Showing posts with label transfer pricing. Show all posts
Showing posts with label transfer pricing. Show all posts

Tuesday, June 9, 2015

Debt to Equity Ratio dan pembatasan hutang menurut pajak (English and Indonesian version)

Harian Kontan, Selasa, 9 Juni 2015




(Versi Indonesia) 
Debt to Equity Ratio dan pembatasan hutang menurut pajak  

Pemerintah akan menerbitkan aturan Debt to Equity Ratio (DER) dengan rasio 4:1 yang akan membatasi hutang luar negeri sehingga hutang dibatasi sebesar 4 kali modal dengan perkecualian sektor tertentu seperti perbankan serta pertambangan dan direncanakan berlaku mulai tahun 2016, dikatakan bahwa salah satu alasan terbitnya DER adalah karena kekuatiran atas pinjaman luar negeri yang terus meningkat (Kontan, 1 Juni 2015). Di tahun 1984, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan serupa dengan rasio sebesar 3:1 lewat KMK No. 1002/KMK.04/1984 untuk kepentingan pajak namun dicabut 5 bulan kemudian karena adanya berbagai penolakan dari pelaku usaha.  Apa sebenarnya permasalahan atas aturan DER ini di Indonesia ?   

Penghindaran pajak
Aturan DER dibuat di banyak negara karena otoritas pajak menemukan penghindaran pajak dengan  beban bunga yang berlebihan  atas hutang dari pihak  terafiliasi, khususnya yang berada di luar negeri dan bukan dibuat karena kekuatiran atas hutang luar negeri. 

Selain aturan DER, untuk mengatasi penghindaran pajak lewat beban bunga yang berlebihan, penerapan aturan transfer pricing dengan pendekatan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas kelayakan dari pemberian pinjaman juga dapat digunakan. 

Beban bunga atas pinjaman dari pihak terafiliasi yang melebihi rasio yang ditetapkan lewat aturan DER, atau sering disebut aturan thin capitalization,  tidak dapat menjadi beban pengurang pajak penghasilan (PPh) namun beban bunga tersebut dapat tetap sepenuhnya terutang withholding tax. 

Tiap negara dapat memiliki rasio berbeda untuk DER, contohnya rasio DER sebesar 1,5: 1 untuk perusahaan umum dan 15:1 untuk jasa keuangan di Australia hingga rasio 2:1 untuk perusahaan umum dan 5:1 untuk lembaga keuangan di Tiongkok.  Aturan DER di negara lain diterapkan atas pinjaman dari pihak terafiliasi, terutama pemegang saham,  serta berada  di luar negara yang bersangkutan.  Ada pertimbangan khusus jika satu perusahaan mempunyai jasa keuangan dan bukan kegiatan usaha non keuangan maka rasio DER atas atas usaha umum mungkin dapat digunakan. 

Aturan DER ini dapat berpengaruh, contohnya, pada struktur permodalan anak perusahaan dari perusahaan asing dalam investasi di satu negara., penilaian hutang hingga transaksi merger dan akuisisi.

Untuk memenuhi aturan DER, perusahaan dapat merubah hutang menjadi modal untuk memenuhi aturan tersebut dimana ada beberapa permasalahan yang harus dipertimbangkan, contohnya,  waktu dan bentuk rekapitalisasi atau perubahan modal, withholding tax, peraturan transfer pricing hingga perhitungan penghasilan atau rugi selisih kurs menurut PPh.

Peraturan transfer pricing
Cara lain untuk menguji kewajaran tingkat pinjaman dari pihak terafiliasi di luar negeri, khususnya pemegang saham, adalah dengan aturan transfer pricing yang akan menguji  penerapan prinsip kewajaran usaha  dari beban bunga atas pinjaman dari pemegang saham. 

Dalam praktek, Dirjen Pajak dapat mengujinya lewat pemeriksaan transfer pricing dengan tidak mengakui beban bunga atas pinjaman dari pemegang saham jika masih ada modal yang belum disetor dari pemegang saham  sesuai akta pendirian perusahaan berdasarkan UU Perseroan Terbatas karena pinjaman tersebut dianggap sebagai modal yang belum disetor.  Selain itu, dapat juga diuji kewajaran tingkat bunga dan kewajaran pemberian pinjaman dengan menggunakan rasio DER wajib pajak.

