Mau dibawa kemana Direktorat Jenderal Pajak?
Beberapa bulan ini wacana agar DJP melepaskan diri Kementerian Keuangan menguat dengan berbagai alasan, dalam hal pengelolaan SDM hingga organisasi dan lain hal seperti dijelaskan disini hingga disini bahkan perbandingan antara otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak di Zambia dan Jerman
Masalah yang sebenarnya sudah cukup lama dibahas namun diperlukan kemauan politik dari pemerintah
Belakangan bahkan muncul petisi agar KPU meminta pemerintah mewajibkan calon presiden untuk memberikan program dalam hal perpajakan. Dalam hal tim ekonomi capres, yang ada kebanyakan hanyalah hal normatif tanpa menjelaskan darimana penerimaan pemerintah akan tercapai seperti diberitakan disini.
Beberapa hal yang dicatat dari berbagai sumber diatas:
-Pajak merupakan masalah penting karena sekitar 80% penerimaan negara berasal dari uang pajak, tanpa pajak pembangunan tidak akan dapat berjalan dengan baik
-Otoritas pajak yang independen dapat meningkatkan penerimaan pajak seperti terlihat di negara lain termasuk Zambia
-Perlu dukungan pemerintah untuk memutuskan apakah pajak yang selama ini setara eselon 1 atau Direktorat Jenderal dapat menjadi badan otonom di bawah Presiden dengan kewenangan tersendiri dalam hal anggaran hingga Sumber Daya Manusia (SDM)
-Badan otonom diharapkan dapat meningkatkan tax ratio di Indonesia
Tulisan ini juga merupakan sambungan dari tulisan sebelumnya tentang Dirjen Pajak dan permasalahan yang ada. Di tengah masa pemilu ini, penulis berharap akan badan otoritas pajak yang lebih baik di Indonesia.
Semoga!
Thursday, April 10, 2014
Wednesday, April 9, 2014
Transfer Pricing Regulation - Updated in 2013
In 2013, Directorate General of Taxation has issued two TP Regulations which provide guidance as follows
a.DGT Regulation No. PER-22/PJ/2013 dated 30 May 2013 about tax audit procedures. The regulation provides procedures on how to prepare and conduct audit including these issues:
-application of arm's length principle (ALP)
-identification of taxpayer's business
-how to choose TP Method
b. DGT Circular No. SE-50/PJ/2013 dated 24 October 2013 as a technical audit guide for transfer pricing, which is related to DGT Regulation No. PER-23/PJ/2013 dated 11 June 2013 on the tax audit standard. The circular gives a specific standard on how tax auditor should run their audit :
-Differentiation between special and routine audit
-The things that the tax auditor has to do for transfer pricing audit, since it is issued in relation to DGT Regulation about standard of tax audit which includes working papers and samples of items which have to be checked during audit.
-This circular revokes the previous circular, SE-04/PJ.7/1993.
Looking at the circular and the regulation, there might be several things needed for further clarification:
-Royalty payment is one of hottest topic for transfer pricing audit for both direct and indirect taxes and it deserves further and more detailed clarification
-Specific TP guidance for different issues for developing countries as noted in UN Practical Manual for Transfer Pricing are not specifically addressed in both regulations. It is interesting to see BRICS countries have responded to the report.
-Comparability issues for developing countries should be taken into account in Indonesia as also noted in UN Practical Manual.
-Should Indonesia pay more attention to Base Erosion and Profit Shifting which has drawn lots of attention from many countries? Transfer Pricing is obviously one of the issues in the report.
We also need to look at previous regulation to understand the issues of Transfer Pricing in here and here
Catatan :
Peraturan Transfer Pricing terbaru di tahun 2013 merupakan satu kemajuan meski ada beberapa hal yang meski masalah topik panas yang khas Indonesia belum dijelaskan secara rinci
a.DGT Regulation No. PER-22/PJ/2013 dated 30 May 2013 about tax audit procedures. The regulation provides procedures on how to prepare and conduct audit including these issues:
-application of arm's length principle (ALP)
-identification of taxpayer's business
-how to choose TP Method
b. DGT Circular No. SE-50/PJ/2013 dated 24 October 2013 as a technical audit guide for transfer pricing, which is related to DGT Regulation No. PER-23/PJ/2013 dated 11 June 2013 on the tax audit standard. The circular gives a specific standard on how tax auditor should run their audit :
-Differentiation between special and routine audit
-The things that the tax auditor has to do for transfer pricing audit, since it is issued in relation to DGT Regulation about standard of tax audit which includes working papers and samples of items which have to be checked during audit.
