalah kemampuan pencarian yang memisahkan jenis pajak dan tanggal penerbitan peraturan. Disini juga ada link untuk peraturan terkait serta status apakah peraturan tersebut sudah diganti atau telah diperbaharui.
Sebenarnya dengan memanfaatkan kedua jenis database ini kita dapat mencari peraturan pajak yang cukup lengkap.
Selamat mencari ....
Labels:
database,
iklan pajak,
peraturan,
rules,
search engine
Subscribe to:
Posts (Atom)