Intinya adalah perolehan  hutang dari pihak terafiliasi di luar negeri harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kewajaran. Pertanyaannya adalah bagaimana jika prinsip kewajaran telah sepenuhnya diterapkan namun rasio perbandingan modal dan hutang lebih besar dari aturan  DER?

Permasalahan lain dapat terjadi jika perusahaan membayar guarantee fee  karena jaminan yang diberikan pemegang saham atas pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan. Ini menimbulkan pertanyaan,  dapatkah ini  juga  masuk dalam aturan DER atau cukup dengan aturan transfer pricing lewat prinsip kewajaran usaha. 

Peraturan di Indonesia
Peraturan DER didasarkan pada pasal 18(1) UU PPh yang menjelaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh. Pasal tersebut, termasuk penjelasan pasal tersebut, tidak menerangkan bahwa rasio DER  diterapkan hanya atas pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti dijelaskan pasal 18(4), di luar negeri sehingga  berbeda dengan aturan DER di negara lain yang hanya diterapkan untuk pembatasan bunga pinjaman dari pihak terafiliasi khususnya di luar negeri. Jika demikian, hal ini dapat menimbulkan interpretasi bahwa pasal 18(1) tersebut mengatur pembatasan pinjaman diantaranya karena alasan ekonomi.

KMK No. 1002/KMK.04/1984 yang telah dicabut menjelaskan definisi hutang untuk perhitungan DER sebagai saldo rata-rata pada tiap akhir bulan yang dihitung dari semua hutang baik hutang jangka panjang maupun hutang jangka pendek, selain hutang dagang. Definisi modal untuk perhitungan DER, berdasarkan KMK tersebut, dijelaskan sebagai jumlah modal yang disetor pada akhir tahun pajak termasuk laba yang tidak dan/atau belum dibagikan.

KMK tersebut, seperti pasal 18(1) UU PPh, juga tidak menjelaskan bahwa penerapan rasio DER diterapkan hanya untuk pinjaman dari pihak terafiliasi sehingga penerapan aturan DER dapat disalahartikan sebagai pembatasan pinjaman luar negeri.

Kesimpulan
Aturan DER diperlukan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak melalui beban bunga yang berlebihan atas pinjaman dari pihak terafiliasi di luar negeri  sesuai UU PPh dan bukan untuk membatasi  pinjaman luar negeri yang dilakukan wajib pajak. Perbaikan pasal 18(1)di UU PPh dapat dilakukan demi kejelasan dan kepastian hukum serta mencegah kesalahpahaman atas aturan DER. 

(English Version) 
 The Government will issue a rule for Debt to Equity Ratio (DER) with a ratio of 4: 1 which would limit foreign debt so that the debt is capped at four times the capital with the exclusion of certain sectors such as banking and mining, and planned to take effect in 2016. It is said that one of the reasons for the issuance of DER is due to concerns over foreign debt which continues to increase (Kontan Daily Newspaper, June 1, 2015). In 1984, the government in fact has issued a similar rule with a ratio of 3: 1 through KMK No. 1002 / KMK.04 / 1984 for tax purposes but revoked 5 months later due to a variety of refusal of businesses. What exactly is the problem on this DER rule in Indonesia?

Tax avoidance 

DER rules are made in many countries since the tax authorities find tax avoidance with excessive interest charges on loans from affiliated parties, especially those residing abroad and not made because of concerns over foreign debt.

In addition to DER rules, to address tax avoidance through excessive interest charges, the application of transfer pricing rules with the approach of the principles of fairness and the predominance of business (arm's length principle) on the feasibility of granting loans can also be used.

Interest expenses on loans from affiliated parties that exceed specified ratios through DER rules, or often called thin capitalization rules, can not be the deductible expense for income tax purpose but the interest charges can remain fully payable for withholding tax.

Each country may have different ratios for DER, for example DER ratio of 1.5: 1 for  general companies and 15: 1 for financial services in Australia up to a ratio of 2: 1 for general companies and 5: 1 for financial institutions in China. DER rules in other countries are applied for loans from affiliated parties, especially shareholders, and are outside the country concerned. There are special considerations if a company has the financial and non-financial business activities, in this situation the ratio of DER for general companies may be used.

