Pajak atas Usaha Kecil Menengah telah diberlakukan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 July 2013 dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya :
- PPh final sebesar 1% dikenakan atas penghasilan bruto
- Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan diluar bentuk usaha tetap
- Pendapatan berasal dari kegiatan usaha, bukan dari pekerjaan atau sebagai individu profesional;
- Penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak Ada tambahan ketentuan bagi WP OP yakni peraturan ini tidak termasuk WP OP yang memiliki fasilitas darurat yang bisa dibongkar, permanen atau tidak permanen atau menggunakan tempat umum untuk bisnis atau penjualan,
Melihat aturan diatas\ada beberapa permasalahan yang dapat terjadi diantaranya:
- Pengawasan atas pembayaran pajak terutama untuk pedagang kecil dan kaki lima, rasanya sukar untuk mengetahui jumlah pasti omset pedagang kecil setiap bulannya apalagi jika mereka tidak memiliki catatan yang rapi
- Kerugian tidak dapat diperhitungkan karena merupakan PPh final
Mungkin kita bisa menengok negara lain seperti Belanda dalam hal pengawasan pajak pedagang kaki lima di Albert Cuyp Market di Amsterdam.
Pasar kaki lima ini buka setiap hari, rapi dan dibersihkan tiap hari. Menariknya, pemerintah Belanda membuat satu sistem dimana pedagang kaki lima tersebut dapat diawasi pembayaran pajaknya seperti dilaporkan disini
Pelajaran yang didapat dari pemerintah Belanda:
-Ada semacam kamar dagang kaki lima yang melakukan pendaftaran, Kamer Van Koophandel yang dapat menerima laporan penghasilan si pedagang kaki lima
-Petugas pengawas berkeliling mengecek laporan pajak si pedagang dan pajak tinggal didebet dari rekening bank
-Keuntungan dari pembayaran pajak adalah diberikannya tempat berdagang hingga jaminan sosial saat tidak bisa berdagang, semacam unemployment insurance yang khas negara Eropa.
Akhir kata dapat dikatakan kalau sistem dibuat terintegrasi, pengawasan akan mudah dilakukan serta pedagang pun akan lebih patuh membayar pajak. Penulis membayangkan jika pedagang kaki lima di Tanah Abang, Senen atau Jatinegara bahkan pedagang kaki lima di Malioboro Yogya dapat menjadi proyek percontohan untuk sistem yang terintegrasi karena Pemerintah Daerah juga berkepentingan agar Pajak Penghasilan meningkat dimana mereka juga mendapat bagian dari Pajak Penghasilan yang diterima.
Showing posts with label fasilitas pajak. Show all posts
Showing posts with label fasilitas pajak. Show all posts
Thursday, October 17, 2013
Friday, July 30, 2010
Insentif Pajak dan Investasi di Indonesia
Investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dapat meminta insentif pajak seperti diberitakan disini.
Investor dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Fasilitas PPh tersebut, berdasarkan pasal 2 dari PP tersebut diantaranya :
· pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
Penanaman Modal
· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
· kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun.
Weweang pemberian keputusan fasilitas PPh diberikan kepada Menteri Keuangan dengan melihat usul dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
Namun fasilitas berdasar PP No. 1 tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan PP No. 62 tahun 2008 hanya terbatas pada Pajak Penghasilan tidak mengatur pajak-pajak lainnya seperti PPN, Bea Masuk dan pajak daerah. Hal ini tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
Tentang Bea Masuk, investor dapat memperoleh pembebasan seperti yang ada pada proyek energi terbarukan seperti dijelaskan dalam PMK No. 21/PMK.011/2010
Beberapa hal yang dapat dicermati tentang insentif pajak diantaranya adalah usulan insentif pajak atas kapal yang merupakan pendorong tumbuhnya industri kapal di Indonesia atau juga pendapat bahwa insentif pajak bukan satu-satunya penentu daya saing
Perlu dicatat bahwa peraturan pajak di Indonesia perlu juga untuk diperbaiki tidak semata hanya mengandalkan insentif pajak
Investor dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Fasilitas PPh tersebut, berdasarkan pasal 2 dari PP tersebut diantaranya :
· pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
Penanaman Modal
· penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
· pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
· kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun.
Weweang pemberian keputusan fasilitas PPh diberikan kepada Menteri Keuangan dengan melihat usul dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
Namun fasilitas berdasar PP No. 1 tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan PP No. 62 tahun 2008 hanya terbatas pada Pajak Penghasilan tidak mengatur pajak-pajak lainnya seperti PPN, Bea Masuk dan pajak daerah. Hal ini tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
Tentang Bea Masuk, investor dapat memperoleh pembebasan seperti yang ada pada proyek energi terbarukan seperti dijelaskan dalam PMK No. 21/PMK.011/2010
Beberapa hal yang dapat dicermati tentang insentif pajak diantaranya adalah usulan insentif pajak atas kapal yang merupakan pendorong tumbuhnya industri kapal di Indonesia atau juga pendapat bahwa insentif pajak bukan satu-satunya penentu daya saing
Perlu dicatat bahwa peraturan pajak di Indonesia perlu juga untuk diperbaiki tidak semata hanya mengandalkan insentif pajak
Subscribe to:
Posts (Atom)