Showing posts with label peraturan. Show all posts
Showing posts with label peraturan. Show all posts

Thursday, October 17, 2013

Pajak UKM - masalah di Indonesia dan cerita dari Belanda

Pajak atas Usaha Kecil Menengah telah diberlakukan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 July 2013 dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya : - PPh final sebesar 1% dikenakan atas penghasilan bruto
 - Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan diluar bentuk usaha tetap
 - Pendapatan berasal dari kegiatan usaha, bukan dari pekerjaan atau sebagai individu profesional;
 - Penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak Ada tambahan ketentuan bagi WP OP yakni peraturan ini tidak termasuk WP OP yang memiliki fasilitas darurat yang bisa dibongkar, permanen atau tidak permanen atau menggunakan tempat umum untuk bisnis atau penjualan,

Melihat aturan diatas\ada beberapa permasalahan yang dapat terjadi diantaranya:
 - Pengawasan atas pembayaran pajak terutama untuk pedagang kecil dan kaki lima, rasanya sukar untuk mengetahui jumlah pasti omset pedagang kecil setiap bulannya apalagi jika mereka tidak memiliki catatan yang rapi
 - Kerugian tidak dapat diperhitungkan karena merupakan PPh final Mungkin kita bisa menengok negara lain seperti Belanda dalam hal pengawasan pajak pedagang kaki lima di Albert Cuyp Market di Amsterdam.

Pasar kaki lima ini buka setiap hari, rapi dan dibersihkan tiap hari. Menariknya, pemerintah Belanda membuat satu sistem dimana pedagang kaki lima tersebut dapat diawasi pembayaran pajaknya seperti dilaporkan disini Pelajaran yang didapat dari pemerintah Belanda:
 -Ada semacam kamar dagang kaki lima yang melakukan pendaftaran, Kamer Van Koophandel yang dapat menerima laporan penghasilan si pedagang kaki lima
-Petugas pengawas berkeliling mengecek laporan pajak si pedagang dan pajak tinggal didebet dari rekening bank -Keuntungan dari pembayaran pajak adalah diberikannya tempat berdagang hingga jaminan sosial saat tidak bisa berdagang, semacam unemployment insurance yang khas negara Eropa.

 Akhir kata dapat dikatakan kalau sistem dibuat terintegrasi, pengawasan akan mudah dilakukan serta pedagang pun akan lebih patuh membayar pajak. Penulis membayangkan jika pedagang kaki lima di Tanah Abang, Senen atau Jatinegara  bahkan pedagang kaki lima di Malioboro Yogya dapat menjadi proyek percontohan untuk sistem yang terintegrasi karena Pemerintah Daerah juga berkepentingan agar Pajak Penghasilan meningkat dimana mereka juga mendapat bagian dari Pajak Penghasilan yang diterima.


Thursday, August 30, 2012

Multiply.com, kepindahan kantor pusat dan pajak internasional

Multiply.com belum lama ini membuat berita dengan memindahkan kantor pusatnya dari Amerika Serikat ke Indonesia dan belakangan berencana menutup layanan social network termasuk blogging yang menggemparkan blogger multiply.

Lantas apa akibat perpajakan dari kepindahan ini?
Berdasarkan data dari website-nya dipastikan bahwa perusahaan memiliki kantor pusat di Indonesia dan dipimpin oleh CEO Stefan Magdalinski yang berkedudukan di Jakarta.

Tanpa melihat kepastian hukum apakah perusahaan ini masih berbadan hukum Amerika, kita dapat melihat akibat perpajakan atas kepindahan kantore pusat perusahaan ini ke Indonesia. Kewajiban perpajakan multiply.com, khususnya pajak penghasilan akan berada sepenuhnya di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 untuk menetapkan multiply.com sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia dan memiliki hak pemajakan atas seluruh penghasilan multiply.com  dengan menggunakan pasal 15 dari PER-43 tersebut yang menjelaskan
(1) Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang:
a.mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
b.mempunyai kantor pusat di Indonesia,

c.mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
d.mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
e.pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
f.pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.