DER rules could affect, for example, the capital structure of the subsidiaries of foreign companies for investment  in particular country, valuation of debt until various issues for mergers and acquisitions transactions.To meet DER rules, the company can change the debt into capital to meet the rules where there are several issues that must be considered, for example, time and form of recapitalization or changes in capital, withholding tax, transfer pricing rules to the calculation of earnings or losses in income tax. 

Transfer pricing regulations
Another way to test the reasonableness of the level of loans from affiliated parties abroad, especially shareholders, is the transfer pricing rules that will test the application of arm's length principles on interest expenses on loans from shareholders.

In practice, the Director General of Taxation can test through transfer pricing audit by not recognizing interest expense on loans from shareholders if they have not paid-up capital from shareholders in accordance to incorporation documents, or corporate deed,  based  on Limited Liability Company Act because the loan is considered as capital which has not been paid. In addition, it can also be tested on arm's length principle on the interest rate and the reasonableness of  the lending by using the ratio of DER taxpayer.

The point is the acquisition of loans from affiliated parties abroad should be done by applying the arm's length principle. The question is what if the principle of fairness has been fully implemented yet and debt capital ratio greater than DER rules?

Another problem can occur if the company paying the guarantee fee for the guarantees given by shareholders for loans granted to subsidiaries. It raises the question, can we use the DER rules or simply use transfer pricing rules based on arm's length principle.

Regulations in Indonesia

DER regulation is based on Article 18 (1) Income Tax Law which explains that the Minister of Finance is authorized to issue a decision regarding the ratio between debt and capital companies for the purposes of income tax calculation. The article, including elucidation of the article, did not explain that the ratio of DER is  applied only on loan from a related party, as defined by Article 18 (4), from  overseas hence it is so different from DER rules in other countries which is only applied to the loan  lending from affiliated parties, especially overseas. If so, this could lead to the interpretation that Article 18 (1) has set restrictions on such loans for economic reasons.

KMK No. 1002 / KMK.04 / 1984 which has been repealed explained the definition of debt for the DER calculation as the average balance at the end of each month is calculated from all good debt long-term debt and short-term debt, other than trade payables. Definition of capital for DER calculation, based on the KMK, is described as the amount of paid-up capital at the end of the tax year including non-profit and / or have not been distributed.

KMK, such as Article 18 (1) of Income Tax Act, is also not clear that the application of DER ratio is applied only to loans from affiliated parties so that the application of the rules DER can be misconstrued as a restriction of foreign loans.

Conclusion

DER rules are needed to tackle the problem of tax avoidance through excessive interest expenses on loans from affiliated parties abroad according to the Income Tax Act and not to limit foreign borrowing undertaken taxpayer. Amendment of  Article 18 (1) in the Income Tax Act can be done for the sake of clarity and legal certainty and prevent misunderstandings on DER rules.


Catatan:
-Tulisan ini adalah tulisan asli sebelum (sedikit) diedit oleh redaksi Harian Kontan
-The English version is translated from the Indonesian version, I am really sorry that several terms may not be translated properly.  

Wednesday, April 9, 2014

Transfer Pricing Regulation - Updated in 2013

In 2013, Directorate General of Taxation has issued two TP Regulations which provide guidance as follows

a.DGT Regulation No. PER-22/PJ/2013 dated 30 May 2013 about tax audit procedures.  The regulation provides procedures on how to prepare and conduct audit including these issues:
-application of arm's length principle (ALP)
-identification of taxpayer's business
-how to choose TP Method

b. DGT Circular No. SE-50/PJ/2013 dated 24 October 2013 as a technical audit guide for transfer pricing, which is related to DGT Regulation No. PER-23/PJ/2013 dated 11 June 2013 on the tax audit standard. The circular gives a specific standard on how tax auditor should run their audit :
-Differentiation between special and routine audit
-The things that the tax auditor has to do for transfer pricing audit, since it is issued in relation to DGT Regulation about standard of tax audit which includes working papers and samples of items which have to be checked during audit.
-This circular revokes the previous circular, SE-04/PJ.7/1993.

Looking at the circular and the regulation, there might be several things needed for further clarification:
-Royalty payment is one of hottest topic for transfer pricing audit for both direct and indirect taxes and it deserves further and more detailed clarification
-Specific TP guidance for different issues for developing countries as noted in UN Practical Manual for Transfer Pricing are not specifically addressed in both regulations. It is interesting to see BRICS countries have responded to the report.
-Comparability issues for developing countries should be taken into account in Indonesia as also noted in UN Practical Manual.
-Should Indonesia pay more attention to Base Erosion and Profit Shifting which has drawn lots of attention from many countries? Transfer Pricing is obviously one of the issues in the report.

