Showing posts with label tax. Show all posts
Showing posts with label tax. Show all posts

Thursday, November 26, 2009

SKD baru dan penerapannya bagi Wajib Pajak

Bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD) yang baru dalam Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 dijadikan menjadi satu bentuk yang baku.
Beberapa pihak menjadi kuatir apakah kantor pajak di negara lain mau menerima bentuk baku SKD yang diminta pemerintah Indonesia.

Untuk itu perlu kita melihat bentuk SKD yang dibuat oleh otoritas pajak di negara lain dan membandingkan dengan bentuk SKD yang diminta oleh Dirjen Pajak.
1. Inggris
Bentuk baku SKD yang diminta HM Revenue & Customs di Inggris tampak serupa dengan bentuk SKD di Indonesia.
SKD di Inggris memiliki kolom untuk tax adviser. Bahkan juga terdapat bagian nomor telepon Wajib Pajak
Bagian B dari SKD di Inggris juga memiliki pertanyaan yang serupa dengan SKD di Indonesia

2. Irlandia
SKD Irlandia tampak lebih sederhana tidak ada pertanyaan yang rinci seperti bagian IV dari Form DGT-1 namun secara umum serupa dengan SKD di Indonesia.

3. Amerika Serikat
Formulir SKD menggunakan pengertian beneficial owner dan tidak memerlukan otorisasi pajak dari negara Treaty Partner namun meminta NPWP dari beneficial owner di negara asal, alamat tidak dimungkinkan berupa kotak pos. Formulir SKD juga menjelaskan klaim dari Tax Treaty bagi Wajib Pajak bersangkutan

Secara singkat, Formulir SKD di Indonesia tampak mirip dengan Formulir SKD di negara lain. Ini satu kemajuan, dan seharusnya otoritas pajak di negara lain dapat dengan mudah mengesahkan SKD yang diminta Dirjen Pajak.

Sunday, May 25, 2008

Kartun Pajak - bagian 2


Benarkah petugas pajak menakutkan? Ah jawabannya hampir semua orang sudah tahu, dan jawaban itu bersifat umum, hampir sama dimana saja :-P

Thursday, May 22, 2008

Website Pajak Indonesia dwi bahasa - Inggris dan Indonesia

Peraturan Pajak dalam bahasa Inggris? Secara percuma pula...

Beberapa hari lalu saya tidak sengaja menemukan website ini www.indotaxcenter.com
Ternyata isinya adalah laman (website) dwi bahasa, Inggris dan Indonesia dan berisi peraturan pajak yang cukup lengkap dalam bahasa Inggris

Meski gratis, ternyata isinya memuat peraturan-peraturan terbaru dan seperti mengalahkan situs dirjen pajak yang malahan seperti tertinggal karena tidak punya versi bahasa Inggris di situsnya

Saat saya mencoba melakukan pencarian, sepertinya peraturan sebagian besar adalah peraturan tahun 2000 keatas tapi cukup membantu apalagi jika kita ingin mendapatkan versi dwi bahasa untuk peraturan pajak. Untuk mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap, saya mendaftar, dan ternyata ada kalimat yang menyatakan fasilitas akan dibuat gratis sampai saat tertentu. Entah sampai kapan, tapi biarlah selama masih dipergunakan cuma-cuma kenapa tidak?