Showing posts with label Wajib Pajak. Show all posts
Showing posts with label Wajib Pajak. Show all posts

Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini  

Tuesday, August 12, 2014

Taxpayer and constitutional right in Constitutional Court

Taxpayer and constitutional rights, should we go to Constitutional Court for judicial review?

The taxpayer, PT Cotrans Asia, has challenged article 23(2) of Income Tax Law (ITL) about withholding tax which is deemed to be causing loss on the taxpayer's constitutional rights or have potential to cause loss for the taxpayer as a company in shipping service. The article 23(2) of ITL stipulates:
" Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan".

or in English version
"Further provisions concerning other types of services as referred to in paragraph (1) letter c number 2 is regulated by or under the Minister of Finance".

Taxpayer  argued to the Court  that the article 23(2) of ITL should be tested using article 22A, 28D, 28I of Undang-Undang Dasar 1945 (1945 Constitution) which state, among others, that everyone has the right to get freedom from discriminating treatment and has the right to get protection from the discriminating treatment.
Further, taxpayer's argument also mentions several things including the fact that Directorate General of Taxation (DGT) has no right to determine characteristics for shipping services if it is again other Law, e.g. Shipping Law. Additionally DGT should follow other Laws and regulation in its ruling which may determine business characteristics.

Accordingly, taxpayer is of opinion that article 23(2) of ITL should be declared as non binding if it is interpreted without considering other Laws in Indonesia.

During hearing process, taxpayer added that one of the problems due to article 23(2) of ITL is DGT may interpret that article 23(2) or article 15 should apply for shipping service. The panel of judges questions if the main issue is actually on the Regulation of Ministry of Finance, if yes, the Constitutional Court is not the right place.  It is indeed interesting to see the opinion from the panel of judges in the hearing process.

Previously other taxpayer has filed judicial review regarding PTKP or other tax allowance and rejected by the Court, could this taxpayer win the case?

Versi Indonesia

Wajib Pajak dan hak konstitusional,  haruskah kita pergi ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review?

Wajib pajak, PT Cotrans Asia, telah menantang pasal 23 (2) dari UU PPh (yang dianggap menyebabkan kerugian hak konstitusional wajib pajak atau memiliki potensi untuk menyebabkan kerugian bagi wajib pajak sebagai perusahaan dalam pengiriman layanan. Pasal 23 (2) UU PPh menetapkan:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".

Wajib Pajak telah menyatakan kepada Majelis bahwa pasal 23 (2) UU PPh harus diuji menggunakan pasal 22A, 28D, 28I Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, antara lain, bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan diskriminatif dan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Selanjutnya, argumen wajib pajak juga menyebutkan beberapa hal termasuk fakta bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki hak untuk menentukan karakteristik untuk jasa pengiriman jika lagi UU lainnya, misalnya UU Pelayaran. Selain itu DJP harus mengikuti Hukum lainnya dan peraturan dalam keputusannya yang dapat menentukan karakteristik bisnis.

Dengan demikian, wajib pajak berpendapat bahwa pasal 23 (2) dari UU PPh harus dinyatakan sebagai non mengikat jika ditafsirkan tanpa mempertimbangkan Hukum di Indonesia.

Selama proses sidang, wajib pajak menambahkan bahwa salah satu masalah karena pasal 23 (2) dari UU PPh adalah DJP dapat menafsirkan bahwa pasal 23 (2) atau pasal 15 UU PPh harus berlaku untuk layanan pengiriman. Majelis hakim pertanyaan jika masalah utama adalah benar-benar di Peraturan Menteri Keuangan, jika ya, Mahkamah Konstitusi bukanlah tempat yang tepat. Hal ini memang menarik untuk melihat pendapat dari majelis hakim dalam proses persidangan.

Sebelumnya wajib pajak lainnya telah mengajukan judicial review mengenai PTKP atau tunjangan pajak lainnya dan ditolak oleh Pengadilan, bisa wajib pajak ini memenangkan kasus ini?

Note: the original version is in English, the second one is to help some readers

Tuesday, February 9, 2010

Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan

Mulai tahun pajak 2009, Wajib Pajak Badan diminta untuk melakukan dokumentasi Transfer Pricing. Hal ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. 39 /PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
Dalam Lampiran Khusus 3A-1 sesuai PER 39 tersebut diantaranya diminta :
- Dokumentasi Penetapan Harga Wajar Transaksi
- Gambaran Transaksi
- Catatan Penentuan Harga Wajar termasuk data pembanding dan metodologi

Sepertinya hal inilah yang akan menjadi dasar pemeriksaan transfer pricing di masa mendatang

Monday, December 14, 2009

Rasio Benchmarking dan Kewajaran Pelaporan Pajak

Dalam Surat Edaran SE-96/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, Pemerintah berusaha menetapkan satu pedoman untuk menghitung kewajaran pelaporan pajak dari satu perusahaan berupa :
- alat bantu bagi aparat pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan pajak
- Diagnosa wajib pajak dapat dilakukan dengan menggunakan ratio di SE ini.

