Baru saja diberitakan bahwa polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 60 milyar milik Gayus Tambunan diluar Rp 30 M yang ada di rekening bank sebelumnya.
Apa sanksi atas permasalahan ini?
Kasus Gayus Tambunan menarik perhatian masyarakat Indonesia sejak Maret 2010 terutama sejak Susno Duadji mengungkapkan keterlibatan Gayus dalam kasus pajak skala besar yang bermula dari laporan PPATK tentang rekening mencurigakan.
Sekarang Gayus telah ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Singapura bersama anak istrinya. Kasusnya dapat dipastikan akan diproses dengan hukuman pidana oleh polisi berdasarkan Hukum Pidana.
Sanksi pajak atas korupsi
Namun bagaimana dengan sanksi pajak? Ada beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada Gayus :
A. Hasil korupsi dapat digolongkan sebagai
“tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak (Pasal 4 ayat 1 huruf p UU PPh)”
B. Penghasilan dari korupsi merupakan objek pajak sehingga Gayus tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya tersebut.
Jika menggunakan tarif tertinggi, atas penghasilan diatas Rp 500 juta maka dari sekitar Rp 30 milyar yang belum dilaporkan akan terutang pajak sebesar Rp. 9 milyar.
C. Sanksi atas penghasilan yang tidak dilaporkan
Dalam kasus ini Gayus tidak melaporkan dan mengisi SPT secara benar sehingga dapat dikenakan sanksi perpajakan.
Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatakan
Setiap orang yang dengan sengaja:
.......
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tapi apakah hakim akan menggunakan sanksi tersebut?
Yang jelas sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi tersebut, pasal 39 ayat (1) UU KUP, kepada Gayus atau siapapun yang sebenarnya harus melaporkan penghasilan yang terutang termasuk dari hasil korupsi.
Sanksi pidana atas pajak yang belum dilaporkan dapat digunakan hakim dalam kasus Gayus sedang atas sanksi denda dapat dipakai Dirjen Pajak atas pajak yang belum disetorkan oleh Gayus.
Sebenarnya hal serupa dapat diterapkan atas kasus-kasus korupsi lainnya tidak hanya terbatas pada pegawai pajak.
Tuesday, June 15, 2010
Thursday, March 18, 2010
Protes atas pajak
Pernah melihat protes pajak yang mungkin dapat disebut teroris pajak? Seorang pria di Texas menabrakkan pesawatnya ke kantor IRS sehingga merusak kantor pajak IRS dan menewaskan beberapa staf disana. Berdasarkan keterangan, diketahui pilot kamikaze itu memang punya masalah dengan IRS selain masalah pribadi yang ia miliki.
Di Inggris, Billy Bragg menjalankan protes atas pajak dengan menahan pembayaran pajak penghasilan sebagai protes atas bonus RBS Bank.
Akankah hal ini terjadi di Indonesia ? Yang ada belum lama ini artis yang minta penurunan pajak dan jelas ditolak. Sepertinya mereka lupa bahwa pajak didasarkan pada Undang-Undang Pajak
Di Inggris, Billy Bragg menjalankan protes atas pajak dengan menahan pembayaran pajak penghasilan sebagai protes atas bonus RBS Bank.
Akankah hal ini terjadi di Indonesia ? Yang ada belum lama ini artis yang minta penurunan pajak dan jelas ditolak. Sepertinya mereka lupa bahwa pajak didasarkan pada Undang-Undang Pajak
Wednesday, February 10, 2010
Masalah Penagihan dan Daftar Tunggakan Pajak
Sehubungan dengan diumumkannya daftar penunggak pajak yang akhirnya menjadi kontroversi. Perlu dilihat ketentuan tentang tindakan penagihan yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang merubah ketentuan tindakan penagihan.
Pasal 27 UU KUP tersebut menjelaskan bahwa tindakan penagihan akan tertunda dengan adanya proses banding.
Dalam pasal 25 UU KUP juga dijelaskan bahwa tindakan penagihan juga tertunda dengan adanya proses keberatan.
Oleh karenanya daftar penunggak pajak perlu untuk diperjelas akan Wajib Pajak yang telah mempunyai putusan banding dari Pengadilan Pajak atau tidak. Daftar tersebut akhirnya diprotes keras oleh banyak Wajib Pajak karena mereka mencatat tidak memiliki hutang pajak atau bahkan sedang menjalani proses keberatan atau banding
Pasal 27 UU KUP tersebut menjelaskan bahwa tindakan penagihan akan tertunda dengan adanya proses banding.