We also need to look at previous regulation to understand the issues of Transfer Pricing in here and here 

Catatan :
Peraturan Transfer Pricing terbaru di tahun 2013 merupakan satu kemajuan meski ada beberapa hal yang meski masalah topik panas yang khas Indonesia belum dijelaskan secara rinci

Wednesday, March 12, 2014

Transfer Pricing - Arm's Length Profit for Corporate Spin-off in Indonesia

A case of an automotive company brought to the Indonesian Tax Court has raised questions about the possibility to use arm's length principle for corporate spin-off or generally for business restructuring. In this case, tax authority has challenged the arm's length profit of a company after the spin-off of a certain business unit as part of the domestic business restructuring of the Indonesian company.

Facts
The company, let's call it A Corp., has been audited by Directorate General of Taxation (DGT) and during the audit the tax authority found that the company's profit after the spin-off has decreased with the following facts:
-a division was spun off from its previous company, X Corp, and became a separate entity, a new company, A Corp.
-After the new company, A Corp., was established, it was later found out that the X Corp's gross margin has decreased significantly and even if the gross margins of the A Corp and X Corp are combined, the overall gross margin is even still lower before the spin-off. 
-The tax authority challenged it and raised questions about the arm's length profit. Tax authority also believes that it might be due to royalty and non arm's length purchase price.
-DGT is of opinion that spin-off should not lower the gross margin before the spin-off. DGT compares A Corp.'s  gross margin  with competitor's gross margin and decides that A Corp.'s gross margin is lower. 
-A Corp has related party transactions with its related entity in Indonesia and other country.
-The transfer price, which is allegedly not arm's length, will be able to avoid higher indirect tax i.e. VAT. It is noted, based on the audit, that A Corp has sold its manufactured products to its related parties, in Indonesia and abroad, below the arm's length price to decrease the profit.

Having seen the facts above mentioned, we are likely to conclude that DGT is pursuing arm's length profit before and after the business restructuring.

After hearing process, the Tax Court has to decide on this case and after the decision is made, the taxpayer is still able to pursue judicial review from the Supreme Court.  

Comments
Looking at the facts, some questions need to be answered.  

Since domestic related party transactions also take place between related parties in Indonesia, does the domestic transfer pricing rule apply? Pursuant to DGT Regulation No. PER- 32/PJ/2011 about arm's length principle, it is stated on Art.2 that domestic transfer pricing rule applies on (i) certain business sector whose final and non final income tax is applied, (ii) sales tax on luxury goods, and (iii) production sharing contract for oil and gas.  Further, it is stated in the DGT Regulation No. PER-22/PJ/2013 about transfer pricing audit guide which states that domestic transactions could be used for profit shifting due to differences of tax rate between domestic companies.

The basis for transfer pricing rule is Art. 18(3) of Income Tax Law which mentions that DGT has the authority to re-determine the amount of incomes and reduction as well as to re-determine debts as capital to calculate the amount of taxable incomes for taxpayer possessing special relation with other taxpayer in accordance with equity and common practice of business that is not influenced by a special relation by means of price ratio method among independent party, re-sale price method, costs-plus method, or other methods. 
Also based on the elucidation, there is no wording which is likely to say that spin-off should be part of transfer pricing rule.

This off-the-beaten-path case reminds me of other case inIndia which has made many people wonder about the use of transfer pricing rule for share issuance.

The author has no information on how the Tax Court decided on this case but this story has been reported on a national daily newspaper last year. 

Thursday, December 1, 2011

Revisi peraturan Transfer Pricing di Indonesia di tahun 2011

Dirjen Pajak akhirnya merevisi peraturan Transfer Pricing di Indonesia lewat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 yang mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, 11 November 2011.

