Belajar pajak tidak cuma lewat buku karena sekarang belajar pajak bisa lewat video baik lewat account resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun lewat account non DJP yang sama-sama menjelaskan tentang perpajakan Indonesia.
DJP telah membuat account resmi di youtube yang berisi beraneka rupa program DJP termasuk tutorial atas program pajak seperti e-faktur, e-filing atau e-spt.
Tentunya tutorial akan lebih memudahkan wajib pajak bahkan bagi fiskus untuk memahami penggunaan program pajak secara elektronik
Perhatikan tutorial atas e-filing DJP dibawah ini
Hal ini akan memudahkan tidak hanya bagi Wajib Pajak di Indonesia namun juga Wajib Pajak yang berada di luar negeri, contohnya dari ekspatriat asal Indonesia, TKI hingga mantan Menkeu, ibu Sri Mulyani
Tidak hanya itu, tutorial e-faktur juga sangat membantu karena menjelaskan cara penggunaan aplikasi e-faktur dalam langkah-langkah mulai dari instalasi hingga pembatalan faktur. E-faktur yang menjadi topik panas belakangan ini diterangkan seperti dalam video tutorial berikut ini
Perlu dicatat bahwa e-faktur pada akhirnya akan diterapkan secara nasional dan mulai diterapkan di Jawa dan Bali sejak bulan Juli 2015.
Video Tutorial dari HMRC UK (Inggris)
Otoritas pajak di Inggris, HM Revenue and Customs, juga memiliki account youtube serupa yang memberikan video tutorial atas program aplikasi pajak di Inggris.
Sebagai contoh, dibawah ini adalah video tutorial e-filling di Inggris
Melihat video tutorial diatas, saya dapat memahami perbedaan antar perhitungan pajak di Indonesia dan Inggris. Dapat dikatakan perhitungan pajak di Inggris jauh lebih rumit dari Indonesia.
Dapat dilihat bahwa account youtube HMRC mempunyai lebih dari 7900 subscriber namun account youtube DJP hanya memiliki sekitar 780 subscriber pada saat tulisan ini dibuat.
Perlu diingat bahwa video youtube dapat disaksikan secara offline di perangkat elektronik seperti smartphone dan tablet.
Kesimpulan
DJP sudah membuat hal yang baik dengan video tutorial yang bagus namun mungkin diperlukan lebih banyak sosialisasi agar account youtube tersebut dapat dilihat dan dikenal banyak orang.
Showing posts with label Dirjen Pajak. Show all posts
Showing posts with label Dirjen Pajak. Show all posts
Monday, August 10, 2015
Wednesday, May 6, 2015
DGT's Tax Audit Strategi for 2015 - (Rencana Tahunan Dirjen Pajak Tahun 2015 - Strategi dan Arah Pemeriksaan Dirjen Pajak)
Jika di tahun 2015, pemerintah merencanakan sunset policy seperti dijelaskan dalam tulisan sebelumnya,
bagaimana dengan strategi dan arah pemeriksaan pajak?
Sesungguhnya Dirjen
Pajak (DJP) menerbitkan edaran untuk rencana dan strategi pemeriksaan setiap
tahunnya. Di tahun sebelumnya rencana dan
strategi pemeriksaan diungkapkan lewat Surat Edaran No. SE-15/PJ/2014 yang
menjelaskan
- Rencana Pemeriksaan;
- Pengukuran Kinerja Pemeriksaan;
- Strategi Pemeriksaan; dan
- Evaluasi Pelaksanaan Rencana dan Strategi Pemeriksaan.
SE-15 tersebut juga menjelaskan fokus pemeriksaan pada WP OP
dan Badan diantaranya pada industri properti dan jasa keuangan untuk WP Badan
serta pengusaha OP, pemegang saham dan notaris/PPAT untuk WP OP.
Strategi Tahun 2015
Strategi dan arah pemeriksaan DJP dijelaskan lewat SE-09/PJ/2015
yang menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, pemeriksaan juga memiliki target
penerimaan namun sebesar 73,5 trilyun rupiah, meningkat sebesar 206.5% dari
tahun 2014 yang berarti pemeriksaan pajak akan lebih gencar lagi dilakukan.