Tapi ada beberapa yang perlu dicermati :
- Benchmarking terbatas pada beberapa jenis usaha saja (KLU) bahkan untuk jasa hanya terbatas pada jasa rumah sakit dan tidak termasuk jasa keahlian seperti konsultan non konstruksi, pengembang software atau jasa lainnya
- Himbauan dapat dibuat kepada Wajib Pajak atas dasar benchmarking dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-170/PJ/2007
- Dirjen Pajak dapat saja menggunakan SE ini dalam hal transfer pricing atau tepatnya pada perusahaan yang melakukan banyak transaksi hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menguji kewajaran pelaporan pajak mereka.

Thursday, November 26, 2009

SKD baru dan penerapannya bagi Wajib Pajak

Bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD) yang baru dalam Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 dijadikan menjadi satu bentuk yang baku.
Beberapa pihak menjadi kuatir apakah kantor pajak di negara lain mau menerima bentuk baku SKD yang diminta pemerintah Indonesia.

Untuk itu perlu kita melihat bentuk SKD yang dibuat oleh otoritas pajak di negara lain dan membandingkan dengan bentuk SKD yang diminta oleh Dirjen Pajak.
1. Inggris
Bentuk baku SKD yang diminta HM Revenue & Customs di Inggris tampak serupa dengan bentuk SKD di Indonesia.
SKD di Inggris memiliki kolom untuk tax adviser. Bahkan juga terdapat bagian nomor telepon Wajib Pajak
Bagian B dari SKD di Inggris juga memiliki pertanyaan yang serupa dengan SKD di Indonesia

2. Irlandia
SKD Irlandia tampak lebih sederhana tidak ada pertanyaan yang rinci seperti bagian IV dari Form DGT-1 namun secara umum serupa dengan SKD di Indonesia.

3. Amerika Serikat
Formulir SKD menggunakan pengertian beneficial owner dan tidak memerlukan otorisasi pajak dari negara Treaty Partner namun meminta NPWP dari beneficial owner di negara asal, alamat tidak dimungkinkan berupa kotak pos. Formulir SKD juga menjelaskan klaim dari Tax Treaty bagi Wajib Pajak bersangkutan

Secara singkat, Formulir SKD di Indonesia tampak mirip dengan Formulir SKD di negara lain. Ini satu kemajuan, dan seharusnya otoritas pajak di negara lain dapat dengan mudah mengesahkan SKD yang diminta Dirjen Pajak.

Wednesday, September 2, 2009

Indonesia dan persentase peningkatan penerimaan pajak yang (mungkin) tertinggi di dunia...

Target penerimaan pajak dengan persentase pertumbuhan tertinggi mungkin hanya ada di Indonesia dari target penerimaan sebesar Rp. 97,2 triliun di tahun 2000 dan Rp. 152,4 triliun di tahun 2001 seperti diberitakan di sini, hingga mencapai Rp.650,29 triliun di tahun 2009 seperti dijelaskan di sini yang kemudian sepertinya dikoreksi menjadi Rp 577,6 triliun menurut berita.

Tanpa melihat potensi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum digarap karena sumber penerimaan pajak terbesar di negara lain adalah dari WP OP, peningkatan penerimaan ratusan persen, sekitar 500% selama 9 tahun dari tahun 2000 hingga 2009 sungguh mencengangkan.

Mungkinkah ini adalah persentase pertumbuhan penerimaan pajak terbesar di dunia? Bisa jadi persentase tersebut dapat menjadi lebih besar bila PPh WP OP digarap lebih baik dan aturan penghindaran pajak dibuat lebih baik serta diterapkan dengan baik.

Tuesday, March 31, 2009

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Masalah Keadilan

Sudah anda merasa Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) memberi keadilan? Apa saja permasalahan keadilan? Bagaimana pemecahannya?


Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah potensi besar untuk penerimaan negara yang belum banyak tersentuh. Di negara lain bahkan penerimaan pajak terbesar berasal dari penerimaan pajak orang pribadi, satu hal yang belum terwujud di Indonesia karena potensi penerimaan pajak orang pribadi yang belum digali. Perlu diingat, pemerintah telah terus berusaha meningkatkan jumlah WP OP


Namun apakah penggalian potensi oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menimbulkan masalah keadilan di kemudian hari adalah satu masalah yang perlu segera dipecahkan bagi pembayar pajak agar tidak menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari dengan contoh nyata dalam penerapan PTKP serta wajib pajak dengan keadaan khusus.


Apa saja masalah penerapan keadilan dalam PPh OP yang sedang dan dapat terjadi? Serta bagaimana pemecahan permasalahan keadilan itu? Bagaimana dengan penerapan keadilan di negara lain?


