Wednesday, November 26, 2014

Base Erosion and Profit Shifting, apa pengaruhnya bagi Indonesia?

Tulisan ini didasarkan atas tulisan yang telah dimuat di ortax ,

Base Erosion and Profit Shifting, apa pengaruhnya bagi Indonesia? 

Oleh : Andreas Adoe[1]

Perusahaan multinasional seperti Google, Amazon, Starbucks, Microsoft dalam dua tahun terakhir  menjadi sorotan karena penghindaran pajak.[2] Sorotan terjadi karena masalah ketidakadilan dan etika karena mereka tidak melanggar hukum. Yang menjadi pertanyaaan, apakah hal yang turut dibahas para pemimpin negara-negara G20 menjadi relevan di Indonesia atau negara berkembang lainnya serta permasalahan apa yang harus dihadapi.

Google yang mendirikan anak perusahaan di Irlandia,[3] Amazon yang mendirikan perusahaan perantara di Luxembourg untuk pasar Eropa dan penjualan e-commerce hingga Starbucks yang menyalurkan bahan baku lewat perusahaan perantara di Swiss[4] adalah contoh salah satu contoh struktur yang banyak dibuat untuk menghindari pajak. Di Indonesia, banyak investasi dilakukan dengan mendirikan holding company di Belanda, Singapura hingga Mauritius.[5] Dalam beberapa contoh, perusahaan multinasional mampu meminimalkan atau bahkan menihilkan, atau double non taxation, dalam hal penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, capital gain, jasa atau penghasilan lainnya. 

Laporan BEPS
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), seperti contoh diatas, menjadi permasalahan karena  base erosion berarti berkurangnya pendapatan pajak  yang mengancam kewenangan perpajakan dan keadilan perpajakan di banyak negara dengan cara profit shifting.[6] Masalah BEPS menunjukkan adanya kekurangan dalam peraturan perpajakan antar negara yang banyak bersandar pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), atau juga dikenal sebagai tax treaty, yang mengatur hak pemajakan antar negara dan banyak mengacu pada model atas tax treaty yang dikeluarkan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).[7] BEPS juga menunjukkan kekurangan atas peraturan pajak dalam negeri yang mengatur tentang perpajakan internasional termasuk peraturan atas penghindaran pajak (anti-avoidance rule) dan peraturan transfer pricing. 

Laporan BEPS dari OECD menunjukkan adanya permasalahan kunci BEPS yakni:[8]
-          international mismatches dalam hal penentuan karakter entitas dan instrumen,
-          penerapan konsep tax treaty atas laba dari penyerahan barang dan jasa secara digital;
-          perlakuan pajak atas transaksi keuangan seperti pemberian hutang antar perusahaan;
-          transfer pricing terutama atas pemindahan resiko dan barang tak berwujud,  pemecahan secara artifisial dalam kepemilikan aset atau transaksi yang jarang terjadi atas perusahaan yang independen;
-          keefektifan atas aturan penghindaran pajak seperti anti avoidance rule, controlled foreign corporation, thin capitalisation untuk mencegah penyalahgunaan tax treaty (treaty abuse), dan
-          Tersedianya harmful preferential regimes,

Dengan melihat permasalah kunci diatas, OECD telah menerbitkan laporan lanjutan tentang rencana aksi atas BEPS,[9] yang berisi 15 aksi seperti, sebagai contoh,  aksi untuk mengatasi masalah ekonomi digital, permasalahan pajak atas aktiva tak berwujud (intangibles), metodologi untuk pengumpulan data serta analisa atas BEPS, pengungkapan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning) atau peraturan baru atas transfer pricing documentation,
  
Untuk negara berkembang, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga melalukan penelitian atas permasalahan BEPS khususnya untuk negara berkembang agar dapat mendukung negara berkembang atas permasalahan tersebut yang sejalan dengan pandangan PBB atas pajak internasional.[10] Permasalahan umum bagi negara berkembang dalam BEPS adalah karena sebagian besar negara berkembang lebih mengutamakan masalah sumber pajak dalam negeri dan bukan pengalihan penghasilan perusahaan dalam negeri ke yuridiksi dengan pajak rendah atau tanpa pajak, pajak perusahaan banyak berasal dari investasi asing yang masuk, juga karena keterbatasan kapasitas dari otoritas perpajakan di negara berkembang.[11]

Penggeseran laba
Penggeseran laba atau profit shifting tidak dapat dilepaskan dari offshore financial center atau negara-negara yang disebut tax haven yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan rendah, tidak mempunyai transparansi atau pertukaran informasi perpajakan seperti dijelaskan dalam laporan OECD Harmful Tax Competition.[12] Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juga menjelaskan tentang tax haven di pasal 18(3c) tentang penjualan saham meski belum ada definisi jelas tentang tax haven.