-This circular revokes the previous circular, SE-04/PJ.7/1993.
Looking at the circular and the regulation, there might be several things needed for further clarification:
-Royalty payment is one of hottest topic for transfer pricing audit for both direct and indirect taxes and it deserves further and more detailed clarification
-Specific TP guidance for different issues for developing countries as noted in UN Practical Manual for Transfer Pricing are not specifically addressed in both regulations. It is interesting to see BRICS countries have responded to the report.
-Comparability issues for developing countries should be taken into account in Indonesia as also noted in UN Practical Manual.
-Should Indonesia pay more attention to Base Erosion and Profit Shifting which has drawn lots of attention from many countries? Transfer Pricing is obviously one of the issues in the report.
We also need to look at previous regulation to understand the issues of Transfer Pricing in here and here
Catatan :
Peraturan Transfer Pricing terbaru di tahun 2013 merupakan satu kemajuan meski ada beberapa hal yang meski masalah topik panas yang khas Indonesia belum dijelaskan secara rinci
Wednesday, March 12, 2014
Transfer Pricing - Arm's Length Profit for Corporate Spin-off in Indonesia
A case of an automotive company brought to the Indonesian Tax
Court has raised questions about the possibility to use arm's length principle
for corporate spin-off or generally for business restructuring. In this case, tax
authority has challenged the arm's length profit of a company after the
spin-off of a certain business unit as part of the domestic business
restructuring of the Indonesian company.
Facts
The company, let's call it A Corp., has been audited by
Directorate General of Taxation (DGT) and during the audit the tax authority
found that the company's profit after the spin-off has decreased with the
following facts:
-a division was spun off from its previous company, X Corp,
and became a separate entity, a new company, A Corp.
-After the new company, A Corp., was established, it was
later found out that the X Corp's gross margin has decreased significantly and
even if the gross margins of the A Corp and X Corp are combined, the overall
gross margin is even still lower before the spin-off.
-The tax authority challenged it and raised questions about the
arm's length profit. Tax authority also believes that it might be due to
royalty and non arm's length purchase price.
-DGT is of opinion that spin-off should not lower the gross
margin before the spin-off. DGT compares A Corp.'s gross margin with competitor's gross margin and decides
that A Corp.'s gross margin is lower.
-A Corp has related party transactions with its related
entity in Indonesia and other country.
-The transfer price, which is allegedly not arm's length,
will be able to avoid higher indirect tax i.e. VAT. It is noted, based on the
audit, that A Corp has sold its manufactured products to its related parties,
in Indonesia and abroad, below the arm's length price to decrease the profit.
Having seen the facts above mentioned, we are likely to
conclude that DGT is pursuing arm's length profit before and after the business
restructuring.
After hearing process, the Tax Court has to decide on this
case and after the decision is made, the taxpayer is still able to pursue
judicial review from the Supreme Court.
Comments
Looking at the facts, some questions need to be answered.
Since domestic related party transactions also take place between related parties in Indonesia, does the domestic transfer pricing rule apply? Pursuant to DGT Regulation
No. PER- 32/PJ/2011 about arm's length principle, it is stated on Art.2 that
domestic transfer pricing rule applies on (i) certain business sector whose
final and non final income tax is applied, (ii) sales tax on luxury goods, and
(iii) production sharing contract for oil and gas. Further, it is stated in the DGT Regulation
No. PER-22/PJ/2013 about transfer pricing audit guide which states that domestic
transactions could be used for profit shifting due to differences of tax rate
between domestic companies.
The basis for transfer pricing rule is Art. 18(3) of Income
Tax Law which mentions that DGT has the authority to re-determine the amount of
incomes and reduction as well as to re-determine debts as capital to calculate
the amount of taxable incomes for taxpayer possessing special relation with other
taxpayer in accordance with equity and common practice of business that is not influenced
by a special relation by means of price ratio method among independent party,
re-sale price method, costs-plus method, or other methods.
Also based on the
elucidation, there is no wording which is likely to say that spin-off should be
part of transfer pricing rule.
This off-the-beaten-path case reminds me of other case inIndia which has made many people wonder about the use of transfer pricing rule
for share issuance.
The author has no information on how the Tax Court decided
on this case but this story has been reported on a national daily newspaper
last year.
Tuesday, March 11, 2014
Offshore Bank, Financial Center dan Penggelapan Pajak di Indonesia
Harian Kontan, 10 Maret 2014
Benarkah simpanan uang di luar negeri dapat dilakukan agar penghasilan kita tidak terlacak? Terdakwa kasus korupsi dari KPK, terungkap dalam penyadapan, berbicara tentang rekening bank di British Virgin Islands (BVI) yang menurutnya tempat orang Indonesia menyimpan dan mencuci uang.