Keadilan bagi Wajib Pajak

Perlu diingat adanya prinsip atau teori gaya pikul . Teori ini menjelaskan bahwa tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar menurut gaya pikul seseorang dan untuk mengukurnya selain dapat mempergunakan penghasilan dan kekayaan, juga dapat menggunakan pengeluaran dan pembelanjaan seseorang.


Permasalahan Keadilan

Peraturan perpajakan tentang PPh OP yang ada sangat terbatas, hal ini karena adanya keadaan yang sangat beragam antara WP OP. Contoh yang ada yakni beban istimewa bagi WP, hal ini juga menyatakan bahwa adanya perbedaan karena beban istimewa itu, R. Santoso Brotodihardjo, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang telah menjadi buku klasik karena merupakan buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam bahasa Indonesia (diterbitkan tahun 1958) menjelaskan salah satu contoh ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam pengeluaran WP atas biaya kesehatan karena penyakit. Hal ini meski sudah bisa dilakukan sejak puluhan tahun lalu di Belanda, sampai saat ini belum bisa dilakukan di Indonesia


Contoh lainnya dapat dilihat dari WP OP yang harus mengeluarkan biaya pendidikan lanjutan, biaya pengasuhan anak dll. Biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Kita juga dapat melihat bahwa penyandang cacat tidak dapat mengurangkan biaya-biaya tertentu sebagai penyandang cacat


Negara Lain

Disaat negara lain seperti Singapura dan Malaysia telah memberikan personal relief atau allowance yang lengkap, seperti personal relief yang membedakan umur pembayar pajak, tidak seperti PTKP yang menyamaratakan WP, relief untuk penyandang cacat, alllowance untuk pendidikan profesi.


Jika masalah ini tidak dipecahkan, dapat terjadi masalah ini akan menjadi sengketa pajak di masa mendatang. Perlu diingat bahwa prinsip keadilan yang lebih baik dapat meningkatkan partisipasi WP dalam membayar pajak.


Catatan :

Tulisan ini telah dimuat di majalah Inside Tax, Oktober 2008. Tulisan lengkap dapat dilihat di majalah tersebut. Saat ini di tahun 2009 jumlah WP OP meningkat tajam sehingga peraturan yang lebih baik dan menerapkan prinsip keadilan bagi PPh OP sangat diperlukan,

Thursday, February 26, 2009

Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Sehubungan gencarnya gaung sunset policy yang dikampanyekan Wajib Pajak, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melaporkan asset yang mereka miliki dan berharap adanya “pemutihan pajak” akan asset yang dilaporkan dalam SPT mereka baik dalam SPT yang baru mereka masukkan atau SPT Pembetulan. Benarkah pemutihan itu dan bagaimana peraturan pajak sehubungan dengan kepemilikan asset tersebut? Tulisan ini akan menyorot baik dari Sunset yang berakhir February 2009 ini dan peraturan perpajakan secara umum terutama perlakuan pajak atas asset yang telah dilaporkan tersebut.

A. Penambahan Aktiva (Harta)
- Penambahan aktiva dapat dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak,
Misal : Tuan Hartono mempunyai penambahan harta di tahun 2007 berupa tanah sebesar 100 juta sedang penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP hanya 50 juta, Hal ini dapat dijadikan dasar penghasilan yang belum dilaporkan. Dasar hokumnya contohnya adalah pasal 4(1)(p) UU Pajak Penghasilan.

- Penambahan aktiva yang tidak dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pajak
a. Dapat terjadi seseorang menerima warisan dari orang tuanya, yang berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak, namun syaratnya adalah berasal dari orang tua kandung, lihat pasal 4(3)(a)(1) dari UU Pajak Penghasilan

b. Bila akumulasi penghasilan dari tahun sebelumnya masih memungkinkan untuk menambah aktiva tersebut
Misal : Cynthia Sumuk melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh OP dari tahun 2000 hingga 2005 sebesar 500 juta, sehingga adalah normal jika Cynthia yang penyanyi ini membeli rumah seharga 150 juta di tahun 2005.

B. Penurunan Jumlah Aktiva (Harta)
- Aktiva berkurang karena dijual
a. Tanah dan atau bangunan
Untuk aktiva tanah dan atau bangunan, penghasilan berupa PPh Final jadi sudah dikenakan dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya

b. Aktiva bergerak seperti kendaraan
Untuk penjualan aktiva ini, dapat terutang pajak atas laba dari penjualan aktiva, meski sangat jarang kendaraan dijual lebih tinggi dari harga perolehannya karena sangat besar kemungkinan harganya akan menurun setelah pembelian

C. Bebas Pajak sepenuhnya karena daluarsa
Sebenarnya jika aktiva diperoleh lebih dari 10 tahun, pihak pajak tidak berwenang lagi menagih pajak yang terutang, jika ada penghasilan yang belum dilaporkan. Inilah yang dimaksud daluarsa pajak, lihat pasal 22 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Oleh karenanya jika ada WP yang melaporkan aktiva yang ia peroleh tahun 1990 atau bahkan tahun 1980-an ia sudah bebas pajak atas aktiva yang ia laporkan tersebut.

