Thursday, November 26, 2009
SKD baru dan penerapannya bagi Wajib Pajak
Beberapa pihak menjadi kuatir apakah kantor pajak di negara lain mau menerima bentuk baku SKD yang diminta pemerintah Indonesia.
Untuk itu perlu kita melihat bentuk SKD yang dibuat oleh otoritas pajak di negara lain dan membandingkan dengan bentuk SKD yang diminta oleh Dirjen Pajak.
1. Inggris
Bentuk baku SKD yang diminta HM Revenue & Customs di Inggris tampak serupa dengan bentuk SKD di Indonesia.
SKD di Inggris memiliki kolom untuk tax adviser. Bahkan juga terdapat bagian nomor telepon Wajib Pajak
Bagian B dari SKD di Inggris juga memiliki pertanyaan yang serupa dengan SKD di Indonesia
2. Irlandia
SKD Irlandia tampak lebih sederhana tidak ada pertanyaan yang rinci seperti bagian IV dari Form DGT-1 namun secara umum serupa dengan SKD di Indonesia.
3. Amerika Serikat
Formulir SKD menggunakan pengertian beneficial owner dan tidak memerlukan otorisasi pajak dari negara Treaty Partner namun meminta NPWP dari beneficial owner di negara asal, alamat tidak dimungkinkan berupa kotak pos. Formulir SKD juga menjelaskan klaim dari Tax Treaty bagi Wajib Pajak bersangkutan
Secara singkat, Formulir SKD di Indonesia tampak mirip dengan Formulir SKD di negara lain. Ini satu kemajuan, dan seharusnya otoritas pajak di negara lain dapat dengan mudah mengesahkan SKD yang diminta Dirjen Pajak.
Sunday, May 25, 2008
Kartun Pajak - bagian 2
Thursday, May 22, 2008
Website Pajak Indonesia dwi bahasa - Inggris dan Indonesia
Peraturan Pajak dalam bahasa Inggris? Secara percuma pula...
Beberapa hari lalu saya tidak sengaja menemukan website ini
Ternyata isinya adalah laman (website) dwi bahasa, Inggris dan Indonesia dan berisi peraturan pajak yang cukup lengkap dalam bahasa Inggris