Di BVI, selain
beberapa negara lain yang dikenal sebagai financial
center, banyak perusahaan perantara didirikan untuk menghindari pajak dan menjadi
salah satu pendorong OECD membuat studi atas base erosion dan profit shifting
dari perusahaan multinasional.
Direktorat
Jenderal Pajak berkeinginan memperoleh akses atas rekening perbankan di Indonesia terutama
180.000 rekening orang kaya untuk
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak namun rencana ini dikabarkan dapat memicu
nasabah Indonesia untuk memindahkan uang mereka terutama ke Singapura dimana
diperkirakan lebih dari 1.500 trilyun rupiah tersimpan (Kompas, 27 Februari
2014).
Jika demikian, benarkah
data rekening bank dan keuangan di negara-negara pusat keuangan dapat dan perlu
dibuka serta permasalahan apa yang terjadi?
Offshore bank, seperti yang terdapat di negara pusat keuangan
di Singapura, Hong Kong, Swiss hingga BVI, adalah cara yang dapat dipakai untuk
menyembunyikan uang atau penghasilan tidak hanya dari penegak hukum atas kasus
korupsi dan pencucian uang namun juga dari otoritas pajak agar penghasilan
tersebut tidak dikenakan pajak. Setali tiga uang, uang yang disembunyikan harus
tidak dapat dilacak oleh otoritas pajak dan penegak hukum. Bagi otoritas pajak,
penghasilan dari tindak kejahatan, termasuk korupsi, adalah penghasilan kena
pajak yang bila tidak dilaporkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal
selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Pelaporan Pajak
Setelah kasus UBS
Bank di Swiss dimana banyak nasabah warga
Amerika Serikat (AS) menyembunyikan
penghasilan agar tidak membayarkan pajak, di tahun 2010, AS mengesahkan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
yang mewajibkan warga AS termasuk permanent
resident untuk melaporkan rekening bank atau keuangan serta aset yang
mereka miliki di luar negeri dengan sanksi atas mereka yang tidak
melaporkannya. FATCA juga berusaha meminta pelaporan dari institusi keuangan
luar AS untuk melaporkan informasi keuangan dari warga AS. FATCA, yang direncanakan akan diikuti juga oleh
Singapura, dikabarkan membuat institusi keuangan di Swiss berusaha tidak
berurusan dengan warga AS karena akan merepotkan mereka dalam pelaporan informasi
pajak..
Di Inggris, wajib
pajak berkewajiban melaporkan penghasilan mereka di luar negeri dalam lampiran khusus pelaporan pajak tahunan, termasuk
bunga, dividen atau capital gain dan sewa hingga penghasilan yang tidak dapat
dikirimkan kembali ke Inggris. Hal ini sebenarnya juga dapat diterapkan untuk
wajib pajak kaya (High Net Worth
Individual) di Indonesia yang bahkan memiliki kantor pajak tersendiri.
Pada February
2014, OECD menerbitkan satu laporan tentang standar atas Automatic Exchange of Financial Account Information antar negara
untuk melakukan pertukaran secara otomatis tidak berdasar “on request” yang
dapat digunakan untuk mengatasi penggelapan pajak dari harta di luar negeri
karena standar ini mendukung pertukaran informasi keuangan dari institusi
keuangan, apa saja yang perlu dilaporkan, jenis account dan pembayar pajak yang dicakup serta due dilligence yang perlu dilakukan oleh institusi keuangan. Kekurangan
standar yang juga didukung G20 ini tidak mencakup data pengguna safe deposit box atau sanksi yang jelas
untuk yang tidak mematuhinya.
Indonesia telah
menandatangani Tax Information Exchange
Agreement (TIEA) dengan negara-negara pusat keuangan yakni Bermuda,
Guernsey, Isle of Man, Jersey dan San Marino[1]
untuk bertukar informasi perpajakan walau belum berlaku efektif. TIEA yang
tidak sama dengan tax treaty dibuat oleh negara-negara yang sering disebut
sebagai tax haven dan berisi
perjanjian pertukaran informasi keuangan, seperti data perbankan dan institusi
keuangan serta data kepemilikan perusahaan, partnership,
trust, yayasan hingga collective investment schemes.
Penghindaran vs
Penggelapan
Yang dilakukan
wajib pajak di negara-negara pusat keuangan tidak hanya penggelapan namun juga
penghindaran pajak dengan pendirian perusahaan perantara hingga pendirian trust, satu entitas yang didasarkan common law seperti di Inggris. Margaret
Thatcher dikabarkan menggunakan offshore trust di BVI untuk kepemilikan
properti senilai 12 juta poundsterling di London untuk menghindari pajak. Warga
Indonesia bahkan dapat menggunakan Business
Trust di Singapura untuk mengelola kekayaan di Indonesia serta bagian dari perencanaan
pajak.
