Showing posts with label sejarah pajak. Show all posts
Showing posts with label sejarah pajak. Show all posts

Wednesday, March 4, 2015

Pajak, apa definisi dan pemahaman atasnya?


Tulisan ini merupakan tulisan yang dimuat di website ortax dengan judul yang sama

Pajak merupakan hal yang biasa kita gunakan sehari-hari, namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah dan definisi pajak?  Adakah istilah lain untuk pajak? Tulisan ini akan mencoba mencari penjelasan atas pertanyaan tersebut.

Pemahaman istilah pajak
Sesuai kamus bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, jual beli barang, dan sebagainya. 

Kata pajak sendiri mungkin merupakan serapan dari bahasa Jawa, “pajeg” atau “duwit pajeg”, berasal dari kata “ajeg”, yang menunjuk pada pembayaran landrente, meskipun ada versi lain yang mengatakan bahwa kata pajak berasal dari kata bahasa belanda “pacht” yang berarti sewa tanah yang harus dibayar penduduk.  

Istilah lain yang juga masih dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai sebagai pengganti kata pajak adalah fiskal dan cukai. Menurut kamus bahasa Indonesia, fiskal  berarti hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. 

Cukai, dalam kamus besar bahasa Indonesia, dijelaskan sebagai  pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi; atau sebagian dari hasil tanah (seperti  sawah atau ladang) yang wajib diberikan kepada tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah.  Cukai merupakan kata yang berasal dari bahasa Melayu namun istilah ini tidak dipakai dalam Undang-Undang perpajakan Indonesia.

Hingga hari ini penggunaan kata fiskal untuk menunjuk pada hal terkait pajak  masih digunakan untuk menunjuk pada hal yang berkaitan dengan pajak contohnya pada istilah fiskal luar negeri yang kini telah dihapuskan atau istilah Surat Keterangan Fiskal, sedangkan penggunaan kata cukai masih dapat dilihat pada buku terjemahan lama.

Penggunaan kata fiskal di Indonesia tidak lepas dari pengaruh bahasa Belanda yang juga menggunakan kata “fiscaal” untuk merujuk pada hal yang berkaitan dengan pajak sesuai definisi menurut kamus Dikke van Dale yakni "de belastingheffing betreffend", serta ensiklopedia belanda yang menjelaskan definisi kata “fiscaal” sebagai “met de belasting te maken hebbend”. Sampai hari ini, kata “fiscaal” masih digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, contohnya seperti studi hukum pajak di Belanda yang menggunakan istilah “fiscaal recht”.

Definisi hukum untuk pajak 
Jika dalam kehidupan sehari-hari  istilah lain yang mengacu pada pajak seperti fiskal dan cukai masih dipakai bagaimana dengan definisi hukum? 

Istilah pajak pertama kali muncul dalam perundang-undangan  dalam UUD 1945 dalam pasal 23 yang menjelaskan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 

Definisi pajak yang muncul pertama kali dalam UU KUP tahun 2007 dijelaskan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian diatas selaras dengan definisi pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelum definisi itu muncul di UU KUP tahun 2007, definisi pajak banyak mengacu pada definisi menurut ahli pajak seperti Prof. Dr. Rohmat Soemitro, SH yang menjelaskan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 
Untuk cukai, definisinya dijelaskan oleh UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

OECD, organisasi  kerja sama dan pembangunan ekonomi, menjelaskan definisi pajak atau “tax” sebagai pembayaran wajib kepada pemerintah yang tidak berbalas atau “a compulsory unrequited payment to the government”.  Organisasi ini memiliki komite masalah fiskal atau Committee on Fiscal Affairs yang memainkan peran penting untuk mendukung kebijakan dan administrasi pajak untuk negara anggota dan bukan negara anggota OECD. Komite ini juga yang pertama kali membuat model tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sejak tahun 1956 yang banyak dipakai banyak negara sebagai acuan untuk membuat tax treaty
 
Definisi hukum atas pajak dapat juga ditelusuri lewat kamus hukum terkenal, Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan pajak atau “tax” sebagai kontribusi berupa uang yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab, sesuai hukum, untuk dukungan pemerintah. Kamus tersebut menjelaskan definisi fiskal atau “fiscal” sebagai  hal yang berkaitan dengan perbendaharaan atau pendapatan publik, hal yang berkaitan dengan masalah keuangan, hal yang berkaitan dengan manajemen pendapatan atau berhubungan dengan keuangan publik dari pemerintah.
 
