Showing posts with label informasi pajak. Show all posts
Showing posts with label informasi pajak. Show all posts

Monday, August 10, 2015

Tutorial Belajar Pajak Indonesia

Belajar pajak tidak cuma lewat buku karena sekarang belajar pajak bisa lewat video baik lewat account resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun lewat account non DJP yang sama-sama menjelaskan tentang perpajakan Indonesia.

DJP telah membuat account resmi di youtube yang berisi beraneka rupa program DJP termasuk tutorial atas program pajak seperti e-faktur, e-filing atau e-spt.
Tentunya tutorial akan lebih memudahkan wajib pajak bahkan bagi fiskus untuk memahami penggunaan program pajak secara elektronik

Perhatikan tutorial atas e-filing DJP dibawah ini



Hal ini akan memudahkan tidak hanya bagi Wajib Pajak di Indonesia namun juga Wajib Pajak yang berada di luar negeri, contohnya dari ekspatriat asal Indonesia, TKI hingga mantan Menkeu, ibu Sri Mulyani

Tidak hanya itu, tutorial e-faktur juga sangat membantu karena menjelaskan cara penggunaan aplikasi e-faktur dalam langkah-langkah mulai dari instalasi hingga pembatalan faktur. E-faktur yang menjadi topik panas belakangan ini diterangkan seperti dalam video tutorial berikut ini



Perlu dicatat bahwa e-faktur pada akhirnya akan diterapkan secara nasional dan mulai diterapkan di Jawa dan Bali sejak bulan Juli 2015.

Video Tutorial dari HMRC UK (Inggris)
Otoritas pajak di Inggris, HM Revenue and Customs, juga memiliki account youtube serupa yang memberikan video tutorial atas program aplikasi pajak di Inggris.

Sebagai contoh, dibawah ini adalah video tutorial e-filling di Inggris


Melihat video tutorial diatas, saya dapat memahami perbedaan antar perhitungan pajak di Indonesia dan Inggris. Dapat dikatakan perhitungan pajak di Inggris jauh lebih rumit dari Indonesia.

Dapat dilihat bahwa account youtube HMRC mempunyai lebih dari 7900 subscriber namun account youtube DJP hanya memiliki sekitar 780 subscriber pada saat tulisan ini dibuat.

Perlu diingat bahwa video youtube dapat disaksikan secara offline di perangkat elektronik seperti smartphone dan tablet.

Kesimpulan
DJP sudah membuat hal yang baik dengan video tutorial yang bagus namun mungkin diperlukan lebih banyak sosialisasi agar account youtube tersebut dapat dilihat dan dikenal banyak orang.

Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini  

Tuesday, March 11, 2014

Offshore Bank, Financial Center dan Penggelapan Pajak di Indonesia


                                                     Harian Kontan, 10 Maret 2014


Benarkah simpanan uang di luar negeri dapat dilakukan agar penghasilan kita tidak terlacak? Terdakwa kasus korupsi dari KPK, terungkap dalam penyadapan, berbicara tentang rekening bank  di British Virgin Islands (BVI) yang menurutnya tempat orang Indonesia  menyimpan dan mencuci uang.

Di BVI, selain beberapa negara lain yang dikenal sebagai financial center, banyak perusahaan perantara didirikan untuk menghindari pajak dan menjadi salah satu pendorong OECD membuat studi atas base erosion dan  profit shifting dari perusahaan multinasional.

Direktorat Jenderal Pajak berkeinginan memperoleh akses atas  rekening perbankan di Indonesia terutama 180.000 rekening  orang kaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak namun rencana ini dikabarkan dapat memicu nasabah Indonesia untuk memindahkan uang mereka terutama ke Singapura dimana diperkirakan lebih dari 1.500 trilyun rupiah tersimpan (Kompas, 27 Februari 2014).

Jika demikian, benarkah data rekening bank dan keuangan di negara-negara pusat keuangan dapat dan perlu dibuka serta permasalahan apa yang terjadi?