Dalam kasus penggelapan
pajak Asian Agri, putusan Mahkamah Agung
No. 2239 K/PID.SUS/2012 menjelaskan
penggunaan special purpose vehicle company
di Hong Kong, Macau dan BVI yang melakukan under
invoicing untuk barang yang dijual Asian Agri sehingga merugikan penerimaan
pajak. Di Italia, terdapat kasus Dolce &
Gabbana yang dituduh melakukan penggelapan pajak dengan penjualan merek Dolce
& Gabbana dengan harga yang tidak wajar (arm’s length) ke perusahaan perantara di Luxembourg sehingga mereka
dituduh tidak melaporkan penghasilan lebih dari 1 milyar euro.
Kesimpulan
Penggelapan dan penghindaran pajak, yang diduga erat terkait
dengan kejahatan lainnya, dapat dilakukan di negara yang menjadi pusat keuangan
serta offshore bank. Dirjen Pajak perlu
dan dapat menggunakan pertukaran informasi keuangan, termasuk rekening bank dan
data perusahaan di luar negeri, dengan otoritas pajak luar negeri untuk
mengatasi masalah tersebut dan perlu mewajibkan pelaporan penghasilan dan aset
di luar negeri bagi wajib pajak secara khusus dalam pelaporan pajak.
Catatan:
Tulisan ini adalah versi asli sebelum diedit oleh redaksi Harian Kontan dan diterbitkan dalam rubrik opini pada Senin, 10 Maret 2014
Beberapa bagian penting dari tulisan ini tidak ada dalam tulisan di Harian Kontan karena hasil edit dari redaktur.
Thursday, January 30, 2014
Asian Agri dan ulasan atas putusan Mahkamah Agung – Pajak Internasional
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Asian Agriterbukti bersalah menarik perhatian banyak orang di akhir tahun 2012 dan sampai
sekarang, permasalahannya belum terbukti karena masalah penggelapan pajak belum
selesai. Bahkan di bulan Januari 2013
ini Kejaksaan Agung dan juga Direktorat Jenderal Pajak berusaha menagihpembayaran denda.
Tulisan ini akan melihat putusan Mahkamah Agung No. 2239
K/PID.SUS/2012 yang selama ini belum banyak diperhatikan untuk melihat
pertimbangan yang dipakai hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan tersebut.
1. Putusan dijatuhkan atas terdakwa Suwir Laut dalam jabatannya sebagai Tax Manager dari
Asian Agri Group dan terdaftar sebagai pegawai di PT. Inti Indosawit Subur yang sudah menjalani penahanan sejak Desember
2010.
2. Terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas pelaporan
pajak di beberapa Kantor Pajak dari WP Besar hingga Kisaran. Disebutkan adanya
tax planning meeting yang membahas perencanaan untuk mengecilkan pajak.
(Catatan: penulis berpendapat hal ini tidak tepat karena tax planning tidak
sama dengan tax evasion).
3. Berikut adalah hal
yang dilakukan, berdasarkan dakwaan halaman 4 - 6 :
A. Rekayasa keuangan internasional disebutkan sebagai
berikut, sebagaimana dikutip dibawah ini:
Rekayasa penjualan
tersebut dilakukan melalui penjualan ekspor yang pengiriman barangnya langsung
ditujukan ke negara pembeli (End Buyer) tetapi dokumen keuangan yang berkaitan
dengan transaksi ekspor tersebut (Letter of Credit/LC, Invoice) dibuat
seolah-olah dijual kepada perusahaan di Hong Kong (Twin Bonus Edible Oils Ltd.,
Goods Fortune Oils & Fats Ltd., United Oils & Fats Ltd., atau Ever
Resources Oils & Fats Industries Ltd), kemudian dijual lagi ke perusahaan
di Macau (Global Advance Oils and Fats) atau British Virgin Island/BVI (Asian
Agri Abadi Oils and Fats Ltd.), baru selanjutnya dijuai ke End Buyer. Padahal perusahaan
di Hong Kong, Macau maupun di BVI adalah perusahaan paper company atau Special
Purpose Vehide (SPV) yang digunakan sebagai fasilitator untuk secara dokumentasi
mendukung transaksi tersebut dan sebagai tempat untuk menampung selisih harga
jual.
