Showing posts with label pajak daerah. Show all posts
Showing posts with label pajak daerah. Show all posts

Tuesday, November 17, 2015

Yurisprudensi dan Sengketa Pajak

Harian Kontan, 17 November 2015




Kasus keberatan pajak BCA, yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, menimbulkan banyak polemik tentang sengketa pajak. Kasus ini sebenarnya adalah satu dari banyak sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak di Indonesia karena tidak adanya atau kurangnya aturan pajak yang memadai atas satu masalah dalam pemeriksaan pajak.

Untuk tahun 2015, sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak pasti akan meningkat karena target penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan naik sekitar 206% dibanding tahun sebelumnya (SE-09/PJ/2015).

Tulisan ini tidak memberikan penilaian atas putusan sengketa pajak, termasuk keberatan BCA, namun melihat permasalahan hingga manfaat yurisprudensi di Indonesia sebagai solusi atas semakin banyaknya sengketa pajak dari pajak penghasilan (PPh) hingga pajak daerah.

Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi dalam hukum dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi perkara yang tidak diatur dalam UU dan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama meski perlu diingat hukum Indonesia berdasarkan civil law dan bukan common law.

Yurisprudensi disebabkan adanya peraturan yang tidak jelas dan masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan suatu perkara, contohnya dalam sengketa pajak dimana terjadi perbedaan penafsuran UU Pajak yang diselesaikan lewat banding di Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding.

Keputusan hakim yang berisi pertimbangan hukum dapat menjadi dasar putusan di kemudian hari untuk mengadili perkara dengan unsur-unsur yang sama. Putusan hakim tersebut dapat menjadi sumber hukum sebagai hukum yurisprudensi di Pengadilan, khususnya Pengadilan Pajak, untuk menghindari perbedaan putusan dalam perkara yang sama. Putusan MA untuk peninjauan kembali atas putusan banding Pengadilan Pajak dapat saja dipakai sebagai yurisprudensi terutama atas sengketa pajak yang belum jelas aturan hukumnya meski masih dapat diuji lebih lanjut secara akademis oleh MA.

Sengketa Pajak
Permasalahan keberatan BCA, diantaranya adalah piutang tak tertagih (non performing loan) yang kemudian dialihkan kepada BPPN yang juga dialami oleh bank lain.
Pertanyaannya adalah apakah piutang tak tertagih yang dialihkan ke BPPN dapat menjadi biaya bagi wajib pajak untuk mengurangi PPh sesuai pasal 6(1) huruf h UU PPh yakni (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil, (iii) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta (ii) telah dibebankan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,

Pada keberatan pajak BCA, DJP mengabulkan permohonan keberatan BCA dan memutuskan bahwa piutang tak tertagih itu dapat menjadi biaya pengurang PPh bagi Wajib Pajak.
Dalam kasus serupa, satu bank swasta mengajukan peninjauan kembali kepada MA atas putusan banding Pengadilan Pajak. Dalam putusan MA No. 32B/PK/PJK/2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak menerima pendapat DJP bahwa piutang macet yang telah dialihkan ke BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Dalam kasus lainnya, satu bank BUMD tidak dapat menjadikan piutang yang telah diserahkan kepada BPPN sebagai biaya pengurang PPh. Dalam putusan Pengadilan Pajak No. PUT.28348/PP/M.X/15/2011, Majelis hakim juga menerima pendapat DJP bahwa piutang tak tertagih yang dialihkan kepada BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Untuk pajak daerah, kasus yang banyak disorot adalah sengketa pajak PT. Newmont Nusa Tenggara yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi NTB yang menetapkan pajak daerah atas kendaraan bermotor dan bea balik nama atas Newmont sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Newmont beranggapan bahwa peraturan perpajakan baginya mengacu pada Kontrak Karya yang bersifat lex specialis sehingga aturan pajak mengacu pada aturan khusus pajak sesuai Kontrak Karya dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Pajak tersebut.