Semoga memberi pencerahan, ah melapor pajak, siapa takut???
Catatan :
Tulisan ini dibuat karena beberapa orang bertanya kepada penulis tentang pelaporan aktiva dalam SPT Tahunan OP

Thursday, May 15, 2008

Menjadi Wajib Pajak di Belanda

Amplop biru dari Belastingdienst adalah satu ciri khas dari kantor pajak di Belanda. Seorang warga Belanda akan langsung tahu kalau ia menerima surat dari kantor pajak karena amplopnya selalu berwarna biru. Namun apa itu saja bedanya? Apakah kantor pajak di Belanda lebih garang dari Indonesia? Apa keuntungan membayar pajak di Belanda?







Pertama-tama jangan berharap untuk menghindarkan diri dari pajak apalagi hingga melakukan penggelapan pajak. Data kependudukan disini sangat bagus, administrasi kependudukan juga jauh lebih efektif dari Indonesia. Kepindahan seeorang warga yang menjadi legal resident atau dalam istilah pajak menjadi residen akan otomatis diketahui kantor pajak (Belastingdienst), kecuali orang tersebut tidak tercatat secara resmi menjadi residen di Belanda. Setelah tercatat di balai kota, siap-siap saja menerima amplop biru dari Belastingdienst.

Bulan Maret kemarin adalah saat dimana wajib pajak Belanda mempersiapkan pelaporan pajak mereka. Pajak akan dihitung dan dilaporkan ke kantor pajak. Pajak yang dibayar mungkin terasa berat karena tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia bahkan tarif pajak tertingginya adalah 52 % yang jauh diatas Indonesia namun ternyata sudah termasuk social security contribution seperti jaminan kesehatan.

Tarif pajak belanda sendiri juga dibagi dalam 3 box yang membedakan antara penghasilan dari gaji (box 1), penghasilan dari usaha (box 2) dan penghasilan dari investasi (box 3). Hanya penghasilan dari box 1 yang mempunyai tarif progresif sedangkan dalam 2 box lainnya berupa tarif yang flat.

Meski setiap orang hanya mempunyai pekerjaan kantoran bisa dikatakan semua orang tetap mempunyai melaporkan pajak terutangnya ke kantor pajak. Tidak ada alasan untuk tidak melapor dan sangat lazim untuk melaporkan data pajak mereka setiap tahun ke kantor pajak.

Karena dari sistem pajak yang baiklah Belanda mempunyai dana untuk membangun negeri. Meski secara jujur, rasanya tidak ada orang yang senang membayar pajak secara sukarela, tapi itulah hukum yang harus ditaati. Selain itu rasanya cukup menyenangkan jika jaminan kesehatan juga didukung oleh pemerintah sehingga warga tidak perlu takut jika sakit.

Ada baiknya kita membandingkan sistem perpajakan di Belanda yang lebih baik. Sistem kependudukan yang baik akan memudahkan kantor pajak untuk langsung mendapat data penduduk baru yang mereka peroleh dari balai kota. Dalam website-nya belastingdienst juga menyediakan software gratis untuk menghitung pajak. Selain itu kepastian hukum dan layanan yang baik dari pemerintah seperti infrastruktur yang baik membuat warga lebih merasa mereka tidak sia-sia membayar pajak. Selain itu adanya allowance (deductible expense) untuk biaya bunga atas cicilan tempat tinggal, biaya pendidikan lanjutan profesional, dan biaya kesehatan wajib pajak. Entah kapan Indonesia akan memiliki sistem serupa.

Namun memang tak ada sistem yang sempurna yang mungkin bisa kita bandingkan dengan layanan prima kelas satu yang tetap pada satu saat dapat terasa kurang. Ada seorang wajib pajak asal negara lain yang bahkan menumpahkan unek-uneknya di blognya disini dari masalah bahasa hingga kesulitan dia untuk mendapatkan relief berdasarkan unemployment law.

Yang jelas, sistem pajak yang baik sangat perlu untuk dibentuk. Tentunya demi kemakmuran negara. Pertanyaan terakhirnya adalah kapan Indonesia akan lebih makmur karena pajak yang didukung sistem dan peraturan yang lebih baik?

Referensi
- Belastingdienst, http://www.belastingdienst.nl
- Income Tax in the Netherlands,
http://en.wikipedia.org/wiki/Income_tax_in_the_Netherlands
- IBFD Global Tax Survey - Netherlands