Offshore bank, seperti yang terdapat di negara pusat keuangan di Singapura, Hong Kong, Swiss hingga BVI, adalah cara yang dapat dipakai untuk menyembunyikan uang atau penghasilan tidak hanya dari penegak hukum atas kasus korupsi dan pencucian uang namun juga dari otoritas pajak agar penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak. Setali tiga uang, uang yang disembunyikan harus tidak dapat dilacak oleh otoritas pajak dan penegak hukum. Bagi otoritas pajak, penghasilan dari tindak kejahatan, termasuk korupsi, adalah penghasilan kena pajak yang bila tidak dilaporkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Pelaporan Pajak
Setelah kasus UBS Bank di Swiss dimana banyak nasabah warga  Amerika Serikat (AS)  menyembunyikan penghasilan agar tidak membayarkan pajak, di tahun 2010, AS mengesahkan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mewajibkan warga AS termasuk permanent resident untuk melaporkan rekening bank atau keuangan serta aset yang mereka miliki di luar negeri dengan sanksi atas mereka yang tidak melaporkannya. FATCA juga berusaha meminta pelaporan dari institusi keuangan luar AS untuk melaporkan informasi keuangan dari warga AS.  FATCA, yang direncanakan akan diikuti juga oleh Singapura, dikabarkan membuat institusi keuangan di Swiss berusaha tidak berurusan dengan warga AS karena akan merepotkan mereka dalam pelaporan informasi pajak..

Di Inggris, wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan mereka di luar negeri dalam  lampiran khusus pelaporan pajak tahunan, termasuk bunga, dividen atau capital gain dan sewa hingga penghasilan yang tidak dapat dikirimkan kembali ke Inggris. Hal ini sebenarnya juga dapat diterapkan untuk wajib pajak kaya (High Net Worth Individual) di Indonesia yang bahkan memiliki kantor pajak tersendiri.

Pada February 2014, OECD menerbitkan satu laporan tentang standar atas Automatic Exchange of Financial Account Information antar negara untuk melakukan pertukaran secara otomatis tidak berdasar “on request” yang dapat digunakan untuk mengatasi penggelapan pajak dari harta di luar negeri karena standar ini mendukung pertukaran informasi keuangan dari institusi keuangan, apa saja yang perlu dilaporkan, jenis account dan pembayar pajak yang dicakup serta due dilligence yang perlu dilakukan oleh institusi keuangan. Kekurangan standar yang juga didukung G20 ini tidak mencakup data pengguna safe deposit box atau sanksi yang jelas untuk yang tidak mematuhinya.

Indonesia telah menandatangani Tax Information Exchange Agreement (TIEA) dengan negara-negara pusat keuangan yakni Bermuda, Guernsey, Isle of Man, Jersey dan San Marino[1] untuk bertukar informasi perpajakan walau belum berlaku efektif. TIEA yang tidak sama dengan tax treaty dibuat oleh negara-negara yang sering disebut sebagai tax haven dan berisi perjanjian pertukaran informasi keuangan, seperti data perbankan dan institusi keuangan serta data kepemilikan perusahaan, partnership, trust, yayasan hingga collective investment schemes. 

Penghindaran vs Penggelapan
Yang dilakukan wajib pajak di negara-negara pusat keuangan tidak hanya penggelapan namun juga penghindaran pajak dengan pendirian perusahaan perantara hingga pendirian trust, satu entitas yang didasarkan common law seperti di Inggris. Margaret Thatcher  dikabarkan menggunakan offshore trust di BVI untuk kepemilikan properti senilai 12 juta poundsterling di London untuk menghindari pajak. Warga Indonesia bahkan dapat menggunakan Business Trust di Singapura untuk mengelola kekayaan di Indonesia serta bagian dari perencanaan pajak.