Ada beberapa perbedaan dibanding peraturan Transfer Pricing sebelumnya di tahun 2011 sebagai berikut
-Penerapan dan Dokumentasi atas Transaksi Hubungan Istimewa (Related Party Transaction)
Pasal 2 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa peraturan TP ditetapkan terutama pada transaksi hubungan istimewa dengan pihak terkait (related party) di luar negeri dan dalam negeri.
Untuk pihak terkait di dalam negeri dibatasi hanya untuk untuk transaksi pihak terkait yang digunakan untuk mendapatkan perbedaan tarif pajak karena PPh final dan non final, PPn BM dan transaksi dengan perusahaan pada Kontrak Kerja Sama Migas.

Perlu dicatat bahwa hal belum lama ini pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sehingga industri pionir dapat dibebaskan dari PPh Badan atau mendapat pengurangan PPh. Oleh karenanya peraturan ini relevan untuk diterapkan pada perusahaan yang mendapat fasilitas tax holiday.

-Metode TP sekarang tidak lagi menggunakan hirarki
Dirjen Pajak sepertinya telah mengikuti revisi terbaru OECD TP Guidelines yang diterbitkan tahun 2010.

- Analisa Kesebandingan
Comparability analysis atau Analisa Kesebandingan akan lebih diperketat karena adanya faktor yang harus dipertimbangkan. Dalam prakteknya, tidak semua comparables dapat digunakan jika kriteria yang digunakan diperketat oleh Dirjen Pajak sehingga analisa lebih mendalam akan diperlukan.

-Intangibles
Dirjen Pajak, dalam pasal 17, mengakui adanya Trade Intangibles dan Marketing Intangibles sehingga pasal tersebut dapat digunakan sebagai dasar hokum dalam pemeriksaan Transfer Pricing.

-Cost Contribution Arrangements (CCA)
Di Pasal 17A, CCA telah diakui namun Wajib Pajak harus membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah arm’s length jika tidak maka perjanjian tersebut dapat ditolak oleh Dirjen Pajak.

Thursday, October 13, 2011

Belajar Transfer Pricing

Banyak orang yang belum paham Transfer Pricing, artikel berikut menjelaskan secara sederhana bagaimana satu perusahaan pisang melakukan Transfer Pricing.

Dari ilustrasi menarik ini kita dapat melihat bagaimana Transfer Pricing digunakan oleh perusahaan pisang di Inggris untuk menghindari pajak, penentuan harga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalty, trademark hingga intra –group services.

Berdasarkan sejarah, transfer pricing mulai dibuat dalam ketentuan perpajakan di Inggris yang digunakan untuk mengamankan penerimaan pajak, jadi penggambaran perusahaan pisang di atas bisa jadi satu gambaran nyata.

Dari gambaran perusahaan pisang tersebut, pemerintah, lewat Dirjen Pajak dapat menerapkan harga wajar atas harga beli, harga jual hingga pembayaran atas intra-group service.

Di Indonesia?

Mungkin kalau di Indonesia bisa digambarkan seperti telepon pintar yang diproduksi oleh perusahaan di Cina sana, namun barang dijual oleh perusahaan dagang berkedudukan di Hong Kong sedang server berlokasi di Amerika serta layanan pendukung seperti marketing dan customer service ada di Singapura. Selain itu holding company juga berada di beberapa negara, dari Belanda, Luxembourg hingga Swiss. Kepemilikan atas merek, teknologi dapat saja berada di beberapa negara yang menawarkan insentif pajak tertentu atau juga financial offshore center. Hal ini hanyalah contoh sederhana dari permasalahan transfer pricing.

Sunday, January 30, 2011

Transfer Pricing di Indonesia dengan peraturan terbaru di 2010

Sejak 2010, Pemerintah mengeluarkan banyak peraturan Transfer Pricing yang akan banyak berdampak pada penerapan aturan pajak tentang Transfer Pricing di Indonesia.


Transfer Pricing yang disebut juga sebagai Transaksi dengan Hubungan Istimewa akhirnya memiliki dasar hukum dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara WP dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.


Dari peraturan tersebut ada beberapa yang dapat dicermati yakni PER 43 ini akan dipakai sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi dalam hal Transfer Pricing oleh Pemerintah atau Dirjen Pajak. PER 43 juga tidak terlepas dari S-153 yang menjelaskan tentang pedoman pemeriksaan atas Transfer Pricing.


Beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya adalah :

1. Peraturan yang ada terbatas, tidak banyak perbedaan dengan OECD Guidelines sehingga tidak ada yang benar-benar baru namun hanya menegaskan.