Tax haven terkait dengan offshore financial center yang memberikan pelayanan bisnis bagi pihak-pihak yang berada di luar negeri dan bukan residen di negara tersebut,[13] meski tidak berarti satu negara akan selalu berada dua kategori tersebut namun ciri utamanya adalah hukum dan peraturan di negara tersebut dapat digunakan untuk melalukan penggelapan atau penghindaran pajak di negara lain.[14]

Karena penghindaran pajak dengan tax treaty, beberapa negara merubah atau membatalkan tax treaty seperti Inggris, Indonesia serta Jepang yang merubah tax treaty dengan Malaysia karena permasalahan Labuan dengan adanya Labuan Offshore Business Activity Tax Act,[15] Indonesia yang membatalkan tax treaty dengan Mauritius atau bahkan Mongolia yang membatalkan tax treaty dengan Belanda,[16] dimana semua ini disebabkan pendapat adanya penyalahgunaan tax treaty.

Permasalahan bagi Indonesia
Untuk mengatasi masalah penghindaran pajak diperlukan peraturan atas penghindaran pajak (anti avoidance rule) yang di Indonesia dapat ditemukan dalam pasal 18 UU PPh tentang transfer pricing, controlled foreign corporation atau special purpose vehicle yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan P3B, PER-62/PJ/2009 tentang pencegahan penyalahgunaan P3B dan PER- 43/PJ/2010 tentang transfer pricing.
PER-61 dan PER-62 tersebut merupakan satu kemajuan karena menolak pemberian keuntungan tax treaty seperti penurunan tarif pajak dan pembebasan pajak dalam hal penyalahgunaan tax treaty seperti adanya penggunaan struktur perusahaan yang tidak mempunyai substansi ekonomi dan penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

Persyaratan tambahan untuk perusahaan luar negeri untuk mendapat keuntungan tax treaty, seperti tertera dalam Certificate of Domicile (COD), sebenarnya memiliki beberapa permasalahan yang perlu dijawab seperti:
-          memiliki manajemen tersendiri untuk menjalankan usaha
Bagi perusahaan multinasional, substansi usaha dapat dilakukan dengan membuat alihdaya (outsource) atas kegiatan manajemen seperti halnya trust office yang banyak terdapat di Belanda yang menyediakan jasa substansi usaha bagi perusahaan perantara.[17]

-          memiliki jumlah personel yang cukup dan berkualifikasi.
Tidak ada kejelasan tentang berapa jumlah yang harus dipenuhi

-          penghasilan yang diperoleh dikenakan pajak di negara tempat kedudukan perusahaan asing.
Perusahaan asing dapat berargumen bahwa penghasilan dikenakan pajak dengan tarif nol persen dan bukan dibebaskan pajak agar mendapatkan keuntungan tax treaty

-          tidak lebih dari 50% penghasilan yang diterima diberikan kepada pihak lain.
Dalam beberapa struktur perusahaan multinasional terdapat fiscal unity atau tax grouping  atas beberapa perusahaan yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan ini karena penghasilan tidak diberikan kepada pihak lain. Demikian juga bentuk badan usaha di luar negeri tidak hanya berupa limited liability company tapi juga badan lain seperti partnership, yayasan hingga trust  yang dapat digunakan juga untuk penghindaran pajak.

Dalam laporan BEPS juga diberikan berbagai contoh struktur yang dapat digunakan perusahan multinasional untuk penghindaran pajak untuk e-commerce, kegiatan manufaktur atau penggunaan holding company,[18] dimana struktur perusahaan dapat dipakai untuk menguji apakah peraturan PER-61 dan PER-62 diatas dapat diterapkan untuk menghentikan penyalahgunaan P3B.

