Showing posts with label pertukaran informasi. Show all posts
Showing posts with label pertukaran informasi. Show all posts

Thursday, April 2, 2015

Pajak, NIK dan Kerahasiaan Perbankan





 Harian Kontan, 12 April 2015, halaman 23 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana agar pelaporan pajak perbankan untuk bunga atas deposito, tabungan atau jasa giro  menyertakan informasi perbankan nasabah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari nasabah yang bersangkutan disertai rincian pembayaran bunga lewat bukti potong setiap nasabah. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan DJP No. PER-01/PJ/2015 (PER 01) tentang bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh,  namun karena adanya  penolakan terutama pihak perbankan dengan alasan diantaranya pelanggaran kerahasiaan perbankan dan kemungkinan kepindahan uang nasabah ke luar negeri, PER 01 tersebut dibatalkan oleh PER-14/PJ/2015.  

Salah satu alasan terbitnya aturan PER 01 tersebut adalah karena DJP bermaksud menguji kebenaran pelaporan pajak terutama untuk wajib pajak orang pribadi.  Namun benarkah kerahasiaan perbankan dilanggar dengan pelaporan pajak atas nasabah perbankan dengan menggunakan NIK dan rincian penerimaan bunga mereka? 

Penggunaan NIK
NIK sebenarnya telah digunakan dalam database Wajib Pajak di  DJP sehingga sekarang database tersebut juga memiliki informasi NPWP dan NIK dari Wajib Pajak.  Penggunaan NIK  sejalan dengan rencana pemerintah atas Single Identity Number (SIN) dan akan digunakan dalam berbagai dokumen dari KTP, NPWP, SIM, rekening bank atau sertifikat kepemilikan. Sejatinya, hal ini akan memudahkan DJP untuk mendapatkan informasi perbankan Wajib Pajak dengan menggunakan NIK dan bukannya NPWP.

Di negara lain yang menjadi percontohan SIN seperti Malaysia, SIN  dapat digunakan juga dalam pelaporan pajak selain menggunakan Tax Identification Number (TIN) atau NPWP contohnya dalam SPT Tahunan. 

Kerahasiaan Perbankan
Berdasarkan pasal 35 UU Ketentuan Umum Perpajakan, kewajiban untuk merahasiakan dalam  perbankan dapat ditiadakan apabila DJP memerlukan keterangan atau bukti dari Wajib Pajak untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan permintaan tertulis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan  Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013. 

Pembukaan kerahasiaan perbankan juga didukung oleh pasal 41 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa kerahasiaan perbankan dapat diterobos untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, kemudian  Bank Indonesia (OJK) memberikan perintah kepada bank untuk memberikan keterangan yang diperlukan.  Namun untuk perbankan syariah, pasal 42 UU No. 21 tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah  menjelaskan bahwa pembukaan rahasia bank dapat dilakukan terbatas untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan. 

Pada prakteknya, pembukaan rahasia perbankan tidak mudah karena DJP dapat diminta juga untuk menyebutkan nama nasabah dan nama kantor bank tempat penyimpanan dari Wajib Pajak yang dimintakan keterangan sesuai Peraturan BI No.2/19/PBI/2000.  NIK yang menjadi identitas tunggal belum diatur dalam pembukaan rahasia bank. 

Akhir kerahasiaan perbankan
Pada tahun 2009, negara-negara G20 dimana Indonesia termasuk didalamnya, membuat pernyataan bahwa kerahasiaan perbankan telah berakhir  yang terutama ditujukan untuk mengatasi penggelapan pajak lewat tax haven. 

Sikap G20  didukung oleh OECD dengan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang bertujuan memastikan penerapan standar yang diakui secara internasional atas transparansi dan pertukaran informasi untuk pajak dimana  standar dibagi dalam tiga elemen pokok yakni ketersediaan informasi, akses atas informasi dan pertukaran informasi.
Dengan peer review, forum ini melihat apakah negara anggota telah sepenuhnya menerapkan standar tersebut sebagai bagian dari komitmen anggota.  Review dibuat dalam dua tahap, tahap pertama mencakup analisa atas kerangka peraturan dan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan tahap kedua berupa penerapan peraturan tersebut dalam prakteknya.

Hasil peer review  akan menggolongkan apakah satu negara anggota sebagai non compliant, partially compliant, largely compliant dan compliant.  Berdasarkan hasil peer review  tahun  2014 atas 71 negara anggota forum yang telah melewati dua tahap dimaksud diatas, sebagaimana dijelaskan dalam Tax Transparency 2014 - Report on Progress, Indonesia digolongkan sebagai partially compliant sama seperti Andorra, Barbados, Israel, Saint Lucia dan Turkey. 

