Showing posts with label WP OP. Show all posts
Showing posts with label WP OP. Show all posts

Wednesday, September 2, 2009

Indonesia dan persentase peningkatan penerimaan pajak yang (mungkin) tertinggi di dunia...

Target penerimaan pajak dengan persentase pertumbuhan tertinggi mungkin hanya ada di Indonesia dari target penerimaan sebesar Rp. 97,2 triliun di tahun 2000 dan Rp. 152,4 triliun di tahun 2001 seperti diberitakan di sini, hingga mencapai Rp.650,29 triliun di tahun 2009 seperti dijelaskan di sini yang kemudian sepertinya dikoreksi menjadi Rp 577,6 triliun menurut berita.

Tanpa melihat potensi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum digarap karena sumber penerimaan pajak terbesar di negara lain adalah dari WP OP, peningkatan penerimaan ratusan persen, sekitar 500% selama 9 tahun dari tahun 2000 hingga 2009 sungguh mencengangkan.

Mungkinkah ini adalah persentase pertumbuhan penerimaan pajak terbesar di dunia? Bisa jadi persentase tersebut dapat menjadi lebih besar bila PPh WP OP digarap lebih baik dan aturan penghindaran pajak dibuat lebih baik serta diterapkan dengan baik.

Monday, April 6, 2009

PTKP dan Masalah Ketidakadilan Pajak dari gugatan hingga putusan MK

Berita tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipermasalahkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia, sudahkah PTKP memberikan keadilan bagi Wajib Pajak? Menkeu sendiri dalam tanggapannya menyatakan bahwa PTKP sudah memberikan keadilan.

Uji materi tersebut diajukan karena pasal 7 ayat (1) dari UU Pajak Penghasilan (PPh) tentang PTKP, selain karena pasal 9 ayat (1), dirasa memberatkan beban hidup pemohon dengan menyatakan adanya pasal tersebut menyebabkan beban hidup pemohon semakin berat karena kecilnya fasilitas pengurangan pajak yang diterima Pemohon sebagai Wajib Pajak yang tidak berdasarkan kebutuhan hidup minimum.

PTKP di Indonesia
UU PPh menetapkan PTKP bagi WP OP untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sehingga WP OP mengurangi penghasilan netonya dengan PTKP yang ditetapkan pemerintah. Pada dasarnya untuk menghitung pajak yang harus dibayar, penghasilan kotor WP OP dapat dikurangi biaya-biaya yang ia keluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan hingga Wajib Pajak mendapatkan penghasilan neto. Setelah itu, WP OP dapat mengurangkan PTKP untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Namun apakah jumlah PTKP tersebut telah memberikan keadilan? Ternyata ada beberapa permasalahan.

Pertama-tama, meski salah satu teori yang dianut dalam pemungutan pajak adalah teori gaya pikul yang menjelaskan bahwa tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang sehingga pajak harus dibayar menurut gaya pikul seseorang, PTKP pada dasarnya menyamaratakan semua WP OP kecuali status pernikahan dan jumlah tanggungan. Contoh perbedaan biaya hidup bisa dilihat dari penyamaan WP OP yang sakit dan yang sehat walau WP OP yang sakit-sakitan akan merasakan ketidakadilan bila PTKP yang ia dapatkan disamakan dengan PTKP orang yang sehat karena ia membutuhkan biaya besar untuk perawatan kesehatan.

Kedua, PTKP juga seakan-akan menganggap semua orang tidak memerlukan biaya untuk pendidikan. Seorang Wajib Pajak yang bekerja secara profesional seperti programmer, dosen atau pengacara membutuhkan pendidikan berkelanjutan untuk menambah ilmunya dan dengan peraturan PTKP, mereka tidak dapat mengurangi biaya pendidikan mereka untuk mengurangi pajak. Bagi Wajib Pajak yang berkeluarga, biaya pendidikan yang jauh lebih besar dibutuhkan untuk anak mereka yang sedang kuliah sedangkan dalam PTKP tidak ada perbedaan demikian.

Ketiga, penyesuaian jumlah PTKP berdasarkan UU PPh dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dapat diartikan bahwa jumlah PTKP harus selalu sesuai dengan keadaan contohnya dengan tingkat inflasi. Penyesuaian jumlah PTKP yang tidak tepat waktu dapat menciptakan ketidakadilan bagi Wajib Pajak.

Keempat, PTKP tidak membedakan Wajib Pajak berdasarkan lokasi tempat tinggal. Dirjen Pajak dalam peraturan tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto secara tidak langsung mengakui adanya perbedaan biaya hidup antara Wajib Pajak yang tinggal di 10 ibu kota propinsi, kota propinsi dan tempat lainnya, sehingga Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Jakarta akan menanggung biaya usaha lebih besar dan membuat penghasilan netonya akan lebih kecil dibandingkan Wajib Pajak dengan usaha sama di Papua misalnya. Pembedaan ini ternyata tidak ada dalam PTKP sehingga tidak ada pembedaan PTKP antara Wajib Pajak di Jawa dan luar Jawa misalnya.

