Monday, August 10, 2015
Tutorial Belajar Pajak Indonesia
DJP telah membuat account resmi di youtube yang berisi beraneka rupa program DJP termasuk tutorial atas program pajak seperti e-faktur, e-filing atau e-spt.
Tentunya tutorial akan lebih memudahkan wajib pajak bahkan bagi fiskus untuk memahami penggunaan program pajak secara elektronik
Perhatikan tutorial atas e-filing DJP dibawah ini
Hal ini akan memudahkan tidak hanya bagi Wajib Pajak di Indonesia namun juga Wajib Pajak yang berada di luar negeri, contohnya dari ekspatriat asal Indonesia, TKI hingga mantan Menkeu, ibu Sri Mulyani
Tidak hanya itu, tutorial e-faktur juga sangat membantu karena menjelaskan cara penggunaan aplikasi e-faktur dalam langkah-langkah mulai dari instalasi hingga pembatalan faktur. E-faktur yang menjadi topik panas belakangan ini diterangkan seperti dalam video tutorial berikut ini
Perlu dicatat bahwa e-faktur pada akhirnya akan diterapkan secara nasional dan mulai diterapkan di Jawa dan Bali sejak bulan Juli 2015.
Video Tutorial dari HMRC UK (Inggris)
Otoritas pajak di Inggris, HM Revenue and Customs, juga memiliki account youtube serupa yang memberikan video tutorial atas program aplikasi pajak di Inggris.
Sebagai contoh, dibawah ini adalah video tutorial e-filling di Inggris
Melihat video tutorial diatas, saya dapat memahami perbedaan antar perhitungan pajak di Indonesia dan Inggris. Dapat dikatakan perhitungan pajak di Inggris jauh lebih rumit dari Indonesia.
Dapat dilihat bahwa account youtube HMRC mempunyai lebih dari 7900 subscriber namun account youtube DJP hanya memiliki sekitar 780 subscriber pada saat tulisan ini dibuat.
Perlu diingat bahwa video youtube dapat disaksikan secara offline di perangkat elektronik seperti smartphone dan tablet.
Kesimpulan
DJP sudah membuat hal yang baik dengan video tutorial yang bagus namun mungkin diperlukan lebih banyak sosialisasi agar account youtube tersebut dapat dilihat dan dikenal banyak orang.
Thursday, September 18, 2014
Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara
Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan.
Tuesday, March 11, 2014
Offshore Bank, Financial Center dan Penggelapan Pajak di Indonesia
Harian Kontan, 10 Maret 2014
Benarkah simpanan uang di luar negeri dapat dilakukan agar penghasilan kita tidak terlacak? Terdakwa kasus korupsi dari KPK, terungkap dalam penyadapan, berbicara tentang rekening bank di British Virgin Islands (BVI) yang menurutnya tempat orang Indonesia menyimpan dan mencuci uang.
Catatan:
Tulisan ini adalah versi asli sebelum diedit oleh redaksi Harian Kontan dan diterbitkan dalam rubrik opini pada Senin, 10 Maret 2014
Beberapa bagian penting dari tulisan ini tidak ada dalam tulisan di Harian Kontan karena hasil edit dari redaktur.
Thursday, October 18, 2012
Perpajakan di Indonesia dan masalah Money Laundry serta korupsi
Informasi perpajakan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedangkan informasi transaksi keuangan yang dapat menunjukkan adanya kasus pencucian uang berada di tangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
DJP telah membuat kerjasama yang memungkinkan DJP mendapatkan data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pidana perpajakan. Namun sejauh mana informasi perpajakan dapat digunakan untuk mencegah atau bahkan memberi sanksi atas tindak pidana tersebut?
Informasi Perpajakan
Pemerintah, dalam hal ini DJP, berdasarkan pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) berhak meminta informasi perpajakan mengenai penghasilan dan kekayaan wajib pajak , baik orang pribadi maupun perusahaan, pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain sebagai pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bahkan pihak yang tidak menyediakan data tersebut dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 41C UU KUP.
Pasal 35A dibuat melengkapi pasal 35 UU KUP yang memungkinkan pemerintah meminta data wajib pajak dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan.