Untuk masalah transfer pricing, kemajuan terjadi setelah persyaratan untuk penerapan arm’s length principle dalam hubungan istimewa diterapkan sesuai PER-43 diatas. Peraturan transfer pricing yang lebih banyak mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines,[19] perlu juga untuk memperhatikan permasalahan yang diungkapkan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries bahwa negara berkembang mempunyai permasalahan dan cara pandang yang berbeda dalam hal transfer pricing seperti dalam hal pembayaran royalti, jasa maklon hingga masalah intangibles.[20]

Pertukaran informasi dapat digunakan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak, meski sepertinya lebih berkaitan erat dengan permasalahan penggelapan pajak dan Indonesia dapat menggunakannya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan pertukaran data perpajakan seperti data perbankan dan institusi keuangan serta data kepemilikan perusahaan, partnership, trust, yayasan hingga collective investment schemes.[21]

Kesimpulan
BEPS merupakan satu permasalahan yang juga dihadapi Indonesia dan merugikan Indonesia dalam hal perpajakan. Diperlukan peraturan yang lebih baik untuk mengatasi penghindaran pajak di Indonesia karena masih adanya kelemahan peraturan perpajakan yang perlu diperbaiki. Kelemahan peraturan peraturan dapat berarti berkurangnya atau menghilangnya pendapatan pajak terutama berkaitan dengan penghasilan perusahaan multinasional di Indonesia.


[1] Penulis adalah alumni Universitas Indonesia dan European Tax College, Tilburg University, Netherlands. Tulisan ini didasarkan atas seminar dengan topik sama di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. 
[2] “Factbox: Apple, Amazon, Google and tax avoidance schemes”, Reuters, http://www.reuters.com/article/2013/05/22/us-eu-tax-avoidance-idUSBRE94L0GW20130522  
[3] “Man Making Ireland Tax Avoidance Hub Proves Local Hero”, Bloomberg, http://www.bloomberg.com/news/2013-10-28/man-making-ireland-tax-avoidance-hub-globally-proves-local-hero.html  
[5] Sebagai contoh dapat dilihat dari laporan BKPM tentang negara asal investor untuk investasi di Indonesia; http://www.bkpm.go.id/img/Press%20Release%20TW%20I%202014%20-%20ind%20-%2024%20April.pdf
[6] OECD Report, Addressing Base Erosion and Profit Shifting, 2013.
[7] Istilah OECD (www.oecd.org) menunjuk pada organisasi ekonomi internasional beranggotakan 34 negara yang umumnya negara-negara maju yang memiliki misi untuk mendukung kebijakan yang akan meningkatkan ekonomi dan kehidupan sosial. Indonesia bersama-sama dengan Tiongkok, Brazil, India, Rusia,Afrika Selatan telah menjadi “key partner” bagi OECD (http://www.oecd.org/about/membersandpartners/#d.en.194378)
[8] Id, lihat Chapter 5, Addressing concerns related to base erosion and profit shifting, terutama atas key pressure areas.
[9] Lihat OECD Report, Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting, 2013. Pada bagian ketiga dari laporan itu dijelaskan tentang Action Plan secara rinci.
[10]  Subcommittee on Base Erosion and Profit Shifting Issues for Developing Countries, UN, http://www.un.org/esa/ffd/tax/BEPS_note.pdf.
[11]Protecting the Tax Base of Developing Countries: An Overview”’ Hugh J. Ault, Brian J. Arnold;
Papers on Selected Topics in Protecting the Tax Base of Developing Countries, Mei 2013
[12] OECD Report, Harmful Tax Competition, An Emerging Global Issue, http://www.oecd.org/tax/transparency/44430243.pdf; laporan ini sering digunakan untuk menjelaskan tentang tax haven.
[13] Concept of Offshore Financial Centers: In Search of an Operational Definition, IMF Working Paper, 2007
[14] Identifying Tax Haven and Financial Offshore Centers, Tax Justice Network. http://www.taxjustice.net/cms/upload/pdf/Identifying_Tax_Havens_Jul_07.pdf 
[15] Ada sekitar 11 negara yang mengecualikan Labuan dalam tax treaty dengan Malaysia, http://www.lowtax.net/information/labuan/labuan-tax-treaty-introduction.html    
[16] Should the Netherlands sign tax treaties with developing countries?, SOMO, Netherlands (Centre for Research on Multinational Corporations), 2013.
[17] The Netherlands, A Tax Haven?, SOMO, 2006. Dalam laporan ini dijelaskan adanya trust office di Belanda yang memberi penjelasan tentang perusahaan Belanda yang diatur oleh trust office yang jumlahnya ribuan dan juga menyebut adanya perusahaan Indonesia yang mempunyai perusahaan perantara di Belanda
[18] Lihat Annex C : Examples of MNEs’ tax planning structures dari OECD Report, Addressing Base Erosion and Profit Shifting. 
[19] OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations. banyak digunakan sebagai rujukan dalam sengketa transfer pricing di Indonesia. 
[21] Offshore Bank, Financial Center dan Penggelapan Pajak di Indonesia,  Andreas Adoe, Harian Kontan, 10 Maret 2014.