Perbandingan dengan negara lain
Di negara lain, PTKP dapat dibandingkan dengan allowance atau personal deduction atau personal relief kepada Wajib Pajak. Peraturan Pajak di Amerika Serikat memungkinkan Wajib Pajak mengurangkan biaya sekolah anak, biaya perawatan kesehatan, biaya bunga atas pinjaman rumah hingga pembayaran tunjangan istri (alimony payment). Hal yang sama juga dapat ditemukan di Eropa. Belanda, misalnya, mengijinkan adanya personal deduction bagi WP OP atas bunga pinjaman rumah yang ditempati Wajib Pajak serta biaya medis bagi masalah cacat tubuh.

Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga memberikan hal yang sama bagi Wajib Pajak, bahkan kedua negara tersebut sama-sama memberikan personal relief yang cukup lengkap sebagai pengurang pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki anak dengan cacat tubuh. Singapura bahkan mengijinkan Wajib Pajak menerima personal relief khusus bagi Wajib Pajak yang merawat orang tua yang cacat. Jumlah personal relief di Singapura juga dibedakan berdasarkan umur. Malaysia selain memberikan hal-hal yang tersebut diatas, juga memberikan personal relief khusus bagi anak kandung yang cacat dan melanjutkan pendidikan tinggi serta beragam personal relief lainnya termasuk relief atas pendidikan lanjutan bagi Wajib Pajak biasa.

Dapat kita simpulkan bahwa peraturan pajak, khususnya dalam hal PTKP, sudah jauh tertinggal dibanding negara lain serta memberikan ketidakadilan bagi Wajib Pajak. Peraturan yang lebih baik dalam hal PTKP akan sanggup menambah kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak. Hal inilah yang perlu dipahami tidak hanya bagi Wajib Pajak tapi juga bagi pemerintah dan hakim di mahkamah konstitusi yang akan memberikan putusannya.

Putusan MK
MK akhirnya mengeluarkan putusan dan menolak gugatan atas PTKP dimana majelis hakim MK menolak uji materi terhadap UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Uji materi itu diajukan oleh DR Gustian Djuanda yang berprofesi sebagai dosen STEKPI.
Ketua Majelas Hakim M. Mahfud MD mengatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat dikabulkan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.
"Dalil pemohon bahwa pasal 7 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh 2008 bertentangan dengan pasal 27 ayat 2, pasal 28B ayat 1, dan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 tidak terbukti sehingga oleh sebab itu permohonan tidak beralasan," katanya saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di gedung MK hari ini.

MK berpendapat bahwa pengaturan PTKP merupakan kebijakan pemerintah yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah yang diwajibkan kepada setiap WN tanpa dikaitkan dengan upah minimum.

Kesimpulan
Penulis sendiri tetap berpendapat, seperti yang pernah penulis tulis di postingan sebelumnya bahwa dapat terjadi masalah ketidakadilan dalam PPh OP dan PTKP hanyalah salah satu permasalahan ketidakadilan selain beban istimewa lainnya. Dapat dikatakan juga bahwa peraturan PPh OP di Indonesia sangat kurang dan berakibat kurangnya penerapan prinsip keadilan bagi WP OP.

Catatan :
Ternyata penulis tidak sendirian dalam hal masalah keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, gugatan ini menunjukkan ada yang menganggap bahwa PPh OP mempunyai masalah ketidakadilan Silahkan liat di posting sebelumnya tentang PPh OP dan ketidakadilan pajak


Referensi :
- Besaran PTKP dipermasalahkan, gugatan atas PTKP di mahkamah konstitusi
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/27/00573169/besaran.ptkp.dipermasalahkan

- Ada peluang PTKP dinaikkan
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/21/03480286/ada.peluang.ptkp.dinaikkan

- Membayar Pajak tidak perlu kaya dulu serta putusan MK atas uji materi bagi PTKP
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/20/1412240/Dirjen.Pajak.Bayar.Pajak.Tak.Perlu.Kaya.Dulu

- MK tolak uji materi UU PPh
http://news.antara.co.id/arc/2009/3/20/mk-tolak-uji-materi-uu-pph/

- MK tolak permohonan uji materi soal PPh
http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id109370.html

Tuesday, March 31, 2009

Humor : Pelaporan aktiva di SPT PPh OP




Seperti inikah juga cara pandang petugas pajak di Indonesia melihat aktiva yang baru dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Belum lama ini WP di Indonesia sibuk melaporkan hartanya di SPT Tahunan PPh OP...
banyak yang baru pertama kali melaporkan hartanya di SPT

Silakan merenung... :-P

Humor diambil dari web ini
Silakan lihat juga artikel pelaporan aktiva

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Masalah Keadilan

Sudah anda merasa Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) memberi keadilan? Apa saja permasalahan keadilan? Bagaimana pemecahannya?


Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah potensi besar untuk penerimaan negara yang belum banyak tersentuh. Di negara lain bahkan penerimaan pajak terbesar berasal dari penerimaan pajak orang pribadi, satu hal yang belum terwujud di Indonesia karena potensi penerimaan pajak orang pribadi yang belum digali. Perlu diingat, pemerintah telah terus berusaha meningkatkan jumlah WP OP


Namun apakah penggalian potensi oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menimbulkan masalah keadilan di kemudian hari adalah satu masalah yang perlu segera dipecahkan bagi pembayar pajak agar tidak menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari dengan contoh nyata dalam penerapan PTKP serta wajib pajak dengan keadaan khusus.


Apa saja masalah penerapan keadilan dalam PPh OP yang sedang dan dapat terjadi? Serta bagaimana pemecahan permasalahan keadilan itu? Bagaimana dengan penerapan keadilan di negara lain?


Keadilan bagi Wajib Pajak

Perlu diingat adanya prinsip atau teori gaya pikul . Teori ini menjelaskan bahwa tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar menurut gaya pikul seseorang dan untuk mengukurnya selain dapat mempergunakan penghasilan dan kekayaan, juga dapat menggunakan pengeluaran dan pembelanjaan seseorang.


Permasalahan Keadilan

Peraturan perpajakan tentang PPh OP yang ada sangat terbatas, hal ini karena adanya keadaan yang sangat beragam antara WP OP. Contoh yang ada yakni beban istimewa bagi WP, hal ini juga menyatakan bahwa adanya perbedaan karena beban istimewa itu, R. Santoso Brotodihardjo, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang telah menjadi buku klasik karena merupakan buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam bahasa Indonesia (diterbitkan tahun 1958) menjelaskan salah satu contoh ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam pengeluaran WP atas biaya kesehatan karena penyakit. Hal ini meski sudah bisa dilakukan sejak puluhan tahun lalu di Belanda, sampai saat ini belum bisa dilakukan di Indonesia


Contoh lainnya dapat dilihat dari WP OP yang harus mengeluarkan biaya pendidikan lanjutan, biaya pengasuhan anak dll. Biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Kita juga dapat melihat bahwa penyandang cacat tidak dapat mengurangkan biaya-biaya tertentu sebagai penyandang cacat


Negara Lain

Disaat negara lain seperti Singapura dan Malaysia telah memberikan personal relief atau allowance yang lengkap, seperti personal relief yang membedakan umur pembayar pajak, tidak seperti PTKP yang menyamaratakan WP, relief untuk penyandang cacat, alllowance untuk pendidikan profesi.


Jika masalah ini tidak dipecahkan, dapat terjadi masalah ini akan menjadi sengketa pajak di masa mendatang. Perlu diingat bahwa prinsip keadilan yang lebih baik dapat meningkatkan partisipasi WP dalam membayar pajak.


Catatan :

Tulisan ini telah dimuat di majalah Inside Tax, Oktober 2008. Tulisan lengkap dapat dilihat di majalah tersebut. Saat ini di tahun 2009 jumlah WP OP meningkat tajam sehingga peraturan yang lebih baik dan menerapkan prinsip keadilan bagi PPh OP sangat diperlukan,

Thursday, February 26, 2009

Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Sehubungan gencarnya gaung sunset policy yang dikampanyekan Wajib Pajak, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melaporkan asset yang mereka miliki dan berharap adanya “pemutihan pajak” akan asset yang dilaporkan dalam SPT mereka baik dalam SPT yang baru mereka masukkan atau SPT Pembetulan. Benarkah pemutihan itu dan bagaimana peraturan pajak sehubungan dengan kepemilikan asset tersebut? Tulisan ini akan menyorot baik dari Sunset yang berakhir February 2009 ini dan peraturan perpajakan secara umum terutama perlakuan pajak atas asset yang telah dilaporkan tersebut.

A. Penambahan Aktiva (Harta)
- Penambahan aktiva dapat dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak,
Misal : Tuan Hartono mempunyai penambahan harta di tahun 2007 berupa tanah sebesar 100 juta sedang penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP hanya 50 juta, Hal ini dapat dijadikan dasar penghasilan yang belum dilaporkan. Dasar hokumnya contohnya adalah pasal 4(1)(p) UU Pajak Penghasilan.