Lewat pasal 35A seharusnya penghasilan dan kekayaan wajib pajak yang disembunyikan dapat segera diketahui secara proaktif sebelum melalui pemeriksaan pajak. DJP dapat menggunakan pasal 35A untuk meminta data kepada kementerian lain untuk menguji kebenaran pelaporan pajak perusahaan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan amanat dari Pasal 35A tersebut. Dengan PP 31 tersebut, DJP dapat menggunakan pasal 3 dari PP tersebut untuk memperoleh informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga pemerintah dan asosiasi sehingga kementerian negara, kamar dagang dan industry hingga perbankan nasional dapat memberikan informasi perpajakan.
Contoh pentingnya penerapan Pasal 35A dapat dilihat dalam rencana pemburuan pemilik mobil mewah untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak.
Penggelapan pajak
Tindakan secara sengaja tidak melaporkan penghasilan kena pajak dengan benar merupakan penggelapan pajak dan dan dapat diganjar dengan sanksi perpajakan berupa sanksi pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP.)
Penggelapan pajak dapat dilakukan oleh orang pribadi serta perusahaan sehingga tuduhan penyelewengan pajak perusahaan dapat dibuktikan dan bagi orang pribadi, informasi pajak juga dapat digunakan untuk menguji kebenaran tuduhan money laundry hingga korupsi.
Money Laundry
Di luar negeri, pelaku tindak pidana, termasuk pelaku kejahatan pajak, berusaha untuk mencegah agar kejahatan merereka tidak diketahui oleh penegak hukum dan otoritas pajak. Jika seseorang ditangkap atau dikenakan pajak atas hasil kejahatannya maka ia akan berusaha agar hasil kejahatan tidak terlacak asal-usulnya. Demikian juga jika ia mau menggunakan uang hasil kejahatannya, akan terdapat dilema tentang bagaimana menggunakan sejumlah besar uang tanpa menarik perhatian otoritas pajak. Permasalahan inilah yang mendasari OECD di tahun 2009 menerbitkan laporan “Money Laundering Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors” yang dapat diterapkan di Indonesia.
Karena itulah peraturan pajak dapat mendukung UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengetahui kekayaan hasil kejahatan yang disembunyikan dimana kekayaan dari hasil tindak pidana money laundry di Indonesia merupakan penghasilan kena pajak.
Contoh terkenal dari sanksi pajak dan money laundry adalah kasus Al Capone di Amerika Serikat yang dijerat dengan sanksi pidana dari UU Pajak atas penghasilan yang tidak dilaporkan meskipun penegak hukum tidak berhasil menemukan bukti pelanggaran hukum.
Harta dan hasil korupsi
Korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri sehingga menambah kekayaan dari penyelenggara negara sesuai pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terlepas dari sanksi pidana UU Tipikor, UU Pajak sesungguhnya mengatur sanksi atas tindak pidana korupsi.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) semua wajib pajak, termasuk pejabat negara, wajib melaporkan seluruh penghasilan, sesuai pasal 4 UU PPh. Penghasilan yang didapat secara tidak legal seperti korupsi juga harus dilaporkan dan dikenakan PPh. Namun dapat diperkirakan bahwa pelaku korupsi akan tidak melaporkan penghasilan dari korupsi dalam SPT Tahunan PPh OP.
Penghasilan kena pajak yang dengan sengaja tidak dilaporkan merupakan penggelapan pajak. Bahkan dalam kasus Gayus yang dianggap kasus korupsi, ada wacana untuk mengenakan sanksi pidana penggelapan pajak dimana penulis berpendapat seharusnya sanksi tersebut diterapkan pada seluruh kasus korupsi, tanpa terkecuali.
Terhadap wajib pajak orang pribadi (WP OP) sesungguhnya telah diterapkan pemeriksaan pajak yang menganggap adanya penghasilan kena pajak yang tidak atau kurang dilaporkan apabila WP OP memiliki barang mewah atau memiliki gaya hidup yang berada diatas gaya hidup normal sesuai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Pengadilan Pajak bahkan memiliki yurisprudensi atas WP OP yang dikenakan sanksi pajak karena adanya penghasilan dan harta yang belum dilaporkan tersebut. Hal yang sama sebenarnya dapat diterapkan pada semua WP OP termasuk pada pejabat negara.
Tax Information Exchange Agreement
Penghasilan dan harta wajib pajak dapat disembunyikan di luar negeri dengan menggunakan offshore bank dan kepemilikan aset.