Jika perusahaan masih berbadan hukum Amerika, karena sebelumnya berkantor pusat di Florida, maka berdasarkan Tax Treaty Indonesia dan Amerika, pasal 4(1) dijelaskan bahwa :

In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature.

Selanjutnya menurut pasal 4(4) dari Tax Treaty tersebut dijelaskan

Where by reason of the provisions of paragraph 1 a company is a resident of both Contracting States, when it shall be deemed to be a resident of the State in which it is organized or incorporated.


Melihat pasal 4(1) dan 4(4) dapat dikatakan bahwa jika multiply.com berbadan hukum Amerika maka Amerika Serikat, khususnya IRS dapat berpendapat bahwa multiply.com meski memiliki kantor pusat dan place of management di Indonesia namun akan tetap dianggap sebagai residen di AS dan menganggap bahwa multiply.com mempunyai permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia dan memberi kredit pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia.

Lain ceritanya jika multiply.com tidak berbadan hukum di Amerika Serikat atau negara lain yang tidak memiliki Tax Treaty dengan Indonesia  maka DJP dapat menggunakan PER-43 serta pasal 2 UU PPh yang mengatakan bahwa subjek pajak dalam negeri dapat didasarkan atas badan yang bertempat kedudukan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh lain, dalam skala yang jauh lebih besar adalah kepindahan kantor pusat Royal Dutch Shell dari London, Inggris ke Den Haag, Belanda  dengan tetap berbadan hukum Inggris

Dalam beberapa kasus, perpindahan kewajiban perpajakan dilakukan perusahaan multinasional untuk mendapatkan keuntungan pajak dengan memindahkan lokasi kantor pusat ke negara yang memberikan keuntungan pajak, tax incentives atau tarif pajak yang lebih rendah namun untuk kasus multiply.com yang terjadi adalah untuk mendekati pasar utama mereka di Indonesia dan Filipina.

Penulis juga mendapatkan paper ilimiah tentang Headquarter Relocation and International Taxation yang membahas kepindahan kantor pusat perusahaan multinasional dan permasalahan pajak yang ada

Perlu dicatat juga terlepas permasalahan diatas, multiply.com sebagai bentuk usaha tetap mempunyai kewajiban perpajakan atas PPN juga yang terkadang dilewatkan dalam perencanaan pajak di Indonesia

Wednesday, May 30, 2012

Sejarah Pajak di Indonesia – UU Pajak

Secara singkat Undang-Undang Perpajakan di Indonesia baru memperoleh bentuknya sejak tahun 1984 karena sebelumnya masih memakai UU masa Belanda.

Contohnya :
-Pasal 34, UU No 7 tentang PPh Tahun 1983 menyatakan :
“Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.”

Serta
-Pembukaan UU No 6 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 1983 mendasarkan pada
“Regeling van het Beroep in Belastingszaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748)”

Mungkin ada yang bertanya apa manfaat dari belajar sejarah UU Pajak? Ada, diantaranya perpajakan dari perusahaan minyak dan gas bumi juga pertambangan masih mendasarkan pada UU Pajak yang lama seperti Pajak Perseroan seperti dinyatakan Pasal 33 dari UU No 7 tentang PPh Tahun 1983.

Jadi meskipun ada ketentuan daluarsa pajak, UU Pajak lama tetap dapat berlaku pada lex specialis seperti perusahaan migas dan tambang yang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya.

Perlu dicatat adalah perubahan UU Pajak yang hanya mencantumkan perubahan dan tidak mencantumkan keseluruhan pasal. Sebagai contoh UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan tahun 1983 yang diubah dengan UU Tahun 1994 kemudian 2000 dan terakhir tahun 2007.

Timor Leste dan UU Pajak Indonesia
Kalau dulu Indonesia menggunakan UU Pajak warisan Belanda, ternyata Timor Leste menggunakan UU Pajak warisan Indonesia terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai. Untuk Pajak Penghasilan, Timor Leste mulai menggunakan UU mereka sendiri Taxes and Duties Act 2008.

