Sunday, January 30, 2011

Pajak dan CSR di Indonesia, satu pembahasan

Pengeluaran atas CSR di Indonesia akan dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Seperti diberitakan, CSR merupakan kegiatan pertanggungjawaban sosial yang diwajibkan bagi perusahaan sesuai Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan adalah apakah biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang pajak?
CSR yang umumnya berupa sumbangan atas bencana, pendidikan, penelitian dan pengembangan, infrastruktur sosial serta pembinaan olahraga sebenarnya dapat dijadikan biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, m, n.

Hal ini akhirnya terjawab dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitias Pendidikan, Pembinaan Olahraga dan Pembangungan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

PP 93 tersebut mengatur banyak hal seperti
- jumlah maksimal dari nilai CSR yakni 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya,
- lembaga yang dapat menerima bantuan,
- pengertian bencana, fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, infrastruktur sosial, pembinaan olahraga

CSR tidak hanya masalah PPh meski berhubungan erat dengan CSR :
a. Biaya CSR akan menyerupai biaya pemasaran
Biaya pemasaran tidak ada batasan, tapi CSR mempunyai batasan

b. Biaya CSR harus diberikan di Indonesia
Berdasarkan pengalaman, kelompok usaha Lippo pernah memberikan sumbangan untuk badan pendidikan di Singapura. Sepertinya CSR harus dilakukan di Indonesia

c. PPN atas CSR
Bagaimana dengan perlakuan PPN atas produk yang disumbangkan? UU PPN mengatur adanya PPN yang dipakai sendiri seperti halnya produk yang dipakai untuk kegiatan pemasaran.
Bagaimana dengan perusahaan jasa yang menyerahkan jasa secara gratis, bagaimana dengan perlakuan PPN nya? Bagi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas jasa yang disediakan?

c. PPh atas Potongan Pungutan
Jika perusahaan menyerahkan pembayaran berupa upah atas pekerjaan yang berhubungan dengan CSR, bagaimana pemungutan pajaknya? Apakah sama dengan perlakukan PPh 21, 23 dll? Karena terkadang perusahaan dapat memakai jasa LSM atau institusi lain untuk melakukan CSR.

e. Kesempatan melakukan tax planning
Film Constant Gardener memberikan satu contoh perencanaan pajak dalam hal CSR berupa perusahaan multinasional yang memberikan produk yang nyaris kadaluarsa untuk kegiatan sosial di Afrika.

Selanjutnya kita bisa lihat permasalahan dan penerapan dari perlakuan pajak atas CSR nanti.

1 comment:

a said...

saya dimaz mahasiswa Akuntansi UNS, ingin bertanya. Apakah csr bisa digunakan oleh perusahaan untuk upaya penghindaran pajak? Jika ada, bisakah anda sebutkan contohnya? soalnya saya tertarik ingin meneliti masalah cse dari kacamata pajak.
trimakasih

mohon dijawab ke email saya dimazagengs@yahoo.com