Meskipun dalam putusan banding di Pengadilan Pajak, Pemprov NTB menang namun dalam putusan Peninjauan Kembali No. 21/B/PK/Pjk/2012, MA membalik putusan tersebut dan menerima argumentasi Newmont bahwa seharusnya pajak daerah yang berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan sebelum Kontrak Karya berakhir untuk memberikan kepastian hukum.

Manfaat Yurisprudensi
Bagi DJP, yurisprudensi atas penafsiran hukum pajak dapat dipakai sebagai acuan untuk membuat peraturan atas hal-hal yang belum diatur sehingga dapat memberikan kepastian hukum terutama saat pemeriksaan pajak, demikian juga dengan pajak daerah yang dikelola Pemda. Perbedaan penafsiran hukum pajak, seperti kasus di atas, tentunya lebih tepat untuk diputuskan oleh Pengadilan.
Yurisprudensi berguna agar masalah yang sama dan perbedaan interpretasi hukum tidak terulang lagi dalam sengketa pajak seperti pengalihan non performing loan, pajak daerah dalam kontrak karya hingga masalah tanggung renteng pengguna faktur pajak fiktif atau penghindaran pajak. Bagi wajib pajak, yurisprudensi memberikan kejelasan atas penafsiran atau penerapan aturan perpajakan.
Atas putusan pengadilan, DJP dapat membuat aturan untuk menyikapinya, seperti terbitnya SE-24/PJ/2014 setelah keluarnya putusan uji materi PPN barang pertanian di MA, No.70 P/Hum/2013
 
Kesimpulan
Perbedaan penafsiran hukum pajak memang sebaiknya diserahkan ke pengadilan namun pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan yurisprudensi sebagai dasar pembuatan aturan pajak terbaru untuk mengurangi sengketa pajak karena adanya kejelasan penafsiran hukum pajak bagi wajib pajak maupun petugas pajak untuk penegakan hukum pajak yang lebih baik. 

Catatan
- Tulisan diatas adalah tulisan sebelum disunting oleh redaksi Harian Kontan
- Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, sebagai contoh, ada putusan yang berbeda untuk hal yang serupa atau bahkan sama sehingga tulisan ini dapat menjadi masukan

Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini  

Friday, August 12, 2011

PBB yang menjadi Pajak Daerah

Mungkin masih banyak yang belum sadar bahwa mulai 1 Januari 2010, pembayaran PBB dan pelaporan PBB tidak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena telah menjadi pajak daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah

Pasal 2 dari UU tersebut jelas mengatakan bahwa PBB termasuk dalam Pajak Daerah. Hal ini berarti penerapan UU No. 12 tentang PBB akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pemda siap melakukan pemunguntan PBB?

Hal inilah yang menjadi dasar Menteri Keuangan memindahkan banyak pegawai pajak (DJP) ke Pemda tentunya berdasarkan kemauan sendiri tanpa paksaan.

Penilaian dan Official Assessment

Perlu diingat kalau PBB bisa dikatakan menerapkan official assessment karena melakukan penilaian atas objek PBB. Tentunya tidak mudah bagi Pemda mendapatkan pegawai dengan kualifikasi seperti demikian

Keberatan

Perlu pula diingat bahwa Wajib Pajak (WP) berdasarkan Pasal 15 UU PBB berwenang melakukan keberatan dan banding. Apakah Pemda siap melakukan hal ini?

Permasalahan

Belum lama saya mencari di google tentang pelaporan PBB di DKI Jakarta dan hasilnya adalah nihil atau hampir tidak ada. Hal ini bisa menyatakan bahwa masyarakat juga merasa bingung dalam hal pelaporan dan pemenuhan kewajiban PBB. Belum lagi jika harus melakukan keberatan atau banding, peraturan mana yang akan menjadi rujukan? Apakah peraturan dari Dirjen Pajak? Atau peraturan dari Pemda?

Jika demikian apakah efektif menyerahkan pemungutan kepada Pemda? Bukankah sepertinya akan lebih efektif jika pemungutan diserahkan kepada Dirjen Pajak? Sepertinya hanya waktu yang akan menjawab