Tuesday, September 27, 2011

Pajak Internasional - Belajar Mandiri secara cuma-cuma

Perpajakan internasional menjadi semakin penting di Indonesia terutama dengan perdagangan antar negara yang semakin besar jumlahnya, peraturan transfer pricing yang semakin diterapkan di Indonesia hingga kepentingan para investor asing dalam tax planning untuk berinvestasi di Indonesia.

Ada beberapa hal yang bisa digunakan, dari Wikipedia hingga belajar online.
Kalau wikipedia, selain melihat entry yang dibuat juga perlu melihat adanya referensi yang seringkali berisi link yang sangat bagus.

Belum lama ini, saya mendapati adanya adanya gelar online untuk belajar perpajakan. Tapi yang paling menarik adalah adanya bahan ujian dan jawaban yang gratis dari The Chartered Institute of Taxation yang diantaranya berisi daftar ujian serta jawaban dari ujian yang mereka buat.

Dalam laman ini, bisa kita lihat, baca atau download soal dan jawaban atas perpajakan internasional. Juga dalam laman lainnya, kita bisa lihat contoh dari soal dan jawaban dari Transfer Pricing.

Untuk lebih jelas, kita bisa saja mencari di google, misalnya tentang OECD Transfer Pricing Guidelines dalam bentuk pdf file sebagai rujukan masalah Transfer Pricing
Kita juga bisa mencari file pdf tentang OECD Model untuk Tax Treaty

Selamat belajar dengan gratis

Insentif Pajak (PPh Badan) dan Analisa atas ketentuan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh.

Dalam Pasal 2 dari PMK 130 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tersebut dapat memperoleh fasilitas bebas PPh Badan selama maksimal 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan PPh Badan sebesar 50 persen hingga 2 (dua) tahun kemudian.

Persyaratan

Pasal 3 menjelaskan kriteria WP Badan yang memperoleh fasilitas insentif pajak tersebut diantaranya

- merupakan Industri Pionir yang mencakup contohnya industri logam dasar; industri pengilangan minyak bumi, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, industri peralatan komunikasi.

- mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

- menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan

- harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Insentif Pajak dan Perpajakan Internasional

Beberapa permasalahan perpajakan internasional juga dijelaskan dalam Pasal 4(3) dari PMK 130 tersebut yang mempersyaratkan adanya ketentuan tax sparing di negara asal investor. Selanjutnya, Pasal 4(4) menjelaskan tentang tax sparing.

Tanpa adanya ketentuan tax sparing maka fasilitas bebas pajak tidak akan berguna karena akan penghasilan akan tetap dikenakan pajak di negara asal investor.

Analisa atas PMK 130

Ketentuan tersebut tampaknya dibuat dengan beberapa pertimbangan contohnya :

a. WP Badan yang akan mendapat fasilitas tidak semata-mata didirikan dalam waktu singkat untuk mendapat fasilitas pajak tersebut sehingga harus disahkan paling lama 12 bulan sebelumnya.

b. Harus berbadan hukum di Indonesia, hal ini dalam sudut pandang perpajakan internasional untuk mencegah adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya akan lebih kompleks dari badan hukum di Indonesia. Tentunya dengan melihat ketentuan hukum lainnnya seperti UU Penanaman Modal dll.

c. Tax sparing memang diperlukan agar hal ini tidak memberikan pajak terutang ke negara asal investor. Namun hal ini tidak melihat atau mengatur perusahaan perantara di offshore financial center.

d. Beberapa pihak terlibat dalam pemberian fasilitas dari Menteri Perindustrian, Dirjen Pajak, BKPM hingga Komite Verifikasi dan Menteri Keuangan

Satu hal yang menarik adalah ketentuan ini sebenarnya dapat diterapkan bagi produsen Blackberry yang sempat merencanakan untuk berinvestasi dengan mendirikan pabrik di Indonesia.

Friday, September 2, 2011

Migrasi karena pajak?

Berpindah tempat tinggal karena pajak? Ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di luar negeri tapi juga terjadi di Indonesia dan hal ini bahkan telah terjadi sejak abad lalu sebelum masa kemerdekaan Indonesia.

Di luar negeri hal ini dapat terjadi misalnya seseorang berpenghasilan tinggi di satu negara dengan tingkat pajak penghasilan hingga 50 persen pindah ke negeri lain dengan tingkat pajak penghasilan jauh lebih rendah. Salah satu contoh adalah mantan pembalap Formula 1 Michael Schumacer yang tinggal di Swiss yang salah satu alasannya adalah karena pajak penghasilan orang pribadi yang lebih dari negeri asalnya Jerman

Bayangkan jika anda adalah pemilik perusahaan konglomerat Indonesia dengan beberapa perusahaan publik. Maukah anda tinggal di Indonesia sementara di Singapura pajak yang ditawarkan jauh lebih rendah? Tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia adalah 30 persen sedangkan di Singapura hanya 20 persen. Jika Indonesia menganut worldwide base sedangkan Singapura mengatur territorial taxation sehingga penghasilan dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Singapura. Hasil akhirnya adalah pajak penghasilan yang lebih rendah.


Orang Indonesia yang bermigrasi

Sudono Salim termasuk contoh dari orang kaya Indonesia yang tinggal di Singapura. Tentunya ada alasan lain selain pajak, terutama setelah kerusuhan di Jakarta tahun 1998, namun tentunya pajak dapat menjadi satu pertimbangan untuk migrasi ke Singapura. Ia sendiri sekarang dikabarkan tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat.

Selain itu, masih ada Sukanto Tanoto, salah satu orang terkaya di Indonesia, yang pindah ke Singapura dan menjalankan usahanya dari negara tetangga tersebut. Meski ada tuduhan bahwa ia melarikan diri dari masalah namun pajak tetap dapat menjadi satu pertimbangan menarik. Ia sendiri masih mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan memegang paspor hijau.

Pelarian pajak di masa lalu

Dalam buku tentang “Oei Hun Lan, Putri orang terkaya di Indonesia” karangan Agnes Davonar dijelaskan tentang orang terkaya di Asia Tenggara di masanya, Oei Tiong Ham pindah dari Semarang atau Jawa ke Singapura karena tagihan pajak yang sangat besar dari pemerintah kolonial Belanda. Ia sendiri tetap dapat menjalankan usahanya dari Singapura.

Sepertinya Singapura jadi tempat yang menarik untuk mencari tempat berusaha dan mendapatkan fasilitas tambahan seperti tarif pajak yang lebih rendah dan hal ini sudah berlangsung sejak pertengahan pertama abad silam.