Showing posts with label holding company. Show all posts
Showing posts with label holding company. Show all posts

Wednesday, July 24, 2013

P3B Hong Kong – Indonesia dan Treaty Override

Mulai tahun 2013 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty Indonesia Hong Kong mulai berlaku efektif dan membuat Hong Kong dapat menjadi satu lokasi menarik untuk holding company untuk berinvestasi di Indonesia karena holding company yang memiliki lebih dari 25% saham perusahaan Indonesia dapat dikenakan pajak sebesar 5%.
 
Namun apakah hal ini dapat terjadi?

Dalam prakteknya, akan sukar bagi residen di Hong Kong untuk memperoleh treaty benefit berdasarkan tax treaty antara Indonesia dan Hong Kong dengan alasan sebagai berikut:
-    Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. 61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan P3B menetapkan bahwa Certificate of Domicile (COD) harus dilengkapi untuk mendapatkan keuntungan tax treaty dengan tarif pajak yang lebih rendah
-    Dalam COD terdapat pertanyaan yang harus dijawab seperti penghasilan yang diterima di Indonesia akan dikenakan pajak di negara tempat kedudukan, seperti tertulis dalam Form DGT 1, Part V, point 11. DJP hanya akan memberikan treaty benefit jika pertanyaan dijawab "Ya" dan berarti dividen harus dikenakan pajak di negara tempat kedudukan.
-    Dividen merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak di Hong Kong.

Berdasarkan alasan diatas, maka dapat disimpulkan kemungkinan besar Wajib Pajak asal Hong Kong tidak akan memperoleh keuntungan dari Tax Treaty Indonesia – Hong Kong berupa penurunan tarif pajak atas dividen sehingga penghasilan dividen dari Indonesia kemungkinan besar akan tetap dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Apa yang akan dilakukan Indonesia dalam Tax Treaty Indonesia – Hong Kong dapat digolongkan treaty override yang diperkirakan beberapa pihak sebelum Tax Treaty tersebut berlaku efektif tahun 2013 ini.

Sebagian besar treaty antara Indonesia dengan negara lain  tidak mempunyai LOB clause (limitation of benefit) untuk mencegah penghindaran pajak menggunakan tax treaty namun PER-61 dijadikan dasar untuk mencegah treaty shopping dan persyaratan administrasi untuk mendapatkan keuntungan treaty. Salah satu treaty yang memiliki LOB adalah treaty Indonesia dan Luxembourg serta Indonesia dan Russia.

Ada beberapa masalah yang dapat terjadi:
-    Pacta sunt servanda, agreement must be kept, yang menjadi dasar tax treaty seharusnya diterapkan. Atau lebih jauh bagaimana dengan Vienna Convention on the Law of Treaties?
-    Anti avoidance yang dibuat setelah atau sebelum ratifikasi tax treaty. Bagaimana pendekatan yang tepat? Bagaimana jika kemudian Direktorat Jenderal Pajak membuat pemahaman tersendiri dalam hal beneficial ownership atau re-characterization dari penghasilan tertentu?

Hal ini juga dapat terjadi tidak hanya atas tax treaty Indonesia dan Hong Kong namun juga dengan negara lainnya serta juga tidak hanya dividen namun juga penghasilan lainnya. Bagaimana dengan perusahaan perantara atau holding company yang berlokasi di negara lain seperti Singapura serta holding company yang digunakan untuk menghindari pajak seperti dijelaskan di tulisan sebelumnya?

Treaty override tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di negara lain seperti Amerika Serikat yang mempunyai alasan untuk melakukan itu bahkan Afrika Selatan. Bagaimana dengan Indonesia, apa alasan yang dapat diberikan dalam tax treaty Indonesia dan Hong Kong?

Catatan: Penulis berkesempatan memberi workshop di akhir tahun 2012 kepada Direkorat Jenderal Pajak dan dapat dikatakan semua peserta menolak untuk memberikan treaty benefit untuk dividen asal Indonesia kepada Wajib Pajak asal Hong Kong karena mereka beralasan menurut PER-61 dan Form DGT 1, dividen tidak dikenakan pajak di Hong Kong. Dapat disimpulkan wajib pajak  Hong Kongt akan mengalami treaty override dalam hal penerimaan dividen dari Indonesia.

Tuesday, December 18, 2012

Holding Company, Permasalahan dan Penghindaran Pajak di Indonesia

Harian Kontan, 13 Desember 2012, halaman 23 (Opini)



Holding Company atau perusahaan induk biasa dipakai perusahaan multinasional dalam berinvestasi untuk memegang saham anak perusahaan. Bagi investor, baik asing atau asal Indonesia, holding company dapat digunakan untuk berinvestasi di Indonesia. Selain karena alasan bisnis, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan memilih holding company di lokasi yang tepat, di Indonesia atau negara lain. Bank Indonesia belum ini bahkan merencanakan kewajiban holding company di Indonesia untuk bank asing. Lantas, permasalahan dan penghindaran pajak apa yang dapat terjadi serta dimanakah lokasi holding company yang paling menguntungkan dalam hal pajak?


Tax Treaty dan Holding Company
Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mempermudah dan mendorong investasi asing di Indonesia dengan menghilangkan perpajakan berganda (double taxation) dan membagi hak pemajakan untuk jenis penghasilan tertentu antara dua negara. Namun Tax Treaty juga memberi kesempatan bagi investor untuk menggunakan holding company di negara mitra P3B untuk berinvestasi di Indonesia dan memperoleh keuntungan pajak.

