Friday, September 2, 2011

Migrasi karena pajak?

Berpindah tempat tinggal karena pajak? Ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di luar negeri tapi juga terjadi di Indonesia dan hal ini bahkan telah terjadi sejak abad lalu sebelum masa kemerdekaan Indonesia.

Di luar negeri hal ini dapat terjadi misalnya seseorang berpenghasilan tinggi di satu negara dengan tingkat pajak penghasilan hingga 50 persen pindah ke negeri lain dengan tingkat pajak penghasilan jauh lebih rendah. Salah satu contoh adalah mantan pembalap Formula 1 Michael Schumacer yang tinggal di Swiss yang salah satu alasannya adalah karena pajak penghasilan orang pribadi yang lebih dari negeri asalnya Jerman

Bayangkan jika anda adalah pemilik perusahaan konglomerat Indonesia dengan beberapa perusahaan publik. Maukah anda tinggal di Indonesia sementara di Singapura pajak yang ditawarkan jauh lebih rendah? Tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia adalah 30 persen sedangkan di Singapura hanya 20 persen. Jika Indonesia menganut worldwide base sedangkan Singapura mengatur territorial taxation sehingga penghasilan dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Singapura. Hasil akhirnya adalah pajak penghasilan yang lebih rendah.


Orang Indonesia yang bermigrasi

Sudono Salim termasuk contoh dari orang kaya Indonesia yang tinggal di Singapura. Tentunya ada alasan lain selain pajak, terutama setelah kerusuhan di Jakarta tahun 1998, namun tentunya pajak dapat menjadi satu pertimbangan untuk migrasi ke Singapura. Ia sendiri sekarang dikabarkan tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat.

Selain itu, masih ada Sukanto Tanoto, salah satu orang terkaya di Indonesia, yang pindah ke Singapura dan menjalankan usahanya dari negara tetangga tersebut. Meski ada tuduhan bahwa ia melarikan diri dari masalah namun pajak tetap dapat menjadi satu pertimbangan menarik. Ia sendiri masih mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan memegang paspor hijau.

Pelarian pajak di masa lalu

Dalam buku tentang “Oei Hun Lan, Putri orang terkaya di Indonesia” karangan Agnes Davonar dijelaskan tentang orang terkaya di Asia Tenggara di masanya, Oei Tiong Ham pindah dari Semarang atau Jawa ke Singapura karena tagihan pajak yang sangat besar dari pemerintah kolonial Belanda. Ia sendiri tetap dapat menjalankan usahanya dari Singapura.

Sepertinya Singapura jadi tempat yang menarik untuk mencari tempat berusaha dan mendapatkan fasilitas tambahan seperti tarif pajak yang lebih rendah dan hal ini sudah berlangsung sejak pertengahan pertama abad silam.

Friday, August 12, 2011

PBB yang menjadi Pajak Daerah

Mungkin masih banyak yang belum sadar bahwa mulai 1 Januari 2010, pembayaran PBB dan pelaporan PBB tidak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena telah menjadi pajak daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah

Pasal 2 dari UU tersebut jelas mengatakan bahwa PBB termasuk dalam Pajak Daerah. Hal ini berarti penerapan UU No. 12 tentang PBB akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pemda siap melakukan pemunguntan PBB?

Hal inilah yang menjadi dasar Menteri Keuangan memindahkan banyak pegawai pajak (DJP) ke Pemda tentunya berdasarkan kemauan sendiri tanpa paksaan.

Penilaian dan Official Assessment

Perlu diingat kalau PBB bisa dikatakan menerapkan official assessment karena melakukan penilaian atas objek PBB. Tentunya tidak mudah bagi Pemda mendapatkan pegawai dengan kualifikasi seperti demikian

Keberatan

Perlu pula diingat bahwa Wajib Pajak (WP) berdasarkan Pasal 15 UU PBB berwenang melakukan keberatan dan banding. Apakah Pemda siap melakukan hal ini?

Permasalahan

Belum lama saya mencari di google tentang pelaporan PBB di DKI Jakarta dan hasilnya adalah nihil atau hampir tidak ada. Hal ini bisa menyatakan bahwa masyarakat juga merasa bingung dalam hal pelaporan dan pemenuhan kewajiban PBB. Belum lagi jika harus melakukan keberatan atau banding, peraturan mana yang akan menjadi rujukan? Apakah peraturan dari Dirjen Pajak? Atau peraturan dari Pemda?