Negara yang mendapat peringkat compliant diantaranya adalah Australia, Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Korea, Afrika Selatan hingga Swedia.  Peringkat Indonesia bahkan lebih rendah daripada Cayman Islands, Singapura, Hong Kong dan Mauritius yang sering disebut sebagai tax haven karena mereka mendapat peringkat largely compliant.  Perlu dicatat, World Bank dapat menggunakan hasil peer review suatu negara untuk melakukan evaluasi atas kelayakan investasi di negara tersebut.  

Hasil peer review dapat menjelaskan bahwa akses DJP atas kerahasiaan perbankan untuk kepentingan pajak  belum sepenuhnya memenuhi standar internasional bahkan tidak lebih baik dari Singapura dan Hong Kong.  

Pertukaran informasi
Negara-negara G20  di bulan September 2013 telah mengesahkan rencana OECD atas  standar tunggal pertukaran otomatis atas informasi keuangan atau Common Reporting Standard untuk mengatasi penggelapan pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan.  

Standar ini, yang disebut sebagai versi global dari FATCA atau bahkan EU Saving Directive, akan meminta negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis melakukan pertukaran informasi dengan negara lain secara tahunan.  

Kesimpulan
Pemerintah wajib memperbaiki aturan hukum atas akses pajak terhadap informasi perbankan baik perbankan umum dan syariah, terutama untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak. Hal  ini  tidak hanya karena keperluan DJP berdasarkan UU Pajak namun juga karena komitmen yang telah dibuat Indonesia dalam G20 dan Global Forum OECD untuk menerapkan standar yang diakui internasional atas akses pajak terhadap kerahasiaan perbankan. 

Catatan : 
-Tulisan ini adalah versi asli sebelum disunting oleh redaksi Kontan 
-Sebagian bahan dari tulisan ini pernah dijadikan bahan Kuliah Umum di FISIP UI

-Referensi untuk kali ini disertakan di bagian berikut ini untuk mendukung pemahaman yang lebih baik dari aspek hukum atas masalah diatas

Referensi :
-Wajib Cantumkan NIK di SPT Pajak, Harian Kontan, 7 Februari 2015

- Soal Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Deposito, Menkeu Bambang: Ditunda

-Ada 66.567 Nasabah Bank di RI Punya Simpanan di Atas Rp 5 Miliar

-London Summit, Leader’s Statement (G20)
Dalam pernyataan ini dijelaskan komitmen untuk mengakhiri kerahasiaan perbankan, lihat point 15, halaman 6 dari pernyataan tersebut. 

-The Era of Banking Secrecy is Over  (OECD  Report)

-Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes

-  Progress Report : Transparency Report - Global Forum (2014)
Dalam laporan ini dijelaskan hasil peer review terhadap negara anggota termasuk Indonesia yang memuat peringkat atas hasil peer review untuk tahap pertama dan kedua.

-       Hasil dari peer review untuk Indonesia tahap pertama
Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes  : Peer Review Report Phase 1 – Legal and Regulatory Framework  - Indonesia

-Use of Offshore Financial Centers in World Bank Group Private Sector Operations
Dalam laporan ini terdapat pernyataan bahwa perusahaan perantara dapat didirikan di satu negara tergantung atas hasil penilain peer review dari negara tersebut.

Sunday, December 14, 2014

Kementerian Keuangan dan Tax Information Exchange Agreement (TIEA) dengan Singapura

Menteri Keuangan membuat berita dengan rencana Tax Information Exchange Agreement (TIEA) dengan Singapura seperti dijelaskan dalam laporan di jejaring berita :

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro rencananya akan berangkat ke Singapura, Senin (15/12/2014) besok. Agenda Bambang adalah untuk membahas kesepakatan Tax Information Exchange Agreement (TIEA) antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian ini juga bisa membuka data seputar uang yang disimpan oleh warga negara Indonesia di Singapura.

Laporan berita tersebut juga menjelaskan kemungkinan TIEA untuk menarik ribuan trilyun rupiah uang wajib pajak Indonesia yang tersimpan di Singapura agar kembali ke Indonesia, tentunya Direktorat Jenderal Pajak berkepentingan dalam hal pajak atas uang tersebut. 

TIEA sebenarnya sudah dimiliki Indonesia seperti pernah dijelaskan dalam tulisan di blog ini sebelumnya dimana Indonesia telah memiliki TIEA dengan Guernsey, Bermuda atau Isle of Man. TIEA yang pada dasarnya dikembangkan berdasarkan model yang dikembangkan oleh OECD untuk meningkatkan transparansi. Informasi yang dapat diminta termasuk informasi keuangan perbankan dan institusi keuangan lainnya.