Thursday, September 18, 2014

Visi Misi Manajemen Perpajakan untuk Pejabat Negara

Harian Kontan, Kamis 18 September 2014, halaman 23





Visi misi perpajakan seringkali diabaikan atau tidak dipahami  oleh pejabat negara, termasuk pemimpin daerah. Dalam pemilu presiden kemarin diungkapkan rencana menaikkan tax ratio menjadi 16% dan kabarnya pemerintah merencanakan terbentuknya badan penerimaan negara untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tulisan ini akan membahas visi misi perpajakan pejabat negara untuk meningkatkan tax ratio  dan penerimaan pajak sebagai sumber dana pembangunan. 

Tax ratio
Manajemen perpajakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio yang menurut laporan OECD tentang Revenue Statistic  (2014) adalah sebesar 12.9%  di Indonesia di tahun 2012, lebih rendah dibanding Malaysia 16,7% ,  Jepang dan Korea sebesar 26-28%  atau bahkan negara OECD  rerata sekitar 34%. Kenaikan tax ratio,  perbandingan antara pajak yang diterima dengan produk domestik bruto, tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam laporan Economic Survey tahun 2012, OECD memberikan rekomendasi perpajakan, diantaranya, meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari para pengusaha, meningkatkan sumber daya audit dan peningkatan penggunaan informasi pihak ketiga untuk melakukan penaksiran kewajiban perpajakan.  Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar 12% dibandingkan negara OECD  sebesar 52% yang dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan WP OP masih rendah dimana dilaporkan banyak penghasilan yang belum dikenakan pajak disimpan di luar negeri.

Informasi Perpajakan
Dari saran OECD diatas, sepertinya penggunaan informasi pihak ketiga merupakan hal yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 (PP 31) tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan yang diterbitkan atas dasar pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada DJP.
Sesuai PP 31 tersebut, pimpinan berbagai asosiasi, menteri dan pejabat di lembaga atau instansi negara, gubernur, bupati  seharusnya sadar akan kewajiban memberikan informasi perpajakan  secara elektronik kepada DJP. Namun kesadaran tersebut belum ada,  dari keterangan KPK,  lebih dari 50% perusahaan tambang tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya.
Apabila kewajiban pemberian data dan Informasi perpajakan tersebut dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana berupa penjara maksimal setahun berdasarkan pasal 41C UU KUP namun sanksi untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi bagi pejabat negara tidak diatur secara jelas di PP 31.
Informasi perpajakan untuk DJP berhubungan erat dengan pajak daerah yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meski pasal 172 UU tersebut tidak mengatur tentang pemberian informasi perpajakan kepada DJP dan bahkan dapat membatasi pemberian informasi perpajakan kepada DJP.  

Pajak Daerah
Pajak pusat seperti  PPh juga berkaitan dengan kepala daerah karena PPh terutama PPh OP akan diberikan kepada daerah lewat Dana Bagi Hasil sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga seharusnya kepala daerah, tidak hanya karena PP 31, berkepentingan mendukung pemberian informasi perpajakan bagi DJP selain karena adanya pemberlakuan Single Identity Number.

Kepala Daerah seperti gubernur juga berkepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak rokok atau bupati terhadap pajak hotel , pajak hiburan hingga PBB pedesaan perkotaan dan BPHTB dengan informasi perpajakan.