Rekayasa penjualan
produk-produk AAG ke luar negeri dengan maksud mengubah harga jual yang
seharusnya ke End Buyer diganti dengan harga yang lebih rendah (under invoicing)
ke perusahaan-perusahaan tersebut di Hong Kong sehingga keuntungan (profit)
menjadi lebih rendah untuk perusahaan di Indonesia. Seluruh pembuatan Invoice penjualan
baik untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam AAG maupun perusahaan di
Hongkong, Macau dan BVI dilakukan di Medan oleh karyawan AAG. Akibat transaksi
penjualan ekspor dengan cara under invoicing tersebut adalah laba yang
dilaporkan oleh perusahaan di Indonesia menjadi lebih rendah dari pada yang seharusnya
sehingga pajak terutang yang dilaporkan menjadi lebih kecil dari pada yang
seharusnya ;
B. Rekayasa keuangan dalam negeri
Penggelembungan biaya lewat biaya Jakarta, biaya hedging dan
biaya management fee. Disebutkan lebih
lanjut, dalam halaman :
BIAYA JAKARTA yaitu melakukan penggelembungan Biaya yang dibuat
dengan MEMO VOUCHER di Kantor AAG di Jakarta oleh Terdakwa. Biaya Jakarta ini
tidak ada transaksi ekoNomi yang sebenarnya dan hanya untuk menampung
pengeluaran uang dari rekening perusahaan yang tergabung dalam AAG secara tunai
ke rekening perantara HAREL (Haryanto Wisastra - Eddy Lukas) di Bank Permata
Jakarta dan ELDO (Eddy Lukas - Djoko Soetanto Oetomo) di Bank Bumi Putra
Jakarta.
BIAYA HEDGING, adalah Biaya fiktif yang dilakukan dengan menciptakan
rugi (loss creating) berupa pembebanan Biaya "washout/hedging loss".
Mekanismenya dilakukan dengan cara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam
AAG seolah-olah membuat kontrak penjualan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude
Palm OH/CPO) ke perusahaan di Hongkong yang penyerahan barangnya dilakukan
beberapa waktu kemudian, namun sebelum jatuh tempo penyerahan barang dilakukan
pembelian kembali (washout) oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam AAG
dengan harga yang lebih tinggi. Selisih harga beli kembali dengan harga jual
dibebankan sebagai Biaya hedging loss.
BIAYA MANAJEMEN FEE,
adalah Biaya fiktif yang dibebankan pada Biaya Umum dan Adminstrasi yang
pembebanannya didasarkan hanya pada kontrak semata yang dibuat antar perusahaan
dalam satu group baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak ada
pelaksanaan atau progress dari jasa manajemen yang diberikan atau tidak ada bentuk
penyerahan jasa manajemen dimaksud. Pembebanan yang tidak seharusnya ini
merupakan penciptaan Biaya (loss creating) dan hanya upaya memperkecil
penghasilan kena pajak
C. Pelaporan keuangan
Laporan Rugi Laba dan Neraca yang diserahkan untuk pelaporan
SPT Tahunan bukan laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Hal ini menimbulkan kerugian yang dijelaskan
dalam tabel berisi daftar perhitungan kerugian negara.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam
pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun
2000 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 39 ayat (1) UU KUP memberikan sanksi atas kerugian
pada pendapatan negara berupa sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Pasal 43 UU KUP menjelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau
pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan,
atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Pajak Internasional
Penulis tidak dapat berkomentar tentang pembuktian atas
pelaporan keuangan yang tidak seharusnya karena itu merupakan pembuktian di persidangan
di hadapan para hakim, sebagai contoh dalam hal biaya jakarta dengan memo
voucher. Demikian juga putusan ini mempunyai pertimbangan menarik tentang
mengapa sanksi pidana diterapkan dalam kasus ini dan bukan sanksi administrasi,
juga dalam hal pembuktian dimana ribuan bukti, tepatnya lebih dari 8000
dokumen, dijadikan dasar pembuktian dalam kasus ini.
Ada beberapa hal menarik berhubungan dengan transaksi
internasional yang berhubungan dengan pajak internasional dan dianggap sebagai
pendukung penggelapan pajak seperti berikut:
-Dalam putusan tidak dijelaskan secara rinci apakah
perusahaan di luar negeri seperti perusahaan di Hong Kong, yakni Twin Bonus Edible Oils Ltd atau Goods Fortune
Oils & Fats Ltd merupakan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Begitu juga dengan perusahaan di Macau yakni Global Advance Oils and Fats serta
perusahaan di British Virgin Island yakni Asian Agri Abadi Oils and Fats Ltd tidak
dijelaskan apakah mereka merupakan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa
sesuai Pasal 18(2) Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
meskipun dari perusahaan yang disebut terakhir dapat diperkirakan merupakan
perusahaan terkait karena nama Asian Agri.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan
SPV dan melakukan under invoicing.
-Jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terkait
apakah hal sebaiknya peraturan yang diterapkan seharusnya merupakan peraturan
transfer pricing sebagaimana diatur misalnya dengan Per DJP No. PER -
32/PJ/2011 tentang penerapan Arm's Length
Principle dalam related party transaction? Perlu ada pembedaan antara transfer
pricing dan tax evasion yang sepertinya perlu peraturan lebih lanjut melihat
putusan seperti ini.
-Tidak ada penjelasan hedging loss apakah hal ini sudah
sesuai dengan standar akuntansi atau merupakan satu financial engineering yang
merupakan satu penggelapan pajak.
Penentuan harga dalam hedging juga perlu disoroti karena harga acuan apa
yang dipakai dalam ekspor komoditas.
Sebagai contoh, Surat Edaran DJP No. 50/PJ/2013 tentang Pedoman
Pemeriksaan Transfer Pricing menjelaskan penggunaan pembanding eksternal dalam
hal harga pasar produk komoditas oleh pihak independen. Dalam fakta hukum yang diungkap, halaman 468, dijelaskan
bahwa yang telah terjadi adalah hedging fiktif.
-Management fee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dan
menurut Surat Edaran DJP tahun 1984 adalah pemberian jasa dengan ikut serta
secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa
berupa imbalan manajemen ("management fee"). Umumnya hal ini menjadi
bagian dari pemeriksaan transfer pricing karena biasanya merupakan related
party transaction.
Dalam dokumen yang menjadi bukti, didapati adanya bukti management
fee termasuk management fee agreement termasuk bukti pembayarannya (contoh,
dokumen nomor 6962 halaman 198). Tidak
dijelaskan secara rinci apakah ini merupakan bagian transaksi dengan hubungan
istimewa.
Mungkin diperlukan peraturan yang lebih jelas mana yang
dapat digolongkan tax evasion dan mana tax avoidance dimana transfer pricing
seharusnya merupakan bagian dari tax avoidance dan bukan tax evasion. Hal ini
mungkin dapat dilihat dalam kasus Dolce Gabana seperti diberitakan disini dan
disini sehingga wajib pajak dapat
memiliki kepastian hukum lebih besar lagi.
Thursday, October 17, 2013
Direktorat Jenderal Pajak dan permasalahan yang ada
Tulisan di Jakarta Post berjudul Structural woes spell tax office trouble sangat menarik, mengupas permasalahan pajak dari target penerimaan yang terus meningkat, masalah pegawai hingga memunculkan pertanyaan seperti haruskan Direktorat Jenderal Pajak menjadi institusi yang independen seperti IRS di Amerika Serikat atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan yang diungkap diantaranya :
- The agency has recently been flagged following a possible three-fold shortfall in its tax collection this year to as much as Rp 196 trillion (US$2.15 billion) from last year’s
Rp 65 trillion. The shortfall is equal to 17 percent of Rp 1,148 trillion the agency has to collect this year.
- “You can imagine how hard it is to find just 200 honest officials here. Many of our officials have ended up behind bars for graft, and believe me it will not stop,” said Fuad, who took over the agency’s helm in January 2011 after spending most of his career as the Finance Ministry’s capital market top official.
-The tax agency, which contributes more than 76 percent of the state revenue, has more than 31,000 workers, or around 70 percent of the Finance Ministry’s headcounts.
.......
Aside from the integrity issue, the agency is also plagued with a pervasive lack of manpower, which has already held back its efforts to collect more tax revenue.
-The budget for the agency has also been cut from Rp 5.3 trillion in 2009 to Rp 4.9 trillion in 2013 despite an average of more than a 10 percent rise in the tax collection target.
- Chatib added that, ideally, the tax office should become a separate entity from the Finance Ministry, given the tasks it was carrying out, which would require more flexibility.
“Ideally, it should head that way [toward separation]. It should be like Bank Indonesia or the Financial Services Authority where they have the flexibility to manage their workers,” said Chatib
Penulis sendiri sangat setuju jika Dirjen Pajak menjadi institusi mandiri. Sekedar info, otoritas pajak yang mandiri di negara lain membuat mereka mandiri mengelola anggaran, gaji hingga penerimaan pegawai. Negara tetangga Malaysia yang penerimaan pajaknya hanya sekitar 350 trilyun rupiah mempunyai anggaran yang lebih fleksibel dibanding Dirjen Pajak yang target penerimaan pajaknya akan lebih dari 1.148 trilyun rupiah untuk tahun 2013 sehingga biaya pemungutan pun dapat lebih mudah disesuaikan atau bahkan membuat acara dengan wajib pajak.