Ada beberapa pertanyaan mendasar seperti :
- peraturan perbankan di Singapura yang dapat membatasi penerapan pertukaran informasi khususnya automatic exchange of information
- apakah TIEA merupakan perjanjian tersendiri yang terpisah dari tax treaty antara Singapura dan Indonesia dimana pasal 26 dari treaty tersebut mengatur pertukaran informasi atau merupakan bagian dari tax treaty? 
- berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi keuangan yang diminta serta apakah pertukaran informasi merupakan automatic exchange of information seperti dijelaskan disini.

Penulis berharap rencana TIEA diatas dapat memberi kemajuan atas banking secrecy yang menjadi masalah bagi otoritas pajak selama ini.

Sebagai catatan, OECD sebelumnya pernah menerbitkan laporan Improving Access to Bank Information for Tax Purposes di tahun 2009 yang mengungkapkan permasalahan dalam informasi perbankan bagi otoritas perpajakan.

Tuesday, March 11, 2014

Offshore Bank, Financial Center dan Penggelapan Pajak di Indonesia


                                                     Harian Kontan, 10 Maret 2014


Benarkah simpanan uang di luar negeri dapat dilakukan agar penghasilan kita tidak terlacak? Terdakwa kasus korupsi dari KPK, terungkap dalam penyadapan, berbicara tentang rekening bank  di British Virgin Islands (BVI) yang menurutnya tempat orang Indonesia  menyimpan dan mencuci uang.

Di BVI, selain beberapa negara lain yang dikenal sebagai financial center, banyak perusahaan perantara didirikan untuk menghindari pajak dan menjadi salah satu pendorong OECD membuat studi atas base erosion dan  profit shifting dari perusahaan multinasional.

Direktorat Jenderal Pajak berkeinginan memperoleh akses atas  rekening perbankan di Indonesia terutama 180.000 rekening  orang kaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak namun rencana ini dikabarkan dapat memicu nasabah Indonesia untuk memindahkan uang mereka terutama ke Singapura dimana diperkirakan lebih dari 1.500 trilyun rupiah tersimpan (Kompas, 27 Februari 2014).

Jika demikian, benarkah data rekening bank dan keuangan di negara-negara pusat keuangan dapat dan perlu dibuka serta permasalahan apa yang terjadi?

Offshore bank, seperti yang terdapat di negara pusat keuangan di Singapura, Hong Kong, Swiss hingga BVI, adalah cara yang dapat dipakai untuk menyembunyikan uang atau penghasilan tidak hanya dari penegak hukum atas kasus korupsi dan pencucian uang namun juga dari otoritas pajak agar penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak. Setali tiga uang, uang yang disembunyikan harus tidak dapat dilacak oleh otoritas pajak dan penegak hukum. Bagi otoritas pajak, penghasilan dari tindak kejahatan, termasuk korupsi, adalah penghasilan kena pajak yang bila tidak dilaporkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Pelaporan Pajak
Setelah kasus UBS Bank di Swiss dimana banyak nasabah warga  Amerika Serikat (AS)  menyembunyikan penghasilan agar tidak membayarkan pajak, di tahun 2010, AS mengesahkan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mewajibkan warga AS termasuk permanent resident untuk melaporkan rekening bank atau keuangan serta aset yang mereka miliki di luar negeri dengan sanksi atas mereka yang tidak melaporkannya. FATCA juga berusaha meminta pelaporan dari institusi keuangan luar AS untuk melaporkan informasi keuangan dari warga AS.  FATCA, yang direncanakan akan diikuti juga oleh Singapura, dikabarkan membuat institusi keuangan di Swiss berusaha tidak berurusan dengan warga AS karena akan merepotkan mereka dalam pelaporan informasi pajak..

Di Inggris, wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan mereka di luar negeri dalam  lampiran khusus pelaporan pajak tahunan, termasuk bunga, dividen atau capital gain dan sewa hingga penghasilan yang tidak dapat dikirimkan kembali ke Inggris. Hal ini sebenarnya juga dapat diterapkan untuk wajib pajak kaya (High Net Worth Individual) di Indonesia yang bahkan memiliki kantor pajak tersendiri.

