Tuesday, June 15, 2010

Sanksi Perpajakan atas Gayus

Baru saja diberitakan bahwa polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 60 milyar milik Gayus Tambunan diluar Rp 30 M yang ada di rekening bank sebelumnya.
Apa sanksi atas permasalahan ini?

Kasus Gayus Tambunan menarik perhatian masyarakat Indonesia sejak Maret 2010 terutama sejak Susno Duadji mengungkapkan keterlibatan Gayus dalam kasus pajak skala besar yang bermula dari laporan PPATK tentang rekening mencurigakan.
Sekarang Gayus telah ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Singapura bersama anak istrinya. Kasusnya dapat dipastikan akan diproses dengan hukuman pidana oleh polisi berdasarkan Hukum Pidana.

Sanksi pajak atas korupsi
Namun bagaimana dengan sanksi pajak? Ada beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada Gayus :

A. Hasil korupsi dapat digolongkan sebagai

“tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak (Pasal 4 ayat 1 huruf p UU PPh)”

B. Penghasilan dari korupsi merupakan objek pajak sehingga Gayus tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya tersebut.
Jika menggunakan tarif tertinggi, atas penghasilan diatas Rp 500 juta maka dari sekitar Rp 30 milyar yang belum dilaporkan akan terutang pajak sebesar Rp. 9 milyar.

C. Sanksi atas penghasilan yang tidak dilaporkan
Dalam kasus ini Gayus tidak melaporkan dan mengisi SPT secara benar sehingga dapat dikenakan sanksi perpajakan.
Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatakan

Setiap orang yang dengan sengaja:
.......
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tapi apakah hakim akan menggunakan sanksi tersebut?
Yang jelas sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi tersebut, pasal 39 ayat (1) UU KUP, kepada Gayus atau siapapun yang sebenarnya harus melaporkan penghasilan yang terutang termasuk dari hasil korupsi.


Sanksi pidana atas pajak yang belum dilaporkan dapat digunakan hakim dalam kasus Gayus sedang atas sanksi denda dapat dipakai Dirjen Pajak atas pajak yang belum disetorkan oleh Gayus.

Sebenarnya hal serupa dapat diterapkan atas kasus-kasus korupsi lainnya tidak hanya terbatas pada pegawai pajak.

No comments: