Showing posts with label hukum pajak. Show all posts
Showing posts with label hukum pajak. Show all posts

Tuesday, November 17, 2015

Yurisprudensi dan Sengketa Pajak

Harian Kontan, 17 November 2015




Kasus keberatan pajak BCA, yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, menimbulkan banyak polemik tentang sengketa pajak. Kasus ini sebenarnya adalah satu dari banyak sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak di Indonesia karena tidak adanya atau kurangnya aturan pajak yang memadai atas satu masalah dalam pemeriksaan pajak.

Untuk tahun 2015, sengketa perbedaan penafsiran hukum pajak pasti akan meningkat karena target penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan naik sekitar 206% dibanding tahun sebelumnya (SE-09/PJ/2015).

Tulisan ini tidak memberikan penilaian atas putusan sengketa pajak, termasuk keberatan BCA, namun melihat permasalahan hingga manfaat yurisprudensi di Indonesia sebagai solusi atas semakin banyaknya sengketa pajak dari pajak penghasilan (PPh) hingga pajak daerah.

Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi dalam hukum dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi perkara yang tidak diatur dalam UU dan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama meski perlu diingat hukum Indonesia berdasarkan civil law dan bukan common law.

Yurisprudensi disebabkan adanya peraturan yang tidak jelas dan masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan suatu perkara, contohnya dalam sengketa pajak dimana terjadi perbedaan penafsuran UU Pajak yang diselesaikan lewat banding di Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding.

Keputusan hakim yang berisi pertimbangan hukum dapat menjadi dasar putusan di kemudian hari untuk mengadili perkara dengan unsur-unsur yang sama. Putusan hakim tersebut dapat menjadi sumber hukum sebagai hukum yurisprudensi di Pengadilan, khususnya Pengadilan Pajak, untuk menghindari perbedaan putusan dalam perkara yang sama. Putusan MA untuk peninjauan kembali atas putusan banding Pengadilan Pajak dapat saja dipakai sebagai yurisprudensi terutama atas sengketa pajak yang belum jelas aturan hukumnya meski masih dapat diuji lebih lanjut secara akademis oleh MA.

Sengketa Pajak
Permasalahan keberatan BCA, diantaranya adalah piutang tak tertagih (non performing loan) yang kemudian dialihkan kepada BPPN yang juga dialami oleh bank lain.
Pertanyaannya adalah apakah piutang tak tertagih yang dialihkan ke BPPN dapat menjadi biaya bagi wajib pajak untuk mengurangi PPh sesuai pasal 6(1) huruf h UU PPh yakni (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil, (iii) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta (ii) telah dibebankan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,

Pada keberatan pajak BCA, DJP mengabulkan permohonan keberatan BCA dan memutuskan bahwa piutang tak tertagih itu dapat menjadi biaya pengurang PPh bagi Wajib Pajak.
Dalam kasus serupa, satu bank swasta mengajukan peninjauan kembali kepada MA atas putusan banding Pengadilan Pajak. Dalam putusan MA No. 32B/PK/PJK/2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak menerima pendapat DJP bahwa piutang macet yang telah dialihkan ke BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Dalam kasus lainnya, satu bank BUMD tidak dapat menjadikan piutang yang telah diserahkan kepada BPPN sebagai biaya pengurang PPh. Dalam putusan Pengadilan Pajak No. PUT.28348/PP/M.X/15/2011, Majelis hakim juga menerima pendapat DJP bahwa piutang tak tertagih yang dialihkan kepada BPPN tidak dapat menjadi biaya pengurang PPh.

Untuk pajak daerah, kasus yang banyak disorot adalah sengketa pajak PT. Newmont Nusa Tenggara yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi NTB yang menetapkan pajak daerah atas kendaraan bermotor dan bea balik nama atas Newmont sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Newmont beranggapan bahwa peraturan perpajakan baginya mengacu pada Kontrak Karya yang bersifat lex specialis sehingga aturan pajak mengacu pada aturan khusus pajak sesuai Kontrak Karya dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Pajak tersebut.

Meskipun dalam putusan banding di Pengadilan Pajak, Pemprov NTB menang namun dalam putusan Peninjauan Kembali No. 21/B/PK/Pjk/2012, MA membalik putusan tersebut dan menerima argumentasi Newmont bahwa seharusnya pajak daerah yang berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan sebelum Kontrak Karya berakhir untuk memberikan kepastian hukum.

Manfaat Yurisprudensi
Bagi DJP, yurisprudensi atas penafsiran hukum pajak dapat dipakai sebagai acuan untuk membuat peraturan atas hal-hal yang belum diatur sehingga dapat memberikan kepastian hukum terutama saat pemeriksaan pajak, demikian juga dengan pajak daerah yang dikelola Pemda. Perbedaan penafsiran hukum pajak, seperti kasus di atas, tentunya lebih tepat untuk diputuskan oleh Pengadilan.
Yurisprudensi berguna agar masalah yang sama dan perbedaan interpretasi hukum tidak terulang lagi dalam sengketa pajak seperti pengalihan non performing loan, pajak daerah dalam kontrak karya hingga masalah tanggung renteng pengguna faktur pajak fiktif atau penghindaran pajak. Bagi wajib pajak, yurisprudensi memberikan kejelasan atas penafsiran atau penerapan aturan perpajakan.
Atas putusan pengadilan, DJP dapat membuat aturan untuk menyikapinya, seperti terbitnya SE-24/PJ/2014 setelah keluarnya putusan uji materi PPN barang pertanian di MA, No.70 P/Hum/2013
 
Kesimpulan
Perbedaan penafsiran hukum pajak memang sebaiknya diserahkan ke pengadilan namun pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan yurisprudensi sebagai dasar pembuatan aturan pajak terbaru untuk mengurangi sengketa pajak karena adanya kejelasan penafsiran hukum pajak bagi wajib pajak maupun petugas pajak untuk penegakan hukum pajak yang lebih baik. 

Catatan
- Tulisan diatas adalah tulisan sebelum disunting oleh redaksi Harian Kontan
- Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, sebagai contoh, ada putusan yang berbeda untuk hal yang serupa atau bahkan sama sehingga tulisan ini dapat menjadi masukan

Monday, April 20, 2015

Rencana Tahunan Dirjen Pajak tahun 2015 – Cara mengamankan penerimaan pajak


Ada beberapa rencana  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang perlu dicermati dan bahkan dikritisi diantaranya :

-Langkah untuk mengamankan penerimaan pajak
Seperti diberitakan disini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

Pertama, meningkatkan potensi pajak Wajib Pajak Orang Pribadi,
Kedua, mengintesifikasikan penggalian sektor ekonomi non - tradable dan kegiatan ekonimi di bidang sumber daya alam dan perkebunan.
Ketiga, menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengembangkan sistem adminsitasi berbasis IT.
Keempat, mmeningkatkan optimali penerimaan pajak langsung dari beberapa transaksi ekonomi strategis melalui pengembangan sistem online dengan institusi yang mengadministrasikan transaksi ekonomi strategis tersebut.
Kelima, meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan melalui pemeriksaan yang beroreintasi pada pemeriksaan khusus bagi wajib pajak strategis dan implementasi compliance risk management (crm ) model.
Keenam, meningkatkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan law performance di bidang perpajakan.
Ketujuh, perbaikan regulasi yang memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kedepan atau terakhir, meningkatkan insfrastruktur perpajakan dan kualitas SDM.

Hal diatas tentunya tidak terlepas dari rencana menaikkan tunjangan pegawai pajak (DJP) hingga pembentukan badan penerimaan perpajakan.  Permasalahan yang timbul diantaranya :
a.    Pemerintah  merencanakan merubah aturan atas PPn BM untuk menggali pemasukan pajak yang lebih besar seperti rumah, apartemen hingga batu akik. Untuk rumah, kontroversi terjadi karena direncanakan PPn BM akan dikenakan pada rumah dengan nilai mulai 2 milyar rupiah.
b.    Kenaikan jumlah bea meterai dari 6.000 rupiah menjadi 18.000 rupiah.
c.    Pengenaan PPN dengan dasar pengenaan pajak yang lebih luas diantara PPN atas jalan tol.

-Sunset Policy
Hal serupa pernah dilakukan di tahun 2008 seperti dijelaskan dalam PMK No. 18 thn 2008 yang menghilangkan sanksi atas Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan selama sunset policy. 

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, sunset policy dapat menaikkan penerimaan pajak namun bersifat suka rela, untuk sunset policy jilid II saat ini, DJP akan mewajibkan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan membetulkan SPT bila ditemukan perbedaan antara SPT yang disampaikan WP dengan data pembanding dari Pajak.

Berdasarkan rencana DJP inilah akan disusun peraturan hingga rencana pemeriksaan yang selalu diterbitkan setiap tahunnya yang menjelaskan fokus pemeriksaan dan target pemeriksaan berdasarkan kantor wilayah DJP.
(Berlanjut) 

Thursday, April 2, 2015

Pajak, NIK dan Kerahasiaan Perbankan





 Harian Kontan, 12 April 2015, halaman 23 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana agar pelaporan pajak perbankan untuk bunga atas deposito, tabungan atau jasa giro  menyertakan informasi perbankan nasabah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari nasabah yang bersangkutan disertai rincian pembayaran bunga lewat bukti potong setiap nasabah. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan DJP No. PER-01/PJ/2015 (PER 01) tentang bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh,  namun karena adanya  penolakan terutama pihak perbankan dengan alasan diantaranya pelanggaran kerahasiaan perbankan dan kemungkinan kepindahan uang nasabah ke luar negeri, PER 01 tersebut dibatalkan oleh PER-14/PJ/2015.  

Salah satu alasan terbitnya aturan PER 01 tersebut adalah karena DJP bermaksud menguji kebenaran pelaporan pajak terutama untuk wajib pajak orang pribadi.  Namun benarkah kerahasiaan perbankan dilanggar dengan pelaporan pajak atas nasabah perbankan dengan menggunakan NIK dan rincian penerimaan bunga mereka? 

Penggunaan NIK
NIK sebenarnya telah digunakan dalam database Wajib Pajak di  DJP sehingga sekarang database tersebut juga memiliki informasi NPWP dan NIK dari Wajib Pajak.  Penggunaan NIK  sejalan dengan rencana pemerintah atas Single Identity Number (SIN) dan akan digunakan dalam berbagai dokumen dari KTP, NPWP, SIM, rekening bank atau sertifikat kepemilikan. Sejatinya, hal ini akan memudahkan DJP untuk mendapatkan informasi perbankan Wajib Pajak dengan menggunakan NIK dan bukannya NPWP.

Di negara lain yang menjadi percontohan SIN seperti Malaysia, SIN  dapat digunakan juga dalam pelaporan pajak selain menggunakan Tax Identification Number (TIN) atau NPWP contohnya dalam SPT Tahunan. 

Kerahasiaan Perbankan
Berdasarkan pasal 35 UU Ketentuan Umum Perpajakan, kewajiban untuk merahasiakan dalam  perbankan dapat ditiadakan apabila DJP memerlukan keterangan atau bukti dari Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan permintaan tertulis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan  Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013. 

Pembukaan kerahasiaan perbankan juga didukung oleh pasal 41 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa kerahasiaan perbankan dapat diterobos untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, kemudian  Bank Indonesia (OJK) memberikan perintah kepada bank untuk memberikan keterangan yang diperlukan.  Namun untuk perbankan syariah, pasal 42 UU No. 21 tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah  menjelaskan bahwa pembukaan rahasia bank dapat dilakukan terbatas untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan. 

Pada prakteknya, pembukaan rahasia perbankan tidak mudah karena DJP dapat diminta juga untuk menyebutkan nama nasabah dan nama kantor bank tempat penyimpanan dari Wajib Pajak yang dimintakan keterangan sesuai Peraturan BI No.2/19/PBI/2000.  NIK yang menjadi identitas tunggal belum diatur dalam pembukaan rahasia bank. 