-Pemeriksaan biasa
Berbeda dengan tahun sebelumnya, fokus pemeriksaan Wajib
Pajak badan tahun 2015 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak ditetapkan
sebagai berikut:
A.Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang diduga menyalahgunakan fasilitas
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing
dengan entitas di luar negeri;
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan batubara
dan minyak dan gas bumi; dan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan menengah dan
tinggi;
- Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh,dan
- Wajib Pajak orang pribadi profesi.
Perlu dicatat juga DJP juga menjalankan pemeriksaan khusus
serta
-Pemeriksaan khusus
DJP juga melakukan pemeriksaan khusus jika DJP menemukan
potensi dari satu wajib pajak misalnya berdasarkan data kuantitatif/kualitatif
dari hasil ekspor, pajak masukan dll.
Selain itu pemeriksaan bisa dilakukan dengan pihak lain
seperti
a) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi
Penerimaan Negara
b) Joint audit dengan Bea Cukai, BPKP dan SKK Migas. Untuk
joint audit dengan SKK Migas akan dilakukan dengan BPKP.
Perlu dicatat juga dimana DJP akan membuat pengajuan izin
membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) yang tentunya dapat mendukung,terutama, pemeriksaan atas wajib pajak
orang pribadi.
Kesimpulan
Dilihat dari hal-hal diatas dapat dipastikan DJP akan semakin gencar menjalankan pemeriksaan, tidak hanya target yang meningkat pesat atas hasil pemeriksaan namun juga fokus pemeriksaan yang diperluas.
Labels:
administrasi pajak,
Dirjen Pajak,
pemeriksaan,
tax audit
Monday, April 20, 2015
Rencana Tahunan Dirjen Pajak tahun 2015 – Cara mengamankan penerimaan pajak
Ada beberapa rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang perlu dicermati dan bahkan dikritisi diantaranya :
-Langkah untuk mengamankan penerimaan pajak
Seperti diberitakan disini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
Pertama, meningkatkan potensi pajak Wajib Pajak Orang Pribadi,
Kedua, mengintesifikasikan penggalian sektor ekonomi non - tradable dan kegiatan ekonimi di bidang sumber daya alam dan perkebunan.
Ketiga, menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengembangkan sistem adminsitasi berbasis IT.
Keempat, mmeningkatkan optimali penerimaan pajak langsung dari beberapa transaksi ekonomi strategis melalui pengembangan sistem online dengan institusi yang mengadministrasikan transaksi ekonomi strategis tersebut.
Kelima, meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan melalui pemeriksaan yang beroreintasi pada pemeriksaan khusus bagi wajib pajak strategis dan implementasi compliance risk management (crm ) model.
Keenam, meningkatkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan law performance di bidang perpajakan.
Ketujuh, perbaikan regulasi yang memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kedepan atau terakhir, meningkatkan insfrastruktur perpajakan dan kualitas SDM.
Hal diatas tentunya tidak terlepas dari rencana menaikkan tunjangan pegawai pajak (DJP) hingga pembentukan badan penerimaan perpajakan. Permasalahan yang timbul diantaranya :
a. Pemerintah merencanakan merubah aturan atas PPn BM untuk menggali pemasukan pajak yang lebih besar seperti rumah, apartemen hingga batu akik. Untuk rumah, kontroversi terjadi karena direncanakan PPn BM akan dikenakan pada rumah dengan nilai mulai 2 milyar rupiah.
b. Kenaikan jumlah bea meterai dari 6.000 rupiah menjadi 18.000 rupiah.
c. Pengenaan PPN dengan dasar pengenaan pajak yang lebih luas diantara PPN atas jalan tol.
-Sunset Policy
Hal serupa pernah dilakukan di tahun 2008 seperti dijelaskan dalam PMK No. 18 thn 2008 yang menghilangkan sanksi atas Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan selama sunset policy.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, sunset policy dapat menaikkan penerimaan pajak namun bersifat suka rela, untuk sunset policy jilid II saat ini, DJP akan mewajibkan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan membetulkan SPT bila ditemukan perbedaan antara SPT yang disampaikan WP dengan data pembanding dari Pajak.
Berdasarkan rencana DJP inilah akan disusun peraturan hingga rencana pemeriksaan yang selalu diterbitkan setiap tahunnya yang menjelaskan fokus pemeriksaan dan target pemeriksaan berdasarkan kantor wilayah DJP.
(Berlanjut)
Labels:
administrasi pajak,
Dirjen Pajak,
hukum pajak,
PPh Badan,
PPh OP
Subscribe to:
Posts (Atom)