- Penambahan aktiva yang tidak dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak
a. Dapat terjadi seseorang menerima warisan dari orang tuanya, yang berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak, namun syaratnya adalah berasal dari orang tua kandung, lihat pasal 4(3)(a)(1) dari UU Pajak Penghasilan

b. Bila akumulasi penghasilan dari tahun sebelumnya masih memungkinkan untuk menambah aktiva tersebut
Misal : Cynthia Sumuk melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh OP dari tahun 2000 hingga 2005 sebesar 500 juta, sehingga adalah normal jika Cynthia yang penyanyi ini membeli rumah seharga 150 juta di tahun 2005.

B. Penurunan Jumlah Aktiva (Harta)
- Aktiva berkurang karena dijual
a. Tanah dan atau bangunan
Untuk aktiva tanah dan atau bangunan, penghasilan berupa PPh Final jadi sudah dikenakan dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya

b. Aktiva bergerak seperti kendaraan
Untuk penjualan aktiva ini, dapat terutang pajak atas laba dari penjualan aktiva, meski sangat jarang kendaraan dijual lebih tinggi dari harga perolehannya karena sangat besar kemungkinan harganya akan menurun setelah pembelian

C. Bebas Pajak sepenuhnya karena daluarsa
Sebenarnya jika aktiva diperoleh lebih dari 10 tahun, pihak pajak tidak berwenang lagi menagih pajak yang terutang, jika ada penghasilan yang belum dilaporkan. Inilah yang dimaksud daluarsa pajak, lihat pasal 22 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Oleh karenanya jika ada WP yang melaporkan aktiva yang ia peroleh tahun 1990 atau bahkan tahun 1980-an ia sudah bebas pajak atas aktiva yang ia laporkan tersebut.

Semoga memberi pencerahan, ah melapor pajak, siapa takut???
Catatan :
Tulisan ini dibuat karena beberapa orang bertanya kepada penulis tentang pelaporan aktiva dalam SPT Tahunan OP

Tuesday, January 27, 2009

Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi

NPWP telah menjadi satu bahan omongan yang popular setelah munculnya program Sunset Policy oleh Dirjen Pajak. Seberapa pentingkah NPWP tersebut?
Dalam Undang-Undang KUP, di pasal 1, NPWP dijelaskan sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak (WP), berdasarkan pasal 2 UU KUP, yang telah memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam UU PPh yang baru malah terdapat tarif pajak yang lebih tinggi, dalam pasal 21, untuk WP yang tidak mempunyai NPWP.

Keuntungan memiliki NPWP
Selain tarif pajak yang lebih rendah sepertinya disebut diatas, sejak tahun 2009 WP dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal pada saat ia berangkat keluar negeri. Kartu NPWP dalam prakteknya menjadi satu identitas yang penting yang dapat memberi begitu banyak kemudahan bagi WP

Pentingnya NPWP
Sepenting itukah NPWP? Bagaimana dengan fungsi NPWP di negara lain? Ternyata di negara lain, NPWP tidak diperlukan. Seorang yang memiliki kewajiban pajak tidak perlu memiliki NPWP. Ini dikarenakan adanya sistem kependudukan terintegrasi. Disinilah terlihat perlunya Single Identification Number (SIN) yang serupa dengan social security number. Meski dahulu pernah ada inisiatif dari Dirjen Pajak untuk proyek SIN, sekarang kita hanya bisa berharap agar Depdagri dapat segera menyelesaikan sistem kependudukan yang baik.

Seandainya sistem telah tercipta baik, seorang WP tidak perlu lagi bersusah payah untuk memperoleh NPWP karena data WP berupa nomor kependudukan tunggal dapat langsung dilihat oleh pihak otoritas pajak sehingga WP juga makin sulit melakukan penggelapan pajak meski di sisi lain bahkan termasuk dapat meredam kebingungan sebagian WP yang ingin mendapatkan bebas fiskal namun kuatir tidak bisa mendapatkannya karena merasa NPWP yang dimilikinya adalah NPWP karyawan walaupun dalam ketentuan pajak tidak terdapat istilah NPWP karyawan.

Sepertinya dalam beberapa tahun mendatang NPWP tidak akan lagi mempunyai nilai yang sepenting sekarang karena akan adanya penerapan SIN oleh pemerintah yang menugaskan departemen dalam negeri untuk membuat database kependudukan. Hal ini tentu akan sangat memudahkan pemerintah untuk menguji kepatuhan WP sehingga dengan database yang nanti ada akan sangat sukar bagi WP untuk menyembunyikan kekayaannya. Dengan memasukkan nomor identitas tunggal kependudukan, Dirjen Pajak dapat dengan mudah mengetahui kekayaan WP seperti rumah dan kendaraan bahkan mungkin hingga frekuensi kunjungan keluar negeri sehingga sukar bagi WP untuk menghindari pajak. Namun sampai saat ini, NPWP dapat dipastikan akan memegang peranan penting bagi WP karena data kependudukan beridentitas tunggal belum dapat diselesaikan pemerintah.