Untuk UU PPN yang mereka pakai adalah UU PPN dan segala peraturannya hingga tahun 1999 yang merupakan masa referendum negeri baru tersebut. Jadi akan membingungkan kalau mereka menghitung PPN karena harus melihat peraturan Indonesia lebih dari satu dekade lewat.

Sejarah memang tidak boleh dilupakan, namun bagi pajak, sejarah berarti peraturan pajak di masa lalu.  Penulis sendiri memperhatikan sejarah pajak dengan menggunakan pencari peraturan pajak sesuai masa berlakunya peraturan tersebut. Sehingga untuk permasalahan pajak lewat, maka UU dan peraturan yang berlaku adalah peraturan pada saat itu. Untunglah sekarang sejarah pajak bisa dicari dengan mesin pencari cuma-cuma seperti yang pernah ditulis sebelumnya.

Tuesday, January 31, 2012

Akhir Tahun 2011 dan Perpajakan Internasional - Subjek Pajak Luar Negeri (Bagian I)

Di akhir tahun 2011, Dirjen Pajak menerbitkan beberapa peraturan pajak, secara bersamaan tanggal 28 Desember 2011, yang mengatur tentang perpajakan internasional :
-Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri
-Pemeriksaan Pajak berdasarkan Pertukaran Informasi dalam Tax Treaty
-Pelaksanaan Penagihan Pajak Berdasarkan Tax Treaty


(Bagian I)
Subjek Pajak Luar Negeri
Peraturan DJP No: PER-43/PJ/2011 tentang Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri berguna untuk menjelaskan penentuan seseorang atau perusahaan sebagai subjek pajak dalam negeri dan luar negeri sehingga dapat diketahui, berdasarkan penjelasan PER-43 ini, negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak (taxing right) atas wajib pajak tersebut. Dalam pasal 7 hingga pasal 13 dari PER-43 diatur cara penentuan subjek pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak badan, pasal 14 hingga pasal 16 mengatur secara lebih lanjut.

Contoh penerapan PER-43 adalah sebagai berikut :
a. Ekspatriat asing yang tinggal di Indonesia
Berdasarkan peraturan ini, ekspat WNA akan mulai menjadi wajib pajak di Indonesia dimana seluruh penghasilan di seluruh dunia dari ekspat tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia yang dapat diterapkan sejak saat ia menerima kartu ijin tinggal atau mulai tinggal di Indonesia meski ia belum berada di Indonesia lebih dari 183 hari sesuai Pasal 11 dari PER-43.

Hal ini berakibat tarif PPh yang dikenakan adalah tarif PPh progresif sesuai Pasal 17 UU PPh jika ia dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri sedangkan jika ia tidak dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% berdasarkan Pasal 26 UU PPh.

b.WNI yang meninggalkan Indonesia
PER-43 memberi penjelasan bahwa WNI yang tinggal di luar negeri, yang dibuktikan dengan green card atau ijin tinggal di luar negeri sesuai Pasal 8 dari PER-43, dapat tidak dikenakan pajak sebagai subjek pajak dalam negeri dan Indonesia tidak memiliki hak mengenakan pajak (taxing right) atas keseluruhan penghasilan dari orang pribadi tersebut.

Jika WNI tersebut menerima penghasilan tersebut dari Indonesia, penghasilan tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

c.Perusahaan asing yang menjalankan manajemen strategis perusahaan di Indonesia
Meskipun satu perusahaan didirikan di luar negeri dengan hukum luar negeri namun perusahaan tersebut dapat sepenuhnya dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia dimana Indonesia memiliki hak penuh untuk mengenakan pajak (taxing right) atas keseluruhan penghasilan perusahaan tersebut jika ketentuan dalam Pasal 15 dan 16 dari PER-43 tersebut terpenuhi apabila keputusan strategis atau manajemen operasional perusahaan asing tersebut dijalankan di Indonesia.

Perusahaan asing tersebut akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri sama dengan perusahaan Indonesia yang didirikan di Indonesia.

Kesimpulan
Secara singkat, PER-43 merupakan penjelasan atas praktek yang telah lama berlaku di Indonesia serta dapat menjadi satu cara untuk mengatasi penghindaran pajak dari wajib pajak.