Dalam pasal 25 UU KUP juga dijelaskan bahwa tindakan penagihan juga tertunda dengan adanya proses keberatan.
Oleh karenanya daftar penunggak pajak perlu untuk diperjelas akan Wajib Pajak yang telah mempunyai putusan banding dari Pengadilan Pajak atau tidak. Daftar tersebut akhirnya diprotes keras oleh banyak Wajib Pajak karena mereka mencatat tidak memiliki hutang pajak atau bahkan sedang menjalani proses keberatan atau banding
Tuesday, February 9, 2010
Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan
Mulai tahun pajak 2009, Wajib Pajak Badan diminta untuk melakukan dokumentasi Transfer Pricing. Hal ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. 39 /PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
Dalam Lampiran Khusus 3A-1 sesuai PER 39 tersebut diantaranya diminta :
- Dokumentasi Penetapan Harga Wajar Transaksi
- Gambaran Transaksi
- Catatan Penentuan Harga Wajar termasuk data pembanding dan metodologi
Sepertinya hal inilah yang akan menjadi dasar pemeriksaan transfer pricing di masa mendatang
Dalam Lampiran Khusus 3A-1 sesuai PER 39 tersebut diantaranya diminta :
- Dokumentasi Penetapan Harga Wajar Transaksi
- Gambaran Transaksi
- Catatan Penentuan Harga Wajar termasuk data pembanding dan metodologi
Sepertinya hal inilah yang akan menjadi dasar pemeriksaan transfer pricing di masa mendatang
Labels:
PPh Badan,
transfer price,
transfer pricing,
Wajib Pajak
Wednesday, January 27, 2010
Biaya promosi pengurang penghasilan bruto tidak lagi dibatasi
Biaya promosi perusahaan tidak lagi dibatasi sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang membatalkan PMK No.104/PMK.03/2009.
Perusahaan yang terpengaruh atas PMK 02 tahun 2010 seperti perusahaan rokok atau farmasi tentunya akan banyak diuntungkan.
Yang menarik adalah
A. Pembatasan biaya promosi dengan persentase, sesuai PMK No.104 tahun 2009, sesungguhnya tidak dapat dicari pendukungnya di Undang-Undang PPh
Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh mengatakan bahwa biaya pengurang penghasilan bruto termasuk biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam penjelasan Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh dikatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Tidak ada pernyataan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa pembatasan akan berupa persentase
B. PMK 02 tahun 2010 berlaku mundur
Seperti pernah ditulis sebelumnya, beberapa peraturan pajak berlaku mundur yang membingungkan wajib pajak. Namun dalam kasus ini tentunya akan menguntungkan wajib pajak.
Perusahaan yang terpengaruh atas PMK 02 tahun 2010 seperti perusahaan rokok atau farmasi tentunya akan banyak diuntungkan.
Yang menarik adalah
A. Pembatasan biaya promosi dengan persentase, sesuai PMK No.104 tahun 2009, sesungguhnya tidak dapat dicari pendukungnya di Undang-Undang PPh
Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh mengatakan bahwa biaya pengurang penghasilan bruto termasuk biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam penjelasan Pasal 6(1) huruf a angka 7 UU PPh dikatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Tidak ada pernyataan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa pembatasan akan berupa persentase
B. PMK 02 tahun 2010 berlaku mundur
Seperti pernah ditulis sebelumnya, beberapa peraturan pajak berlaku mundur yang membingungkan wajib pajak. Namun dalam kasus ini tentunya akan menguntungkan wajib pajak.
Thursday, January 14, 2010
Audit atas Transfer Pricing akan bertambah?
Dengan berita ini
dapat diperkirakan bahwa pemeriksaan atas masalah Transfer Pricing akan bertambah
VivaNews.com, 4 Januari 2010Dirjen Pajak: "Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20." VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mempunyai 1.015 petugas khusus yang disebar untuk memeriksa transaksi tranfer pricing (pajak berganda). Sebanyak 15 tenaga di antaranya, bertugas diluar negeri dan disebut dengan intelligent economic.
Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Senin 4 Januari 2009.Ditjen Pajak, kata Tjiptardjo, berkomitmen untuk menseriusi penghilangan praktek transaksi pajak berganda. Termasuk di antaranya, memeriksa perusahaan yang selama 10 tahun terakhir terus merugi.
Untuk itu, sebanyak 1.000 tenaga yang membidangi transfer pricing, telah disebar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak (KPP WP) besar I, KPP WP besar II, KPP Madya seluruh Indonesia dan KPP di bawah Kanwil Khusus.
"Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20," kata Tjiptardjo.
Pada 2010 ini, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan untuk transaksi afiliasi, baik atas WP grup maupun transfer pricing lintas negara, termasuk teransaksi dengan penduduk tax havens. Untuk itulah pemeriksaan di luar negeri melalui 15 personil staf khusus itu, semakin ditingkatkan.
"Di luar negeri pada tahun ini pemeriksaan akan difokuskan pada sektor-sektor yang berisiko tinggi, termasuk di antaranya perusahaan yang selama 10 tahun terakhir membukukan kerugian terus menerus," ujar Tjiptardjo.Tidak hanya itu, Tjiptardjo menambahkan, perusahaan yang tidak memanfaatkan sunset policy tahun 2008-2009 juga akan ikut diperiksa.
dapat diperkirakan bahwa pemeriksaan atas masalah Transfer Pricing akan bertambah
VivaNews.com, 4 Januari 2010Dirjen Pajak: "Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20." VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mempunyai 1.015 petugas khusus yang disebar untuk memeriksa transaksi tranfer pricing (pajak berganda). Sebanyak 15 tenaga di antaranya, bertugas diluar negeri dan disebut dengan intelligent economic.
Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Senin 4 Januari 2009.Ditjen Pajak, kata Tjiptardjo, berkomitmen untuk menseriusi penghilangan praktek transaksi pajak berganda. Termasuk di antaranya, memeriksa perusahaan yang selama 10 tahun terakhir terus merugi.
Untuk itu, sebanyak 1.000 tenaga yang membidangi transfer pricing, telah disebar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak (KPP WP) besar I, KPP WP besar II, KPP Madya seluruh Indonesia dan KPP di bawah Kanwil Khusus.
"Ini adalah komitmen kita sebagai tindak lanjut pertemuan G20," kata Tjiptardjo.
Pada 2010 ini, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan untuk transaksi afiliasi, baik atas WP grup maupun transfer pricing lintas negara, termasuk teransaksi dengan penduduk tax havens. Untuk itulah pemeriksaan di luar negeri melalui 15 personil staf khusus itu, semakin ditingkatkan.
"Di luar negeri pada tahun ini pemeriksaan akan difokuskan pada sektor-sektor yang berisiko tinggi, termasuk di antaranya perusahaan yang selama 10 tahun terakhir membukukan kerugian terus menerus," ujar Tjiptardjo.Tidak hanya itu, Tjiptardjo menambahkan, perusahaan yang tidak memanfaatkan sunset policy tahun 2008-2009 juga akan ikut diperiksa.
Monday, December 14, 2009
Rasio Benchmarking dan Kewajaran Pelaporan Pajak
Dalam Surat Edaran SE-96/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, Pemerintah berusaha menetapkan satu pedoman untuk menghitung kewajaran pelaporan pajak dari satu perusahaan berupa :
- alat bantu bagi aparat pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan pajak
- Diagnosa wajib pajak dapat dilakukan dengan menggunakan ratio di SE ini.
Tapi ada beberapa yang perlu dicermati :
- Benchmarking terbatas pada beberapa jenis usaha saja (KLU) bahkan untuk jasa hanya terbatas pada jasa rumah sakit dan tidak termasuk jasa keahlian seperti konsultan non konstruksi, pengembang software atau jasa lainnya
- Himbauan dapat dibuat kepada Wajib Pajak atas dasar benchmarking dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-170/PJ/2007
- Dirjen Pajak dapat saja menggunakan SE ini dalam hal transfer pricing atau tepatnya pada perusahaan yang melakukan banyak transaksi hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menguji kewajaran pelaporan pajak mereka.
- alat bantu bagi aparat pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan pajak
- Diagnosa wajib pajak dapat dilakukan dengan menggunakan ratio di SE ini.
Tapi ada beberapa yang perlu dicermati :
- Benchmarking terbatas pada beberapa jenis usaha saja (KLU) bahkan untuk jasa hanya terbatas pada jasa rumah sakit dan tidak termasuk jasa keahlian seperti konsultan non konstruksi, pengembang software atau jasa lainnya
- Himbauan dapat dibuat kepada Wajib Pajak atas dasar benchmarking dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-170/PJ/2007
- Dirjen Pajak dapat saja menggunakan SE ini dalam hal transfer pricing atau tepatnya pada perusahaan yang melakukan banyak transaksi hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menguji kewajaran pelaporan pajak mereka.
Subscribe to:
Posts (Atom)