Thursday, July 30, 2009

Asian Agri dari penggelapan pajak hingga penghindaran pajak

Kasus Asian Agri akan tetap dilanjutkan dan proses atas dugaan penggelapan pajak akan dilanjutkan seperti diberitakan oleh surat kabar

Jakarta -- Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, yang kemarin dilantik menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, memastikan penanganan kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group tetap dilanjutkan. Penanganan kasus ini berjalan meski dirinya sudah meninggalkan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kasus ini prosesnya jalan terus, jangan terlalu risau," kata Darmin setelah pelantikan kemarin. Sistem dan fondasi di Direktorat Jenderal Pajak sudah dibangun cukup kuat untuk menangani dugaan penggelapan pajak terbesar dalam sejarah republik itu.

Selanjutnya Dirjen Pajak yang baru bertekad melanjutkan kasus Asian Agri tersebut.

Dalam usahanya Asian Agri menggunakan struktur perusahaan yang berlokasi di negara yang digolongkan sebagai Tax Haven dari Mauritius, British Virgin Islands dan Hong Kong. Perusahaan di Tax Haven tersebut menjadi pemilik dari perusahaan Asian Agri di Indonesia
Asian Agri juga diduga melakukan penggelapan pajak dengan menggelembungkan biaya serta memperkecil laporan hasil penjualan. Penyidik pajak bahkan telah menyita dokumen penting dalam jumlah pajak sebagai bukti penggelapan pajak.

Dasar hukum yang dapat dipakai atas penggelapan pajak adalah pasal 39 dari UU KUP dimana perubahan terbaru dari UU di tahun 2007 tersebut menambah ketentuan pasal tersebut menjadi lebih rinci dalam hal pelanggaran serta sanksi minimal dari penggelapan pajak.

Perlu diingat bahwa kasus pidana pajak mempunyai daluarsa selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 40 dari UU KUP sehingga semakin lama proses maka semakin sedikit tahun pajak yang dapat diperkarakan dalam kasus pidana ini.

Ada satu catatan penting yakni tidak adanya penggunaan pasal 18 UU PPh tentang penghindaran pajak dan peraturan transfer pricing dalam kasus Asian Agri

Friday, July 17, 2009

Mining Law No. 4 of 2009 in Indonesia and Tax Treatment

The recently enacted Mining Law No. 4 of 2009 in Indonesia has drawn interest. This law may also have impact in terms of tax treatment in regards to the requirements made in this law.
For instance, article 79 of the Law stipulates the requirement for shares divestment. It leads us to tax treatment for the sales of shares.

Article 112 of the Mining Law also stipulates that the divestment of shares has to be done in 5 (years). It is likely that the mining investor is a foreign company in which the tax treatment would depend on tax treaty between Indonesia and country of residence of the mining investor.
It could also be noted that based on article 2 (5) of Income Tax Law, permanent establishment could be in the form of :
i. mining and quarrying of natural resources;
j. working area of natural oil and gas mining;

Further, in article 4 (1) of Income Tax Law, object of Income Tax would also include

profits from the sale or transfer partly or entirely of mining concession, certificate of participation in financing, or capitalization in mining company;

Accordingly, the newly enacted Mining Law is worth reading for tax practitioners.


==================================
Indonesian version (thanks to Google translate but also added with personal editing)


Undang-undang Pertambangan Nomor 4 dari 2009 di Indonesia yang baru-baru ini ditetapkan telah menarik perhatian. Undang-undang ini juga berdampak dalam hal perlakuan pajak berkaitan dengan persyaratan yang dibuat dalam undang-undang ini.
Misalnya, pasal 79 Undang-Undang yang menetapkan syarat untuk divestasi saham. Hal ini membawa kita pada perlakuan pajak atas penjualan saham.

Pasal 112 dari Undang-Undang Pertambangan juga menegaskan bahwa divestasi saham harus dilakukan dalam 5 (tahun). Kemungkinan bahwa pertambangan investor asing adalah perusahaan yang pajak perawatan akan bergantung pada perjanjian pajak antara Indonesia dan negara kependudukan dari investor pertambangan.

Berdasarkan pasal 2 (5) dari UU PPh, BUT dapat berbentuk:
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

Selanjutnya, dalam pasal 4 (1) dari UU PPh, objek Pajak juga termasuk

keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Dengan demikian, Undang-Undang Pertambangan yang baru diundangkan perlu juga dibaca praktisi pajak.