(lanjut ke bagian berikutnya)

Sunday, January 30, 2011

Pajak dan CSR di Indonesia, satu pembahasan

Pengeluaran atas CSR di Indonesia akan dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Seperti diberitakan, CSR merupakan kegiatan pertanggungjawaban sosial yang diwajibkan bagi perusahaan sesuai Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan adalah apakah biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang pajak?
CSR yang umumnya berupa sumbangan atas bencana, pendidikan, penelitian dan pengembangan, infrastruktur sosial serta pembinaan olahraga sebenarnya dapat dijadikan biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, m, n.

Hal ini akhirnya terjawab dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitias Pendidikan, Pembinaan Olahraga dan Pembangungan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

PP 93 tersebut mengatur banyak hal seperti
- jumlah maksimal dari nilai CSR yakni 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya,
- lembaga yang dapat menerima bantuan,
- pengertian bencana, fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, infrastruktur sosial, pembinaan olahraga

CSR tidak hanya masalah PPh meski berhubungan erat dengan CSR :
a. Biaya CSR akan menyerupai biaya pemasaran
Biaya pemasaran tidak ada batasan, tapi CSR mempunyai batasan

b. Biaya CSR harus diberikan di Indonesia
Berdasarkan pengalaman, kelompok usaha Lippo pernah memberikan sumbangan untuk badan pendidikan di Singapura. Sepertinya CSR harus dilakukan di Indonesia

c. PPN atas CSR
Bagaimana dengan perlakuan PPN atas produk yang disumbangkan? UU PPN mengatur adanya PPN yang dipakai sendiri seperti halnya produk yang dipakai untuk kegiatan pemasaran.
Bagaimana dengan perusahaan jasa yang menyerahkan jasa secara gratis, bagaimana dengan perlakuan PPN nya? Bagi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas jasa yang disediakan?

c. PPh atas Potongan Pungutan
Jika perusahaan menyerahkan pembayaran berupa upah atas pekerjaan yang berhubungan dengan CSR, bagaimana pemungutan pajaknya? Apakah sama dengan perlakukan PPh 21, 23 dll? Karena terkadang perusahaan dapat memakai jasa LSM atau institusi lain untuk melakukan CSR.

e. Kesempatan melakukan tax planning
Film Constant Gardener memberikan satu contoh perencanaan pajak dalam hal CSR berupa perusahaan multinasional yang memberikan produk yang nyaris kadaluarsa untuk kegiatan sosial di Afrika.

Selanjutnya kita bisa lihat permasalahan dan penerapan dari perlakuan pajak atas CSR nanti.

Transfer Pricing di Indonesia dengan peraturan terbaru di 2010

Sejak 2010, Pemerintah mengeluarkan banyak peraturan Transfer Pricing yang akan banyak berdampak pada penerapan aturan pajak tentang Transfer Pricing di Indonesia.


Transfer Pricing yang disebut juga sebagai Transaksi dengan Hubungan Istimewa akhirnya memiliki dasar hukum dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara WP dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.


Dari peraturan tersebut ada beberapa yang dapat dicermati yakni PER 43 ini akan dipakai sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi dalam hal Transfer Pricing oleh Pemerintah atau Dirjen Pajak. PER 43 juga tidak terlepas dari S-153 yang menjelaskan tentang pedoman pemeriksaan atas Transfer Pricing.


Beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya adalah :

1. Peraturan yang ada terbatas, tidak banyak perbedaan dengan OECD Guidelines sehingga tidak ada yang benar-benar baru namun hanya menegaskan.

2. Aturan tentang intangible property tidak diatur dengan jelas meskipun hal ini juga masih menjadi topik terbaru dari transfer pricing.

3. Tidak diatur tentang Transfer Pricing dalam hal PPN dan Bea Masuk


Pendokumentasian Transfer Pricing tidak diatur dalam hal format namun PER-43 menjelaskan hal apa saja yang harus didokumentasikan.