Dukungan politik
Dukungan politik dari pejabat negara sangat diperlukan DJP karena pertukaran informasi perpajakan dari pemda dan badan pemerintah dapat mengungkap perilaku korupsi hingga pencucian uang sebab dapat dipastikan pelaku tidak akan melaporkan penghasilan korupsi atau pencucian uang sebagai penghasilan terutang pajak. Belum lama ini otoritas pajak Jepang menemukan dugaan korupsi  di Indonesia, Uzbekistan dan Vietnam setelah melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Jepang dan menemukan pembayaran  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang patut diduga sebagai uang  pelicin. OECD bahkan telah menerbitkan satu laporan tentang  Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors yang berisi panduan atas permasalahan korupsi dalam pemeriksaan pajak.

DJP seharusnya dapat melakukan sinergi atas informasi perpajakan dengan pemda seperti di Belanda dimana setiap orang asing yang mendapat ijin tinggal di Belanda, akan otomatis mendapatkan surat himbauan pelaporan pajak yang dikirim ke alamat terdaftar. Di Belanda pula, para pedagang kaki lima dapat mendapat fasilitas berjualan dari pemda (gementee) asalkan mereka membayar PPh dengan benar, dimana hal sama dapat diterapkan di Indonesia untuk PPh final 1% untuk UKM berupa kerjasama antara pemda dan DJP sehingga para pedagang mendapat ijin berjualan di pusat perdagangan atau pasar  hanya jika mereka membayar PPh dengan benar dan bila ini terjadi maka Sensus Pajak Nasional tidak diperlukan lagi. DJP dan Pemda DKI sepertinya dapat memperluas kerjasama pertukaran informasi perpajakan yang belum lama dibuat tahun ini.
Kerjasama manajemen informasi perpajakan dapat digunakan untuk mengenakan PPh atas tambahan kekayaan neto yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai pasal 4(1)(p) UU PPh. Di negara lain seperti Amerika Serikat, sistem whistle blower digunakan untuk menerima laporan penggelapan pajak.

Kesimpulan

Pejabat negara memerlukan visi misi  perpajakan tidak hanya untuk pajak  pusat namun juga pajak daerah dimana sinergi diperlukan untuk manajemen perpajakan tidak hanya atas informasi perpajakan tapi juga dukungan politik untuk  penegakan aturan pajak dengan hasil akhir pertambahan penerimaan pajak. 


Catatan: 
-Tulisan diatas adalah tulisan asli sebelum edit dari redaksi Harian Kontan
-Yang menarik, redaksi tertarik dengan kutipan yang mengatakan bahwa pertukaran informasi antara Pemda dan pemerintah dapat mengungkap korupsi seperti diungkap dalam pojok kiri atas halaman opini  

Tuesday, August 12, 2014

Taxpayer and constitutional right in Constitutional Court

Taxpayer and constitutional rights, should we go to Constitutional Court for judicial review?

The taxpayer, PT Cotrans Asia, has challenged article 23(2) of Income Tax Law (ITL) about withholding tax which is deemed to be causing loss on the taxpayer's constitutional rights or have potential to cause loss for the taxpayer as a company in shipping service. The article 23(2) of ITL stipulates:
" Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan".

or in English version
"Further provisions concerning other types of services as referred to in paragraph (1) letter c number 2 is regulated by or under the Minister of Finance".

Taxpayer  argued to the Court  that the article 23(2) of ITL should be tested using article 22A, 28D, 28I of Undang-Undang Dasar 1945 (1945 Constitution) which state, among others, that everyone has the right to get freedom from discriminating treatment and has the right to get protection from the discriminating treatment.
Further, taxpayer's argument also mentions several things including the fact that Directorate General of Taxation (DGT) has no right to determine characteristics for shipping services if it is again other Law, e.g. Shipping Law. Additionally DGT should follow other Laws and regulation in its ruling which may determine business characteristics.

Accordingly, taxpayer is of opinion that article 23(2) of ITL should be declared as non binding if it is interpreted without considering other Laws in Indonesia.