Jika demikian apakah efektif menyerahkan pemungutan kepada Pemda? Bukankah sepertinya akan lebih efektif jika pemungutan diserahkan kepada Dirjen Pajak? Sepertinya hanya waktu yang akan menjawab

Tuesday, July 19, 2011

Pajak, dari Al Capone, Kriminal hingga masalah korupsi

Belum lama ini masalah korupsi Nazarudin menjadi topik hangat. Ia dikabarkan memiliki penghasilan yang luar biasa besar. Yang menjadi pertanyaan sudahkah ia melaporkan seluruh penghasilan yang ia terima dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Mungkin Dirjen Pajak dapat meniru cara IRS dalam menggunakan hukum pajak untuk mengatasi masalah pelaku kriminal termasuk korupsi dan suap seperti tuduhan dalam kasus Nazar.
Detik.com belum lama juga memuat cerita lengkap tentang bagaimana IRS menangkap Al Capone dengan ketentuan perpajakan.

IRS mempekerjakan seorang akuntan yang melakukan akuntansi forensik untuk menemukan bukti bahwa Al Capone tidak melaporkan seluruh penghasilan yang ia terima dan akhirnya menerima hukuman atas 23 dakwaan tax evasion untuk tahun fiskal 1924-1929, didenda senilai kurang lebih $ 250.000, biaya sidang $ 30.000, dan juga penjara selama 11 tahun.

Permasalahannya adalah apakah Dirjen Pajak mau dan sanggup menjalankan hal serupa?

Tuesday, June 28, 2011

Indonesia dan Tax Information Exchange Agreement

Indonesia baru saja membuat Tax Exchange Information Agreement (TIEA) dengan negara offshore center. Pertama kali yang dibuat adalah dengan Guernsey seperti diberitakan disini, dan dilanjutkan dengan TIEA dengan Isle of Man dan Bermuda yang diberitakan laman berita ternama dan laman KBRI London.
Indonesia menyusul India yang telah membuat TIEA juga dengan negara offshore center yang juga sering disebut Tax Haven. Direncanakan bahwa akan ada TIEA lainnya dengan Cayman Island, Kepulauan Bahama, Costa Rica dan San Marino.

Dalam berita tersebut perjanjian pajak tersebut diharapkan dapat mengurangi permasalahan pajak dalam hubungannya dengan pidana perpajakan, money laundry atau korupsi.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah TIEA tersebut akan efektif terlebih masih sedikitnya tindak pidana pajak yang ditindaklanjuti secara domestik?
Dalam prakteknya, pertukaran informasi membutuhkan waktu yang lama sehingga kita perlu menunggu untuk melihat apakah TIEA dapat memberikan informasi lebih cepat.

Apakah Indonesia juga akan merevisi Tax Treaty dengan memasukkan bagian dari TIEA? Kita lihat saja perkembangannya

Sunday, January 30, 2011

Pajak dan CSR di Indonesia, satu pembahasan

Pengeluaran atas CSR di Indonesia akan dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Seperti diberitakan, CSR merupakan kegiatan pertanggungjawaban sosial yang diwajibkan bagi perusahaan sesuai Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan adalah apakah biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang pajak?
CSR yang umumnya berupa sumbangan atas bencana, pendidikan, penelitian dan pengembangan, infrastruktur sosial serta pembinaan olahraga sebenarnya dapat dijadikan biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, m, n.

Hal ini akhirnya terjawab dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitias Pendidikan, Pembinaan Olahraga dan Pembangungan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

PP 93 tersebut mengatur banyak hal seperti
- jumlah maksimal dari nilai CSR yakni 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya,
- lembaga yang dapat menerima bantuan,
- pengertian bencana, fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, infrastruktur sosial, pembinaan olahraga

CSR tidak hanya masalah PPh meski berhubungan erat dengan CSR :
a. Biaya CSR akan menyerupai biaya pemasaran
Biaya pemasaran tidak ada batasan, tapi CSR mempunyai batasan

b. Biaya CSR harus diberikan di Indonesia
Berdasarkan pengalaman, kelompok usaha Lippo pernah memberikan sumbangan untuk badan pendidikan di Singapura. Sepertinya CSR harus dilakukan di Indonesia

c. PPN atas CSR
Bagaimana dengan perlakuan PPN atas produk yang disumbangkan? UU PPN mengatur adanya PPN yang dipakai sendiri seperti halnya produk yang dipakai untuk kegiatan pemasaran.
Bagaimana dengan perusahaan jasa yang menyerahkan jasa secara gratis, bagaimana dengan perlakuan PPN nya? Bagi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas jasa yang disediakan?

c. PPh atas Potongan Pungutan
Jika perusahaan menyerahkan pembayaran berupa upah atas pekerjaan yang berhubungan dengan CSR, bagaimana pemungutan pajaknya? Apakah sama dengan perlakukan PPh 21, 23 dll? Karena terkadang perusahaan dapat memakai jasa LSM atau institusi lain untuk melakukan CSR.

e. Kesempatan melakukan tax planning
Film Constant Gardener memberikan satu contoh perencanaan pajak dalam hal CSR berupa perusahaan multinasional yang memberikan produk yang nyaris kadaluarsa untuk kegiatan sosial di Afrika.