2. Aturan tentang intangible property tidak diatur dengan jelas meskipun hal ini juga masih menjadi topik terbaru dari transfer pricing.

3. Tidak diatur tentang Transfer Pricing dalam hal PPN dan Bea Masuk


Pendokumentasian Transfer Pricing tidak diatur dalam hal format namun PER-43 menjelaskan hal apa saja yang harus didokumentasikan.


Semoga selanjutnya akan ada peraturan Transfer Pricing yang lebih baik dan lebih jelas tapi yang jelas akan makin sukar bagi perusahaan multinasional untuk memindahkan laba mereka ke negara lain terutama negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.


MAP dan APA

Pasal 22 dari PER 43 menjelaskan tentang Mutual Agreement Procedure (MAP) sedang pasal 23 menjelaskan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang masing-masing dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak dan menghindari permasalahan pajak dalam hal Transfer Pricing.

Belakangan, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-48/PJ/2010 tentang MAP dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010 tentang APA.


Efek peraturan Transfer Pricing terbaru ini sepertinya dapat kita lihat sejak tahun pajak 2010 ini yang beberapa bulan lagi harus dilaporkan.

Tuesday, June 29, 2010

Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pedoman pemeriksaan atas Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) yang akan menjadi pedoman bagi pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010

Ada beberapa hal yang dicermati dalam S-153 tersebut diantaranya :
- penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)
- pemilihan pembanding (comparables)
- penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak

Beberapa penerapan praktis diantaranya:
- klasifikasi perusahaan menurut KLU atau klasifikasi industri dalam penggunaan pembanding
- perbedaan kegiatan manufaktur dalam (i) manufaktur fungsi penuh, (ii) contract manufacturer dan (iii) toll manufacturer.
- perbedaan kegiatan distribusi kedalam (i) distributor fungsi penuh (ii) terbatas dan (iii) resiko – rendah – komisioner
- kewajaran penggunaan jasa atau intangible property dari pihak afiliasi (related party) seperti jasa manajemen dan royalty.
- penggunaan pertukaran informasi dengan treaty partner untuk pemeriksaan

Yang bisa menjadi pertanyaan adalah sejauh mana sosialisasi dari S-153 ini bagi aparat pajak? Selain itu kenapa hanya berupa surat dan tidak memberi penegasan berupa peraturan pajak yang lebih kuat seperti peraturan dirjen pajak?

Tuesday, February 9, 2010

Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan

Mulai tahun pajak 2009, Wajib Pajak Badan diminta untuk melakukan dokumentasi Transfer Pricing. Hal ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. 39 /PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
Dalam Lampiran Khusus 3A-1 sesuai PER 39 tersebut diantaranya diminta :
- Dokumentasi Penetapan Harga Wajar Transaksi
- Gambaran Transaksi
- Catatan Penentuan Harga Wajar termasuk data pembanding dan metodologi

Sepertinya hal inilah yang akan menjadi dasar pemeriksaan transfer pricing di masa mendatang

Thursday, January 14, 2010

Audit atas Transfer Pricing akan bertambah?

Dengan berita ini
dapat diperkirakan bahwa pemeriksaan atas masalah Transfer Pricing akan bertambah

VivaNews.com, 4 Januari 2010Dirjen Pajak: "Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20." VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mempunyai 1.015 petugas khusus yang disebar untuk memeriksa transaksi tranfer pricing (pajak berganda). Sebanyak 15 tenaga di antaranya, bertugas diluar negeri dan disebut dengan intelligent economic.
Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Senin 4 Januari 2009.Ditjen Pajak, kata Tjiptardjo, berkomitmen untuk menseriusi penghilangan praktek transaksi pajak berganda. Termasuk di antaranya, memeriksa perusahaan yang selama 10 tahun terakhir terus merugi.
Untuk itu, sebanyak 1.000 tenaga yang membidangi transfer pricing, telah disebar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak (KPP WP) besar I, KPP WP besar II, KPP Madya seluruh Indonesia dan KPP di bawah Kanwil Khusus.
"Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20," kata Tjiptardjo.
Pada 2010 ini, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan untuk transaksi afiliasi, baik atas WP grup maupun transfer pricing lintas negara, termasuk teransaksi dengan penduduk tax havens. Untuk itulah pemeriksaan di luar negeri melalui 15 personil staf khusus itu, semakin ditingkatkan.
"Di luar negeri pada tahun ini pemeriksaan akan difokuskan pada sektor-sektor yang berisiko tinggi, termasuk di antaranya perusahaan yang selama 10 tahun terakhir membukukan kerugian terus menerus," ujar Tjiptardjo.Tidak hanya itu, Tjiptardjo menambahkan, perusahaan yang tidak memanfaatkan sunset policy tahun 2008-2009 juga akan ikut
diperiksa.