Masalah kekurangan pegawai, mungkin dapat dilihat bahwa otoritas pajak di Australia, Amerika Serikat dan Singapore dapat menarik profesional berlatar belakang perusahaan ternama hingga Big Four untuk bergabung dengan kantor pajak. Hal ini tidak dapat terjadi pada Dirjen Pajak bahkan untuk penambahan pegawai saat ini mereka mengalami masalah birokrasi.
Sampai kapan masalah ini akan bertahan? Semoga tidak lama. Menarik juga untuk melihat artikel tanggapan di media yang sama atas artikel diatas, Indonesia’s tax reform puzzle, yang menjelaskan tentang rendahnya biaya pemungutan pajak Indonesia dibanding negara lain termasuk ratio pegawai pajak di Indonesia yang masih rendah sehingga hal-hal tersebut menciptakan rendahnya tax ratio di Indonesia serta permasalahan lainnya di Dirjen Pajak.
- The agency has recently been flagged following a possible three-fold shortfall in its tax collection this year to as much as Rp 196 trillion (US$2.15 billion) from last year’s
Rp 65 trillion. The shortfall is equal to 17 percent of Rp 1,148 trillion the agency has to collect this year.
- “You can imagine how hard it is to find just 200 honest officials here. Many of our officials have ended up behind bars for graft, and believe me it will not stop,” said Fuad, who took over the agency’s helm in January 2011 after spending most of his career as the Finance Ministry’s capital market top official.
-The tax agency, which contributes more than 76 percent of the state revenue, has more than 31,000 workers, or around 70 percent of the Finance Ministry’s headcounts.
.......
Aside from the integrity issue, the agency is also plagued with a pervasive lack of manpower, which has already held back its efforts to collect more tax revenue.
-The budget for the agency has also been cut from Rp 5.3 trillion in 2009 to Rp 4.9 trillion in 2013 despite an average of more than a 10 percent rise in the tax collection target.
- Chatib added that, ideally, the tax office should become a separate entity from the Finance Ministry, given the tasks it was carrying out, which would require more flexibility.
“Ideally, it should head that way [toward separation]. It should be like Bank Indonesia or the Financial Services Authority where they have the flexibility to manage their workers,” said Chatib
Penulis sendiri sangat setuju jika Dirjen Pajak menjadi institusi mandiri. Sekedar info, otoritas pajak yang mandiri di negara lain membuat mereka mandiri mengelola anggaran, gaji hingga penerimaan pegawai. Negara tetangga Malaysia yang penerimaan pajaknya hanya sekitar 350 trilyun rupiah mempunyai anggaran yang lebih fleksibel dibanding Dirjen Pajak yang target penerimaan pajaknya akan lebih dari 1.148 trilyun rupiah untuk tahun 2013 sehingga biaya pemungutan pun dapat lebih mudah disesuaikan atau bahkan membuat acara dengan wajib pajak.
Masalah kekurangan pegawai, mungkin dapat dilihat bahwa otoritas pajak di Australia, Amerika Serikat dan Singapore dapat menarik profesional berlatar belakang perusahaan ternama hingga Big Four untuk bergabung dengan kantor pajak. Hal ini tidak dapat terjadi pada Dirjen Pajak bahkan untuk penambahan pegawai saat ini mereka mengalami masalah birokrasi.
Sampai kapan masalah ini akan bertahan? Semoga tidak lama. Menarik juga untuk melihat artikel tanggapan di media yang sama atas artikel diatas, Indonesia’s tax reform puzzle, yang menjelaskan tentang rendahnya biaya pemungutan pajak Indonesia dibanding negara lain termasuk ratio pegawai pajak di Indonesia yang masih rendah sehingga hal-hal tersebut menciptakan rendahnya tax ratio di Indonesia serta permasalahan lainnya di Dirjen Pajak.