Dalam kasus penggelapan pajak Asian Agri,  putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/PID.SUS/2012  menjelaskan penggunaan special purpose vehicle  company di Hong Kong, Macau dan BVI yang melakukan under invoicing untuk barang yang dijual Asian Agri sehingga merugikan penerimaan pajak. Di Italia, terdapat kasus Dolce &  Gabbana yang dituduh melakukan penggelapan pajak dengan penjualan merek Dolce & Gabbana dengan harga yang tidak wajar (arm’s length) ke perusahaan perantara di Luxembourg sehingga mereka dituduh tidak melaporkan penghasilan lebih dari 1 milyar euro.

Kesimpulan
Penggelapan dan  penghindaran pajak, yang diduga erat terkait dengan kejahatan lainnya, dapat dilakukan di negara yang menjadi pusat keuangan serta offshore bank. Dirjen Pajak perlu dan dapat menggunakan pertukaran informasi keuangan, termasuk rekening bank dan data perusahaan di luar negeri, dengan otoritas pajak luar negeri untuk mengatasi masalah tersebut dan perlu mewajibkan pelaporan penghasilan dan aset di luar negeri bagi wajib pajak secara khusus dalam pelaporan pajak.


Catatan: 
Tulisan ini adalah versi asli sebelum diedit oleh redaksi Harian Kontan dan diterbitkan dalam rubrik opini  pada Senin, 10 Maret 2014 
Beberapa bagian penting dari tulisan ini tidak ada dalam tulisan di Harian Kontan karena hasil edit dari redaktur.

Thursday, October 18, 2012

Perpajakan di Indonesia dan masalah Money Laundry serta korupsi

Benarkah Perpajakan dapat membantu pemecahan masalah pencucian uang (Money Laundry) dan pemberantasan korupsi? Masyarakat justru seringkali menghakimi bahwa kantor pajak merupakan sumber korupsi dan tidak berperan banyak dalam pemberantasan korupsi apalagi setelah kasus Gayus mencuat dan beberapa petugas pajak ditangkap dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang seperti terlihat dalam kasus Bahasyim.  Artikel ini membahas kemungkinan peraturan dan informasi perpajakan dalam mendukung penyelesaian masalah pencucian uang dan korupsi tersebut.

Informasi perpajakan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedangkan informasi transaksi keuangan yang dapat menunjukkan adanya kasus pencucian uang berada di tangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

DJP telah membuat kerjasama yang memungkinkan DJP mendapatkan data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pidana perpajakan. Namun sejauh mana informasi perpajakan dapat digunakan untuk mencegah atau bahkan memberi sanksi atas tindak pidana tersebut?

Informasi Perpajakan
Pemerintah, dalam hal ini DJP, berdasarkan pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) berhak meminta informasi perpajakan mengenai penghasilan dan kekayaan wajib pajak , baik orang pribadi maupun perusahaan, pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain sebagai pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bahkan pihak yang tidak menyediakan data tersebut dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 41C UU KUP.
Pasal 35A dibuat melengkapi pasal 35 UU KUP yang memungkinkan pemerintah meminta data wajib pajak dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan.

Lewat pasal 35A seharusnya penghasilan dan kekayaan wajib pajak yang disembunyikan dapat segera diketahui secara proaktif sebelum melalui pemeriksaan pajak. DJP dapat menggunakan pasal 35A untuk meminta data kepada kementerian lain untuk menguji kebenaran pelaporan pajak perusahaan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan amanat dari Pasal 35A tersebut. Dengan PP 31 tersebut, DJP dapat menggunakan pasal 3 dari PP tersebut untuk memperoleh informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga pemerintah dan asosiasi sehingga kementerian negara, kamar dagang dan industry hingga perbankan nasional dapat memberikan informasi perpajakan.

Contoh pentingnya penerapan Pasal 35A dapat dilihat dalam rencana pemburuan pemilik mobil mewah untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak.

Penggelapan pajak
Tindakan secara sengaja tidak melaporkan penghasilan kena pajak dengan benar merupakan penggelapan pajak dan dan dapat diganjar dengan sanksi perpajakan berupa sanksi pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP.)