Friday, November 13, 2009

Tax Treaty, Penerapan P3B dan Pencegahan Penyalahgunaan P3B

Bagaimana cara penerapan Tax Treaty bagi Wajib Pajak Indonesia serta cara penerapan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD). Apakah yang dimaksud dengan Conduit Company, Beneficial Owner, Substance over form dalam Tax Treaty?

Pemerintah dalam peraturan terbaru, Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 menjelaskan tentang hal-hal tersebut

Peraturan Dirjen Pajak No.61/PJ.2009 (PER 61)
PER 61 mengatur cara penerapan SKD saat pemotong pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menyerahkan penghasilan ke WP LN.
Ada hal yang baru seperti Kustodian di pasal 4 yang berurusan dengan transaksi efek (sekuritas). PER 61 mengatur tentang SKD atas penghasilan dari Kustodian
PER 61 menetapkan bentuk formal SKD yang dibedakan antara
(1) Bentuk Umum yang terdiri dari 6 bagian
(2) SKD untuk perbankan dan Kustodian di Bursa Efek

PER-61 secara tidak langsung menggantikan SE - 03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B meski sebenarnya tidak berhubungan langsung karena SE 03 bukanlah satu produk hukum
Yang perlu dikritisi adalah :

1. Lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh SKD, jika SKD disampaikan melewati batas waktu penyampaian SPT Masa maka SKD tersebut tidak diterima
2. SKD tidak dibuat khusus untuk satu Wajib Pajak tapi dibuat terpisah berdasarkan pemberi penghasilan di Indonesia sehingga satu pemberi penghasilan mempunyai satu SKD untuk satu tahun pajak. Jadi pertanyaan juga apakah Competent Authority di negara lain sudah familiar dengan formulir baku ini?

Peraturan Dirjen Pajak No.62/PJ.2009 (PER 62)
PER 62 berisi tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B.
Meskipun dijelaskan dalam PER tersebut tentang Agen, Nominee, Conduit Company, Beneficial Owner, Substance over form namun ada pertanyaan kritis :

1. Tidak menyebut adanya prosedur pertukaran informasi untuk mengetahui apakah Wajib Pajak Luar Negeri tersebut benar atau siapa beneficial owner dari perusahaan luar negeri tersebut.
2. Dengan adanya apa yang disebut secrecy jurisdictions, yang secara singkat dapat dikatakan tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan kepemilikan atas perusahaan yang berlokasi di satu negara, adalah satu masalah dan tidak mudah bagi Dirjen Pajak untuk mengetahui penyalahgunaan P3B. Contohnya :
Perusahaan perantara yang dibentuk di Treaty Partner yang didirikan investor dari negara lain atau bahkan oleh investor dari Indonesia sendiri.


Kesimpulannya : peraturan terbaru ini sudah merupakan satu kemajuan namun belum sempurna dalam penerapan Tax Treaty.

Wednesday, November 26, 2008

Transfer Pricing in Indonesia after 2008

In the latest amendment of Income Tax Law this year, eventually the government, as we could see in article 18, acknowledges transfer pricing methods: (i)comparable uncontrolled price method, (ii)resale price method), (iii)cost plus method, (iv)profit split method, and (v)transactional net margin method. Previously, these methods were mentioned in ‘outdated’ circular letter that predates the Income Tax Law 1994 and it could also be questioned since circular letter is binding merely for the tax authority.

The amendment also explains the Advance Pricing Arrangement, purchase through special purpose company (SPV), and the use of conduit company. Nevertheless, further details would be regulated by a decree of Finance Minister. It should be noted that a decree might need review and receive feedback before it could be applicable for the taxpayers. Furthermore, we need to see whether the government, after the amendment, would be more strict in transfer pricing practice for multinational companies since the transfer pricing practice in Indonesia is commonly accused as a means for transferring profit to low tax jurisdiction out of Indonesia