Semoga selanjutnya akan ada peraturan Transfer Pricing yang lebih baik dan lebih jelas tapi yang jelas akan makin sukar bagi perusahaan multinasional untuk memindahkan laba mereka ke negara lain terutama negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.


MAP dan APA

Pasal 22 dari PER 43 menjelaskan tentang Mutual Agreement Procedure (MAP) sedang pasal 23 menjelaskan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang masing-masing dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak dan menghindari permasalahan pajak dalam hal Transfer Pricing.

Belakangan, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-48/PJ/2010 tentang MAP dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010 tentang APA.


Efek peraturan Transfer Pricing terbaru ini sepertinya dapat kita lihat sejak tahun pajak 2010 ini yang beberapa bulan lagi harus dilaporkan.

Wednesday, January 27, 2010

Biaya promosi pengurang penghasilan bruto tidak lagi dibatasi

Biaya promosi perusahaan tidak lagi dibatasi sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang membatalkan PMK No.104/PMK.03/2009.
Perusahaan yang terpengaruh atas PMK 02 tahun 2010 seperti perusahaan rokok atau farmasi tentunya akan banyak diuntungkan.

Yang menarik adalah
A. Pembatasan biaya promosi dengan persentase, sesuai PMK No.104 tahun 2009, sesungguhnya tidak dapat dicari pendukungnya di Undang-Undang PPh
Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh mengatakan bahwa biaya pengurang penghasilan bruto termasuk biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam penjelasan Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh dikatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Tidak ada pernyataan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa pembatasan akan berupa persentase

B. PMK 02 tahun 2010 berlaku mundur
Seperti pernah ditulis sebelumnya, beberapa peraturan pajak berlaku mundur yang membingungkan wajib pajak. Namun dalam kasus ini tentunya akan menguntungkan wajib pajak.

Wednesday, September 2, 2009

Indonesia dan persentase peningkatan penerimaan pajak yang (mungkin) tertinggi di dunia...

Target penerimaan pajak dengan persentase pertumbuhan tertinggi mungkin hanya ada di Indonesia dari target penerimaan sebesar Rp. 97,2 triliun di tahun 2000 dan Rp. 152,4 triliun di tahun 2001 seperti diberitakan di sini, hingga mencapai Rp.650,29 triliun di tahun 2009 seperti dijelaskan di sini yang kemudian sepertinya dikoreksi menjadi Rp 577,6 triliun menurut berita.

Tanpa melihat potensi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum digarap karena sumber penerimaan pajak terbesar di negara lain adalah dari WP OP, peningkatan penerimaan ratusan persen, sekitar 500% selama 9 tahun dari tahun 2000 hingga 2009 sungguh mencengangkan.

Mungkinkah ini adalah persentase pertumbuhan penerimaan pajak terbesar di dunia? Bisa jadi persentase tersebut dapat menjadi lebih besar bila PPh WP OP digarap lebih baik dan aturan penghindaran pajak dibuat lebih baik serta diterapkan dengan baik.

Thursday, June 11, 2009

PP pajak jasa konstruksi diubah, tidak lagi berlaku mundur

Akhirnya satu peraturan pajak yang berlaku mundur dalam jasa konstruksi diubah
Seperti dijelaskan di posting sebelumnya tentang masalah peraturan pajak yang berlaku mundur

Seperti dijelaskan dalam berita ini:
Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang tertuang dalam PP No. 40/2009 tentang Perubahan Atas PP No. 51/2008.
Dalam ketentuan yang baru tersebut pengenaan tarif final sebagaimana diatur dalam PP No. 51/2008 tidak lagi diberlakukan surut sejak 1 Januari 2008.
“Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak 1 Agustus 2008, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan ketentuan PP No. 51/2009,” tulis aturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Adapun terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008, dikenakan PPh berdasarkan ketentuan dalam UU No. 17/2000 tentang PPh.