Penggelapan pajak dapat dilakukan oleh orang pribadi serta perusahaan sehingga tuduhan penyelewengan pajak perusahaan dapat dibuktikan dan bagi orang pribadi, informasi pajak juga dapat digunakan untuk menguji kebenaran tuduhan money laundry hingga korupsi.

Money Laundry
Di luar negeri, pelaku tindak pidana, termasuk pelaku kejahatan pajak, berusaha untuk mencegah agar kejahatan merereka tidak diketahui oleh penegak hukum dan otoritas pajak. Jika seseorang ditangkap atau dikenakan pajak atas hasil kejahatannya maka ia akan berusaha agar hasil kejahatan tidak terlacak asal-usulnya. Demikian juga jika ia mau menggunakan uang hasil kejahatannya, akan terdapat dilema tentang bagaimana menggunakan sejumlah besar uang tanpa menarik perhatian otoritas pajak. Permasalahan inilah yang mendasari OECD di tahun 2009 menerbitkan laporan “Money Laundering Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors” yang dapat diterapkan di Indonesia.

Karena itulah peraturan pajak dapat mendukung UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengetahui kekayaan hasil kejahatan yang disembunyikan dimana kekayaan dari hasil tindak pidana money laundry di Indonesia merupakan penghasilan kena pajak.

Contoh terkenal dari sanksi pajak dan money laundry adalah kasus Al Capone di Amerika Serikat yang dijerat dengan sanksi pidana dari UU Pajak atas penghasilan yang tidak dilaporkan meskipun penegak hukum tidak berhasil menemukan bukti pelanggaran hukum.

Harta dan hasil korupsi
Korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri sehingga menambah kekayaan dari penyelenggara negara sesuai pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terlepas dari sanksi pidana UU Tipikor, UU Pajak sesungguhnya mengatur sanksi atas tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) semua wajib pajak, termasuk pejabat negara, wajib melaporkan seluruh penghasilan, sesuai pasal 4 UU PPh. Penghasilan yang didapat secara tidak legal seperti korupsi juga harus dilaporkan dan dikenakan PPh. Namun dapat diperkirakan bahwa pelaku korupsi akan tidak melaporkan penghasilan dari korupsi dalam SPT Tahunan PPh OP.

Penghasilan kena pajak yang dengan sengaja tidak dilaporkan merupakan penggelapan pajak. Bahkan dalam kasus Gayus yang dianggap kasus korupsi, ada wacana untuk mengenakan sanksi pidana penggelapan pajak dimana penulis berpendapat seharusnya sanksi tersebut diterapkan pada seluruh kasus korupsi, tanpa terkecuali.

Terhadap wajib pajak orang pribadi (WP OP) sesungguhnya telah diterapkan pemeriksaan pajak yang menganggap adanya penghasilan kena pajak yang tidak atau kurang dilaporkan apabila WP OP memiliki barang mewah atau memiliki gaya hidup yang berada diatas gaya hidup normal sesuai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pengadilan Pajak bahkan memiliki yurisprudensi atas WP OP  yang dikenakan sanksi pajak karena adanya penghasilan dan harta yang belum dilaporkan tersebut. Hal yang sama sebenarnya dapat diterapkan pada semua WP OP termasuk pada pejabat negara.

Tax Information Exchange Agreement
Penghasilan dan harta wajib pajak dapat disembunyikan di luar negeri dengan menggunakan offshore bank dan kepemilikan aset.

Pemerintah Indonesia bahkan telah menandatangani Tax Information Exchange Agreement (TIEA) yakni perjanjian perpajakan yang dibuat berbagai negara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan negara lokasi pusat keuangan dimana offshore bank banyak berada. TIEA dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka rekening bank tempat wajib pajak menyembunyikan penghasilan. Selain dengan TIEA yang telah dibuat dengan Guernsey, Isle of Man dan Bermuda, pemerintah masih dapat menggunakan menggunakan ketentuan pertukaran informasi pajak pada Tax Treaty untuk menghindari penggelapan pajak.