Akhir kerahasiaan perbankan
Pada tahun 2009, negara-negara G20 dimana Indonesia termasuk didalamnya, membuat pernyataan bahwa kerahasiaan perbankan telah berakhir  yang terutama ditujukan untuk mengatasi penggelapan pajak lewat tax haven

Sikap G20  didukung oleh OECD dengan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang bertujuan memastikan penerapan standar yang diakui secara internasional atas transparansi dan pertukaran informasi untuk pajak dimana  standar dibagi dalam tiga elemen pokok yakni ketersediaan informasi, akses atas informasi dan pertukaran informasi.
Dengan peer review, forum ini melihat apakah negara anggota telah sepenuhnya menerapkan standar tersebut sebagai bagian dari komitmen anggota.  Review dibuat dalam dua tahap, tahap pertama mencakup analisa atas kerangka peraturan dan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan tahap kedua berupa penerapan peraturan tersebut dalam prakteknya.

Hasil peer review  akan menggolongkan apakah satu negara anggota sebagai non compliant, partially compliant, largely compliant dan compliant.  Berdasarkan hasil peer review  tahun  2014 atas 71 negara anggota forum yang telah melewati dua tahap dimaksud diatas, sebagaimana dijelaskan dalam Tax Transparency 2014 - Report on Progress, Indonesia digolongkan sebagai partially compliant sama seperti Andorra, Barbados, Israel, Saint Lucia dan Turkey. 

Negara yang mendapat peringkat compliant diantaranya adalah Australia, Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Korea, Afrika Selatan hingga Swedia.  Peringkat Indonesia bahkan lebih rendah daripada Cayman Islands, Singapura, Hong Kong dan Mauritius yang sering disebut sebagai tax haven karena mereka mendapat peringkat largely compliant.  Perlu dicatat, World Bank dapat menggunakan hasil peer review suatu negara untuk melakukan evaluasi atas kelayakan investasi di negara tersebut.  

Hasil peer review dapat menjelaskan bahwa akses DJP atas kerahasiaan perbankan untuk kepentingan pajak  belum sepenuhnya memenuhi standar internasional bahkan tidak lebih baik dari Singapura dan Hong Kong.  

Pertukaran informasi
Negara-negara G20  di bulan September 2013 telah mengesahkan rencana OECD atas  standar tunggal pertukaran otomatis atas informasi keuangan atau Common Reporting Standard untuk mengatasi penggelapan pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan.  

Standar ini, yang disebut sebagai versi global dari FATCA atau bahkan EU Saving Directive, akan meminta negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis melakukan pertukaran informasi dengan negara lain secara tahunan.  

Kesimpulan
Pemerintah wajib memperbaiki aturan hukum atas akses pajak terhadap informasi perbankan baik perbankan umum dan syariah, terutama untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak. Hal  ini  tidak hanya karena keperluan DJP berdasarkan UU Pajak namun juga karena komitmen yang telah dibuat Indonesia dalam G20 dan Global Forum OECD untuk menerapkan standar yang diakui internasional atas akses pajak terhadap kerahasiaan perbankan

Catatan : 
-Tulisan ini adalah versi asli sebelum disunting oleh redaksi Kontan 
-Sebagian bahan dari tulisan ini pernah dijadikan bahan Kuliah Umum di FISIP UI

-Referensi untuk kali ini disertakan di bagian berikut ini untuk mendukung pemahaman yang lebih baik dari aspek hukum atas masalah diatas

Referensi :
-Wajib Cantumkan NIK di SPT Pajak, Harian Kontan, 7 Februari 2015

- Soal Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Deposito, Menkeu Bambang: Ditunda

-Ada 66.567 Nasabah Bank di RI Punya Simpanan di Atas Rp 5 Miliar

-London Summit, Leader’s Statement (G20)
Dalam pernyataan ini dijelaskan komitmen untuk mengakhiri kerahasiaan perbankan, lihat point 15, halaman 6 dari pernyataan tersebut. 

-The Era of Banking Secrecy is Over  (OECD  Report)

-Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes

-  Progress Report : Transparency Report - Global Forum (2014)
Dalam laporan ini dijelaskan hasil peer review terhadap negara anggota termasuk Indonesia yang memuat peringkat atas hasil peer review untuk tahap pertama dan kedua.

-       Hasil dari peer review untuk Indonesia tahap pertama
Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes  : Peer Review Report Phase 1 – Legal and Regulatory Framework  - Indonesia

-Use of Offshore Financial Centers in World Bank Group Private Sector Operations
Dalam laporan ini terdapat pernyataan bahwa perusahaan perantara dapat didirikan di satu negara tergantung atas hasil penilain peer review dari negara tersebut.