During hearing process, taxpayer added that one of the problems due to article 23(2) of ITL is DGT may interpret that article 23(2) or article 15 should apply for shipping service. The panel of judges questions if the main issue is actually on the Regulation of Ministry of Finance, if yes, the Constitutional Court is not the right place.  It is indeed interesting to see the opinion from the panel of judges in the hearing process.

Previously other taxpayer has filed judicial review regarding PTKP or other tax allowance and rejected by the Court, could this taxpayer win the case?

Versi Indonesia

Wajib Pajak dan hak konstitusional,  haruskah kita pergi ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review?

Wajib pajak, PT Cotrans Asia, telah menantang pasal 23 (2) dari UU PPh (yang dianggap menyebabkan kerugian hak konstitusional wajib pajak atau memiliki potensi untuk menyebabkan kerugian bagi wajib pajak sebagai perusahaan dalam pengiriman layanan. Pasal 23 (2) UU PPh menetapkan:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".

Wajib Pajak telah menyatakan kepada Majelis bahwa pasal 23 (2) UU PPh harus diuji menggunakan pasal 22A, 28D, 28I Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, antara lain, bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan diskriminatif dan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Selanjutnya, argumen wajib pajak juga menyebutkan beberapa hal termasuk fakta bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki hak untuk menentukan karakteristik untuk jasa pengiriman jika lagi UU lainnya, misalnya UU Pelayaran. Selain itu DJP harus mengikuti Hukum lainnya dan peraturan dalam keputusannya yang dapat menentukan karakteristik bisnis.

Dengan demikian, wajib pajak berpendapat bahwa pasal 23 (2) dari UU PPh harus dinyatakan sebagai non mengikat jika ditafsirkan tanpa mempertimbangkan Hukum di Indonesia.

Selama proses sidang, wajib pajak menambahkan bahwa salah satu masalah karena pasal 23 (2) dari UU PPh adalah DJP dapat menafsirkan bahwa pasal 23 (2) atau pasal 15 UU PPh harus berlaku untuk layanan pengiriman. Majelis hakim pertanyaan jika masalah utama adalah benar-benar di Peraturan Menteri Keuangan, jika ya, Mahkamah Konstitusi bukanlah tempat yang tepat. Hal ini memang menarik untuk melihat pendapat dari majelis hakim dalam proses persidangan.

Sebelumnya wajib pajak lainnya telah mengajukan judicial review mengenai PTKP atau tunjangan pajak lainnya dan ditolak oleh Pengadilan, bisa wajib pajak ini memenangkan kasus ini?

Note: the original version is in English, the second one is to help some readers

Wednesday, June 4, 2014

Pajak dan pemberantasan korupsi - pelajaran dari Jepang dan OECD

Satu berita di internet membuat terkejut, tentang berita tuduhan korupsi dan suap dari perusahaan Jepang di Indonesia, namun yang menarik adalah bagian yang menyatakan bahwa informasi diperoleh dari badan otoritas pajak di Jepang seperti disebutkan dibawah ini
" Sedangkan seperti dilansir AFP, Rabu (4/6/2014), skandal ini mulai mencuat pada Maret lalu ketika media Jepang melaporkan bahwa badan pajak nasional setempat menemukan adanya pembayaran sebesar 100 juta Yen (Rp 11 miliar) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Muncul kecurigaan bahwa JTC yang terlibat sejumlah program bantuan pembangunan pemerintah negara-negara lain di Asia, telah memberikan suap kepada pejabat-pejabat di Vietnam, Uzbekistan dan Indonesia. JTC kemudian melakukan penyelidikan sendiri secara independen hingga berujung pada laporan bulan April yang menyebutkan adanya pembayaran 'uang pelicin'".

Satu hal yang menarik, bahwa sebenarnya badan otoritas pajak dapat menjadi pendukung pemberantasan korupsi.

Menariknya, dalam berita tersebut juga dijelaskan bahwa di Vietnam telah ada yang telah ditangkap terkait masalah ini, bagaimana dengan Indonesia?

Pelajaran dari OECD
Dalam hal korupsi dan pajak, OECD telah menerbitkan laporan berjudul, Bribery and Corruption Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors, yang berisi antara lain
"The existence of legislation denying the tax deductibility of bribes is a strong deterrent  to bribery of foreign public officials. Nevertheless, the practical implementation of such  legislation should not be neglected. The deterrent effect of these legislative changes depends  crucially on the measures put in place to ensure that taxpayers are complying with the law. 