Pada February 2014, OECD menerbitkan satu laporan tentang standar atas Automatic Exchange of Financial Account Information antar negara untuk melakukan pertukaran secara otomatis tidak berdasar “on request” yang dapat digunakan untuk mengatasi penggelapan pajak dari harta di luar negeri karena standar ini mendukung pertukaran informasi keuangan dari institusi keuangan, apa saja yang perlu dilaporkan, jenis account dan pembayar pajak yang dicakup serta due dilligence yang perlu dilakukan oleh institusi keuangan. Kekurangan standar yang juga didukung G20 ini tidak mencakup data pengguna safe deposit box atau sanksi yang jelas untuk yang tidak mematuhinya.

Indonesia telah menandatangani Tax Information Exchange Agreement (TIEA) dengan negara-negara pusat keuangan yakni Bermuda, Guernsey, Isle of Man, Jersey dan San Marino[1] untuk bertukar informasi perpajakan walau belum berlaku efektif. TIEA yang tidak sama dengan tax treaty dibuat oleh negara-negara yang sering disebut sebagai tax haven dan berisi perjanjian pertukaran informasi keuangan, seperti data perbankan dan institusi keuangan serta data kepemilikan perusahaan, partnership, trust, yayasan hingga collective investment schemes. 

Penghindaran vs Penggelapan
Yang dilakukan wajib pajak di negara-negara pusat keuangan tidak hanya penggelapan namun juga penghindaran pajak dengan pendirian perusahaan perantara hingga pendirian trust, satu entitas yang didasarkan common law seperti di Inggris. Margaret Thatcher  dikabarkan menggunakan offshore trust di BVI untuk kepemilikan properti senilai 12 juta poundsterling di London untuk menghindari pajak. Warga Indonesia bahkan dapat menggunakan Business Trust di Singapura untuk mengelola kekayaan di Indonesia serta bagian dari perencanaan pajak.

Dalam kasus penggelapan pajak Asian Agri,  putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/PID.SUS/2012  menjelaskan penggunaan special purpose vehicle  company di Hong Kong, Macau dan BVI yang melakukan under invoicing untuk barang yang dijual Asian Agri sehingga merugikan penerimaan pajak. Di Italia, terdapat kasus Dolce &  Gabbana yang dituduh melakukan penggelapan pajak dengan penjualan merek Dolce & Gabbana dengan harga yang tidak wajar (arm’s length) ke perusahaan perantara di Luxembourg sehingga mereka dituduh tidak melaporkan penghasilan lebih dari 1 milyar euro.

Kesimpulan
Penggelapan dan  penghindaran pajak, yang diduga erat terkait dengan kejahatan lainnya, dapat dilakukan di negara yang menjadi pusat keuangan serta offshore bank. Dirjen Pajak perlu dan dapat menggunakan pertukaran informasi keuangan, termasuk rekening bank dan data perusahaan di luar negeri, dengan otoritas pajak luar negeri untuk mengatasi masalah tersebut dan perlu mewajibkan pelaporan penghasilan dan aset di luar negeri bagi wajib pajak secara khusus dalam pelaporan pajak.


Catatan: 
Tulisan ini adalah versi asli sebelum diedit oleh redaksi Harian Kontan dan diterbitkan dalam rubrik opini  pada Senin, 10 Maret 2014 
Beberapa bagian penting dari tulisan ini tidak ada dalam tulisan di Harian Kontan karena hasil edit dari redaktur.

Friday, February 3, 2012

Akhir Tahun 2011 dan Perpajakan Internasional - Pemeriksaan di Luar Negeri berdasarkan Tax Treaty (Bagian II)

Seperti telah dijelaskan di bagian pertama, pada akhir tahun 2011, Dirjen Pajak menerbitkan peraturan perpajakan internasional secara bersamaan tanggal 28 Desember 2011 tentang:
-Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri
-Pemeriksaan Pajak berdasarkan Pertukaran Informasi dalam Tax Treaty
-Pelaksanaan Penagihan Pajak Berdasarkan Tax Treaty

Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri
Peraturan yang diterbitkan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dalam rangka Pertukaran Informasi berdasarkan Tax Treaty yang melibatkan negara mitra.

Salah satu dasar pemeriksaan di luar negeri adalah adanya pertukaran informasi yang memungkinkan negara penandatangan tax treaty mempertukarkan informasi yang dapat dilihat, sebagai contoh, dalam pasal 26 dari OECD Model tentang Exchange of Information. Dalam pasal 26(5) dari OECD Model bahkan dikatakan bahwa informasi yang dicakup dalam pasal tersebut juga mencakup :
-data yang dimiliki perbankan atau lembaga keuangan
-data kepemilikan