Selanjutnya kita bisa lihat permasalahan dan penerapan dari perlakuan pajak atas CSR nanti.

Transfer Pricing di Indonesia dengan peraturan terbaru di 2010

Sejak 2010, Pemerintah mengeluarkan banyak peraturan Transfer Pricing yang akan banyak berdampak pada penerapan aturan pajak tentang Transfer Pricing di Indonesia.


Transfer Pricing yang disebut juga sebagai Transaksi dengan Hubungan Istimewa akhirnya memiliki dasar hukum dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara WP dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.


Dari peraturan tersebut ada beberapa yang dapat dicermati yakni PER 43 ini akan dipakai sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi dalam hal Transfer Pricing oleh Pemerintah atau Dirjen Pajak. PER 43 juga tidak terlepas dari S-153 yang menjelaskan tentang pedoman pemeriksaan atas Transfer Pricing.


Beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya adalah :

1. Peraturan yang ada terbatas, tidak banyak perbedaan dengan OECD Guidelines sehingga tidak ada yang benar-benar baru namun hanya menegaskan.

2. Aturan tentang intangible property tidak diatur dengan jelas meskipun hal ini juga masih menjadi topik terbaru dari transfer pricing.

3. Tidak diatur tentang Transfer Pricing dalam hal PPN dan Bea Masuk


Pendokumentasian Transfer Pricing tidak diatur dalam hal format namun PER-43 menjelaskan hal apa saja yang harus didokumentasikan.


Semoga selanjutnya akan ada peraturan Transfer Pricing yang lebih baik dan lebih jelas tapi yang jelas akan makin sukar bagi perusahaan multinasional untuk memindahkan laba mereka ke negara lain terutama negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.


MAP dan APA

Pasal 22 dari PER 43 menjelaskan tentang Mutual Agreement Procedure (MAP) sedang pasal 23 menjelaskan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang masing-masing dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak dan menghindari permasalahan pajak dalam hal Transfer Pricing.

Belakangan, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-48/PJ/2010 tentang MAP dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010 tentang APA.


Efek peraturan Transfer Pricing terbaru ini sepertinya dapat kita lihat sejak tahun pajak 2010 ini yang beberapa bulan lagi harus dilaporkan.

Sunday, October 17, 2010

Keterbukaan Informasi Pengadilan Pajak

Harian Kontan, 13 Oktober 2010, halaman 23



Pengadilan Pajak yang berperanan penting dalam sengketa perpajakan terkait dengan rencana reformasi pajak oleh pemerintah. Reformasi dapat mencakup pengawasan atas majelis hakim serta keterbukaan atas sengketa perpajakan. Pengadilan Pajak sampai saat ini masih menutup akses kepada publik atas putusan yang telah dibuat meski pemerintah telah mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memungkinkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Ketertutupan ini ditengarai memungkinkan terjadinya penyimpangan seperti kasus Gayus dan kerugian lain bagi pemerintah dan masyarakat.


Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak banyak mendapat sorotan terutama setelah kasus Gayus mencuat dan bahkan Gayus mengakui di pengadilan bahwa ia membantu Wajib Pajak (WP) dalam proses banding di Pengadilan Pajak.

Salah satu cara untuk menguji kebenaran pengakuan Gayus adalah dengan menguji putusan majelis hakim Pengadilan Pajak yang tidak dibuka kepada umum. Belum lama ini ketua Pengadilan Pajak mengatakan meskipun masyarakat boleh melihat proses pengadilan namun untuk putusan perkara, tidak semuanya boleh dibaca publik karena banyak rahasia dari perusahaan yang berperkara (detik.com. 4 Agustus 2010). Pendapat yang sebenarnya bertentangan dengan UU KIP, pasal 18, yang menyatakan bahwa putusan peradilan merupakan informasi publik.


Proses Peradilan

Pengadilan Pajak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi WP yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dimana WP dapat mengajukan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak. Banding diajukan WP terhadap keputusan keberatan yang dibuat oleh DJP sedang Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan perpajakan. Proses banding menjadi semakin penting karena berdasar UU No. 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), pasal 27 ayat 5d, dikatakan bahwa dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding.

Pengadilan Pajak terdiri atas beberapa majelis hakim yang dapat saja membuat keputusan yang berbeda atas kasus yang sama jika putusan pengadilan pajak tidak dibuka untuk umum. Putusan yang terbuka dapat meningkatkan pengawasan oleh masyarakat, pemerintah serta Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim Pengadilan Pajak termasuk di hakim luar Jakarta karena adanya rencana pemerintah membuka Pengadilan Pajak di daerah.