As legislation denying the tax deductibility of bribes to foreign public officials was being  put in place in many countries, the Committee on Fiscal Affairs (CFA) decided to pursue its  work on the implementation of such legislation by designing a manual to assist tax examiners with identifying suspicious payments likely to be bribes. The present Bribery Awareness  Handbook for Tax Examiners also aims to assist countries in making their tax examiners  aware of the various bribery techniques used as well as giving them the tools to detect and identify bribes of foreign public officials and bribes to public officials in the domestic  context. The Handbook provides useful legal background information as well as practical  tips: indicators of bribery, interviewing techniques and examples of bribes identified in tax  audits. The Handbook also includes a standard form for feedback by the tax examiner to  their headquarters in order to facilitate the monitoring of trends and assessing risks"

Laporan diatas menjelaskan masalah dan hal yang sebaiknya dilakukan oleh pemeriksa pajak apabila mereka menemukan penyuapan baik terhadap pejabat pemerintah dalam negeri dan luar negeri.

Hal ini sebenarnya dapat saja diterapkan di Indonesia termasuk di negara-negara non OECD dan dapat mendukung anggapan bahwa badan otoritas pajak suatu negara dapat menjadi pendukung atas pemberantasan korupsi.






Thursday, May 22, 2014

OECD Analysis for Indonesian Taxation

OECD  issued an analysis for Indonesian taxation in a newly published report, RevenueStatistics in Asian Countries Trends in Indonesia and Malaysia 1990-2012, which includes not only the statistics of the revenue,  but also policy challenges which could be used by the public to understand the current situation and consider possible solution to solve taxation issues.

Below is the summary of the new report (which also consists of Malaysian taxation):
-In 2012, in Indonesia the tax burden increased to 12.9%
-taxes on incomes and profits represent 44% of tax revenues in Indonesia and this compares with 30% in both Japan and Korea and 34% for OECD countries.
-revenues from corporate account for 70% in Indonesia.
-tax revenues as a proportion of national incomes in Indonesia and Malaysia are substantially lower than in Korea and Japan. In 2011, the ratios in Indonesia and Malaysia ranged from 12-16% compared with 26-28% in the two countries that are OECD members. The OECD average was higher still at 34.1%.
-there were increases of 4 percentage points in Indonesia (9% to 13%) and Korea (23% to 27%) and of 2 to 3 percentage points in Japan (27% to 29%) and Malaysia (14% to 17%). This compared with the OECD average estimated at 34.6% in 2012 which represented a marginal decline compared with 2000

Previously, in 2012, OECD also made a report about Indonesia, OECD Economic Survey, which include taxation issues, among other things, as follows:

-Key policy recommendations for taxation :
Move the resource-sector tax regime closer to a system of taxing rents. Review export taxes, considering their implications for the whole economy, including international trade. Phase out exemptions from VAT. Revisit corporate tax holidays granted to firms in “pioneer industries”.
 Enhance efforts to bring the self-employed into the tax net, including by reducing temporarily penalties for previous non-compliance for first-time taxpayers only. Increase resources devoted to auditing high-risk and affluent taxpayers, and make more use of third-party information to assess tax liabilities.

- Recommendations on raising tax revenues
Broadening the tax base
• Move the resource-sector fiscal regime closer to a system of taxation of rents.
• Review export taxes, considering their implication for the whole economy, including international trade.
• Phase out exemptions from VAT.
• Revisit corporate tax holidays granted to firms in “pioneer industries”.
Improving tax compliance
• Enhance efforts to bring the self-employed into the tax net, including by reducing temporarily penalties for previous non-compliance for first-time taxpayers only.
• Increase resources devoted to auditing high-risk and affluent taxpayers, and make more use of third-party information to assess tax liabilities.


The Indonesian government is concerned since the tax ratio has been relatively low and there is no significant increase on the tax ratio. 
The other concern is about the independence of tax authority which lead to a question, is it a must for tax authority to become an independent institution which be directly below president and no longer part of Ministry of Finance. The idea is to establish, at least, semi-autonomous tax authority which will have more authority, e.g. human resource and recruitment, policy making etc. as discussed in here