Data BKPM beberapa kali menunjukkan bahwa investor terbesar di Indonesia berasal dari Singapura, Belanda hingga British Virgin Islands. Negara tersebut sebagai offshore financial center biasa menjadi lokasi holding company. Hong Kong bahkan akan menjadi lokasi menarik bagi holding company untuk Indonesia karena Tax Treaty Indonesia dan Hong Kong telah diratifikasi.

Double Non Taxation
Holding company di negara mitra P3B dapat digunakan untuk memiliki saham perusahaan di Indonesia dan menurut Tax Treaty, pajak penghasilan atas penjualan saham berupa capital gain atas pengalihan saham dapat tidak terutang di Indonesia dan terutang di negara mitra P3B. Namun beberapa negara mitra P3B, yang menjadi lokasi holding company, tidak mengenakan pajak atas penghasilan capital gain dari penjualan saham sehingga capital gain tersebut sama sekali tidak dikenakan pajak (double non taxation). Hal ini dapat dilakukan perusahan multinasional dengan beberapa lapisan holding company.

Permasalahan double non taxation ini menjadi sorotan di India pada kasus Vodafone dimana atas penjualan saham perusahaan India, pemegang saham dengan menggunakan holding company di Mauritius berusaha mendapatkan keuntungan dari Tax Treaty yang berujung pada double non taxation. Berdasarkan Tax Treaty India dan Mauritius, hak pemajakan atas capital gain dari penjualan saham tersebut berada di Mauritius sedangkan Mauritius tidak mengenakan pajak atas capital gain. Holding company di Mauritius sendiri merupakan holding company lapisan kedua dibawah holding company lapisan pertama yang berada di negara lain.

Otoritas pajak India berusaha mengenakan pajak atas capital gain tersebut dan beralasan bahwa India mempunyai hak pemajakan atas penjualan saham tersebut. Kasus Vodafone berujung pada sengketa pajak yang akhirnya dimenangkan oleh wajib pajak namun menyadarkan pemerintah India akan permasalahan double non taxation dan berusaha memperkuat peraturan atas penghindaran pajak (anti avoidance rule). Struktur serupa kasus Vodafone tentunya juga dapat terjadi di Indonesia.

Keuntungan tambahan dari holding company adalah adanya participation exemption di negara mitra P3B sehingga dividen yang diterima holding company hanya dikenakan di Indonesia sesuai Tax Treaty dan tidak lagi dikenakan di negara mitra P3B, lokasi holding company.

Holding company dalam perusahaan multinasional juga dapat berfungsi sebagai shared service center yang memberikan intra-group services seperti jasa manajemen, treasury atau jasa pendukung lainnya. Berdasarkan Tax Treaty, dengan syarat tertentu, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan jasa tersebut karena negara mitra P3B mempunyai hak pemajakan atas penghasilan jasa tersebut. Kenyataannya, negara mitra P3B yang menjadi lokasi holding company dapat memberikan pembebasan pajak atas penghasilan dari jasa tersebut sehingga penghasilan dari jasa tersebut tidak dikenakan pajak dimanapun (double non taxation).

Anti Avoidance Rule di Indonesia
Indonesia sudah memiliki peraturan untuk mengatasi penghindaran pajak seperti terdapat dalam pasal 18 UU PPh. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61 dan 62 Tahun 2009 untuk memperketat pemberian keuntungan Tax Treaty kepada pihak yang berhak mendapatkannya (beneficial owner) namun tidak mengatur rinci atas persyaratan seperti dalam hal penghasilan yang dikenakan pajak di negara mitra P3B dengan tarif 0%, jumlah pegawai serta outsourced management dari holding company.

Beberapa negara memasukkan klausa tentang anti avoidance rule dalam Tax Treaty untuk mencegah penyalahgunaan Tax Treaty. Hal ini dapat diterapkan oleh Indonesia terutama dalam renegosiasi Tax Treaty.

Meskipun pemerintah memasukkan ketentuan tentang tax haven dalam hal SPV sebagai holding company untuk memperoleh saham perusahaan di Indonesia seperti dijelaskan dalam Pasal 18(3c) UU PPh dan PMK No. 258/PMK.03/2008 namun sampai sekarang tidak ada kejelasan definisi tax haven.

Holding Company di Indonesia Berbeda dengan negara lain seperti Singapura, Hong Kong atau Belanda, holding company di Indonesia, tetap dikenakan pajak atas pengalihan saham. PPh atas deviden tidak dikenakan atas holding company jika memiliki saham lebih dari 25 persen namun terdapat permasalahan lain dalam hal merger dan akuisisi selain PPh penjualan saham yaitu PPN atas pengalihan asset dan BPHTB.

Kesimpulan
Akan lebih menguntungkan untuk mendirikan holding company di negara mitra P3B untuk berinvestasi di Indonesia karena keuntungan pajak dari pembebasan pajak hingga double non-taxation. Pemerintah perlu membuat peraturan anti avoidance rule yang lebih kuat dalam perpajakan internasional namun perlu juga membuat peraturan yang lebih baik bagi holding company di Indonesia.


Catatan :
Tulisan ini adalah tulisan asli sebelum diedit redaksi harian kontan. Hasil edit redaksi menghilangkan beberapa bagian dari tulisan asli yang juga dapat dilihat di epaper kontan.