Pemerintah Indonesia bahkan telah menandatangani Tax Information Exchange Agreement (TIEA) yakni perjanjian perpajakan yang dibuat berbagai negara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan negara lokasi pusat keuangan dimana offshore bank banyak berada. TIEA dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka rekening bank tempat wajib pajak menyembunyikan penghasilan. Selain dengan TIEA yang telah dibuat dengan Guernsey, Isle of Man dan Bermuda, pemerintah masih dapat menggunakan menggunakan ketentuan pertukaran informasi pajak pada Tax Treaty untuk menghindari penggelapan pajak.
Kesimpulan
DJP mempunyai kemampuan melacak harta dan penghasilan hasil korupsi dan money laundry yang belum dilaporkan. Peraturan pajak serta informasi perpajakan yang diterapkan dengan benar dapat mencegah, mempersulit dan mengatasi tindak pidana korupsi serta money laundry yang digolongkan penggelapan pajak karena sanksi perpajakan berupa sanksi pidana hingga pajak yang harus dibayar.
Thursday, October 13, 2011
Sensus Pajak Nasional -Satu Analisa
Pemerintah menjalan Sensus Pajak Nasional (SPN) untuk menggali data dari masyarakat khususnya Wajib Pajak. SPN dijalankan untuk menghimpun data atau basis perpajakan yang lebih baik dan akan dilakukan di seluruh pelosok negeri secara serentak dan secara resmi akan dimulai tanggal 30 September berdasarkan siaran pers dari Dirjen Pajak.
Jelas tingkat pembayaran pajak di Indonesia rendah berdasarkan kenyataan berikut :
- Di negara maju, persentase penerimaan terbesar adalah dari pajak penghasilan orang pribadi. Di Indonesia, penerimaan PPh OP kalah jauh dari PPh Badan
- Data perpajakan di Indonesia belum bagus karena data kependudukan belum jelas, di negara lain dengan nomor jaminan sosial atau single identity number, sukar sekali menghidari pajak.
- Data terintegrasi antara kantor pajak dengan kantor catatan sipil atau pemerintah daerah belum terlaksana.
Dasar hukum
Pemerintah berdasarkan UU KUP, Pasal 35A, Dirjen Pajak diberikan kuasa untuk menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara. Bahkan pihak yang tidak memberikan informasi yang diminta dapat dikenakan sanksi pidana, menurut Pasal 41C, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Semoga ini dasar hukum yang digunakan pemerintah dan benar-benar diterapkan karena mungkin banyak orang yang tidak menyadari wewenang Dirjen Pajak mengumpulkan data dan keterangan. Juga karena selama ini banyak yang belum menjadi Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 35A tersebut, wewenang Dirjen Pajak juga sangat besar meski dibatasi oleh UU untuk merahasiakan data tersebut.
Untuk mendukung SPN, pemerintah menerbitkan PMK No. 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional yang menjelaskan bahwa alasan SPN diantaranya adalah untuk dalam rangka pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan guna memperluas basis pajak, perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak. Jadi seakan alasan SPN yang utama adalah PBB dan bukan PPh OP.
Jika penekanan data SPN adalah PPh OP, pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak atau orang pribadi yang belum mempunyai NPWP tapi seharusnya sudah membayar pajak.
Berdasarkan Pasal 4(1)(p) UU PPh, tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak termasuk penghasilan kena pajak. Jadi jika WP atau orang yang belum ber-NPWP berdasarkan data SPN mempunyai rumah mewah dan mobil mewah namun belum bayar pajak bisa saja pemerintah menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar atas penghasilan yang belum dilaporkan.
Data yang diminta
Dalam satu situs pajak, bahkan dijelaskan dengan satu contoh file, apa saja data yang diminta dan dikumpulkan. Ternyata datanya serupa atau mirip dengan data dari Formulir Pendaftaran NPWP.
SPN sangat baik untuk mengumpulkan data Wajib Pajak namun usaha lain tetap diperlukan seperti membangun koneksi database kependudukan dengan database perpajakan sehingga pendaftaran NPWP tidak diperlukan lagi secara formal karena digunakannya data kependudukan berupa single identity number.
Dalam tulisan terdahulu pernah dijelaskan bagaimana residen di Belanda bisa langsung menerima surat dari kantor pajak tanpa melapor ke kantor pajak sama sekali.