Kesimpulan
Ada istilah lain yang digunakan untuk mengacu pada pengertian pajak dalam kehidupan sehari-hari yang  dapat ditunjukkan dengan istilah seperti fiskal dan cukai namun pengertian tersebut dapat memiliki pengertian yang berbeda sesuai definisi hukum yang berlaku. Definisi hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengertian pajak yang sekarang telah dijelaskan oleh undang-undang perpajakan.

Catatan: 
-Catatan kaki tidak dimasukkan dalam tulisan diatas, silakan buka link untuk melihat tulisan selengkapnya. 
-Tulisan ini dibuat sebagai esai untuk menjelaskan arti mendasar dari kata pajak.

Wednesday, May 30, 2012

Sejarah Pajak di Indonesia – UU Pajak

Secara singkat Undang-Undang Perpajakan di Indonesia baru memperoleh bentuknya sejak tahun 1984 karena sebelumnya masih memakai UU masa Belanda.

Contohnya :
-Pasal 34, UU No 7 tentang PPh Tahun 1983 menyatakan :
“Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.”

Serta
-Pembukaan UU No 6 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 1983 mendasarkan pada
“Regeling van het Beroep in Belastingszaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748)”

Mungkin ada yang bertanya apa manfaat dari belajar sejarah UU Pajak? Ada, diantaranya perpajakan dari perusahaan minyak dan gas bumi juga pertambangan masih mendasarkan pada UU Pajak yang lama seperti Pajak Perseroan seperti dinyatakan Pasal 33 dari UU No 7 tentang PPh Tahun 1983.

Jadi meskipun ada ketentuan daluarsa pajak, UU Pajak lama tetap dapat berlaku pada lex specialis seperti perusahaan migas dan tambang yang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya.

Perlu dicatat adalah perubahan UU Pajak yang hanya mencantumkan perubahan dan tidak mencantumkan keseluruhan pasal. Sebagai contoh UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan tahun 1983 yang diubah dengan UU Tahun 1994 kemudian 2000 dan terakhir tahun 2007.

Timor Leste dan UU Pajak Indonesia
Kalau dulu Indonesia menggunakan UU Pajak warisan Belanda, ternyata Timor Leste menggunakan UU Pajak warisan Indonesia terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai. Untuk Pajak Penghasilan, Timor Leste mulai menggunakan UU mereka sendiri Taxes and Duties Act 2008.

Untuk UU PPN yang mereka pakai adalah UU PPN dan segala peraturannya hingga tahun 1999 yang merupakan masa referendum negeri baru tersebut. Jadi akan membingungkan kalau mereka menghitung PPN karena harus melihat peraturan Indonesia lebih dari satu dekade lewat.

Sejarah memang tidak boleh dilupakan, namun bagi pajak, sejarah berarti peraturan pajak di masa lalu.  Penulis sendiri memperhatikan sejarah pajak dengan menggunakan pencari peraturan pajak sesuai masa berlakunya peraturan tersebut. Sehingga untuk permasalahan pajak lewat, maka UU dan peraturan yang berlaku adalah peraturan pada saat itu. Untunglah sekarang sejarah pajak bisa dicari dengan mesin pencari cuma-cuma seperti yang pernah ditulis sebelumnya.

Friday, April 27, 2012

Sejarah Pajak di Indonesia (Bagian I) - Pajak dan Cukai

Pajak? Bagaimana sejarah permulaan pajak berasal? Serta darimana kata pajak berasal?
Kata pajak dikabarkan berasal dari bahasa Jawa yang akhirnya diserap oleh pemerintah menjadi bahasa nasional.
Buktinya? Kalau kita pergi ke Sumatera Utara, pajak bisa berarti pasar jadi pasar Inpres akan disebut sebagai pajak Inpres demikian juga dengan pajak ikan.

Dalam alkitab bahasa Indonesia, dalam kisah Markus, diceritakan seorang pemungut cukai dan bukan seorang pemungut pajak. Hal ini yang membedakan Indonesia dan Malaysia sehingga di Malaysia, pajak disebut secara resmi sebagai cukai.

Sebagai tambahan, cukup menarik melihat sejarah ini waktu penulis berkunjung ke Museum Nasional di Jakarta tentang timbangan pajak. Dijelaskan disana bahwa dulu, kabarnya, pembayaran pajak menggunakan timbangan ini dan bahkan Sultan menggunakan dirinya sebagai pembanding

Rasanya akan menarik mengetahui cara pembayaran pajak di jaman dulu kala, apakah menggunakan timbangan atau takaran tertentu di kerajaan nusantara

Cerita selanjutnya akan menyusul