PP No.40/2009 tanggal 4 Juni ini terutama merubah pasal 10 dari PP No.51/2008 dengan menyisipkan pasal 10A, 10B dan 10C

Bagaimana dengan peraturan lainnya yang juga berlaku mundur? Seperti di tahun 2009 ada peraturan pajak yang berlaku mundur yakni PP No 17 Tahun 2009 dan PP No 19 Tahun 2009

Penulis berharap peraturan pajak tidak akan ada lagi yang berlaku mundur dan disosialisasikan terlebih dahulu dalam bentuk rancangan peraturan sebelum disahkan.

Friday, June 5, 2009

Peraturan Pelaksana PPh Pasal 21 (Karyawan) di Tahun 2009

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang singkatnya berisi tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21, 26 atas pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu.

Per Dirjen ini menggantikan Per Dirjen Pajak No. PER - 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 serta Kep Dirjen Pajak No. KEP - 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000

Ada beberapa perubahan dari Peraturan terdahulu diantaranya adalah Pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto, seperti diberitakan di artikel ini.

Sayangnya, peraturan ini berlaku mundur, sama seperti peraturan terdahulu yang telah berlaku mundur dan memiliki masalah atas peraturan yang berlaku mundur seperti dijelaskan di postingan ini

Wednesday, May 20, 2009

Peraturan Pajak yang berlaku mundur

Dengan disahkannya Undang-Undang PPh (UU PPh) yang baru di tahun 2008, pemerintah berkewajiban menerbitkan petunjuk pelaksanaan atas UU PPh tersebut.
Dalam satu artikel di surat kabar dijelaskan seperti berikut :

JAKARTA: Hingga kini Direktorat Jenderal Pajak baru menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) dan 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2009.
Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan saat ini masih ada sekitar 8 PP lagi yang dalam proses pembahasan.
"Kita sih inginya cepat, tapi PP itu terkait pihak lain yang nggak bisa dipatok. Kami sudah berkoordinasi dengan Depkumham untuk mencoba menyelesaikan dalam kesempatan pertama," katanya kemarin.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan akan ada sekitar 40 rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) UU PPh


Dari kutipan itu terlihat bahwa terdapat kekurangan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang belum diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan UU PPh.

Masalah
Yang menjadi masalah adalah peraturan yang diterbitkan tersebut umumnya berlaku mundur. Ini contohnya dapat dilihat tidak hanya dari petunjuk pelaksanaan berdasarkan UU PPh tahun 2008 tapi juga sudah dari tahun-tahun sebelumnya. Contoh dari peraturan pajak yang berlaku mundur adalah


a. Tahun 2009
- PP No 17 Tahun 2009 tentang PPh dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
Peraturan yang disahkan tanggal 9 Februari 2009 namun mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.

- PP No 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
PP No 19 ini disahkan tanggal 9 Februari 2009 namun mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.

Dua PP ini hanyalah contoh peraturan pajak yang berlaku mundur dan dapat membuat permasalah baru baik bagi Wajib Pajak dan fiskus.


b. Tahun 2008
Contoh yang paling jelas adalah peraturan tentang jasa konstruksi yang menimbulkan protes keras karena berlaku surut jauh sebelum peraturan tersebut keluar.

Peraturan Jasa konstruksi yakni PP No 51 tahun 2008 tentang PPh Jasa Konstruksi disahkan tanggal 20 Juli 2008 namun berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Hal ini juga dijelaskan dengan PMK No 187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008 serta juga berlaku surut sejak 1 Januari 2008

Salah satu alasan dari protes adalah karena banyak wajib pajak mendapatkan penghasilan di tahun 2008 dari kontrak yang ditandatangani jauh sebelumnya. Bagaimana dengan denda atau sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak? Sedangkan kesalahan bukan berada pada Wajib Pajak. Hal ini tentunya akan memberatkan Wajib Pajak.

Pemecahan Masalah
Peraturan pajak sebaiknya tidak hanya tidak dibuat untuk berlaku surut tapi juga selayaknya dibuat sosialisasi terlebih dahulu dengan membuat sosialiasi rancangan peraturan pemerintah atas perpajakan terlebih dahulu. Hal ini tidak hanya membantu wajib pajak namun juga membantu fiskus dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Tuesday, April 14, 2009

Mesin pencari peraturan pajak Indonesia yang gratis di Internet

Bagaimana rasanya mencari peraturan pajak yang jumlahnya tak terhitung? Mesin pencari atau database peraturan pajak sangat diperlukan.
Jika database peraturan pajak yang diperlukan tentu diperlukan biaya, ditambah lagi dengan biaya update peraturan secara berkala.
Lalu adakah peraturan pajak Indonesia yang gratis di Indonesia?