Pajak UKM - masalah di Indonesia dan cerita dari Belanda
Pajak atas Usaha Kecil Menengah telah diberlakukan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 July 2013 dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya :
- PPh final sebesar 1% dikenakan atas penghasilan bruto
- Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan diluar bentuk usaha tetap
- Pendapatan berasal dari kegiatan usaha, bukan dari pekerjaan atau sebagai individu profesional;
- Penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak Ada tambahan ketentuan bagi WP OP yakni peraturan ini tidak termasuk WP OP yang memiliki fasilitas darurat yang bisa dibongkar, permanen atau tidak permanen atau menggunakan tempat umum untuk bisnis atau penjualan,
Melihat aturan diatas\ada beberapa permasalahan yang dapat terjadi diantaranya:
- Pengawasan atas pembayaran pajak terutama untuk pedagang kecil dan kaki lima, rasanya sukar untuk mengetahui jumlah pasti omset pedagang kecil setiap bulannya apalagi jika mereka tidak memiliki catatan yang rapi
- Kerugian tidak dapat diperhitungkan karena merupakan PPh final Mungkin kita bisa menengok negara lain seperti Belanda dalam hal pengawasan pajak pedagang kaki lima di Albert Cuyp Market di Amsterdam.
Pasar kaki lima ini buka setiap hari, rapi dan dibersihkan tiap hari. Menariknya, pemerintah Belanda membuat satu sistem dimana pedagang kaki lima tersebut dapat diawasi pembayaran pajaknya seperti dilaporkan disini Pelajaran yang didapat dari pemerintah Belanda:
-Ada semacam kamar dagang kaki lima yang melakukan pendaftaran, Kamer Van Koophandel yang dapat menerima laporan penghasilan si pedagang kaki lima
-Petugas pengawas berkeliling mengecek laporan pajak si pedagang dan pajak tinggal didebet dari rekening bank -Keuntungan dari pembayaran pajak adalah diberikannya tempat berdagang hingga jaminan sosial saat tidak bisa berdagang, semacam unemployment insurance yang khas negara Eropa.
Akhir kata dapat dikatakan kalau sistem dibuat terintegrasi, pengawasan akan mudah dilakukan serta pedagang pun akan lebih patuh membayar pajak. Penulis membayangkan jika pedagang kaki lima di Tanah Abang, Senen atau Jatinegara bahkan pedagang kaki lima di Malioboro Yogya dapat menjadi proyek percontohan untuk sistem yang terintegrasi karena Pemerintah Daerah juga berkepentingan agar Pajak Penghasilan meningkat dimana mereka juga mendapat bagian dari Pajak Penghasilan yang diterima.
- Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan diluar bentuk usaha tetap
- Pendapatan berasal dari kegiatan usaha, bukan dari pekerjaan atau sebagai individu profesional;
- Penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak Ada tambahan ketentuan bagi WP OP yakni peraturan ini tidak termasuk WP OP yang memiliki fasilitas darurat yang bisa dibongkar, permanen atau tidak permanen atau menggunakan tempat umum untuk bisnis atau penjualan,
Melihat aturan diatas\ada beberapa permasalahan yang dapat terjadi diantaranya:
- Pengawasan atas pembayaran pajak terutama untuk pedagang kecil dan kaki lima, rasanya sukar untuk mengetahui jumlah pasti omset pedagang kecil setiap bulannya apalagi jika mereka tidak memiliki catatan yang rapi
- Kerugian tidak dapat diperhitungkan karena merupakan PPh final Mungkin kita bisa menengok negara lain seperti Belanda dalam hal pengawasan pajak pedagang kaki lima di Albert Cuyp Market di Amsterdam.
Pasar kaki lima ini buka setiap hari, rapi dan dibersihkan tiap hari. Menariknya, pemerintah Belanda membuat satu sistem dimana pedagang kaki lima tersebut dapat diawasi pembayaran pajaknya seperti dilaporkan disini Pelajaran yang didapat dari pemerintah Belanda:
-Ada semacam kamar dagang kaki lima yang melakukan pendaftaran, Kamer Van Koophandel yang dapat menerima laporan penghasilan si pedagang kaki lima
-Petugas pengawas berkeliling mengecek laporan pajak si pedagang dan pajak tinggal didebet dari rekening bank -Keuntungan dari pembayaran pajak adalah diberikannya tempat berdagang hingga jaminan sosial saat tidak bisa berdagang, semacam unemployment insurance yang khas negara Eropa.
Akhir kata dapat dikatakan kalau sistem dibuat terintegrasi, pengawasan akan mudah dilakukan serta pedagang pun akan lebih patuh membayar pajak. Penulis membayangkan jika pedagang kaki lima di Tanah Abang, Senen atau Jatinegara bahkan pedagang kaki lima di Malioboro Yogya dapat menjadi proyek percontohan untuk sistem yang terintegrasi karena Pemerintah Daerah juga berkepentingan agar Pajak Penghasilan meningkat dimana mereka juga mendapat bagian dari Pajak Penghasilan yang diterima.
Labels:
administrasi pajak,
fasilitas pajak,
peraturan,
PPh,
tax compliance,
UMKM
Subscribe to:
Posts (Atom)