Namun ketentuan tentang pertukaran informasi dalam Tax Treaty berbeda dengan UN Model yang tidak menyebut secara jelas tentang informasi dari perbankan,lembaga keuangan atau data kepemilikan.
Dalam praktek, tidak akan mudah melaksanakan pemeriksaan pajak di luar negeri karena suatu negara mungkin akan membatasi informasi yang dipertukarkan karena kerahasiaan perbankan contohnya seperti Singapura yang Tax Treaty dengan Indonesia tidak mengatur kerahasiaan perbankan seperti tampak disini

Bagaimanapun juga dalam lampiran PER-41 tersebut dijelaskan adanya persyaratan informasi yang harus dilengkapi untuk melaksanakan pemeriksaan , seperti :
nama Wajib Pajak Luar Negeri, Tax Identification Number (TIN), dan alamat Wajib Pajak Luar Negeri termasuk email atau alamat internet bila diketahui, nomor registrasi perusahaan bila diketahui, hubungan Wajib Pajak luar negeri tersebut dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa atau disidik, bagan atau diagram organisasi bila diketahui, atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat;

Salah satu contoh kemungkinan penerapan peraturan ini adalah apabila seorang Wajib Pajak Indonesia yang tinggal di luar negeri di negara mitra Tax Treaty namun belakangan diketahui bahwa ada permasalahan pajak dengan perusahaan lama tempat ia dulu bekerja dan memiliki saham.

Melihat sejarah pertukaran informasi dalam prakteknya, sepertinya akan perlu waktu lama untuk melakukan pertukaran informasi apalagi untuk pemeriksaan di negara mitra.

(lanjut ke bagian 3)

Tuesday, June 28, 2011

Indonesia dan Tax Information Exchange Agreement

Indonesia baru saja membuat Tax Exchange Information Agreement (TIEA) dengan negara offshore center. Pertama kali yang dibuat adalah dengan Guernsey seperti diberitakan disini, dan dilanjutkan dengan TIEA dengan Isle of Man dan Bermuda yang diberitakan laman berita ternama dan laman KBRI London.
Indonesia menyusul India yang telah membuat TIEA juga dengan negara offshore center yang juga sering disebut Tax Haven. Direncanakan bahwa akan ada TIEA lainnya dengan Cayman Island, Kepulauan Bahama, Costa Rica dan San Marino.

Dalam berita tersebut perjanjian pajak tersebut diharapkan dapat mengurangi permasalahan pajak dalam hubungannya dengan pidana perpajakan, money laundry atau korupsi.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah TIEA tersebut akan efektif terlebih masih sedikitnya tindak pidana pajak yang ditindaklanjuti secara domestik?
Dalam prakteknya, pertukaran informasi membutuhkan waktu yang lama sehingga kita perlu menunggu untuk melihat apakah TIEA dapat memberikan informasi lebih cepat.

Apakah Indonesia juga akan merevisi Tax Treaty dengan memasukkan bagian dari TIEA? Kita lihat saja perkembangannya

Tuesday, June 30, 2009

Permintaan Informasi Wajib Pajak ke Luar Negeri

Wajib Pajak yang melakukan transaksi di luar negeri dapat lebih mudah diuji kebenaran dalam pelaporan kewajiban perpajakan setelah terbitnya Surat Edaran No. SE - 51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak.
Isi surat edaran tersebut memuat beberapa hal dari pencegahan treaty abuse, prosedur permintaan informasi, kerahasiaan dari transaksi yang ada hingga waktu yang diperlukan

Ada beberapa hal yang dapat dicermati :
1. Treaty abuse adalah satu masalah yang kompleks dan diperlukan satu peraturan tersendiri untuk mengatur masalah ini.
2. Dalam hal kerahasiaan perbankan, perlu diingat adanya secrecy jurisdiction yang memegang erat rahasia perbankan. SE ini tidak terlalu jelas mengatur masalah data yang menyangkut rahasia perbankan tersebut.
3. Jika data diterima setelah pemeriksaan selesai, masih dapat diterbitkan SKPKBT sesuai pasal 15 UU KUP

Perlu diingat bahwa sekarang telah berkembang wacana automatic exchange of information seperti dijelaskan OECD dalam pasal 26 OECD Model Tax Convention yang mungkin dapat menjadi perhatian pemerintah seperti direkomendasikan OECD dalam laporannya.
Pasal 26 tentang Exchange of Information menegaskan ada 3 cara pertukaran informasi yakni (a) on-request, (b) automatic, (c) spontaneous.
Tentang penerapan automatic exchange of information dapat dilihat di Australia atau di Isle of Man.

Sepertinya pemerintah masih mengandalkan pertukaran informasi on-request meski pemerintah akan lebih diuntungkan jika menggunakan prosedur automatic exchange of information