Yurisprudensi Pajak

Indonesia tidak menganut common law yang dipakai di Inggris dimana putusan hakim dapat menjadi case law berupa yurisprudensi bagi putusan lainnya namun dalam hal perpajakan yurisprudensi tetap dapat dipakai di Indonesia

Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk membuat putusan atas kasus yang belum ada hukumnya tetapi telah masuk ke pengadilan. Keputusan hakim tersebut menjadi dasar putusan hakim lainnya di Pengadilan Pajak yang mengadili perkara yang memiliki unsur-unsur yang sama dan selanjutnya putusan hakim tersebut menjadi sumber hukum di pengadilan sehingga mengurangi disparitas putusan hakim dalam perkara yang sama (Kaidah Hukum Yurisprudensi, Ahmad Kamil, M. Fauzan, 2004).

Meskipun ketua Pengadilan Pajak menegaskan tidak akan membuka putusan Pengadilan Pajak namun sebagian putusan telah dapat dilihat dalam buku Putusan Pengadilan Pajak yang diterbitkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Buku tersebut dapat menunjukkan kepada masyarakat beberapa hal seperti penyebab sebagian besar banding dimenangkan oleh Wajib Pajak, menguji kualitas pemeriksaan serta putusan keberatan yang dilakukan DJP, menguji putusan majelis hakim Pengadilan Pajak serta dapat berfungsi sebagai yurisprudensi pajak di Indonesia.

Majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Pajak seharusnya memberikan putusan yang sama atas masalah yang sama sehingga pembukaan putusan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengacu pada putusan Pengadilan Pajak dan juga majelis hakim bersangkutan untuk mengacu putusan majelis yang lain agar dapat membuat putusan yang sama. Masyarakat dan pemerintah dapat segera menguji apakah majelis yang satu membuat keputusan yang berbeda dengan majelis hakim lainnya dalam perkara yang sama baik bagi majelis hakim pada Pengadilan Pajak di Jakarta atau daerah lainnya.

Putusan yang dibuat Pengadilan Pajak sebenarnya merupakan yurisprudensi yang belum berkekuatan hukum tetap karena pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Putusan PK di MA yang dapat menjadi yurisprudensi pajak yang berkekuatan hukum tetap bahkan telah dibuka di situs resmi MA sebagai bagian dari peradilan Tata Usaha Negara sehingga terasa janggal jika MA telah membuka putusannya namun Pengadilan Pajak malah menutup diri atas putusan yang dibuat.

Bagi DJP atau Badan Koordinasi Fiskal yang akan menjadi pembuat peraturan perpajakan, putusan hakim dapat menjadi dasar untuk memperbaiki peraturan yang kurang memadai.

Keterbukaan Informasi

UU KIP, dalam pasal 18, pada dasarnya meminta pemerintah membuka putusan badan peradilan yang termasuk dalam informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Bahkan masyarakat, sesuai pasal 4 (4), dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah jika mendapat hambatan dalam memperoleh putusan pengadilan pajak.

Keterbukaan informasi dalam putusan badan peradilan selain telah diterapkan oleh MA seperti disebut diatas juga telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam situsnya.


Kesimpulan

Pemerintah wajib segera membuka putusan Pengadilan Pajak kepada publik tidak hanya karena UU KIP tapi juga karena putusan tersebut merupakan yurisprudensi pajak yang diperlukan dan bahkan telah dilakukan oleh MA. Keterbukaan atas putusan Pengadilan Pajak dapat meningkatkan pengawasan masyarakat, pemerintah dan juga Komisi Yudisial karena yurisprudensi pajak dapat meningkatkan kepastian hukum serta mengurangi penyimpangan di pengadilan pajak.


Catatan

- Ini adalah tulisan asli sebelum diedit (sedikit) oleh Harian Kontan

- Sayang sekali keterbukaan informasi dan yurisprudensi belum diterapkan dengan baik dalam Pengadilan Pajak.

- Contoh yurisprudensi pajak sebenarnya dapat berguna agar kasus yang sama tidak disidangkan berulangkali dan pemerintah dapat memperbaiki peraturan atas dasar yurisprudensi tersebut

- Di luar negeri, kekalahan pemerintah dalam Pengadilan Pajak membuat mereka dapat segera memperbaiki peraturan pajak, hal yang sepertinya belum ada di Indonesia

- Jika hal ini, yurisprudensi pajak tidak diperbaiki, beban Pengadilan Pajak akan semakin tinggi juga adanya kemungkinan penyimpangan karena putusan yang tidak dibuka.