Kesimpulan
DJP mempunyai kemampuan melacak harta dan penghasilan hasil korupsi dan money laundry yang belum dilaporkan. Peraturan pajak serta informasi perpajakan yang diterapkan dengan benar dapat mencegah, mempersulit dan mengatasi tindak pidana korupsi serta money laundry yang digolongkan penggelapan pajak karena sanksi perpajakan berupa sanksi pidana hingga pajak yang harus dibayar.



Thursday, October 13, 2011

Sensus Pajak Nasional -Satu Analisa

Pemerintah menjalan Sensus Pajak Nasional (SPN) untuk menggali data dari masyarakat khususnya Wajib Pajak. SPN dijalankan untuk menghimpun data atau basis perpajakan yang lebih baik dan akan dilakukan di seluruh pelosok negeri secara serentak dan secara resmi akan dimulai tanggal 30 September berdasarkan siaran pers dari Dirjen Pajak.

Jelas tingkat pembayaran pajak di Indonesia rendah berdasarkan kenyataan berikut :

  • Di negara maju, persentase penerimaan terbesar adalah dari pajak penghasilan orang pribadi. Di Indonesia, penerimaan PPh OP kalah jauh dari PPh Badan
  • Data perpajakan di Indonesia belum bagus karena data kependudukan belum jelas, di negara lain dengan nomor jaminan sosial atau single identity number, sukar sekali menghidari pajak.
  • Data terintegrasi antara kantor pajak dengan kantor catatan sipil atau pemerintah daerah belum terlaksana.

Dasar hukum

Pemerintah berdasarkan UU KUP, Pasal 35A, Dirjen Pajak diberikan kuasa untuk menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara. Bahkan pihak yang tidak memberikan informasi yang diminta dapat dikenakan sanksi pidana, menurut Pasal 41C, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Semoga ini dasar hukum yang digunakan pemerintah dan benar-benar diterapkan karena mungkin banyak orang yang tidak menyadari wewenang Dirjen Pajak mengumpulkan data dan keterangan. Juga karena selama ini banyak yang belum menjadi Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 35A tersebut, wewenang Dirjen Pajak juga sangat besar meski dibatasi oleh UU untuk merahasiakan data tersebut.

Untuk mendukung SPN, pemerintah menerbitkan PMK No. 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional yang menjelaskan bahwa alasan SPN diantaranya adalah untuk dalam rangka pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan guna memperluas basis pajak, perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak. Jadi seakan alasan SPN yang utama adalah PBB dan bukan PPh OP.

Jika penekanan data SPN adalah PPh OP, pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak atau orang pribadi yang belum mempunyai NPWP tapi seharusnya sudah membayar pajak.

Berdasarkan Pasal 4(1)(p) UU PPh, tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak termasuk penghasilan kena pajak. Jadi jika WP atau orang yang belum ber-NPWP berdasarkan data SPN mempunyai rumah mewah dan mobil mewah namun belum bayar pajak bisa saja pemerintah menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar atas penghasilan yang belum dilaporkan.

Data yang diminta

Dalam satu situs pajak, bahkan dijelaskan dengan satu contoh file, apa saja data yang diminta dan dikumpulkan. Ternyata datanya serupa atau mirip dengan data dari Formulir Pendaftaran NPWP.

SPN sangat baik untuk mengumpulkan data Wajib Pajak namun usaha lain tetap diperlukan seperti membangun koneksi database kependudukan dengan database perpajakan sehingga pendaftaran NPWP tidak diperlukan lagi secara formal karena digunakannya data kependudukan berupa single identity number.

Dalam tulisan terdahulu pernah dijelaskan bagaimana residen di Belanda bisa langsung menerima surat dari kantor pajak tanpa melapor ke kantor pajak sama sekali.