Ternyata ada database peraturan pajak yang gratis dari
a. Dirjen Pajak berupa fasilitas pencarian peraturan perpajakan Indonesia, dan
b. Ortax, berupa database untuk pencarian peraturan perpajakan Indonesia

Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan :
a. Dirjen Pajak
Kelebihannya adalah database yang lengkap termasuk surat-surat Dirjen Pajak (private ruling) serta namun ada kekurangannya, pencarian tidak bisa dibedakan berdasarkan jenis pajak seperti PPN, PPh, PBB atau BPHTB. Kekurangan lain adalah tidak adanya link untuk peraturan yang terkait serta tidak ada status apakah peraturan tersebut sudah diperbaharui atau diganti

b. Ortax
Kekurangannya adalah tidak adanya surat-surat berupa ruling Dirjen Pajak namun kelebihannya adalah kemampuan pencarian yang memisahkan jenis pajak dan tanggal penerbitan peraturan. Disini juga ada link untuk peraturan terkait serta status apakah peraturan tersebut sudah diganti atau telah diperbaharui.

Sebenarnya dengan memanfaatkan kedua jenis database ini kita dapat mencari peraturan pajak yang cukup lengkap.
Selamat mencari ....

Sunday, August 10, 2008

Asia Tax Blog, dari berita pajak Asia hingga Indonesia

Blog ini ternyata sangat lengkap dengan berita terbaru dari berbagai negara Asia termasuk Indonesia bahkan juga transfer pricing dan tax planning. Silakan klik link ini
http://asiatax.wordpress.com/

Jika ingin mendapatkan berita terbaru tentang Indonesia, dalam bahasa Inggris tentunya, silahkan mengklik Category cloud di bagian kanan bawah, akan muncul berita-berita terbaru tentang perpajakan Indonesia yang dikutip dari berbagai sumber seperti Antara, Jakarta Post, Reuters dll.

Untuk mendapat perkembangan masalah transfer pricing, silakan mengklik bagian kecil di bawah tulisan pages, yang bahkan dalam satu postingnya memuat bahan yang dapat diunduh secara percuma.

Diluar itu semua, satu hal menarik adalah banyaknya link menarik yang dapat menjadi sumber rujukan untuk belajar perpajakan (internasional) seperti lowongan pekerjaan untuk praktisi pajak internasional, alamat jurnal pajak internasional, situs pihak otoritas perpajakan di berbagai negara, dan blog pajak lainnya

Singkat kata, blog ini sangat direkomendasikan sebagai rujukan untuk belajar pajak internasional.

Thursday, May 22, 2008

Website Pajak Indonesia dwi bahasa - Inggris dan Indonesia

Peraturan Pajak dalam bahasa Inggris? Secara percuma pula...

Beberapa hari lalu saya tidak sengaja menemukan website ini www.indotaxcenter.com
Ternyata isinya adalah laman (website) dwi bahasa, Inggris dan Indonesia dan berisi peraturan pajak yang cukup lengkap dalam bahasa Inggris

Meski gratis, ternyata isinya memuat peraturan-peraturan terbaru dan seperti mengalahkan situs dirjen pajak yang malahan seperti tertinggal karena tidak punya versi bahasa Inggris di situsnya

Saat saya mencoba melakukan pencarian, sepertinya peraturan sebagian besar adalah peraturan tahun 2000 keatas tapi cukup membantu apalagi jika kita ingin mendapatkan versi dwi bahasa untuk peraturan pajak. Untuk mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap, saya mendaftar, dan ternyata ada kalimat yang menyatakan fasilitas akan dibuat gratis sampai saat tertentu. Entah sampai kapan, tapi biarlah selama masih dipergunakan cuma-cuma kenapa tidak?